All about Innovation💡, Law⚖️, Management📝, & Soccer⚽: PKKMB yang Benar menurut Hukum Positif

IWA

Minggu, 04 Oktober 2020

PKKMB yang Benar menurut Hukum Positif

A. Ospek atau PKKMB?

Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek) sejatinya adalah kegiatan awal bagi mahasiswa baru sebelum menempuh studi di perguruan tinggi. Tujuannya adalah membentuk watak agar mahasiswa baru bisa mematuhi tata tertib kampus, mengenal teman-teman, organisasi kemahasiswaan, dan juga beradaptasi di lingkungan kampus yang tentunya jauh berbeda dari lingkungan sekolah. Sekarang, nama ospek diganti dengan nama  PKKMB  (Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru) yang katanya lebih humanis (untuk menghapuskan kekerasan) dan berada dalam tanggung jawab penuh institusi. Di samping itu, ospek merupakan kegiatan ekstrakurikuler, sementara PKKMB naik kasta menjadi kegiatan kokurikuler sehingga mendapatkan penilaian akademik juga.  Kenyataannya, kita, bahkan wartawan lebih familiar dengan istilah ospek sampai sekarang. Akronim lebih mudah diingat daripada singkatan😛.

PKKMB sebetulnya tidak hanya berlaku untuk mahasiswa baru D3 dan S1 yang baru lulus dari sekolah, tetapi juga mahasiswa pasca sarjana. Hanya saja, PKKMB pada mahasiswa pasca sarjana lebih singkat, lebih resmi (karena pembinanya tim dosen yang turun langsung bukan mahaswa senior), dan tidak ada acara bentak-bentakan (ingat umur😝). Saya sendiri sewaktu menjalani PKKMB di MM Unpad hanya disuruh menghadiri seremoni mahasiswa baru di Unpad Jatinangor yang dibuka langsung oleh rektor dan mengikuti program matrikulasi (kuliah pengantar) sebelum kuliah yang sesungguhnya, mempelajari ilmu dasar agar bisa beradaptasi saat kuliah. Program matrikulasi ini tidak masuk nilai IPK, tapi tetap diwajibkan karena menjadi salah satu syarat untuk bisa sidang tesis (ada sertifikat). Program matrikulasi tetap ada ujiannya (1 kali ujian dan ada nilai akhir), jadi kalau tidak lulus ya mengulang tahun depan.


Kembali ke topik, PKKMB sekarang kembali diperbincangkan karena walau dilakukan secara daring akibat pandemi korona masih saja ada kekerasan, walau sifatnya lebih ke verbal. Tercatat ada 2 kasus kekerasan verbal saat pelaksanaan PKKMB selama tahun 2020:

1. Unesa (Universitas Negeri Surabaya) Fakultas Ilmu Pendidikan. Dua pelaku (panitia ospek mahasiswa senior) terlihat membentak mahasiswa baru (maba) akibat tidak mematuhi tata tertib. Terlihat maba tersebut begitu tertekan secara mental akibat ulah oknum mahasiswa senior. Namun, kasusnya yang viral membuat geram netizen dan justru membuat tekanan mental tersendiri buat para pelaku. Berita terakhir, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Baik maba yang jadi korban maupun dua pelaku mendapatkan bimbingan konseling psikologi

2. Universitas Bengkulu Fakultas Teknik. Konsepnya serupa dengan ospek daring Unesa, hanya saja para pelaku (3 mahasiswa senior) tidak hanya membentak maba, tetapi juga menyuruh dua maba untuk mencoret wajah mereka sendiri menggunakan lipstik dan kopi akibat tidak mematuhi tata tertib.


Melihat kejadian di atas, tentunya kita bertanya-tanya bagaimana PKKMB yang benar menurut hukum positif? Jika sudah diatur, kok masih ada kekerasan/perpeloncoan? Kok setiap tahun ada saja kasusnya? Lalu apa bedanya antara PKKMB dengan ospek kalau masih ada kekerasan? Seperti sudah menjadi tradisi... Pada dasarnya, pelaksanaan PKKMB diserahkan kepada pihak universitas dengan membuat buku pedomannya tersendiri, namun tetap berdasarkan hukum positif yang berlaku. Disayangkan, belum ada Permendikbud khusus tentang pelaksanaan PKKMB, sehingga dimungkinkan masih terjadi salah persepsi antara kemendikbud, pihak universitas, dan panitia PKKMB itu sendiri.


B. Dasar hukum PKKMB:

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

- Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan (pasal 14 ayat 1). PKKMB sekarang sudah menjadi bagian kegiatan kokurikuler, bukan lagi ekstrakurikuler. Konsekuensinya, ada pertanggung jawaban akademis dan pengawasannya pun melibatkan pembina tim dosen, tidak dilepas begitu saja. Karena nantinya pembina tim dosen ini bertanggung jawab kepada dekan fakultas dan dekan fakultas bertanggung jawab kepada rektor

- Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan melalui kegiatan kemahasiswaan (pasal 14 ayat 2)

- Ketentuan lain mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler diatur dalam statuta perguruan tinggi (pasal 14 ayat 3). Jadi, aturan yang lebih spesifik untuk PKKMB diserahkan kepada perguruan tinggi. Biasanya dibuatkan buku pedoman khusus yang wajib dimiliki mahasiswa

- Kurikulum pendidikan tinggi meliputi kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler (pasal 35 ayat 4)

- Organisasi kemahasiswaan yang ada harus memperhatikan potensi mahasiswa, mengembangkan kreativitas, kepemimpinan, keberanian, kebangsaan, dan tanggung jawab sosial (pasal 77). PKKMB melibatkan organisasi kemahasiswaaan dan harus memperhatikan aspek-aspek tadi. Terkadang tujuannya baik untuk melaksanakan pasal 77, namun di lapangan caranya yang salah cenderung menindas. Tentunya ini tidak baik karena dikhawatirkan akan menimbulkan dendam. Mungkin saja tidak terlampiaskan ke seniornya, melainkan ke maba tahun berikutnya


2. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 

- PKKMB tidak disebutkan secara rinci, namun lebih kepada sikap dalam mewujudkan Standar Nasional Perguruan Tinggi

- Standar Nasional Pendidikan Tinggi bertujuan untuk mencerdaskan, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan (pasal 3 ayat 1a). Jadi, jelas setiap pembelajaran di perguruan tinggi, apapun itu, mau perkuliahan, organisasi kemahasiswaan, maupun PKKMB, wajib menerapkan nilai humaniora, yaitu mengangkat manusia menjadi lebih manusiawi dan berbudaya, bukan malah sebaliknya

- Standar Nasional Pendidikan TInggi wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan, sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dam global oleh badan yang ditugaskan untuk menyusun dan mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (pasal 3 ayat 3). Tentunya termasuk di dalamnya pelaksanaan PKKMB ketika dalam pelaksanaannya masih terjadi kekerasan, walau sifatnya verbal, wajib dievaluasi dan disempurnakan agar lebih baik ke depannyapasal - Perilaku yang benar dan berbudaya dari proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian, dan pengabdian masyarakat (pasal 6 ayat 1). PKKMB termasuk bagian dari proses pembelajaran mahasiswa

- Permendikbud ini satu dari 5 Permendikbud lainnya, dibuat dalam mewujudkan kampus merdeka, terutama merdeka dalam menempuh studi sebelum memasuki dunia kerja yang sesungguhnya. Termasuk "bumbu" dalam kegiatan menempuh studi adalah kegiatan pengenalan kampus dan kemahasiswaan. 


C. Materi PKKMB 

Materi PKKMB perguruan tinggi di Indonesia selalu diserahkan kepada perguruan tinggi penyelenggara untuk dibuat buku pedomannya dengan berlandaskan hukum positif. Materi PKKMB pada umumnya meliputi:

1. Pembinaan kesadaran bela negara agar mahasiswa memiliki sikap untuk menjadi warga negara yang baik dan memiliki kesadaran untuk memberikan kontribusi bagi negara 

2. Pemahaman tentang Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika

3. Pembinaan gerakan nasional revolusi mental, meliputi: Indonesia melayani, bersih, tertib, mandiri, dan bersatu

4. Pengenalan sistem pendidikan tinggi:

- Kebijakan merdeka belajar dan kampus merdeka (termasuk merdeka dari penindasan)

- Mempelajari keterkaitan multi disiplin ilmu, sehingga mahasiswa tidak terpaku pada ilmu yang dikuasainya, melainkan dapat berpikiran bijak, cerdas, kritis, terbuka, serta mampu menganalisis keterkaitan antara ilmu yang satu dengan ilmu lainnya. Tentunya dibutuhkan diskusi yang lebih antara mahasiswa yang berbeda fakultas. Seringkali dari diskusi tersebut memunculkan teori baru, ilmu baru, dan karya yang baru, yang bermanfaat, minimal bagi kampus itu sendiri

- Adaptasi pendidikan perguruan tinggi di era kenormalan baru, terutama teknologi informasi yang digunakan oleh setiap mahasiswa. Metode daring seperti webinar menjadi prioritas untuk saat ini

- Sistem pendidikan daring rentan menimbulkan perbedaan persepsi dan miskomunikasi, sehingga dibutuhkan standar baku untuk menyamakan persepsi dan meminimalisir miskomunikasi

5. Pencegahan radikalisme dan sejenisnya

6. Pengenalan revolusi industri 4.0 di dunia kampus

7. Mengundang alumnus yang sukses dan inspiratif

8. Mengundang motivator handal

9. Program untuk peduli terhadap lingkungan sekitar, dan lingkungan hidup, termasuk ketika dihadapkan dengan bencana alam


D. Sanksi

Jika saat pelaksanaan PKKMB masih ada kekerasan, walaupun sifatnya verbal, biasanya langkah utama yang ditempuh adalah pihak berwenang di perguruan tinggi langsung menegur oknum panitia PKKMB berikut pembinanya dan diselesaikan secara kekeluargaan dengan meminta maaf kepada korban maba yang dirugikan. Demikian pula, pimpinan perguruan tinggi (rektor) juga mendapat teguran keras dari pejabat di atasnya. Namun, ada kalanya korban maba dan keluarganya tidak terima dengan ulah tidak manusiawi oknum panitia PKKMB, maka jalur hukumlah yang ditempuh. Lalu, apa saja sanksi yang bisa diterima oleh oknum panitia PKKMB yang melakukan kekerasan terhadap maba?

1. Sanksi berdasarkan aturan baku di perguruan tinggi penyelenggara PKKMB

Setiap perguruan tinggi memiliki buku pedoman penyelenggaraan PKKMB. Sudah pasti ada aturan tentang sanksi bagi pelaku perpeloncoan. Dan pihak yang berwenang menerbitkan aturan tersebut adalah dekan fakultas dengan persetujuan rektor. Misal: sanksi skorsing selama 1 tahun dan dilarang melakukan aktivitas di kampus dalam bentuk apapun, sehingga membuat studi si oknum pelaku mahasiswa terhambat, tidak bisa terlibat dalam organisasi kemahasiswaan, dan pergaulannya pun terganggu. Belum lagi stigma negatif kepada pelaku, baik di lingkungan kampus, maupun nyinyiran netizen di media sosial, apalagi yang langsung menyerang akun media sosial pelaku, sudah cukup memukul mental pelaku


2. Sanksi hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

a. Pasal 335 -> Perbuatan tidak menyenangkan

- Perbuatan melawan hukum dengan memaksa oranglain untuk melakukan/membiarkan sesuatu dan melakukan suatu perbuatan tidak menyenangkan lainnya (termasuk kekerasan verbal) dapat diancam pidana penjara maksimal 1 tahun (pasal 335 ayat 1)

- Dengan catatan harus ada pengaduan dari pihak korban/keluarga korban (pasal 335 ayat 2). Untuk itulah, jalan damai dan kekeluargaan umumnya masih menjadi solusi terbaik


b. Pasal 310 KUHP -> Penghinaan

- Perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan/nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum (mempermalukan) dapat dikategorikan penghinaan dengan diancam pidana penjara maksimal 9 bulan

- Sifatnya delik aduan (berlaku jika ada pengaduan dari pihak korban/keluarga korban yang merasa dirugikan), sama seperti pasal 335


c. Pasal 351 KUHP -> Penganiayaan  berat 

-Penganiayaan umumnya dijerat dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan (pasal 251 ayat 1)

- Jika penganiayaan berat, korban luka berat, maka pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun (pasal 351 ayat 2)

- jika penganiayaan berat, korban meninggal dunia, maka pelaku diancam pidana penjara maksimal 7 tahun (pasa; 351 ayat 3)

- Termasuk delik biasa, jadi tanpa pengaduan pihak korban/keluarga korban, maka pelaku dapat dituntut


d. Pasal 352 KUHP -> Penganiayaan ringan

- Penganiayaan ringan tidak mengakibatkan luka serius dan korban tetap bisa melanjutkan aktivitas secara normal, maka pelaku hanya diancam pidana penjara maksimal 3 bulan (pasal 352 ayat 1). Misal: Menampar pipi korban 2 kali, meskipun sakit, namun tidak menimbulkan luka serius dan korban tetap bisa beraktivitas normal 

- Termasuk delik biasa


e. Pasal 353 KUHP -> Penganiayaan berencana

 - Penganiayaan berencana umumnya diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun (pasal 353 ayat 1)

- JIka korban mengalami luka berat, maka ancaman pidana penjara untuk pelaku maksimal 7 tahun (pasal 353 ayat 2)

- Jika korban meninggal dunia, maka ancaman pidana penjara untuk pelaku maksimal 9 tahun (pasal 353 ayat 3)

- Termasuk delik biasa


3. Sanksi tidak hanya berlaku untuk pelaku, tetapi juga untuk dosen pembina PKKMB, perguruan tinggi penyelenggara, dan pihak terkait lainnya, umumnya lebih bersifat administratif, tergantung kasusnya, apakah baru terjadi pertama kali atau sudah berulang? Berdasarkan UU 12 tahun 2012 pasal 92 ayat 2, maka sanksi administratif meliputi:

a. Peringatan tertulis

b. Penghentian sementara bantuan biaya pendidikan dari pemerintah

c. Penghentian sementara kegiatan penyelenggara pendidikan

d. Penghentian pembinaan

e. Pencabutan izin.


Dengan melihat penjelasan hukum positif tadi, alangkah baiknya jika pelaksanaan PKKMB diperkuat dengan Permendikbud khusus tentang PKKMB, mengingat aturan baku di buku pedoman PKKMB yang dibuat perguruan tinggi penyelenggara masih ada yang belum sesuai sehingga mungkin saja menjadi penyebab masih terjadinya kasus perpeloncoan. Di samping itu, agar terjadi kesamaan persepsi, visi, dan misi antara pihak perguruan tinggi dengan pemerintah pusat (Kemendikbud), sehingga program PKKMB yang benar, berkualitas, dan manusiawi bisa dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Semoga saja, tidak ada lagi kasus perpeloncoan ke depannya...

  Jadilah Mahasiswa yang Cerdas, 

Bukan Menindas


Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan & kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah & solusi kelistrikan), dan keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:

38 komentar:

  1. Muy interesante. Te mando un beso

    BalasHapus
  2. Panitia PKKMB harus menyadari dan harus bisa membedakan mana disiplin+tegas, mana penindasan. Walau hanya bentakan itu juga kekerasan verbal

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul. Terkadang saat briefing sudah dijelaskan, mungkin karena emosi dan dendam masa lalu senior yang diperlakukan serupa. Perlu disetop memang dan melibatkan ahli

      Hapus
  3. Tradisi perpeloncoan hanya melahirkan generasi yang anarkis dan pendendam. Mungkin akan terlihat saat unjuk raksa haha...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa jadi. Karena watak pendendam sudah dibentuk akibat PKKMB yang salah. Tapi, jika pelaksanaan PKKMB benar, justru bagus buat mahasiswa. Ga usah jauh-jauh, mahasiswa akan tahan mental saat membuat karya ilmiah dan saat menghadapi dosen killer hehe..

      Hapus
  4. PKKMB tetap harus ada tapi lebih humanis. Ini kan blog hukum, next bahas UU Cipta Kerja...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Siap. Ini lagi dibuat judulnya Pro-Kontra Omnibus Law UU Ciptaker. Harus netral dan tidak memihak menulisnya. Thx

      Hapus
  5. Makasih atas informasinya, kalau sudah ada landasan hukumnya, jadi nggak akan ragu ragu lagi untuk terlibat.. kalau belum dan terjadi hukum rimba, jadi menakutkan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul. Tapi tetap ke depannya perlu peraturan khusus seperti Permendikbud tentang PKKMB agar tidak salah persepsi antara pihak perguruan tinggi penyelenggara dengan pemerintah (Kemendikbud)

      Hapus
  6. Biarpun namanya ganti PKKMB tapi tetap saja namanya perpeloncoan masih ada menimpa mahasiswa baru ya pak.

    Mungkin pelakunya dulu kena ospek kasar seperti itu jadi melampiaskan pada maba karena tidak mampu membalas ke seniornya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa jadi. Ada pelampiasan dendam dan juga frustasi akibat skripsi ga kelar-kelar, dosennya killer lagi hehe... yang jadi tumbal ya mahasiswa baru yang seperti prospektif untuk ditindas hehe...

      Hapus
  7. Saya gak paham kenapa orang-orang seperti menjadikan penindasan/kekerasan di ospek sebagai tradisi atau istilahnya perpeloncoan. Baik itu kekerasan tahap ringan misalnya dikerjain sampai yang berat berbentuk kekerasan verbal/fisik. Apa ini bentuk warisan feodalisme dan sisa penjajahan kolonialisme ya? Ga ada manfaatnya bentuk ospek yang pakai pelonco semacam itu. Panitianya perlu nonton film Three Idiots (film India/Aamir Khan) biar cerdas dan kritis.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya itu tadi warisan dendam yang harus dilampiaskan kepada juhiornya. Juga ini warisan penjajahan Belanda untuk sektor pendidikan. Katanya sih biar mental kuat, tapi kalau pendendam ya salah juga. Pemerintah sudah menghapus perpeloncoan. Cuma pengawasan masih saja lengah sehingga perlu Permendikbud khusus tentang PKKMB. Bagus juga filmnya mahasiswa menghadapi dosen punya powrr tapi diktator dan killer hehe..

      Hapus
  8. Syukurlah sudah ada UU yang mengatur opspek ini dengan jelas, saya termasuk yang menentang opspek cara kekerasan atau bully kayak gini karena memang gak penting juga buat kurikulum kuliah, semoga ke depannya gak ada pembulian lagi deh ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul aturannya sudah ada tapi bersifat umum, belum khusus. Karena Permendikbud khusus tentang PKKMB belum ada. Yang sering saya lihat hanya buku pedoman perguruan tinggi saja yang mengatur PKKMB. Sehingga, celah itu masih memungkinkan terjadinya perpeloncoan

      Hapus
  9. Zaman saya mahasiswi, istilah berubah2 juga tapi tetap saja Opspek atau Ospek yang dikenal. Eh waktu angkatan saya istilahnya OPSPEK. Jangan tanya soal kekerasan, saya merasakannya wkwkwk.

    Tapi saya pribadi mengambil hikmahnya saja dan tidak mau mencontoh keburukan senior yang buruk2. Kebanyakan mereka tidak memusingkan dasar hukum atau sanksi bila ketahuan, memang hanya sok-sokan saja di depan yunior.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Memang para oknum senior itu di samping dendam masa lalu juga ingin eksis dan terlihat punya power, tidak hanya di hadapan Maba, tapi juga rekan seangkatannya. Itu memang manusiawi, tapi masalahnya terkadang kelewat batas apalagi pengawasan lemah

      Hapus
  10. Zaman saya mahasiswi, istilah berubah2 juga tapi tetap saja Opspek atau Ospek yang dikenal. Eh waktu angkatan saya istilahnya OPSPEK. Jangan tanya soal kekerasan, saya merasakannya wkwkwk.

    Tapi saya pribadi mengambil hikmahnya saja dan tidak mau mencontoh keburukan senior yang buruk2. Kebanyakan mereka tidak memusingkan dasar hukum atau sanksi bila ketahuan, memang hanya sok-sokan saja di depan yunior.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul. Kadang jadi senior yang penting gaya dan populer. Jadi perlu akting juga di hadapan juniornya walau terkadang kebablasan hehe

      Hapus
  11. Kasus kekerasan yang muncul saat OSPEK biasanya karena balas dendam karena dulunya dia juga diperlakukan seperti itu oleh kakak kelas.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul. Memang harusnya psikolog turun tangan mengatasi hal ini. Bagaimana menghentikan tradisi dendam yang harus terlampiaskan dalam PKKMB ini. Khawatirnya terbawa hingga setelah lulus nanti menjadi generasi pendendam

      Hapus
  12. Nah saya juga bingung nih terkait ospek yang suka makan korban..kayaknya ga percaya pihak kampus sampe ga tau..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pengawasan kampus dinilai lemah atau aturan dari pusat yang belum dipahami seutuhnya. Bagaimanapun kegiatan pengenalan kampus yang melibatkan mahasiswa senior (apalagi dilepas begitu saja) masih berisiko menimbulkan perpeloncoan

      Hapus
  13. Bagus sekali sekarang ada UU dan berikut sanskinya buat senior yang melakukan tindak kekerasan ke mahasiswa baru.

    Daaan .. aku merasa beruntung sekali ...dulu saat aku jalani ospek ngga ada kejadian kekerasan perploncoan.
    Tapii ... malah lihat kejadian pada kesurupan massak, hahaha !.
    Bubarlah ospek di hari berikutnya 😊

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wah, kesurupan massal, jin pun ingin terlibat sebagai panitia ospek hehe..

      Hapus
  14. This is the very first time I hear about such an initiative, it souns very interesting especially because it has great basis. I see that it has still some issues, mainly due to the present health situation. In future maybe it might work better once this emercency will end...

    BalasHapus
    Balasan
    1. right. mental health must also be considered in order to stay enthusiastic about the future

      Hapus
  15. Saya pernah nonton film luar Mas tentang cerita perkuliahan gitu dan menurutku adegan ospek yang ditampilkan itu menarik.

    Karena disana ospeknya berupa tour pengenalan kampus, pengenalan jurusannya, fasilitas yang tersedia di kampus tersebut, organisasi yang ada dan hal-hal yang diperlukan saat perkuliahan. Jadi menurutku jauh lebih bermanfaat ospeknya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Film apa ya, bikin penasaran hehe.. Memang di negara maju yang pendidikannya sudah di atas Indonesia, pemerintahnya memperhatikan juga kegiatan pengenalan kampus. Di kita antara pusat dan kampus masih aja beda persepsi, belum lagi soal pengawasan dan juga tradisi dendam dari senior ke juniornya masih belum dituntaskan. Selama dendam masih ada, ya perpeloncoan juga masih ada

      Hapus
  16. PKKMB ternyata ada UU saya baru tahu, menambah lagi pengetahuan saya. Bicara PKKMB zaman saya kuliah, saat berlabel yunior dan sok jadi senior di kampus. Plonco - ploncoan masih saja terjadi. UU nya adalah, pasal 1 senor tidak pernah bersalah, pasal 2 apabila senior bersalah maka ditinjau kembali pasal 1 hehhee... zaman itu. Namun syukurlah sudah ada sehingga kekerasan dalam dunia pendidikan semoga berkurang.

    Mendidik orang menurut saya tidak harus berteriak keras, atau menjadi disegani tidak harus dengan ploncoan, cukup dengan karya dan sikap yang baik maka apresiasi dan rasa hormat akan hadir.

    Terima kasih atas, ulasan ini. Bagi saya ini sangat informatif. Semangat dan sukses selalu.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas apresiasinya. Aturan tentang PKKMB ini bersifat umum dan pelaksanaan diserahkan ke pihak kampus. Nah, celah inilah yang memunculkan kekhawatiran masih terjadinya perpeloncoan. Memang perlu tambahan peraturan pelaksans

      Hapus
  17. Kekerasan verbal lewat daring masih bisa dilakukan untuk pelonco maba. Itu berarti masih belum siapnya pelaku atau korban untuk terlibat dalam suatu webinar jadinya butuh kesabaran, kesadaran, dan pengarahan.

    Jika sistem perkuliahan masih demikian, yang ada para ortu atau anaknya jadi takut memasuki lingkungan kuliah karena stigma buruk tentang kampus dan perpeloncoan. Itu tidak baik. Masih ada cara untuk pengenalan. Itu pun kelasnya dibedakan antara yang sudah terbiasa dengan daring dan yang belum sehingga sama-sama nyaman dan efektif.

    Kekuasaan itu bukan untuk menindas. Kekuasaan semestinya untuk mengayomi dalam sistem yang terorganisasi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Penyebabnya kemungkinan dendam masa lalu yang wajib dituntaskan kepada juniornya. Kalau dendam ini tidak dicari solusinya agak sulit juga, jadi semacam tradisi. Aturan saja tidak cukup, perlu pendekatan psikologi dan kemanusiaan juga

      Hapus
  18. Interesting ...
    Beautiful Friday and weekend.

    BalasHapus

1. Silakan berkomentar secara bijak
2. Terbuka terhadap masukan untuk perbaikan blog ini
3. Niatkan blogwalking dan saling follow blog sebagai sarana silaturahim dan berbagi ilmu/kebaikan yang paling simpel. Semoga berkah, Aamiin :)😇
4. Ingat, silaturahim memperpanjang umur...blog ;)😜

Manajemen Puasa Ramadan yang Menyenangkan

Seringkali kita mendengar istilah manajemen yang merupakan salah satu jurusan perkuliahan di fakultas ekonomi, tapi kurang paham apa defini...