All about Innovation💡, Law⚖️, Management📝, & Soccer⚽: Mei 2025

IWA

Kamis, 08 Mei 2025

Inovasi Insto Dry Eyes untuk Mata Kering

Ketika kita terlalu sibuk mengerjakan tugas dan mengetik di depan layar laptop seharian, tanpa sadar mata jarang berkedip seperti biasanya. Hal ini mengakibatkan mata cepat lelah dan kering. Tentunya ini tidak baik bagi kesehatan mata. Mata kering jangan sepelein loh, hal ini berakibat mata tidak nyaman, minus mata bisa bertambah, gangguan penglihatan seperti penglihatan buram, kerusakan kornea, sampai terparah kehilangan penglihatan.


Idealnya, mata manusia dalam keadaan tenang bisa berkedip sekitar 15 kali setiap menitnya. Namun, ketika dalam keadaan tekanan yang tinggi atau serius menonton sesuatu, maka kedipan mata jauh berkurang menjadi sekitar 7 kali setiap menitnya. Jika dibiarkan dalam jangka waktu yang lama mengakibatkan mata stres yang ditandai dengan mata mengalami cepat kering, kelelahan, gatal, sampai sulit berkonsentrasi. Masalah mata kering akan terlihat dari penampilan luar mata yang terlihat sayu. Hal ini tidak baik jika dilihat klien mengakibatkan kepercayaan mereka menurun. Mereka akan beranggapan hasil kerja kita tidak akan maksimal jika memiliki mata yang sayu. Mata sayu identik dengan sakit, kurang istirahat, dan kurang bersemangat. Saya pun yang berkaca mata pernah merasakan mata kering dan lelah setelah berjam-jam melihat layar laptop, biasanya akan merembet ke badan menjadi pegal dan kepala terasa berat. Sempat terpikir apa minus mata bertambah hehe..., walau akhirnya mengerti sumber masalahnya adalah kelelahan pada mata.





Aktivitas yang berpotensi mengakibatkan mata kering selain mengetik di depan laptop seharian:

1. Nonton live streaming idol berjam-jam. Ketika senang akan lupa diri walau sekadar mengedipkan mata dan mengistirahatkan mata


2. Istirahat kerja malah main game di HP


3. Terlalu lama membaca buku dengan tulisan yang kecil


4. Setelah lelah bekerja, malah harus mengendarai kendaraan dalam jarak yang cukup jauh


5. Terlalu sering melihat cahaya yang terlalu terang dan menyilaukan


6. Terlalu dekat dan lama menonton televisi, apalagi jika menonton acara kegemaran seperti sepak bola.


Gejala mata kering yang patut diwaspadai adalah:

1. Mata menjadi tidak nyaman, bahkan ketika memakai lensa kontak maka mata menjadi semakin tidak nyaman


2. Mata terasa perih akibat kurangnya pelumasan pada mata


3. Mata terasa gatal, mengakibatkan kita sering mengucek-ngucek mata dan mata terlihat memerah, bahkan mata tetap terasa gatal


4. Mata berair, merupakan respons tubuh terhadap iritasi


5. Mata merah, terjadi karena adanya peradangan setelah mata kurang pelumasan


6. Sensitif terhadap cahaya, hal ini berakibat tidak baik misal saat mengemudikan kendaraan di malam hari.

Kemasan Lama yang Masih Berlaku


Solusi atasi mata kering:

1. Istirahatkan mata tiap 30 menit dengan melihat pemandangan yang indah, memejamkan mata sejenak, maupun mengalihkan pandangan dengan melihat obyek yang jauh selama 20 detik


2. Jika sangat sibuk, sempatkan untuk mengistirahatkan mata selama 15 menit setelah dua jam bekerja. Lebih baik lagi keluar ruangan ber-AC untuk berjalan kaki menghirup udara segar


3. Pastikan jarak mata dengan buku, HP, komputer, laptop, dan Tab sekitar 60 cm


4. Gunakan filter layar pada laptop atau komputer


5. Melatih diri untuk berkedip 15 kali setiap menitnya ketika dalam keadaan fokus menonton dan bekerja, bukan dalam keadaan santai


6. Basahi kain dengan air hangat dan kompres di atas mata selama lima menit


7. Upayakan untuk tidak terpapar AC secara langsung karena itu mengakibatkan mata kering


8. Pijat lembut kelopak mata dengan sabun lembut


9. Hindari lingkungan yang berasap dan berdebu


10. Hindari diet ketat karena bisa memicu mata kering


11 Jika perlu, gunakan humidifer atau pelembab udara di dalam ruangan jika udara terlalu lembap karena jika udara terlalu lembap mengakibatkan mata kering juga


12. Pastikan nutrisi untuk mata terpenuhi, terutama vitamin A (seperti telur dan wortel) serta omega-3 (seperti telur omega-3 dan ikan salmon) untuk meningkatkan produksi air mata dan menjaga kesehatan mata secara keseluruhan 


13. Banyak minum air putih, karena berkurangnya produksi air mata dan mata kering pertanda dehidrasi juga


14. Selalu berpikir positif dan berdoa agar diberikan keberkahan dan kesehatan


15. Pastikan stok Insto Dry Eyes selalu tersedia, karena produk tersebut hadir sebagai solusi instan yang aman untuk mengatasi masalah mata seperti mata sepet, perih, lelah . Produk tersebut memiliki bahan khusus sebagai air  mata alami. Cukup teteskan 1-2 tetes dan dilakukan maksimal 3 kali sehari sesuai anjuran dokter. Saya sudah mencobanya, ada sensasi segar di mata, bikin rileks. Produk ini dijual bebas di minimarket terdekat, khususnya di kota-kota besar dengan harga di kisaram Rp. 16 ribuan.


Pastikan juga didukung dengan pemenuhan kebutuhan nutrisi untuk tubuh, khususnya mata, beristirahat sejenak ketika lelah, berolahraga ringan seperti berjalan kaki, dan selalu berpikir positif. Jika mempunyai tubuh yang sehat dan bugar, maka hasil pekerjaan lebih maksimal dan klien pun tetap percaya kepada kita, bahkan bisa menarik klien baru. Terakhir, semoga kita semua diberikan keberkahan dan kemampuan untuk menjaga kesehatan. Aamiin. Mata kering? Jangan sepelein! tetesin Insto Dry Eyes.

Sumber: akun Instagram Insto




Kamis, 01 Mei 2025

Omnibus Law: Kelebihan dan Kekurangan

Omnibus Law ⚖️ merupakan aturan hukum berupa Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk mencabut/mengubah/mengkompilasi beberapa UU agar lebih sederhana, efektif dan efisien. Aturan UU di Indonesia saat ini dinilai mengalami Hyper Regulation, yaitu kondisi dimana jumlah UU terlalu banyak dan tumpang tindih, tapi minim penegakan.

Di Indonesia, Omnibus Law yang paling sering kita dengar adalah:

1. UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Setidaknya ada sekitar 79 UU dirangkum dan 1200 pasal dimodifikasi dalam UU Cipta Kerja. Setelah dirangkum dan dimodifikasi pun, ternyata tetap mendapatkan kritikan dari pihak buruh karena ada sejumlah pasal yang merugikan kaum buruh dan hanya menguntungkan pengusaha serta pemodal. Contoh paling nyata adalah PHK massal yang semakin dipermudah syaratnya tanpa memberikan solusi untuk buruh, outsorcing yang semakin meningkat, dan pemberian pesangon yang lebih rendah. Tentunya tuntutan buruh ini akan semakin menggema saat peringatan Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei


2. UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 bertujuan menyederhanakan regulasi, meningkatkan layanan kesehatan berikut inovasinya. Setidaknya 11 UU seputar kesehatan disederhanakan, 26 Peraturan Pemerintah (PP), 6 Peraturan Presiden, dan 326 Peraturan Menteri dicabut. Namun, aturan tersebut tetap menyimpan kelemahan, terutama kemungkinan adanya potensi konflik antara sesama profesi tenaga kesehatan, potensi liberalisasi tenaga kesehatan, dan masih adanya kesenjangan untuk implementasi di daerah terpencil. Ujung-ujungnya, pasienlah yang kena getahnya. 


Penerapan Omnibus Law di Indonesia ini tidaklah sempurna, selalu menuai pro dan kontra. Di balik kelebihan, ada pula kekurangannya.


Kelebihan:

1. Dapat memperkuat ekonomi negara, dengan cara menumbuhkan kepercayaan investor dan daya saing bangsa. Dengan Meningkatnya investasi, baik domestik maupun asing, ujungnya membuka lapangan kerja baru dengan bermunculannya usaha baru


2. Menghindari aturan sepihak yang menguntungkan pihak tertentu. Idealnya semua pihak yang terlibat harus puas dengan aturan yang dibuat, walau tidak mungkin sempurna 


3. Menghindari aturan sejenis yang terlalu banyak dan tumpang tindih 


4. Meningkatkan koordinasi dan kekompakan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama untuk membuat kebijakan


5. Meningkatkan penegakan hukum yang lebih baik dan adil 


6. Birokrasi yang lebih ramping, sehingga ketika mengurus perizinan akan lebih mudah


7. Ketika mengoreksi regulasi bermasalah akan lebih praktis.



Kelemahan:

1. Ada kekhawatiran lebih mengutamakan investor asing daripada lokal. Begitupun kehadiran pekerja asing bisa mengancam eksistensi pekerja lokal. Analoginya sederhana, lihat saja tim nasional sepak bola Indonesia, dominasi pemain naturalisasi membuat pemain lokal non-naturalisasi semakin tersisih, hanya beberapa saja yang bertahan, bahkan menjadi pemain cadangan pun sudah luar biasa


2. Keterlibatan dari pihak-pihak terdampak yang dianggap tidak punya power dikhawatirkan hanya formalitas semata. Mereka sebetulnya sudah dijembatani, ide-ide mereka ditampung dan diajak diskusi, namun dibatasi. Di samping itu, ada kekhawatiran soal pihak yang dianggap menguntungkan penguasa bersikap dominan, lebih diperhatikan, dan memengaruhi hasil akhir, sehingga kurang netral


3. Perlindungan untuk pihak yang dianggap lemah tetap ada, namun rentan dikurangi demi kepentingan pihak tertentu yang menguntungkan penguasa, seperti pihak investor lebih diprioritaskan daripada pekerja


4. Berpotensi terjadi ketidakjelasan dalam interpretasi hukum, terutama dalam menafsirkan dan memaknai suatu pasal. Hal ini bisa saja terjadi karena dari sekian banyak UU disederhanakan jadi 1 UU saja


5. Karena sifatnya meringkas, terkadang mengurangi ketelitian. Yang paling umum adalah salah ketik


6. Pengelolaan lingkungan bukan menjadi prioritas agar memberi kemudahan investasi. Dengan kata lain, kemudahan perizinan berpotensi merusak lingkungan sekitar 


7. Masih belum menampung keresahan banyak pihak, misal masalah pungutan liar (pungli) yang semakin merajalela membuat investor (lokal maupun asing) kabur dan memilih berinvestasi di negara lain. Ujung-ujungnya, pekerja lah yang paling dirugikan dengan adanya PHK massal. Menurut saya, akar masalah pungli di negeri ini adalah kesenjangan sosial, beking yang kuat, penegakan hukum yang tidak adil, dan sanksi sosial yang lemah (sanksi netizen belumlah cukup). Jangan heran masalah pungli ini selalu berulang dan bahkan semakin merajalela membuat kabur investor dan resah masyarakat.


Penerapan Omnibus Law di Indonesia masih jauh dari sempurna tapi tetap harus dilakukan demi mendapatkan kepastian hukum yang lebih baik ke depannya. Studi banding ke negara yang lebih berhasil dalam membuat suatu Omnibus Law  berikut penerapan dan penegakan hukumnya bisa menjadi salah satu opsi. Biasanya, negara yang sistem hukumnya lebih maju, tingkat kriminalitas berikut korupsinya rendah, tingkat pengangguran minim, tingkat kesadaran hukumnya baik, dan kesejahteraan masyarakatnya tinggi. Hal-hal tersebut juga perlu dicontoh oleh negara ini.


Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan), serta keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya: 

Blog 2: healthyhumanityvicagi.blogspot.com

Blog 3: listrikvic.blogspot.com 

Blog 4: petsvic.blogspot.com

Inovasi Insto Dry Eyes untuk Mata Kering

Ketika kita terlalu sibuk mengerjakan tugas dan mengetik di depan layar laptop seharian, tanpa sadar mata jarang berkedip seperti biasanya. ...