All about Innovation💡, Law⚖️, Management📝, & Soccer⚽: 2022

IWA

Senin, 19 Desember 2022

Pro-Kontra KUHP Baru Indonesia

Indonesia patut berbangga memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru asli buatan Indonesia yang disahkan dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanggal 6 Desember 2022 menggantikan KUHP lama peninggalan Belanda yang dinilai sudah usang, ketinggalan zaman, dan sudah ada sejak tahun 1918. Walaupun sudah disahkan dan mendapat dukungan berbagai elemen masyatakat, tetap muncul pertentangan dari beberapa pihak yang kontra dengan pasal dalam KUHP tersebut.  Padahal, sebelum disahkan, pemerintah telah berupaya menampung aspirasi para pemangku kepentingan dari berbagai lapisan, profesi, dan latar belakang keilmuan dari seluruh wilayah di Indonesia. Ternyata masih belum memuaskan semua pihak.


Pendapat yang Pro:

1. KUHP baru ini mampu mengubah wajah hukum Indonesia, khususnya hukum pidana menjadi lebih baik, karena hukum pidana akan diberlakukan lebih adil dan tegas

2. KUHP baru ini lebih sesuai dengan kebutuhan zaman, khususnya kondisi bangsa saat ini, yang tentuya jauh berbeda dengan KUHP lama peninggalan Belanda dengan kondisi bangsa Indonesia dulu yang terjajah

3. Lebih detail mengatur masalah moral dan Hak Asasi Manusia (HAM). Hak asasi memang penting dan harus dihargai, tapi tetap saja harus ada batasnya agar menghargai hak oranglain juga melalui aturan yang berlaku agar moral dalam kehidupan masyarakat terjaga. Misal larangan perzinahan, kumpul kebo, dan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, serta Transgender), baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan di muka publik. Selama ini, agak sulit kalau hanya mengandalkan hukum sosial

4. Memiliki alternatif hukuman, dari pidana bisa diganti denda, ada kerja sosial, sampai terberat hukuman mati. Hukuman mati menjadi alternatif terakhir dan syaratnya pun berat. Dengan demikian, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana alternatif

5. Hukuman untuk koruptor memang lebih ringan, untuk tindakan melawan hukum memperkaya diri, dimulai dari 2 tahun sampai 20 tahun penjara dengan denda Rp. 20 juta sampai Rp. 2 miliar, bandingkan Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi Nomor 20 Tahun 2001, dengan penjara minimal 4 tahun sampai 20 tahun dan denda Rp. 200 juta sampai Rp. 1 miliar. Panitian Kerja Dewan Perwakilan Rakyat (Panja DPR) berpendapat bahwa korupsi adalah kejahatan keuangan, sehingga jangan terlalu fokus pada hukuman penjaranya, melainkan pengembalian uang negara. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Baihuri, tidak mempermasalahkan hal tersebut, karena KPK memiliki undang-undang sendiri, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di samping itu, hukuman pemiskinan yang harus diprioritaskan, karena pada dasarnya koruptor lebih takut dimiskinkan daripada dipenjara

6. Hukuman mati tetap diperlukan dengan syarat tertentu untuk melindungi masyarakat, khawatir jika tersangka hanya dipenjara malah mendapat ilmu, teman satu visi, dan pengalaman baru, dan tidak ada tanda-tanda berubah menjadi baik, sehingga setelah keluar penjara malah semakin mahir kejahatannya, membahayakan masyarakat, serta daya merusaknya semakin tinggi. Bisa dikatakan hukuman mati menjadi efek jera dan peringatan bagi orang yang akan melakukan kejahatan serupa

7. Diklaim sudah berupaya menampung aspirasi para pemangku kepentingan di Indonesia dengan berbagai latar belakang keilmuan, multietnis, dan multikultur

8. Sementara, aspirasi dari pihak asing menurut Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham), Edward Omar Sharif, tidak diperlukan, karena negara asing dan organisasi internasional antar negara tidak berhak mengintervensi hukum Indonesia, apalagi sampai mengancam menghentikan investasi. Seperti masalah kesusilaan saja, hukum dan adat di Indonesia berbeda dengan hukum di negara lain. Tugas menteri luar negeri untuk memperingatkan mereka yang akan mengintervensi. Kalau sebatas kritik membangun dan saran, silakan, tapi kalau sampai mengancam itu sudah tidak benar.


Pendapat yang Kontra:

1. Para aktivis menganggap KUHP baru ini justru mengancam kemajuan demokrasi, kebebasan berpendapat masyarakat, dan kebebasan HAM

2. Walau KUHP ini menyesuaikan dengan kebutuhan zaman, tetapi negara dianggap terlalu dalam mengatur hidup warganya yang membuat risih juga, apa-apa kok diatur, terutama masalah privasi. Ada hukumannya lagi kalau dilanggar

3. Dianggap terlalu dalam mengatur masalah HAM, karena itu berkaitan dengan privasi dan justru berpotensi melanggar HAM

4. Banyaknya alternatif hukuman menjadi celah bagi penjahat kelas kakap untuk berupaya dengan berbagai cara menghindari hukuman berat dan memilih hukuman teringan

5. Ancaman hukuman koruptor terlalu ringan, untuk tindakan melawan hukum memperkaya diri, diancam dengan hukuman penjara, dimulai dari 2 tahun sampai 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 20 juta sampai Rp. 2 miliar. Hukuman ini lebih ringan dari Undang-Undang (UU) Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi Nomor 20 Tahun 2001, dengan penjara minimal 4 tahun sampai 20 tahun dan denda Rp. 200 juta sampai Rp. 1 miliar. Ini menjadi celah bagi koruptor untuk menghindari hukuman terberat dan memilih hukuman teringan, itupun masih ada remisi nantinya

6. Hukuman mati masih berlaku dengan syarat tertentu. Tapi, ini menjadi masalah bagi pegiat HAM, bahwa hak hidup harus tetap ada bagaimanapun jahatnya seseorang. Bahkan menurut pengacara kondang Hotman Paris, hukuman mati ini dikhawatirkan  menjadi lahan basah Kepala Lembaga Permasyarakatan, karena dengan surat saktinya (surat kelakuan baik) bisa membatalkan hukuman mati yang sudah ditetapkan

7. Walau dianggap sudah menampung aspirasi para pemangku kepentingan di Indonesia, faktanya masih banyak yang belum puas, berarti belum menyeluruh dan diskusi tentang KUHP ini dirasa masih kurang dan mungkin eksklusif

8. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pun merasa perlu mencampuri urusan dalam negeri Indonesia karena prihatin dengan beberapa pasal KUHP yang berpotensi melanggar HAM, mulai dari pembatasan akses aborsi, diskriminasi perempuan dan anak perempuan, diskriminasi agama atau kepercayaan, diskriminasi kelompok LGBT, larangan terhadap seks di luar nikah dan tinggal bersama, hingga kebebasan berekspresi, berkeyakinan, serta berserikat. Soal pasal tinggal bersama menurut PBB bisa saja dikaitkan dengan hukum adat dan hukum Islam, akibatnya bisa  merugikan kaum minoritas. Sementara, hukuman pidana 4 tahun akibat aborsi hanya menyudutkan dan membuat terpuruk kaum wanita yang menjadi pelaku. Di samping itu, juga bertentangan dengan standar internasional PBB yang sendang berupaya menegakkan kesetaraaan gender dan kesehatan wanita. KUHP baru ini juga berpotensi merugikan korban kekerasan seksual. Amerika Serikat juga ikut-ikutan menentang pasal KUHP tentang perzinahan dan LGBT. Di negaranya, hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan individu yang dihargai. Akibat jangka panjang, Amerika Serikat mengancam untuk membatasi bahkan mengurungkan investasi ke Indonesia.

 

Saya sendiri berada dalam posisi netral saja, sebetulnya KUHP baru ini adalah inovasi hukum pidana kita yang ingin lepas dari ketergantungan pihak asing, lepas dari produk buatan Belanda dan ingin memiliki KUHP asli buatan Indonesia yang lebih kekinian dan disesuaikan dengan kondisi bangsa ini, bukan bangsa lain, terutama berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, adat istiadat, dan moral. Semuanya harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai  ideologi negara dan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi nasional. Faktanya, KUHP baru yang sudah berupaya menampung aspirasi para pihak ternyata masih mengandung kelemahan dan diprotes banyak pihak juga. Tentunya harus diperhatikan apa pihak yang kontra tersebut sudah pernah diajak diskusi? Atau memang penyusunan KUHP ini hanya menampung sebagian pihak saja dan cenderung eksklusif? Perlu dicarikan solusinya dengan kembali membuka ruang diskusi seluas-luasnya demi kemajuan penegakan hukum di Indonesia

(sumber: kalbar.kemenkumham.go.id, suaradewata.com, cnnindonesia.com, dan pendapat pribadi penulis).

Sumber: Media Sosial Yasonna Laoly


Demikian artikel saya, silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan), serta keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya: 

Kamis, 01 Desember 2022

Industri Sepak Bola: Kepentingan Ekonomi, Budaya, dan Politik

Turnamen sepak bola pria antar negara bergengsi dan terbesar di dunia, piala dunia, dari masa ke masa menjadi semacam pembuktian bahwa sepak bola memang sudah menjadi industri yang menggiurkan bagi banyak pihak. Begitupun Piala Dunia Qatar 2022 yang dimulai hari Minggu, 20 November 2022 dan berakhir bulan depan pada hari Minggu juga, 18 Desember 2022. Piala Dunia Qatar 2022 sendiri dinobatkan sebagai piala dunia termahal sepanjang sejarah dengan biaya pembangunan sekitar Rp. 3137 triliun, melebihi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Indonesia sebesar Rp. 3106 triliun. Bandingkan dengan biaya pembangunan piala dunia sebelumnya di Rusia (Rp. 172 triliun) dan Brasil (Rp. 235 miliar).  Yang menjadi pertanyaan, mengapa pemerintah setempat begitu jor-joran mengeluarkan biaya demi menjadi tuan rumah piala dunia? 

1. Ada gengsi sendiri untuk mengangkat citra negara yang menjadi tuan rumah di mata dunia. Mungkin tim nasionalnya bukanlah salah satu yang terbaik di dunia, namun dengan terangkatnya citra negara di mata internasional dengan menjadi tuan rumah yang baik dan memiliki value, setidaknya membuat negara lain pun respek dan mungkin ingin bekerja sama lintas sektoral

2. Ada perputaran ekonomi yang sangat tinggi. Untuk menebus biaya pembangunan super mahal di Piala Dunia Qatar 2022, kabarnya tiket pertandingan menjadi yang termahal dalam sejarah piala dunia, mulai dari Rp. 1 juta - 24 juta, tergantung dari kelas dan babak pertandingan. Tentunya babak final menjadi yang termahal. Harapannya akan ada timbal balik berupa keuntungan yang sangat besar nantinya. Bahkan, sektor pariwisata dan properti di negara tetangga, Uni Emirat Arab, tepatnya Dubai, ikut meningkat akibat gelaran Piala Dunia ini

3. Membuka lapangan pekerjaan bagi orang banyak dan lahan bisnis yang menggiurkan mulai dari sektor pembangunan, merchandise, jersei, kuliner, penginapan, pengurusan taman, transportasi umum, tempat wisata, teknologi informasi, sampai siaran televisi. Untuk anggaran untuk kompensasi kecelakaan kerja pun disediakan oleh Qatar sebesar Rp. 5,5 triliun

4. Sepak bola diakui sebagai bagian dari dunia hiburan. Seperti halnya artis, semakin disukai pasar, terutama pasar internasional (umumnya karena prestasi dan tampang juga), maka semakin tenar orang tersebut dan tentu saja berbanding lurus dengan penghasilan yang didapat. Kehidupan pribadinya pun menjadi ladang rezeki juga. Ketika sang pemain mega bintang memperkuat klub maupun tim nasional, maka ada kebanggan tersendiri dan ikut kecipratan rezeki bagi orang sekitarnya. Belum lagi kota dan negara asalnya, menganggap sang mega bintang sebagai pahlawan nasional yang dibanggakan rakyatnya. Qatar pun mencoba memanfaatkan hal tersebut


Ketika sepak bola kian tumbuh menjadi industri, berbagai kekuatan dan kepentingan mulai memasuki ranah ini. Industri sepak bola tidak hanya menjanjikan dari sektor ekonomi dan ketenaran, tapi juga dari sisi budaya dan politik. Ini yang harus dikelola agar bisa saling melengkapi dan tidak merugikan pihak lain. Contoh tragedi Kanjuruhan yang menjadi sorotan dunia, demi cuan dan kepentingan bisnis yang hanya dinikmati kelompok tertentu, malah mengesampingkan sisi kemanusiaan. Siaran televisi yang dianggap terlalu malam menjanjikan rating tinggi dan keuntungan luar biasa, serta penjualan tiket melebihi kapasitas stadion justru mengabaikan keamanan dan keselamatan bersama. Niat hati mendapat keuntungan besar, malah banyak korban jiwa berjatuhan dan kerugian yang jauh lebih besarlah yang diperoleh, serta apes buat pelaku menjadi tersangka dengan ancaman hukuman berat. Tentunya harus ada etika bisnis yang dipatuhi dan aspirasi para pemangku kepentingan yang harus didengar. Memang itu menjadi salah satu penyebab terjadi tragedi mengerikan, belum lagi kesalahan ada di pihak oknum pihak keamanan dan oknum suporter itu sendiri. 


Sepak bola juga tidak lepas dari budaya. Ini terlihat bagaimana setiap tuan rumah dalam suatu turnamen internasional selalu berupaya memperkenalkan unsur kearifan lokal sebagai identitas bangsa kepada dunia melalui maskot, jersei, merchandise, arsitektur stadion, busana, kuliner, lagu nasional, soundtrack resmi,  kesenian, selebrasi dan tarian, transportasi umum, sampai tempat wisata. Tidak hanya itu, karakter dan keunikan tim nasional berikut tingkah laku serta yel-yel suporter menjadi bagian dari budaya itu sendiri. Dengan demikian, kearifan lokal tersebut dapat menumbuhkan nasionalisme juga. Sedangkan untuk kompetisi di level klub dalam negeri sekalipun, ada unsur kedaerahan yang ditonjolkan oleh klub berikut suporternya. Namun, hal tersebut menjadi berbahaya ketika memasukkan fanatisme sempit sebagai budaya, terlalu membanggakan daerahnya sendiri, menjelek-jelekan daerah rival, dan tim harus selalu menang dari rival. Dalam kondisi fanatisme sempit, ketika tim menderita kekalahan di kandang sendiri dari tim rival, maka suporter merasa harga dirinya terinjak dan memicu konflik. Awalnya menjadi mengidolakan pemain, berubah seketika menjadi haters. Fanatisme boleh, asalkan wajar, tidak berlebihan, sportif, dan respek terhadap lawan. Jangan sampai melebar ke masalah lain, seperti diskriminasi dan rasisme. Perlu edukasi dan sosialisasi juga tentunya. Ini juga menjadi tanggung jawab federasi untuk mengatasi fanatisme berlebihan.


Untuk kepentingan politik, kita ingat dulu ada seseorang pihak dari militer yang begitu ambisius dan berhasil menjadi Ketua Umum PSSI, federasi sepak bola tertinggi di Indonesia, ternyata menjadi batu loncatan dalam pemilihan kepala daerah dan akhirnya berhasil menjadi kepala daerah. Ketika menduduki Ketua Umum PSSI, menjadi kesempatan untuk membangun koneksi dan power, terutama kepada pihak yang sekiranya bisa mendukung karier politiknya ke depan. Di samping itu juga mencari dukungan dan simpati kepada masyarakat. Kepopuleran pun cepat naik. Langkah tersebut dinilai lebih efektif dan efisien daripada berkampanye langsung misalnya. Sebenarnya langkah tersebut sah-sah saja karena tidak ada aturan hukum yang dilanggar. Toh, ketika berhasil menjadi kepala daerah, secara otomatis mundur dari Ketua Umum PSSI. Hanya saja masyarakat bisa menilai sendiri apakah itu etis atau tidak, apa memang berkontribusi terhadap sepak bola nasional atau tidak?


Contoh kepentingan politik yang lebih ekstrem, dulu pemimpin politik fasis seperti Hilter dan Mussolini telah lama menyadari kekuatan emosional dan propaganda dari sepak bola dan piala dunia. Mereka menjadikan hal tersebut sebagai bagian dari strategi kepemimpinannya agar bisa bertahan. Piala dunia misalnya adalah salah satu sisi dari jalan mobilisasi nasionalis yang masif, ketika imajinasi kesadaran identitas kebangsaan bisa dieksploitasi untuk mencapai tujuan-tujuan yang tidak sejalan dengan sportivitas yang dibangun dari kompetisi olahraga. 


Banyak hal di dunia sepak bola yang rentan dikaitkan-kaitkan dengan politik, misal:

1. Pemisahan negara seperti Serbia dan Montenegro

2. Asal usul pemain naturalisasi yang bisa diperebutkan beberapa negara

3. Karier pesepakbola maupun pelatih di luar negeri yang terhambat akibat negara kelahirannya terlibat kejahatan perang, investor pun terkena dampaknya juga. Puncaknya, federasi sepak bolanya dibekukan dan berakibat tim nasionalnya dilarang bertanding di setiap pertandingan resmi FIFA

4. Pemilihan tuan rumah suatu kejuaraan/turnamen internasional, baik level klub maupun tim nasional

5. Pengurus klub yang merangkap jabatan menjadi pengurus federasi/liga, bahkan sebagai pengurus partai politik juga. 


Sepak bola itu pada hakikatnya:

1. Menyatukan kemanusiaan di tengah kesibukan, perbedaan, dan permusuhan

2. Mengajarkan sportivitas

3. Hiburan rakyat ketika sudah jenuh dan disibukkan dengan rutinitas sehari-hari


Jangan sampai masalah serius seperti fanatisme sempit, diskriminasi, dan rasisme (biasanya pihak yang kecewa berlebihan timnya kalah) dipolitisasi sedemikian rupa untuk kepentingan tertentu. Akibatnya, sepak bola bukan lagi milik rakyat jelata, melainkan milik kelompok yang memiliki power. Jika itu yang terjadi, jangankan penonton dan suporter, para pemain dan ofisial pun akan protes dan mogok bertanding.


Intinya, jika sepak bola (dan seluruh cabang olahraga lain juga) terlalu dicampuri urusan politik kaum elite dan terlalu mengutamakan bisnis semata, maka hakikat utama sepak bola tidak akan tercapai dan yang akan muncul adalah konflik yang tidak berkesudahan.

(sumber: Koran Kompas tanggal 19 & 20 November 2022, serta Pendapat Pribadi Penulis)

Kiri: Casper. Kanan: Casper Hijrah👻.

La'eeb (Kanan), Maskot Piala Dunia Qatar 2022. Sepak Bola sudah Menjadi Industri, seperti Piala Dunia Qatar 2022. Sumber Gambar: Beritabicara.com.
  
 
Demikian artikel saya, silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan), serta keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya: 

Senin, 10 Oktober 2022

TGIPF Kanjuruhan dan Upaya untuk Memulihkan Kepercayaan Publik

A. Tragedi Kanjuruhan

Pertandingan sepak bola kompetisi Liga 1 Indonesia antara 2 tim rival Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan (kandang Arema) tanggal 1 Oktober 2022, berakhir tragis. Kekalahan menyakitkan dari tim tamu 2-3 seakan menjadi pemicu awal terjadinya tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang (133 suporter Arema dan 2 polisi) dan 573 orang mengalami luka-luka. Hal ini diperparah adanya fanatisme sempit dan diprovokasi juga, kalah dari tim rival di kandang sendiri tidak bisa dimaafkan, sama saja harga diri terinjak. Antisipasi awal sebetulnya sudah dilakukan dengan melarang suporter tim tamu datang ke stadion, tapi tetap saja tragedi terjadi. Lalu muncul dugaan pemicu berikutnya seperti:

1. Beberapa oknum suporter memaksa masuk ke lapangan (daerah terlarang), entah untuk menyemangati pemain atau protes. Walau akhirnya diloloskan, mengakibatkan oknum suporter lain ikut-ikutan turun ke lapangan. Aparat keamanan melakukan langkah represif, bahkan ada oknum aparat keamanan yang melakukan tendangan kungfu ke arah oknum suporter yang masuk ke lapangan

2. Semakin kacaunya situasi di lapangan (berdalih force majeure) membuat aparat keamanan terpaksa menembakkan gas air mata

3. Akibat serangan gas air mata, terutama ke arah tribune penonton yang banyak anak-anak juga, situasi semakin tidak terkendali. Yang ada dalam pikiran suporter adalah berupaya menyelamatkan diri dalam keadaan oksigen terbatas, mata perih, dan berdesak-desakan

4. Pintu keluar stadion ditutup rapat (walau akhirnya dibuka sedikit) membuat korban mulai berjatuhan. Dijebolnya tembok oleh suporter pun tidak terlalu membantu

5. Tiket yang dijual pun ternyata melebihi kapasitas stadion, sehingga semakin sulit untuk mengamankan situasi

6. Jadwal pertandingan yang terlalu malam diduga membuat potensi gangguan keamanan semakin meningkat, karena baik dari pihak suporter maupun aparat keamanan sudah terkuras emosinya dan dalam keadaan lelah, sehingga tidak bisa berpikir jernih

7. Temuan 42 botol minuman keras di area stadion, diduga dikonsumsi oleh oknum suporter yang membuat mereka semakin agresif, nekat, dan memprovokasi suporter yang baik-baik.


Kerusuhan ini menjadi yang terburuk dalam sejarah sepak bola Indonesia dan Asia, serta terburuk kedua di dunia setelah tragedi Peru.


B. Tersangka

Akibat tragedi tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan langkah tegas dengan menetapkan sementara 6 tersangka, 3 dari warga sipil dan 3 dari polisi.

Tersangka dari warga sipil:

1. Dirut PT. Liga Indonesia Baru (LIB) yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan kompetisi, Akhmad Hadian Lukita, dijadikan tersangka akibat bersikeras mengizinkan pertandingan dilakukan malam hari karena sudah disepakati dengan pihak stasiun televisi (Indosiar), dikhawatirkan jika berubah akan ada ganti rugi. Hal ini bertentangan dengan rekomendasi polisi yang hanya boleh main sore hari demi keamanan. kedua, lalai melakukan verifikasi terbaru, terutama berkaitan dengan  keselamatan, sehingga hanya berpatokan pada verifikasi tahun 2020 yang tentu saja situasinya sudah berbeda

2. Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dijadikan tersangka akibat tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton, serta menjual tiket melebihi kapasitas stadion. Bahkan, Komisi Disiplin PSSI menghukum beliau dengan hukuman seumur hidup tidak boleh mengurusi sepak bola

3. Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, dijadikan tersangka akibat tidak membuat dokumen penilaian risiko dan memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu saat insiden.


Tersangka dari polisi:

1. Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS, dijadikan tersangka akibat mengabaikan larangan FIFA tentang penggunaan gas air mata, padahal beliau mengetahui aturan tersebut

2. Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dijadikan tersangka akibat memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton

3. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dijadikan tersangka akibat memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton

(sumber: https://nasional.tempo.co).

Untuk gas air mata, yang paling disayangkan menurut saya adalah serangan ke arah penonton tribun, di mana suporter umumnya tidak dalam berbuat onar dan banyak membawa anak-anak. Ok, mungkin bermaksud mengatasi si oknum pembuat onar yang menyusup ke tribun tapi justru mengorbankan oranglain tak bersalah. Mengapa tidak menggunakan yang lebih soft seperti water canon?

 

Para tersangka bisa dijerat dengan pasal KUHP tentang kelalaian (359 & 360) dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun dan juga pasal lain seperti UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Nasional pasal 52 (pedoman penyelanggaraan kegiatan olahraga) & 103 ayat 1 (pelanggaran pasal 52 dengan pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar). Jumlah tersangka kemungkinan bisa saja bertambah, menunggu penyelidikan lebih lanjut. Jangan hanya terfokus pada polisi dan pengelola saja, tetapi juga dari oknum suporter yang pertama kali melakukan provokasi, masuk ke lapangan, dan berbuat rusuh.


Untungnya, FIFA sebagai federasi sepak bola dunia memastikan tidak akan memberi sanksi terhadap sepak bola Indonesia, bahkan ingin bekerja sama dan berkantor sementara di Indonesia demi menuntaskan tragedi tersebut dan mentransformasi sepak bola Indonesia. Tidak ada lagi kekhawatiran adanya dugaan intervensi pemerintah dalam mengurus sepakbola yang berakibat sanksi pembekuan, karena kini komunikasinya sudah jauh lebih baik, bahkan langsung antara Presiden FIFA Gianni Infantino dan Presiden Jokowi. Tentunya ini menjadi angin segar untuk sepak bola Indonesia, terutama tim nasional, baik senior maupun junior sedang dalam performa yang bagus.


C. Peran TGIPF

Untuk mendukung dan melengkapi kerja dari kepolisian, pemerintah sendiri juga bergerak cepat membentuk tim independen untuk. Presiden Jokowi membentuk TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta) yang terjamin keamanannya dan diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 19 Tahun 2022 tentang pembentukan TGIPF, dengan ketua Mahfud MD (Menkopolhukam), wakil ketua Zainudin Amali (Menpora), dan 10 anggota dengan berbagai latar belakang keilmuan, yaitu:

1. Prof. Rhenald Kasali (Akademisi UI)
2. Prof. Sumaryanto (Rektor UNY)
3. Akmal Marhali (Pengamat Olahraga)
4. Anton Sanjoyo (Jurnalis Olahraga)
5. Nugroho Setiawan (Mantan Pengurus PSSI dengan lisensi FIFA)
6. Letjen TNI (Purn) Doni Monardo (Mantan Kepala BNPB)
7. Mayjen TNI (Purn) Suwarno (Wakil Ketum I KONI)
8. Irjen Pol (Purn) Sri Handayani (Mantan Wakapolda Kalimantan Barat)
9. Laode M Syarif (Mantan pimpinan KPK)
10. Kurniawan Dwi Yulianto (Mantan pemain sepakbola Tim Nasional/APPI)

(sumber: news.detik.com).

TGIPF ini bertanggung jawab langsung terhadap Presiden dan mulai bekerja selama 2 minggu ini. 


Temuan TGIPF berikut solusi:

1. Stadion Kanjuruhan tidak layak menggelar pertandingan dengan risiko tinggi, mungkin kalau risiko sedang maupun rendah masih bisa. Alangkah lebih baik direnovasi total, mengingat bangunannya kuno, belum ada single seat juga. Padahal dengan adanya 1 kursi 1 penonton, maka tidak akan ada lagi jumlah penonton yang melebihi kapasitas stadion. Pengenaan pagar pembatas lapangan di Inggris justru ditiadakan untuk mengantisipasi jika terjadi kerusuhan, maka penonton boleh memasuki lapangan untuk mencari jalur keluar stadion. Di Indonesia belum bisa diterapkan

2. Ketika terjadi tragedi, diawali dari cara mengeluarkan penonton dalam situasi darurat yang ternyata salah. Pintu masuk ternyata juga sebagai pintu keluar, tentunya salah besar, dan juga tidak terdapat pintu darurat. Dalam tragedi tersebut, pintu dibuka tapi sangat kecil, sementara suporter yang berebutan ingin keluar stadion begitu banyak. Ini terlihat dari bukti rekaman CCTV stadion. Struktur pintu pun harus diubah

3. Untuk anak tangga, antara lebar tapak dan ketinggian sama, mendekati 30 cm, sehingga ketika berlari menyelamatkan diri, kemungkinan terjatuh pun tinggi, terutama bagi yang pertama kali dan tidak terbiasa melewati daerah tersebut. Idealnya, tinggi 18 cm lebar 14 cm, sehingga saat berlari turun,  kemungkinan jatuh kecil

4. Pegangan tangga tidak terawat, karatan, mudah patah, dan berpotensi melukai suporter saat bertumpu pada pegangan tersebut. Perlu diperbaiki dan diperkokoh

5. Tim memeriksa kerusakan mobil polisi dan fasilitas umum akibat kerusuhan tersebut. Dari temuan tersebut, diharapkan bisa mengungkap dalang kerusuhan dan mengevaluasi sistem pengamanannya

6. Menemui korban selamat dan mendengarkan aspirasi, keluhan, serta kesaksian mereka. Tim juga akan mengawal rawat kontrol para korban, termasuk pemulihan trauma dan psikologis. Ada efek jangka panjang akibat tembakan gas air mata, ini juga harus diperhatikan. Tim memastikan akan berkoordinasi dengan pihak berwenang, seperti Kementerian Kesehatan

7. Menemui pihak PSSI dan hasilnya PSSI merasa tidak bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan dengan alasan bukan pelaksana utama di dalam laga dan berlindung di balik aturan PSSI. Aturan tersebut menjelaskan bahwa PSSI terlepas dari tanggung jawab insiden dalam suatu laga atau pertandingan. Masalah keamanan dan keselamatan dalam suatu pertandingan menjadi tanggung jawab utama panpel dan juga pihak terkait seperti PT. LIB dan aparat keamanan. Walaupun demikian, PSSI merasa berempati untuk hadir dan memberikan santunan kepada para korban. Sementara tim merekomendasikan (tidak memaksa) PSSI tetap harus bertanggung jawab dengan cara ketua umum PSSI berikut anggota EXCO mundur dan segera melakukan KLB (Kongres Luar Biasa) untuk menentukan ketua umum PSSI dan anggota EXCO yang baru. Sifatnya hanya rekomendasi karena menurut aturan FIFA tidak boleh ada intervensi pemerintah terhadap FIFA. Untuk itu, komunikasi antara pemerintah dan FIFA menjadi penting, bahkan pemerintah berinisiatif berkomunikasi dengan FIFA sebelum diangkahi PSSI dan sepertinya direspons dengan baik. Bandingkan situasinya dengan sanksi pembekuan PSSI dulu akibat lemah dan terlambatnya komunikasi antara pemerintah dengan FIFA. Mahfud MD, Ketua TGIPF, menyatakan ada asas hukum tertinggi ketika hukum bisa dimanipulasi, yaitu salus populi suprema lex, keselamatan rakyat adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada. Pemerintah memang tidak bisa mengintervensi PSSI, tapi ada dasar moral, etik, dan budaya adiluhung yang harus diperhatikan. Walau sifatnya rekomendasi, tapi menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk mengizinkan kelanjutan kompetisi liga

8. Menemui PT. LIB sebagai operator Liga 1 dan juga pihak Indosiar sebagai pemegang hak siar. PT. LIB menyatakan bahwa siaran televisi yang terlalu malam murni permintaan stasiun televisi (Indosiar) dan sudah terikat perjanjian tertulis jika diubah jadwal maka ada ganti rugi yang cukup besar. Uniknya, pihak Indosiar justru membantah hal tersebut dan mengatakan jadwal malam tersebut adalah kesepakatan bersama serta pihak televisi tinggal mengikuti. Cukup menarik mengapa kepolisian yang pada mulanya hanya mengizinkan pertandingan sore hari terkesan mengalah dan membiarkan pertandingan berlangsung malam hari? Ada kesan lempar tanggung jawab dan tentunya perlu penyelidikan lebih lanjut

9. Hasil rapat dengan APPI (Asosiasi Pemain Profesional Indonesia) bahwa pemain mengeluh dan tidak nyaman bertanding terlalu malam, karena bisa memengaruhi kebugaran dan kurang istirahat. Ada poin menarik dan mengejutkan bahwa pertandingan sengaja digelar malam untuk mengakomodir iklan rokok yang baru boleh tampil mulai jam 21.30 sampai jam 5. Tahu sendiri kan pemasukan dari iklan rokok...

10. Dugaan gas air mata yang digunakan sudah kedaluwarsa, tentunya lebih berbahaya dan beracun

11. Bukti rekaman CCTV di stadion saat tragedi Kanjuruhan tidak utuh, ada kemungkinan dihapus dan diganti dengan rekaman CCTV lain, sehingga tim kesulitan untuk menginvestigasi lebih lanjut

12. Merekomendasikan dua opsi aturan yang harus dipatuhi. Pertama, jika dalam pelaksanaan di lapangan terkait dengan aturan FIFA, maka harus selalu dikonsolidasikan dengan FIFA yang akan mengutus timnya ke sini. Kedua, jika pelaksanaan di lapangan terkait dengan peraturan perundang-undangan nasional, maka diupayakan terobosan hukum baru demi kompetisi sepak bola nasional yang lebih baik

(sumber: nasional.kompas.com & news.detik.com).

Masih banyak tugas TGIPF yang harus diselesaikan dalam waktu seminggu ke depan. Tidak sekedar mencari fakta dan menemukan bukti baru, tapi juga mendengar aspirasi, kesaksian, dan kritik para pihak, termasuk dari suporter atau mungkin pedagang di sekitar stadion. Terakhir, juga solusi ke depannya. Jika dalam waktu seminggu ke depan masih belum tuntas, tentunya tidak bisa dipaksakan, sebaiknya diperpanjang lagi dan kompetisi ditunda kembali demi pengusutan secara tuntas, dengan catatan aspirasi klub dan pihak terkait didengar, terutama berkaitan dengan anggaran klub yang sudah pasti membengkak, terutama untuk membayar gaji pemain sepak bola dan ofisial tim. Saya rasa publik pun akan maklum, toh demi kompetisi sepak bola nasional yang lebih baik lagi dengan mengutamakan keselamatan bersama. Pemerintah memang tidak boleh melakukan intervensi terhadap PSSI yang berlindung di bawah statuta, tapi di sisi lain di negara kita, pelatnas (pemusatan latihan nasional) suatu cabang olahraga saja masih saja membutuhkan kehadiran pemerintah, dalam hal ini mengunakan anggaran dari Kemenpora, termasuk masih banyak stadion milik pemerintah. Berbeda di negara yang sudah maju olahraganya, benar-benar lepas dari intervensi pemerintah, termasuk pengadaan anggaran olahraga dan kepemilikan stadion. Tentu ini juga harus menjadi perhatian.

Jika pengusutan tidak menyentuh akar masalahnya, dikhawatirkan akan berulang dan membuat publik apatis dan skeptis. Tapi, dengan pengusutan serius dan tuntas, serta menjadi tuan rumah yang baik di setiap pertandingan sepak bola ke depannya, maka kepercayaan publik, baik dari dalam negeri maupun luar negeri dapat pulih secara perlahan. Setiap pertandigan rival dan melibatkan 2 tim besar di Indonesia seringkali membuat khawatir masyarakat sekitar, termasuk pengguna jalan umum, biasanya konvoi oknum suporter yang membuat resah, tak peduli tim lagi menang atau tidak, ini juga harus dicarikan solusinya, termasuk perlu adanya pendidikan etika dan berlalu lintas, serta pendataan khusus suporter, agar lebih tertib dan mudah pengawasannya. Uniknya, mereka sopan kalau datang dalam jumlah sedikit (1-3 orang) dan hanya berani berbuat onar saat bergerombol (lebih dari 3 orang), ini juga harus dicarikan akar masalah berikut solusinya, termasuk pendekatan psikologi dan sosiologi. Jika pihak berwenang serius mengatasinya, maka FIFA pun tidak akan tega memberikan sanksi yang berat, bahkan terus menjalin komunikasi dan bekerja sama dengan pemerintah Indonesia, khususnya untuk menangani kasus ini. Harapannya, pertandingan sepak bola bisa dinikmati dengan menjunjung tinggi sportivitas, maka prestasi akan muncul dengan sendirinya, bisnis pun akan mengikuti tanpa adanya intimidasi dan kerusuhan. Masyarakat sekitar pun akan respek jika suporter tertib.


Demikian artikel saya, silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan), serta keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya: 


Rabu, 28 September 2022

Inovasi Produk HG for Men: Facial Wash Pria untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat

A. Pentingnya Penampilan dan Kesehatan

Di era kekinian seperti sekarang ini, penampilan menjadi hal yang penting untuk meningkatkan kepercayaan diri. Tidak hanya untuk pergaulan semata, tapi juga untuk kepentingan pekerjaan dan sebagainya. Penampilan menjadi first impression untuk meyakinkan orang sebelum ke penilaian selanjutnya. Kalian tidak mau kan dianggap lebih tua dari usia sesungguhnya hehe.., maunya terlihat awet muda. Yang paling mendasar dari penampilan adalah kulit wajah yang terawat. Tapi, terpenting dari perawatan kulit wajah adalah untuk kesehatan dan melindungi kulit dari paparan sinar matahari yang berbahaya (siang hari). Untuk itu, perawatan kulit wajah bukan hanya monopoli kaum wanita, tapi juga kaum pria, tentunya dengan produk khusus pria, seperti yang ditawarkan dari produk HG for Men dengan value facial wash pria untuk kulit berminyak dan berjerawat .

Kebutuhan kulit pria tentunya berbeda dengan kulit wanita. Karakter kulit pria yang mudah berminyak, lebih sering aktif di luar, dan lebih tebal (karena lebih banyak kolagen serta elastis membuat penuaan dini lebih lambat) tentunya membutuhkan produk khusus. HG for Men Facial Wash kini hadir lebih inovatif, diformulasikan khusus untuk kulit pria, tidak keras, wajah tetap ternutrisi, dan tidak menyebabkan kulit wajah kering berlebih. Salah satu value produk ini adalah face wash untuk kulit berminyak pria . Tidak hanya itu saja, produk ini juga untuk jenis kulit berjerawat pria.

 

B. Product Knowledge

1. HG For Men Acne Care & Oil Control Facial Wash

Komposisi :

     Telah teruji klinis aman untuk semua jenis kulit pria.

     Mengandung charcoal: membersihkan & mengurangi kadar minyak berlebih

     Asam amino dan allantoin : menutrisi & melembabkan kulit wajah

     Menthol : menyegarkan kulit wajah 

  • Isi : 100 ml
  • Sudah mendapatkan izin dari BPOM
  • Bersertifikasi halal.


Keunggulan :

     Effective cleansing (membersihkan kulit wajah secara efektif)

     Remove excess oil (menghilangkan minyak berlebih)

     Has a cooling sensation (memiliki efek dingin dan menyegarkan kulit wajah)

     Suitable for oily to acne prone skin (cocok untuk kulit berminyak hingga berjerawat)

  •  Facial wash pria untuk kulit berminyak dan berjerawat.

 

Cara pemakaian :

  • Membasahi area wajah secukupnya
  • Gunakan produk secukupnya pada wajah lalu ratakan
  • Diamkan sesaat lalu pijat dengan lembut
  • Bilas wajah hingga bersih
  • Pemakaian 2 kali sehari sebelum dan sesudah beraktivitas 
  • Hasil bisa berbeda tergantung beberapa faktor, seperti aktivitas, banyaknya air putih yang diminum, genetik, jenis kulit, nutrisi, pola hidup, usia, dan sebagainya
  • Simpan produk di tempat kering, sejuk, dan jauh dari sinar matahari.

Review :

Saya mencoba menggunakan produk ini 2 kali dalam sehari, pertama pada pagi hari sebelum beraktivitas keluar rumah dan kedua setelah sore atau malam setelah pulang beraktivitas. Aromanya soft dan wangi. Setelah penggunaan, wajah pun terasa lebih segar dan wangi, lebih rileks. Wajah saya tergolong jarang jerawatan tapi sering berminyak. Dengan menggunakan produk ini, jerawat kecil yang masih ada berikut minyak berlebih pada wajah berkurang secara perlahan. Tidak hanya itu saja, noda bekas cacar atau flek hitam membandel pun tersamarkan.

 

2. HG For Men Brightening & Deep Cleansing Facial Wash
Komposisi :

     Membersihkan wajah sampai ke pori-pori terdalam.

     Diformulasikan khusus untuk semua jenis kulit pria.

     Mengandung asam amino, niacinamide, allantoin, & menthol yang berkhasiat bagi menjaga kesehatan kulit wajah

     Teruji klinis membuat wajah bersih tidak kusam, segar & cerah

  • Isi : 100 ml
  • Sudah mendapatkan izin dari BPOM
  • Bersertifikasi halal.

Keunggulan :

     Cleans well and fades dark spots (bersih secara menyeluruh dan memudarkan noda hitam)

     Gets rid of greasiness and dirt (menghilangkan minyak dan kotoran pada wajah)

     Has a cooling effect (memiliki efek dingin dan menyegarkan kulit wajah)

     Brightening Dull Skin (mencerahkan kulit kusam).

 



Cara pemakaian :

  • Membasahi area wajah secukupnya
  • Gunakan produk secukupnya pada wajah lalu ratakan
  • Diamkan sesaat lalu pijat dengan lembut
  • Bilas wajah hingga bersih
  • Pemakaian 2 kali sehari sebelum dan sesudah beraktivitas 
  • Hasil bisa berbeda tergantung beberapa faktor, seperti aktivitas, banyaknya air putih yang diminum, genetik, jenis kulit, nutrisi, pola hidup, usia, dan sebagainya
  • Simpan produk di tempat kering, sejuk, dan jauh dari sinar matahari.

Review :

Penggunaan setelah produk pertama tadi. Pada dasarnya cara pemakaiannya sama, saya mencoba menggunakan produk ini 2 kali, pertama pada pagi hari sebelum beraktivitas keluar rumah dan kedua setelah sore atau malam setelah pulang beraktivitas. Wajah terasa lebih bersih dan cerah.

Variasi produk HG For Men tidak berhenti di perawatan kulit wajah lho, tetapi juga shampoo, Hair Tonic, Super Face Serum, dan parfum EDT / Eau de Toilette dengan aroma yang ringan dan untuk mengatasi masalah grooming /  perawatan pria profesional.


C. Pembelian Produk

Melihat harga produk yang terjangkau dengan value inovasi yang ditawarkan, worth it lah. Produk ini dapat kalian beli secara online di Shopee dan Tokopedia, serta toko offline seperti Borma, AEON, Lulumart, Asia Toserba, Diamond Super Market, Laris Toserba, & Swalayan Market City. Yuk dipesan produk HG For Men, pilihan pria profesional.
 

#GentlemensChoice #SkincarePria #SabunWajahPria #MyChoiceOfConfidence #SkincarePria #HGForMen #MakinPede #ProfessionalMen

Manajemen Puasa Ramadan yang Menyenangkan

Seringkali kita mendengar istilah manajemen yang merupakan salah satu jurusan perkuliahan di fakultas ekonomi, tapi kurang paham apa defini...