Penyelanggaraan ibadah umrah & haji di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji & Umrah (PIHU). UU ini menjelaskan jenis-jenis ibadah haji yang sah & resmi, meliputi haji reguler, haji khusus, & haji mujammalah (furoda). Kuota haji reguler dan khusus ini sudah ditentukan kuotanya sesuai yang disepakati pemerintah Arab Saudi & Indonesia, serta visa resmi yang diterbitkan langsung oleh pemerintah Indonesia. Sementara haji mujammalah ini haji jalur khusus tanpa kuota & merupakan undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi, maka visa resminya pun harus dari pemerintah Arab Saudi. Untuk kuota haji reguler dan khusus ini tiap tahunnya selalu ditetapkan sebelumnya dan umumnya semakin meningkat tiap tahunnya. Seperti tahun ini, kuota haji untuk Indonesia ternyata terbanyak di dunia, mengingat jumlah penduduknya yang sangat banyak dengan pemeluk agama mayoritas umat Islam. Kuota haji untuk Indonesia tahun 2025 sebanyak 221000 (203320 untuk kuota reguler dan 17680 untuk kuota khusus). Sementara untuk kuota haji furoda untuk tahun ini sama sekali tidak ada, bandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya memiliki kuota sekitar 3000-4000 orang. Alasannya berkaitan dengan regulasi baru dari Arab Saudi seputar reformasi digital & penertiban sistem haji. Itu adalah mutlak hak prerogatif Arab Saudi, tidak bisa dinegosiasikan. Hal ini berlaku pula untuk negara lain. Masalahnya, terlihat kurang komunikasi & koordinasi termasuk dengan pemerintah Indonesia & perusahaan travel haji. Anggapan pasti diberi kuota seperti tahun sebelumnya adalah kesalahan fatal. Akibatnya, perusahaan travel haji harus mengganti kerugian (walau tidak bisa penuh) kepada jemaah haji. Padahal sudah membayar akomodasi juga. Dalam UU PIHU, poin-poin tersebut tidak diatur secara rinci, sehingga pihak yang dirugikan pun tidak bisa menuntut secara hukum kepada pemerintah Arab Saudi, karena payung hukumnya di Indonesia pun lemah.
UU PIHU dinilai sudah menjadi dasar hukum yang baik dalam penyelenggaraan ibadah haji & umrah, namun seiring dengan perkembangan zaman, regulasi yang berubah dari pemerintah Arab Saudi, & inovasi layanan haji serta umrah membuat UU PIHU ini wajib direvisi. Revisi UU PIHU ini dilakukan secara menyeluruh, bukan parsial, demi perbaikan layanan haji dan umrah. Tidak hanya fokus pada ibadah haji furoda, tapi juga pelayanan haji reguler, plus, & umrah. Jangan lupakan juga pengelolaan keuangannya & layanan kesehatan. Libatkan semua pemangku kepentingan, termasuk jemaah umrah & haji yang sudah melakukan ibadah umrah & haji. Perhatikan kritik dan saran mereka. Lakukan studi banding terhadap negara dengan penduduk mayoritas umat Islam tapi pelayanan umrah & hajinya lebih baik dari Indonesia (hampir pasti kategori negara maju).
Berikut revisi UU PIHU:
1. Mekanisme layanan haji furoda harus lebih jelas & transparan. Dijelaskan pula metode komunikasi & koordinasi pihak berwenang, tentunya harus lebih baik. Dalam hal ini termasuk hak, keselamatan, perlindungan, sampai uang ganti rugi (materi maupun sosial) untuk jemaah harus lebih transparan. Perusahaan travel umrah dan haji yang resmi juga harus diperhatikan haknya setelah melaksanakan kewajiban dengan baik. Jangan sampai membayar ganti rugi yang bukan kesalahannya
2. Mengingat polemik penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia selalu ada tiap tahun dengan jumlah jemaah haji yang selalu meningkat, maka baiknya diperlukan badan penyelenggaraan ibadah haji setingkat kementerian. Hal ini diusulkan oleh Hidayat Nur Wahid, Anggota Komisi VIII DPR RI. Menurutnya, komunikasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi terkait penyelenggaran ibadah haji terkendala karena pihak Arab Saudi hanya ingin berkomunikasi dengan level kementerian, bukan badan penyelenggara. Sementara, peran di level kementerian agama dirasa kurang spesifik. Dengan demikian, diharapkan jangan menunggu masalah terjadi, tapi dicegah jauh-jauh hari berikut solusinya
3. Perlu penjelasan lebih detail tentang jalur jemaah haji ilegal. Selama ini banyak yang tertipu dijanjikan ini itu asal bisa naik haji padahal itu ilegal, baik secara hukum maupun agama. Akibatnya, setibanya di Arab Saudi pun diusir. Pihak yang menjanjikan pun angkat tangan tidak mau bertanggung jawab. Tahun ini penyelundupan jemaah haji masih saja terjadi. Gagal berhaji, berpotensi mendapat hukuman, malu pula
4. Pengaturan persaingan usaha secara sehat dan wajar antara perusahaan travel umrah dan haji. Bagaimana perusahaan travel disebut kategori ilegal? Perlu dijabarkan juga ciri-cirinya agar calon jemaah haji maupun umrah semakin tercerahkan dan tidak mudah tergiur. Jika diperlukan, tentukan biaya minimal atau maksimal ibadah haji di luar reguler (khusus dan furoda) yang sudah disepakati bersama. Seringkali kita lihat ongkos ibadah haji furoda dinilai sangat mahal dan tidak masuk akal dengan dalih fasilitasnya pun premium. Untuk pengelolaan keuangan haji pun ada UU-nya, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2014. Diharapkan UU ini juga direvisi agar pengelolaan keuangan semakin transparan dan bebas riba
5. Perlu pengaturan ekosistem haji & umrah secara terpadu, mulai dari perhotelan, transportasi, hingga konsumsi. Semuanya harus terkoordinasi, sehingga jika salah satunya mengalami kendala, kerugian bisa diminimalisir.
Dengan adanya revisi PIHU, diharapkan pengelolaan ibadah haji & umrah lebih baik ke depannya. Jika ada kendala sekalipun, penyelesaiannya lebih baik, win-win solution.
Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan), serta keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:
Blog 2: healthyhumanityvicagi.blogspot.com
Blog 3: listrikvic.blogspot.com
Blog 4: petsvic.blogspot.com
Furoda ini memang agak aneh karena di luar dari kuota yang sudah ditentukan. Nah di luar kuota umum tersebut, Arab Saudi sebetulnya juga membuka kuota undangan khusus tapi untuk tamu pilihannya bukan malah dibelokkan menjadi haji furoda dengan biaya fantastis. Saya menduga bisa saja mereka kesal sehingga kuota khusus ini dibatalkan sepihak malah jadi ajang bisnis
BalasHapusUniknya pihak Arab Saudi tidak transparan mengapa kuota haji furoda dibatalkan sepihak tahun ini, hanya menyebutkan secara umum ingin melakukan transformasi digital. Tidak hanya di Indonesia, tapi juga negara lain. Saya sih berharap pihak berwenang baik di dalam negeri maupun lintas negara ini lebih transparan, berkomunikasi satu sama lain
HapusHarapannya dengan perbaikan UU ini bisa mengatasi permasalahan haji ke depannya. Utamanya bisa meminimalisir terjadinya masalah calon jemaah haji di tanah suci seperti menggunakan agen tak resmi, atau kendala visa haji seperti banyak pemberitaan di media. ❤️
BalasHapusHarapan yang sama. Sosialisasi tentang biro umrah/haji legal maupun ilegal perlu ditingkatkan. Sementara komunikasi antara pihak berwenang baik dari dalam negeri maupun Arab Saudi harus diperbaiki. Tentunya semuanya terangkum dalam revisi UU PIHU ini
HapusPasti kecewa sekali yang udah ikut haji furoda, karena batal berangkat. Cukup kaget sih, waktu dengar biayanya. Fantastis. Padahal yang reguler aja, udah mahal banget.
BalasHapusBetul. Karena kuota haji furoda ini ditentukan secara mendadak oleh Arab Saudi dan bisa batal secara mendadak pula, sementara sebelumnya harus dipersiapkan biayanya
HapusTernyata bisa bayar biaya haji furoda belum tentu bisa berangkat juga ya kak. Bener-bener undangan menjadi tamu Allah SWT yang penuh misteri
BalasHapusJebakan iklan bayar langsung berangkat adalah kesalahan fatal, harusnya diberitahu risiko terbesarnya kemungkinan dibatalkan sepihak oleh Arab Saudi
HapusQadarullah, harapannya bisa naik haji tanpa antri, rupanya masih terkendala sama izin dari kerajaan Arab. Memang masalah haji ini kompleks banget. Harus ada perlindungan hukum yang jelas, apalagi yang sudah bayar mahal dengan mengambil paket furoda. Travel-jamaah yang paling banyak dirugikan. Indonesia harus menerapkan aturan hukum yang jelas, terutama masalah kuota furoda ini.
BalasHapusKalau aku lihat, lebih baik ambil jalur haji khusus saja yang sudah jelas ada kuotanya setiap tahun. Semoga ada jalan, bagi pendaftar haji furoda untuk bisa berhaji tahun depan .
Tanpa antre ini ternyata menunggu keputusan dari Arab Saudi, sementara biaya untuk penginapan, transport, dll, sudah disetorkan terlebih dahulu. Semoga dengan adanya payung hukum yang jelas, kuota berikut visanya harus tersedia dan diizinkan dulu, baru bayar
HapusPoin revisi UU PIHU ini memang sangat penting supaya jemaah haji furoda tidak lagi dirugikan karena ketidakjelasan aturan dan lemahnya perlindungan hukum. Semoga usulan pembentukan badan setingkat kementerian bisa segera terealisasi agar komunikasi dengan Arab Saudi lebih efektif.
BalasHapusBetul. Karena Arab Saudi pun akan lebih respek jika ada usulan yang berasal dari badan setingkat kementerian dan Indonesia pun bisa lebih fokus mengingat kementerian agama terlalu luas cakupannya
HapusVery interesting blog.
BalasHapusGreetings Irma
Thx
HapusSudah keluar biaya sangat besar bukan jaminan bisa langsung pergi haji, ya. Dan sedihnya, kita tidak bisa berbuat apa-apa karena ini merupakan hak prerogatif kerajaan Arab Saudi.
BalasHapusBetul. Kalau sudah begitu ga bisa dituntut juga secara hukum karena dari awal itu hak prerogatif Arab Saudi
HapusTapi sekarang memang sedkit sulit ya bahkan bagi haji pas pasan menunggunya semakin lama dan tidak ada juga jaminan mutlak, ini persoalan multi dimensi, pemerintah harus mempererat pengaruh dan kerjasama dengan pemerintah kerajaan saudi. Mungkinkah bagi mereka Indonesia “tidak penting penting amat”
BalasHapusBetul. Kuota yang sah walau semakin banyak tiap tahunnya tetap saja tidak sebanding dengan calon jemaah haji, sehingga waktu tunggunya semakin lama. Tapi saudara yang sempat tinggal di Jerman berangkat haji reguler dari Jerman begitu mudahnya. Ongkos lebih murah & berangkat tahun itu juga karena di sana ga usah berebutan kuota yang ada pemerintah yang mencari. Sepertinya diplomasi Indonesia harus ditingkatkan
HapusInteresting article, very well redacted and full of reflexions. Greetings from Mallorca.
BalasHapusThx. Greetings from Indonesia
HapusDuhhh.. sayang sekali kalau Pemerintah Arab meniadakan visa ini di tahun berikutnya karena saya termasuk salah satu yang berdoa pengen ikutan haji furoda, meski gak tahu duitnya dari mana, hihiiii...
BalasHapusCuma orang-orang Arab Saudi memang sudah terkenal sering seenaknya membatalkan perjanjian. Misal, kita sudah booking hotel untuk umroh, mereka juga sering membatalkan secara sepihak tanpa ganti rugi dengan alasan yang tidak masuk akal.
Menarik soal karakter mereka yang suka membatalkan secara sepihak, sebab ini tidak terjadi terhadap Indonesia, tapi negara lain. Harapannya, ada komunikasi yang lebih baik mengapa mereka seperti itu
HapusA very interesting article! I learned things that I never thought could be complicated. Thank you!
BalasHapusHave a wonderful day!