All about Innovation💡, Law⚖️, Management📝, & Soccer⚽: Februari 2018

IWA

Sabtu, 03 Februari 2018

Manajemen Safety Driving yang Sering Terlupakan

Dalam mengemudikan kendaraan, tentunya hati-hati, waspada, dan mematuhi tata tertib berlalu lintas saja tidak cukup, tapi juga harus mengerti prinsip mengemudi dgn aman secara total (tidak setengah2). Dlm hal ini, pengemudi kendaraan harus memahami safety driving (untuk pengemudi kendaraan beroda empat dan lebih spt mobil, minibus, truk, dan bus) serta safety riding (untuk kendaraan beroda dua dan tiga spt motor). Istilah safety driving dan safety riding sendiri seringkali tertukar oleh orang awam, serupa tapi tak sama. Sementara bagi pengguna jalan lain seperti pejalan kaki, tukang becak, gerobak, PKL, dsb, tentunya tidak mengenal safety driving maupun riding, tapi berlaku prinsip etika berlalu lintas yang baik bagi masing-masing. Tentunya harus didukung dengan fasilitas yang memadai. Dan itu semua harus ada manajemennya, yaitu seni dan proses dlm rangka mencapai tujuan dgn bekerja sama melalui orang-orang berikut sumber daya organisasi lainnya. Dalam berlalu lintas ini, manajemen sngt diperlukan sebagai proses bekerja sama para pihak yang terlibat (pemda, pembuat aturan, polisi, dishub, pemilik kendaraan, pengguna jalan, PKL, tukang becak, tukang parkir, dan sebagainya) agar semuanya bisa bersinergi, saling membantu, dan menghargai satu sama lain, serta mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tujuan bersama dalam berlalu lintas, yaitu lalu lintas yang tertib, beretika, dan meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan, seperti jalan rusak, kecelakaan, macet krn ulah segelintir orang, menyalip sembarangan, parkir liar, rem blong, dan sebagainya.

Sayangnya, di Indonesia fasilitas terbatas, peraturan berlalu lintas untuk pejalan kaki, tukang becak, gerobak, pengguna sepeda listrik, dan PKL sptnya blm menyeluruh. Ada anekdot, walau pejalan kaki dalam posisi yang salah, misal menyeberang mendadak tidak di zebra cross, lalu ditabrak pengendara yg sdh mematuhi tata tertib berlalu lintas, maka yg hrs bersalah adalah si penabrak tsb. Lalu, trotoar yg diperuntukkan bagi pejalan kaki pd kenyataannya mlh digunakan PKL, kendaraan parkir, dan motor yg ingin melewati jalan pintas lwt trotoar. Pejalan kaki seolah berada dlm posisi yg salah n mengalah jika berhadapan dgn mereka. Contoh lain: ketika ada pengemudi kendaraan yg melanggar jalan spt melawan arus, ketika senggolan dgn pengemudi kendaraan di arus yg benar, maka yg lbh galak itu yg melanggar. Aneh, tp memang fakta hehe.. Nah, mindset ngawur tsb msh sj terjadi di negara Indonesia. Mungkin hal2 tsb hrs diajarkan sejak dini yaitu usia sekolah. Masukkan kurikulum tertib berlalu lintas sebagai bagian dari pendidikan moral. Ironinya memang pendidikan kita terlalu full dgn materi otak kiri sentris, jd ke peserta didiknya cepat jenuh, tp ilmu yg didapat krg menyeluruh. Dgn kata lain, pendidikan sekolah di negara krg mencakup ilmu kehidupan scr komprehensif.

Istilah Safety Driving dan Riding ini ternyata sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 ttg Lalu Lintas. Kedua prinsip tsb sdh menjadi skill dasar yg hrs dimilliki oleh setiap pengemudi (walaupun kenyataanya tidak demikian, ada pemikiran ngawur di kita, yg penting sdh bisa mengemudikan kendaraan sendiri, itu berarti sdh dianggap mahir, pdhl blm tentu mematuhi tata tertib berlalu lintas dan safety driving/riding).

Kalau semua pengguna jalan mematuhi lalu lintas n prinsip safety driving/riding, maka tidak akan ada lagi:
1. Pejalan kaki yg menyeberang seenaknya dan berjalan kaki di tengah jalan dgn berdalih krn trotoar dipenuhi PKL (akar masalahnya sih ga segera diatasi)
2. Becak melawan arus dan menerobos lampu merah (berkaitan dgn attitude dan krg respek thd pengguna jalan lain)
3. Gerobak+PKL melawan arus dan berjualan sembarangan, trmsk di atas trotoar, dsb (terpaksa, krn modal terbatas utk sewa tempat dan bnyk yg beli di situ, walaupun orientasinya murni bisnis tanpa memikirkan hak pengguna jalan lain)
4. Angkot berhenti seenaknya, ngetem sembarangan, dan ngerem mendadak tanpa dilengkapi lampu rem (berdalih blm sempat ke bengkel utk memperbaiki lampu rem)
5. Rombongan konvoi yg arogan
6. Yg melanggar lbh galak dari yg mematuhi tata tertib berlalu lintas
7. Pengendara motor menghindar dari razia polisi (sdh pasti ada pelanggaran kl ketahuan polisi) dgn cueknya melewati jalan tikus di kompleks perumahan secara ugal2n n menganggu warga yg sdg beristirahat krn knalpot berisiknya
8. Org sabar jd ikut2an temperamental dan emosian krn ketidakadilan dan pembiaran pelanggaran berlalu lintas
Ironisnya, jumlah polisi di Indonesia msh krg, jauh dari ideal, dgn rasio jumlah polisi dgn penduduknya thn 2017 msh 1:750, hrsnya 1:350, knp ya kok ga ditingkatkan? ah paling jg jawabannya msh terbatasannya anggaran. Masalah klasik pdhl itu hal yg krusial. Pertanyaan kritis tsb mirip2 dgn kenapa ya jumlah kendaraan di Indonesia dari thn k thn smkn meningkat, kredit motor sngt mudah, jualan mobil smkn gencar, n pameran otomotif rutin thn, tp kok kualitas dan kuantitas jalan raya gitu2 aj? ga sebanding, gmn ga tambah macet n sumpek!

Jika semua pengguna jalan serta stakeholder (trmsk yang kerjaannya jualan mobil dan motor) menyadari hal tersebut, mematuhi safety driving, safety riding, dan etika berlalu lintas, serta saling respek satu sama lain, maka lalu lintas akn lbh aman n nyaman, kendaraan lbh tertata, saling menghargai satu sama lain, serta kecelakaan dapat semakin diminimalisir.
Safety Driving utk Mobil, Bus, n Sejenisnya. Sumber: Youtube.com
Safety Riding utk Motor Roda 2 & 3. Sumber: pinterest.com
Kembali ke topik, utk kali ini sy hny akan membatasi ruang lingkup di safety driving sj, khususnya di Indonesia ini. Sy yakin di negara ini bnyk pengemudi kendaraan yg sdh mematuhi dan melaksanakan safety driving. Tp lbh buanyaakkk yg tdk mematuhi dan melaksanakan safety driving hehe...Itu memang keresahan sy thd kondisi lalu lintas di negeri ini. Terkadang sy berpikir, kasihan pengemudi yg sdh berupaya keras mematuhi safety driving tp akhirnya tetap terkena kecelakaan jg akibat kelalaian pengemudi yg tdk mematuhi safety driving. Nah, pengemudi lalai tsb dosanya 2, melanggar lalu lintas dan menzalimi hak pengguna jalan lain yg sdh tertib. Contoh dan fakta: Di jalan raya yg bnyk tanjakannya, seringkali kita mendengar bus/truk mengalami rem blong (krn tidak diperiksa rutin) dan menabrak bnyk kendaraan di depannya. Padahal pengemudi kendaraan yg ditabrak tsb sudah mematuhi safety driving dan lalu lintas. Atau contoh dan fakta lain: pejalan kaki yg sdh tertib berjalan kaki di trotoar tiba2 ditabrak oleh mobil yg menerobos trotoar. Diketahui sang pengemudi tsb berada dalam pengaruh alkohol dan narkoba. Ditambah lagi, pengemudi tsb dugem sblmnya (sdh pasti kurang tidur). Perilaku oknum pengemudi tsb mnrt sy bs jd mencerminkan kepribadiannya, cenderung memikirkan kesenangan diri sendiri, ceroboh, krg disiplin, dan tidak menghargai hak orang lain.
Masalah Klasik Rem Blong, tp Ironisnya Korbannya Seringkali Pengemudi Kendaraan Lain yg Sdh Mematuhi Lalu Lintas&Safety Driving/Riding. Sumber: palembang.tribunnews.com
Safety Driving yg sering diabaikan:
1. Kesiapan fisik dan mental utk mengemudikan kendaraan
    *Kesiapan fisik berarti:
- Cukup istirahat (berkualitas), bukan asal tidur. Tidur berkualitas berarti: tidur lelap sekitar 6-8 jam (jgn kurang dan juga jgn berlebihan), kalau tidur malam hanya 5 jam berarti saat besok siangnya hrs ditambah 1 jam. Jika dilanggar yg terjadi biasanya mudah lelah, sakit, krg fokus, menguap (msh ngantuk), n emosian. Tidur yg berkualitas biasanya tidak mendengkur (mendengkur kl jd kebiasaan berarti ada gangguan kesehatan jg). Di-update 1 Juni 2018, memasuki bulan Ramadan, tentunya setiap pengemudi kendaraan yg berpuasa hrs memperhatikan pola makan, minum, dan terutama waktu tidur yg berubah. Utk pola makan dan minum, diupayakan utk selalu sahur n buka puasa dgn wajar (jgn sampai kekenyangan/mlh sebaliknya), pola makan n minum yg dijaga, dgn asupan nutrisi yg seimbang dan tidak menimbulkan kantuk, serta minum wajib 8 gelas per hari, krn pengemudi kendaraan walaupun berada di dlm ruangan/kendaraan yg ber-AC rawan terkena dehidrasi. Setahu sy sbg org awam, kebanyakan makan nasi putih dan makanan yg berminyak menimbulkan rasa lemas dan kantuk yg berlebihan. Sdgkn minum kopi, minuman berkafein lainnya, n minuman berkarbonasi scr berlebihan bisa menyebabkan perut kembung. Apaagi minuman beralkohol. Tentu saja hal2 tsb dpt mengurangi konsentrasi dlm berkendara. Sementara utk waktu tidur diupayakan total sehari 6-8 jam tidur berkualitas. Atau sejelek2nya 5 jam tidur berkualitas. Misal baru bisa tidur jam 23.00, lalu bangun sahur jam 3.30. Maka tidurnya baru 4,5 jam, msh utang 0,5 jam, maka itu hrs ditebus misal udh salat Subuh. Atau siang setelah salat zuhur. Contoh lain: tidur krg 1 jam, maka akn menjadi utang di keesokan harinya. Jadi, keesokan harinya hrs tidur minimal 5 jam+utang 1 jam, jd total 6 jam (alangkah lbh baiknya mengejar jumlah jam tidur ideal 8 jam per hari+utang td). Kl ga gitu, krg tidur tiap hari mengakibatkan tubuh protes dgn caranya sendiri. Misalkan dlm bentuk sakit, konsentrasi mengemudi yg buruk, emosian, bhkn yg terparah mati mendadak. Saat berpuasa, pengemudi diuji dengan konsentrasi dan pengendalian emosi saat mengemudi, terutama saat puncak lapar/haus menjelang berbuka puasa, saat jalanan sdg macet n semrawut luar biasa, bhkn hny utk berjalan kaki pun sulitnya minta ampun. Di samping itu, musim mudik jg menjadi ujian yg tdk kalah beratnya bagi seorang pengemudi kendaraan yg sdg berpuasa. Ketika semua cara sdh dikerahkan, upy trkhr adalah berdoa dan berzikir kpd Allah Swt agr diberikan kekuatan dlm menghadapi ujian, dan dihindarkan dari segala macam marabahaya, trmsk ulah oknum pengguna jalan yg tdk tertib. Ketika dirasa tdk sanggup utk berpuasa krn mengemudi jarak jauh n bersifat terus-menerus (berlaku jg utk profesi berat lainnya), tentunya ada keringan utk tdk berpuasa jika itu memang lbh baik dan tentu saja ada hrs ada dendanya berupa mengganti puasa di hari lain atau dirasa msh berat pun, msh ada bayar fidyah.
Diupdate 9 Juni 2018, dikutip dari Koran Pikiran Rakyat Sabtu, 9 Juni 2018, tentang tips jika pengemudi mengalami kelelahan saat berkendara, terutama saat musim mudik dan arus balik:

Sumber: DISHUB JABAR & Koran Pikiran Rakyat Sabtu, 9 Juni 2018
Intinya, pengemudi tdk blh memaksakan utk mengemudi (kl perlu dirotasi, bw 1-2 pengemudi pengganti jika hrs mudik seharian penuh), perut hrs sdh terisi, cukup minum, sempatkan istirahat, n jgn dibawa stress. Jadi, rileks sj, serius tp santai, sesekali diselingi humor ringan, n mendengar musik (tp telinga jgn ditutup earphone, mlh membahayakan kepekaan pengemudi. Macet memang tdk bs dihindarkan, tp setidaknya pilih titik macet yg terendah jika memang tdk bs mengubah jdwl keberangkatan. Aplikasi peta berbasis GPS spt Google Maps n Waze sngt membantu utk mencari rute2 asing dgn titik macet terendah. Tp tetap sj tdk sempurna, terkadang krg akurat, hrs ada opsi lain, spt menanyakan warga sekitar yg lbh hapal medan sekitar, jam2 macet,  n jalur alternatif lewat perkampungan yg tdk terdeteksi GPS utk menghindari macet. Semuanya hrs direncanakan scr matang n sesuai proporsinya.
- Kondisi badan fit dan bugar, bebas dari penyakit, bebas dari obat-obatan, terutama yg menimbulkan kantuk, serta bebas dari ketergantungan alkohol+narkoba
- Seringkali pengemudi tampak sehat2 sj n cukup tidur, tp ketika mengemudikan kendaraan tiba2 mengalami serangan jantung/mgkn jg epilepsi scr mendadak. Sehingga dalam kondisi demikian pengemudi kehilangan kesadarannya, mencelakakan diri sendiri n mgkn sj orglain. Tentunya thd pengemudi demikian, hrs diberikan perhatian khusus, terutama dari keluarganya, n hrs rajin konsultasi ke dokter. Jika terpaksa mengemudi pun hrs didampingi oleh orglain yg bisa mengemudi jg n mengerti kondisi si pengemudi
- Makan n minum scr wajar pd waktunya. Seringkali pengemudi malas sarapan dgn alasan waktu shg malah makan (gorengan) atau roti sambil nyetir justru bs mengganggu konsentrasi. Atau sebaliknya, makan n minum scr berlebihan sampai kekenyangan lalu mengemudi kendaraan jg bs membuat gagal fokus, mudah mengantuk, n sering kencing. Atau malah belum makan sama sekali, sehingga bs mengganggu konsentrasi juga.
- Tdk minum obat2an yg bikin ngantuk n teler
- Selalu cek kondisi penglihatan, jgn sampai bisa mengemudi siang hari, tp rabun saat mengrmudi malam hari

    *Kesiapan mental berarti:
- Tidak membawa masalah pribadi saat mengemudi. Jika tidak sanggup, lbh baik tdk mengemudi, krn jika dipaksakan dikhawatirkan menjadi ugal2an (aslnya hati2), mdh emosian, n krg fokus. Kl bawa penumpang juga akan bikin jengkel penumpang dan konflik baru. Intinya mood sedang baik
- Yakin dan hafal medan, jika ragu2 lbh baik jgn, biasanya kl dipaksakan ujg2nya kena jebakan batman, kena tilang, melanggar bkn krn disengaja, tp krn ketidaktahuan. Niat hati travelling hemat ke daerah asing menggunakan kendaraan pribadi malah jadinya lbh boros daripada menggunakan transportasi umum akibat hrs bayar biaya denda dan ngurus tilang hehe..

2. Memahami bahaya blind spot dan solusinya di kendaraan yg dikemudikannya
Blind spot atau titik buta merupakan daerah yang tidak terjangkau oleh penglihatan normal manusia ketika mengemudikan kendaraan. Misal: Ketika mengemudikan mobil, tiba2 ada motor bergerak nyempil di dekat pintu mobil tp tidak terlihat, baik secara langsung, maupun melalui kaca spion dan cermin di dalam tengah mobil. Seringkali senggolan terjadi, karena nyempilnya motor scr tiba2 tanpa terdeteksi panca indera si pengemudi mobil yg sdh berhati2, selalu melihat kaca spion n cermin. Bahkan, suara motornya pun tdk terdengar. Lalu blind spot lainnya spt pandangan k dpn terhalang kabut tebal walaupun lampu kabut sdh dinyalakan. Solusinya: jgn terlalu ngebut, selalu berdoa, meminta bantuan penumpang lain di mobil tsb utk ikt mengawasi sekitar atau kalau hanya sendirian, tambah saja kamera mobil di daerah blind spot tsb hehe..
Blind Spot tiap Pengemudi Berbeda2, Tergantung Postur si Pengemudi. Sumber: azkanaufal.com

Mengemudikan Mobil hrs Memperhatikan Cermin (utk Meluhat Bagian Blkg), Kaca Spion, n Menoleh Samping Kiri+Kanan. Pandangan tdk Terpaku ke Dpn

3. Kesiapan kendaraan
     Perawatan berkala kendaraan wajib dilakukan secara mandiri dan melalui jasa bengkel. Perawatan tersebut meliputi:
- Cek rutin, biasanya cek radiator (coolant/air mineral usahakan selalu setengah dari tempat penampung air radiator), air utk pembersih kaca depan (usahakan selalu penuh diisi air n sedikit sabun), lampu (terutama lampu rem), wiper (setiap getas lgsg ganti), lampu, rem (tiap kerasa ga pakem), ban (ketebalan ban n tekanan ban normalnya 30 psi), kotak P3K (jgn sampai kadaluarsa), perangkat safety (spt sabuk pengaman), oli (setiap 3000 km hrs diganti), dan filter oli (tiap 5000 km)
- Cek perlengkapan yg dibutuhkan jika kendaraan bermasalah, misal dongkrak, ban serep, segitiga pengaman, alamat bengkel di kota yg dilalui, serta nomor kontak mekanik, bengkel di kota yg dituju, orang terdekat utk diminta bantuan, jasa marga (jika mobil bermasalah di tol), dan kantor polisi setempat. Utk bisa menghubungi nomor tsb scr cepat, tentunya dibutuhkan perangkat HP berikut pulsanya hehe..
- Cek surat kepemilikan kendaraan, khususnya identitas diri (KTP), SIM, STNK, Surat Pajak Mobil, n BPKB. Pastikan jgn kadaluarsa. Khusus e-KTP sudah berlaku seumur hidup, walaupun ditulis berlaku sampai 2017 (utk penerbitan yg pertama kalinya).
- Cek utk Keamanan Kendaraan spt central lock, power window, alarm (jika ada), klakson, n kunci stang. Jgn sampai ga ada apa2 tiba2 klakson berbunyi terus menerus atau kunci stang macet sehingga tidak bisa dibuka n menimbulkan mslh baru hehe..
- Muatan kendaraan hrs sesuai kapasitasnya, misalnya mobil sedan max 5 org penumpang n barang di bagasi. Jgn memaksakan diri, penumpang lbh dari 5 (ada yg dipangku), lalu barang pnh di bagasi lalu disimpan di atap mobil. Niatnya mgkn ingin berhemat, tp menjadi beban bagi pengemudi n kaki2 si kendaraan, nyetir jd berat, tdk seimbang, n rawan kecelakaan. Kl sdh kecelakaan, biayanya jd jauh lbh boros. Ini yg terkadang sering dianggap remeh.

4. Dalam keadaan tertentu, bisa menerapkan aggressive safety driving atau malah defensive safety driving
Jangan tertukar antara agressive safety driving dengan aggressive driving. Kalau aggressive driving jelas berarti mengemudikan kendaraan secara agresif, ugal-ugalan, tdk mau ngalah, gas disentak, ngerem mendadak, ngebut, salip sana salip sini, terobos lampu merah, membunyikan klakson scr berlebihan thd semua yg dianggap pengganggu, n menerobos pintu kereta api yg sdh tertutup. Tujuannya cuma satu, lbh cepat sampai tujuan tanpa mengabaikan keselamatan dan hak pengguna jalan lain. Biasanya pengemudi spt ini akn muncul saat macet parah dan kondisi sudah lelah.Tapi kalau agressive safety driving yaitu mengemudikan kendaraan secara agresif tp tetap mematuhi tata tertib lalu lintas dan prinsip safety driving. Misal: dengan tujuan dikejar waktu dan macet parah, maka pengemudi kendaraan hrs meningkatkan kecepatan kendaraannya di jalan yg memungkinkan utk itu, tp tetap kalau ada lampu merah berhenti, ada yg menyeberang kurangi kecepatan, ngerem scr halus, dsb. Atau mengemudikan kendaraan tp terpaksa hrs menerima panggilan penting HP, smntr tetap dikejar waktu, solusinya tetap berkendara n menggunakan perangkat handsfree serta dudukan khusus utk HP di mobil, shg tetap fokus mengemudi serta bisa berkomunikasi via HP dgn nyaman. Gaya mengemudi agressive safety driving jg diterapkan oleh ambulans, damkar, voorijder, n sejenisnya, utk hal2 yg darurat.
Aggressive Driving is not The Same as Aggressive Safety Driving. Sumber: pinterest.com
 Sementara defensive safety riding (sering disebut jg preventif), yaitu cara berkendara yg menungggu, sabar, cenderung mengalah, mencegah, dan menghindar. Misal: tepat di depan kita ada kendaraan yg lampu remnya mati, maka daripada menabrak (akibat rem mendadak), lbh baik mengalah dengan melambatkan kecepatan sampai kendaraan tsb agk jauh demi keselamatan. Contoh lain: di belakang kita ada konvoi kendaraan yg krg simpatik, daripada ikut emosi, lbh baik berhenti di pinggir jalan sampai kondisi lbh aman. Jika perlu, foto dan laporkan oknum tsb lwt medsos, itu namanya mengalah sambil melakukan counter attack biar ada kepuasan batin hehe.. Atau di sekitar kita terdapat pengemudi agresif yg grasa grusu n ugal2an lbh baik mengalah n menghindari pengemudi tsb, kalau perlu berhenti sejenak. Atau ada pengemudi motor menyalip mobil lalu terlalu mengambil jalan yg sdg kita lintasi (menggunakan mobil), maka sikap kita hrs menghindar secepat mgkn, n menurunkan kecepatan, bknnya mlh smkn ngebut n sengaja menabrakkan ke si penyalip seolah ingin memberitahu "elu menyerobot jalan gue, rasain kl ketabrak". Berat memang utk bersikap bijak, terkadang sering kalah oleh emosi sesaat. Mengalah demi kebaikan jauh lbh baik daripada menang dlm perbuatan yg tdk terpuji :).

5. Dalam keadaan darurat, hrs cepat mengambil keputusan
Misal kendaraan mengalami rem blong, maka pengemudi hrs cepat mengambil keputusan. Jika kendaraan yg dikemudikan adalah mobil, msh bisa terbantu rem tangan, menurunkan gigi secara bertahap dan tidak dihentak (rem mesin), serta sebisa mungkin menghindari tabrakan dgn kendaraan di depannya dengan cara mengambil jalan ke pinggir. Tp jika kendaraan tsb adalah bus dan truk, rem tangan pun tdk berfungsi, shg satu2nya cara adalah menurunkan gigi secara bertahapdan sebisa mungkin menghindari tabrakan dgn kendaraan di depannya dengan cara mengambil jalan ke pinggir. Hal tsb bisa diterapkan juga jika terjadi pecah ban mendadak. Tapi dalam kasus pecah ban mendadak, tidak boleh mengerem mendadak karena bisa bikin limbung mobil. Apalagi kondisi setir menjadi semakin sulit dikendalikan. Jadi, mengerem secara wajar sambil memastikan arah jalannya mobil tetap lurus. Lalu, ketika sudah melambat, baru bisa berhenti di pinggir jalan. Waspada dari kemungkinan pecah ban tsb memang disengaja oleh perampok. Atau amannya sih berhenti di tempat yang aman dan ramai. Kalau memang darurat hanya bisa berhenti di tempat yg sepi, segera hubungi kenalan dan org bengkel yg dpt dipercaya atau bunyikan klakson terus menerus pasti mengundang perhatian yg melintas hehe.... Tentunya rampok akan berpikir ulang, jika yg dirampoknya dilindungi banyak orang.

Contoh lain: ketika mobil tiba2 mesin mati mendadak (pengaruh elektromagnetik pada rel) saat melintasi rel yg akn dilintasi kereta api, maka ketika msh ada waktu, langsung bunyikan klakson secara terus menerus, seketika mobil yg sulit distarter tiba2 bisa on kembali. Aneh tp nyata. Tp ingat, jika dari kejauhan nampak kereta lewat, smntr mesin mobil msh mati, lgsg segera keluar tanpa hrs memikirkan barang berharga di dlm mobil. Fenomena klakson yg membuat mesin mobil hidup kembali ketika melintasi rel trnyta bisa dijelaskan secara ilmiah. Jadi, rel dapat menghantarkan listrik dan magnet, lalu tersimpan selama berjam2. Itu yg membuat mesin mati mendadak. Bunyi klakson yg terus menerus trnyta dpt memutus rangkaian listrik dan magnet di rel dan sekitarnya. (Sumber: berdasarkan kisah nyata, selengkapnya ada di Youtube FARID HAMZ).
Mogok di Rel Kereta Api dan Solusi Darurat Membunyikan Klakson. Sumber: lampung.tribunnews.com

6. Di-update Senin, 5 Maret 2018 tentang Larangan saat Berkendara (Sumber: Koran Pikiran Rakyat tgl 5 Maret 2018)
Masih berkaitan dengan safety driving, yang menjadi viral baru-baru ini mengenai larangan mendengarkan radio, musik, dan merokok saat berkendara. Pelanggarnya bisa dikenai denda Rp. 750000. Kelihatannya sepele, namun menurut Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) Polda Metro Jaya mengatakan, apakah hal tersebut dapat mengganggu konsentrasi berkendara, jika iya, jelas melanggar, tapi jika tidak, maka tidak melanggar. Hal ini mencuat ketika ada pendengar radio yang menanyakan hal tsb kepada beliau. Jika melihat dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, memang larangan mendengarkan radio, musik, dan merokok saat berkendara, tidak dijelaskan secara rinci, tapi ada kata "penuh konsentrasi" pada pasal 106 ayat (1) UU tsb. Isi lengkapnya: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermoror di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi". Sayangnya kata "penuh konsentrasi" masih kurang dipahami oleh beberapa pengendara, padahal itu bermakna luas, seperti badan sehat dan bugar, tidak mengantuk, tidak di bawah pengaruh obat dan alkohol,dsb. Kata "penuh konsentrasi" berbeda-beda untuk tiap pengemudi, misal ada pengemudi yg mengemudikan kendaraannya tetap berkonsentrasi penuh ketika diajak ngobrol, tapi ada yg sebaliknya. Begitupun soal merokok, mendengarkan musik, dan radio, apakah itu mengganggu konsentrasi si pengemudi atau tidak. Masalahnya, bagaimana mengetahui si pengemudi dalam keadaan konsentrasi penuh atau tidak, apakah pantas dikenakan denda atau tidak? (yg besarnya bisa mencapai Rp. 750000 atau pidana kurungan paling lama 3 bulan mnrt pasal 283 UU tersebut). Menurut saya, denda/pidana akn bisa diterapkan jika sudah terbukti akibat yg terjadi berupa kelalaian yg dilakukan si pengemudi akibat tidak konsentrasi. Misal, terjadi kecelakaan tunggal, di mana mobil menabrak pembatas jalan. Diduga pengemudi terlalu fokus dengan suara musik dan menyanyi, sehingga krg memperhatikan kondisi jalan. Nah, karena kecelakaan tsb denda/pidana jelas dpt diterapkan. Begitupun mengemudikan kendaraan sambil merokok, apakah dengan merokok membuat konsentrasi berkendara si pengemudi semakin bagus atau refleks si pengemudi malah berkurang? (terpecah konsentrasi antara memegang setir dan rokok spy tdk terjatuh). Lagi-lagi pembuktian kelalaian ketika sudah terjadi kecelakaan

7. Di-update 12 Juni 2018, setiap pengemudi hrs sdh memiliki ilmu yg mumpuni utk mengemudikan kendaraan, spt taat lalu lintas, mahir mengemudi, selalu bw kelengkapan surat kendaraan n mengemudi, jaga jarak aman dgn kendaraan lain utk menghindari kecelakaan beruntun, jgn main gadget, bisa mengatasi gangguan darurat pd kendaraan sblm meminta bantuan montir (spt hrs ganti ban yg kempis, mobil mogok, dsb), waspada thd keadaan sekitar, n lbh baik lg memiliki self-defense jika terjadi gangguan keamanan saat berkendara. Di samping itu, hrs ngerti aturan lain yg memang tdk berkaitan dgn safety driving, tp berkaitan dgn keselamatan bersama. Misal: ketika kendaraan bermotor sdg diisi bahan bakar di SPBU, maka pengemudi  berikut penumpangnya dilarang: main hp (apalagi yg menggunakan sinyal spt online game), menyalakan kendaraan, merokok, n memotret. Jika itu dilanggar, yg paling mengerikan bisa mengeluarkan percikan api dari dlm kendaraan, merembet k saluran bhn bakar, n rentan meledak. Baiknya sih, hal2 spt ini hrs masuk kurikulum pendidikan sbg bagian dari ilmu kehidupan.
Larangan2 di SPBU. Sumber: palingseru.com
     Diupdate 7 Desember 2018
8. Terjebak Banjir, Matikan Mesin 
Masalah ketika mengemudikan kendaraan saat musim hujan adalah kekhawatiran terhadap banjir. Dampak banjir terhadap kendaraan pada umumnya adalah terjadinya water hammer, yaitu kondisi di mana saluran udara, mesin, dan ruang bakar kemasukan air akibat kendaraan memaksakan diri menerobos banjir. Akibatnya, stang piston akan bengkok, tidak bisa digunakan lagi, dan akhirnya mogok (sumber: mobileupdate.net). Jika mengalami kondisi tersebut, jangan pernah distarter berulang-ulang, tinggalkan mobil anda, dan hubungi derek terdekat. Jika dilanggar, stang piston akan semakin bengkok, kerusakan blok mesin dan kruk as. Jika semua komponen tsb harus diganti, harganya relatif mahal, terutama stang piston. Tapi, memang langkah preventif adalah menghindari genangan air yang cukup tinggi.

Menurut Agustinus Karyono, Area Service Coordinator Jawa Barat PT. Astra Internasional Daihatsu, ketika hujan, pemilik kendaraan harus mengetahui tinggi intake manifold (bagian mesin yg memasok campuran bahan bakar/udara ke silinder) kendaraannya.Misalnya Granmax masih bisa melewati banjir setinggi 60 cm karena intake-ya tinggi. Perhatikan sistem pengereman, kuras setiap 20000-40000 km, lalu AC dicek setiap 10000 km, periksa karet wiper dan wiper fluid. Sementara itu, coolant radiator tidak boleh terisi penuh, cukup diisi hingga batas atas (sumber: Koran Pikiran Rakyat 7 Desember 2018).

Kesimpulan: mengemudikan kendaraan dengan waspada, hati-hati, mematuhi tata tertib berlalu lintas, & safety driving/riding memang tidak menjamin bebas dari kecelakaan, tapi setidaknya bisa meminimalisir risiko yg tidak diinginkan. Dlm berlalu lintas biasanya berlaku hukum alam, jika kita berkendara secara positif, maka kmgkn besar kita akan dikelilingi oleh lingkungan yang positif, trmsk pengendara di sekitar kita. Sebaliknya, jika berkendara secara negatif, maka kmgkn besar akan dipertemukan oleh lingkungan yg negatif, termasuk pengendara di sekitar kita. Untuk langkah preventif, kita harus senantiasa berdoa utk meminta perlindungan-Nya sblm, saat, dan setelah ketika berkendara dan beraktivitas. Hal tsb sngt penting spy terhindar dari hal2 buruk di luar kemampuan manusia, spt rem blong, pengemudi ngantuk/mabuk, pecah ban, bencana alam, dsb. Jika tidak sanggup mengemudikan kendaraan, sebaiknya tidak dipaksakan. Yang hati-hati dan mahir saja masih bisa mengalami kecelakaan yg tak terduga, apalagi yg tidak hati2 dan tidak mahir, tapi setidaknya dgn kehati-hatian dan kemahiranmengemudi bisa meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan. Artikel ini ditutup dgn quote bijak disambung dgn meme (lelucon bergambar) berikut: "keselamatan berkendara bukan kewajiban, tapi kebutuhan" (Rifat Sungkar). Ya, kebutuhan spt halnya ketika lapar dan haus lalu kita makan makanan dan minum minuman kesukaan dgn begitu ikhlas, nikmat, dan tidak terbebani.

Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan & kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah & solusi kelistrikan), dan keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima Kasih. Berikut link-nya:
Blog 2: healthyhumanityvicagi.blogspot.com
Blog 3: listrikvic.blogspot.com
Blog 4: petsvic.blogspot.com

Manajemen Puasa Ramadan yang Menyenangkan

Seringkali kita mendengar istilah manajemen yang merupakan salah satu jurusan perkuliahan di fakultas ekonomi, tapi kurang paham apa defini...