All about Innovation💡, Law⚖️, Management📝, & Soccer⚽: Maret 2020

IWA

Senin, 23 Maret 2020

Tubuh Prima Pesepakbola Top Tumbang oleh Korona, Mengapa?

Pesepakbola top kelas dunia yang positif korona hingga hari senin, tanggal 23 Maret 2020 berjumlah 23 pemain, dengan korban terbanyak dari Italia, yaitu:
1. Rugani (terjangkit di Italia, klub Juventus)
2. Matuidi (Italia, Juventus)             
3. Dybala (Italia, Juventus)
4. Gabbiadini (Italia, Sampdoria)
5. Colley (Italia, Sampdoria)
6. Ekdal (Italia, Sampdoria)
7. La Gumina (Italia, Sampdoria)
8. Thorsby (Italia, Sampdoria)
9. De Paoli (Italia, Sampdoria)
10. Bereszynski (Italia, Sampdoria)
11. Pezzella (Italia, Sampdoria)
12. Cutrone (Italia, Fiorentina)
13. Vlahovic (Italia, Fiorentina)
14. Zaccagni (Italia, Verona)
15. Hubers (Jerman, Hannover)
16. Horn (Jerman, Hannover)
17. Odoi (Inggris, Chelsea)
18. Arteta (Inggris, manajer dan eks pemain Arsenal)
19. Garay (Spanyol, Valencia)
20. Mangala (Spanyol, Valencia)
21. Gaya (Spanyol, Valencia)
22. Wu Lei (Spanyol, Espanyol)
23. Fellaini (Tiongkok, Shandong Luneng)
Masih berkaitan dengan dunia selebritas sepak bola, eks presiden Real Madrid (Spanyol) yang sempat membawa Real Madrid ke era keemasan, Lorenzo Sanz, meninggal dunia akibat Covid-19 (sumber: www.liputan6.com). RIP Lorenzo Sans.

Banyak yang memprediksikan bahwa kasus pesepak bola top dunia yang positif korona akan terus bertambah. Untuk itu, meliburkan kompetisi sepak bola resmi sampai akhir April adalah solusi terbaik. Info terbaru, kemungkinan besar diperpanjang sampai akhir Mei. Itupun akan dievaluasi, apakah diperpanjang atau tidak, atau malah dipercepat?

Pesepakbola top kelas dunia yang notabene atlet pro internasional sudah pasti memiliki standar pola hidup sehat dan bugar tingkat "dewa" karena di atas rata-rata manusia pada umumnya. Postur mereka pun tegap atletis. Mulai dari latihan fisik, menempa mental, kerja sama tim, nutrisi (walau sekedar camilan sangat diperhatikan jumlah kalorinya), waktu istirahat, kebersihan, dan kedisiplinan dilakukan secara profesional di bawah pengawasan ahli agar tubuh memiliki daya tahan tubuh yang prima dan siap berkompetisi. Bahkan, ada vaksin tambahan juga. Nah, virus korona logikanya enggan masuk ke dalam tubuh manusia yang memiliki fisik dan daya tahan tubuh yang kuat seperti pesepakbola top. Tapi, kok mereka banyak yang positif korona ya?🤔

Setelah mencari beberapa informasi, akhirnya diketahui beberapa kemungkinan mengapa banyak pesepakbola top (termasuk atlet lainnya) yang positif korona?

1. Terlalu dibebani mengejar prestasi dan mendapat tekanan suporter, manajemen, bahkan media (termasuk media sosial), sehingga secara tidak langsung menimbulkan stres dan kelelahan. Hal itulah membuat daya tahan tubuh berkurang secara tidak disadari

2. Jadwal pertandingan terlalu padat, sehingga tubuh mengalami kelelahan fisik dan mental walaupun dari luar mereka terlihat sehat, bugar, dan memiliki postur atletis (sumber: health.detik.com)

3. Berada di zona merah penularan korona

4. Kontak fisik lewat kulit yang berkeringat lebih berisiko tertular daripada kulit yang tidak berkeringat dan pesepakbola profesional sudah pasti tubuhnya lebih aktif berkeringat daripada orang biasa

5. Tidak melakukan social/physical distancing, berada di kerumunan massa, mendatangi diskotik, dan bertemu dengan banyak suporter karena bisa saja menjadi pemicunya.

Melihat hal tersebut, memang daya tahan tubuh yang melemah ditambah berada di zona merah penularan korona menjadi akar masalah dan menyebabkan mereka rentan positif korona. Walaupun daya tahan tubuh atlet sebetulnya tingkat "dewa", tapi pada dasarnya ada batasnya juga, bisa lemah juga jika terlalu dibebani prestasi, jadwal padat, dan mendapat tekanan berbagai pihak, termasuk suporter. Di situ virus korona akan mudah masuk. Mungkin ini menjadi pelajaran ke depannya bagi stakeholder kompetisi atau turnamen olahraga resmi, baik di tingkat liga maupun tim nasional, baik di satu negara, satu benua, maupun lintas benua.

Lalu, melihat kejadian di atas, bagaimana sikap kita sebagai orang biasa dengan daya tahan tubuh tidak sekuat mereka menghadapi virus korona?

1. Jaga kebersihan diri & lingkungan (disinfektan, hand sanitizer, dan masker suka tidak suka sudah menjadi bagian kebutuhan pokok untuk saat ini)

2. Hindari daerah terjangkit

3. Nutrisi harus baik & halal

4. Banyak minum air putih

5. Istirahat yang cukup

6. Olahraga rutin minimal 30 menit sehari (olahraga rumahan misal senam ringan, skipping, dan sebagainya), bahkan lebih baik lagi membuat alat olahraga rumahan sendiri, seperti di rumah saya tiang kanopi dan bangku panjang yang tidak terpakai dibuat alat fitnes bench press

7. Sempatkan berjemur di pagi hari, karena berjemur cara termudah bagi kaum rebahan sekalipun untuk memperkuat daya tahan tubuh

8. Berpikir positif & jangan stres (jangan terlalu banyak menonton berita yang sekedar menakut-nakuti tanpa ada solusi, tidak jelas sumbernya, dan bahkan berita "sampah" seperti hoaks)

9. Aktif memantau informasi terkait dari sumber yang dapat dipercaya

10. Ikuti saja apa kata pemerintah toh demi kebaikan kita seperti menghindari kerumunan massa, kontak fisik, dan zona merah penularan virus korona (social/physical distancing), serta diam di rumah saja (diisi dengan kegiatan yang produktif tentunya, bukan sekedar rebahan seharian🤪)

11. Beribadah dan berdoa.

Untung Ga Kesindir🤪
Semoga saja mereka yang terinfeksi segera dipulihkan dan kita semua memiliki tubuh yang sehat, bugar, dilindungi dari berbagai penyakit serta keburukan lainnya. Aamiin😇.

Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan & kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah & solusi kelistrikan), dan keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:

Rabu, 11 Maret 2020

Aspek Yuridis dan Dampak Batalnya Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

A. Aspek Yuridis
1. Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang dikabulkannya gugatan (uji materi) dari Tony Richard Samosir, Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), berupa pembatalan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan disambut gembira oleh masyarakat. Putusan tersebut diambil oleh Ketua Majelis hakim, yaitu hakim agung Supandi, dengan anggota hakim agung Yosran dan hakim agung Yodi Martono Wahyunadi. Ketiga hakim tersebut pantas disebut pahlawan karena benar-benar membela kepentingan rakyat kecil. Proses hukum yang selama ini terjadi seringkali tidak berpihak pada rakyat kecil, tapi kasus ini membuktikan sebaliknya. Dan juga respek atas inisiatif pihak penggugat yang sepertinya mewakili keresahan masyarakat umum tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang cenderung sepihak, naiknya 2 kali lipat, dan tidak disurvei terlebih dahulu

2. Hakim  menilai pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan pasal:
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 pasal 23 (pengelolaan keuangan negara harus transparan), pasal 28 (hak warga negara mendapatkan kesehatan), dan pasal 34 (negara mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia)
- Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pasal 2 (harus memenuhi asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial), pasal 4 (prinsip keterbukaan, kehati-hatian, dan jelas peruntukannya), serta pasal 17 (besarnya iuran harus memperhatikan perkembangan sosial, ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak)
- UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 2 (BPJS harus menganut asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia), pasal 3 (BPJS harus memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak), dan pasal 4 (prinsip keterbukaan, kehati-hatian, dan jelas peruntukannya)
- UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 4 dan 5 (hak warga atas kesehatan tanpa ada diskriminasi atau perbeadaan pelayanan), serta pasal 171 (minimal 2/3 dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah untuk pelayanan kesehatan

3. Dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Pasal 34 ayat:
(1) Iuran bagi peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja)
a. Rp. 42000 per orang per bulan untuk pelayanan kelas III
b. Rp. 11000 per orang per bulan untuk pelayanan kelas II
c. Rp. 160000 per orang per bulan untuk pelayanan kelas I

(2) Besaran iuran pada ayat (1) berlaku mulai bulan Januari 2020

(Sumber: liputan 6.com).

Sumber Meme Logo: akun Ig @memesqualitty

B. Dampak
1. Dengan adanya putusan MA tersebut, maka pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tidak berlaku dan iuran dikembalikan ke kondisi semula, yaitu:
a. Rp. 25500 per orang per bulan untuk pelayanan kelas III
b. Rp. 51000 per orang per bulan untuk pelayanan kelas II
c. Rp. 80000 per orang per bulan untuk pelayanan kelas I

2. Putusan MA bersifat mengikat, memiliki kekuatan hukum, dan wajib dipatuhi pihak tergugat

3. Kelebihan  iuran BPJS Kesehatan selama tiga bulan terakhir wajib dikembalikan secara penuh. Jika tidak dilaksanakan, maka dapat diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen terdekat

4. Wajib ada perbaikan di internal BPJS Kesehatan, terutama dalam hal transparansi keuangan, menginngat anggarannya dari negara dan iuran peserta juga. Misal: besaran gaji dan tunjangan direksi, peruntukan anggaran secara jelas, utang yang sudah dibayarkan, utang yang masih belum dibayar, inovasi pelayanan (belum ada gebrakan), klaim yang dibayarkan ke rumah sakit, dan sebagainya. Selama ini cenderung tertutup seolah-olah menjadi rahasia perusahaan

5. Ibarat bisnis, BPJS Kesehatan kehilangan salah satu pemasukan dan harus dicari cara lain untuk mendapatkan pemasukan pengganti

6. Ada kekhawatiran beberapa pelayanan/fasilitas BPJS Kesehatan dikurangi bahkan ditiadakan jika tidak ada pemasukan pengganti

7. Karena ada kaitannya juga dengan anggaran negara, maka Kementerian Keuangan harus mengkaji berapa besaran pemasukan yang hilang, defisit yang terjadi, dan ikut memberikan saran agar BPJS Kesehatan tetap survive

8. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa akar masalah (defisit) BPJS Kesehatan bukanlah di besaran iuran, melainkan rendahnya peserta (bukan penerima bantuan iuran/non-PBI) membayar iuran. Jadi ke depannya harus dipikirkan bagaimana meningatkan kesadaran para peserta akan kewajibannya membayar iuran tepat waktu. Kalau perlu sanksinya dipertegas bagi peserta yang menunggak iuran
(Sumber: Koran Pikiran Rakyat 11 Maret 2020).

Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan & kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah & solusi kelistrikan), dan keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:

Rabu, 04 Maret 2020

Jerat Hukum Oknum Penimbun Masker

Masker, hand sanitizer, dan cairan antiseptik menjadi barang kebutuhan pokok di saat virus korona (Covid-19) menyebar ke banyak negara. Ketika kasus penyebaran & penularan virus korona tidak disangka terjadi di Indonesia, ada saja oknum pengusaha yang ingin memanfaatkan keuntungan besar di tengah duka banyak pihak dengan menjual masker jauh di atas pasaran. Di samping itu, bentuk kezaliman lain adalah menimbun masker tanpa ada rasa empati & kemanusiaan (ujung-ujungnya agar stok langka & kemudian dijual dengan harga yang fantastis untuk memperkaya diri sendiri). Mereka lebih senang menjual secara online agar tidak mudah terdeteksi (sepertinya sudah sadar diri apa yang dilakukan melanggar hukum). Keterlaluan masker bisa dijual secara online seharga Rp. 1,7 juta per box isi sekitar 144 buah atau Rp. 11.800 per satuan😱 (normalnya sebelum kasus virus korona hanya Rp. 144 ribu per box atau Rp. 1000 per satuan, saat kasus virus corona menyebar pun kenaikan masih wajar jika naik sampai 5 kali lipat) -> sumber: moneykompas.com. Begini kalau bisnis hanya mengacu kepada sistem kapitalisme...

Di samping itu, ulah mereka berpotensi merugikan tenaga medis yang menjadi garda terdepan untuk menerangi virus Corona. Kalau stok masker habis, bagaimana tenaga medis bisa bekerja optimal? Memang sih keuntungan yang didapat bisa mencapai ratusan juta rupiah dalam waktu yang singkat. Tapi, mengeruk keuntungan dengan menzalimi banyak pihak bukankah itu haram?

Si oknum ini melanggar 2 peraturan hukum sekaligus:
1. Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Pasal 5 ayat (1): Penimbun masker maupun kebutuhan pokok lainnya dengan menetapkan harga di atas pasaran bisa dianggap sebagai monopoli & persaingan tidak sehat
- Pasal 48 ayat (2): Hukuman bagi penimbun masker berupa penjara maksimal 5 bulan dan atau denda Rp. 5 M - Rp. 25 M

2. UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- Pasal 29 ayat (1): Larangan pelaku usaha menimbun barang kebutuhan pokok di tengah kelangkaan & menyebabkan gejolak harga (harga menjadi tinggi, jauh di atas pasaran)
- Pasal 107: Hukuman bagi penimbun barang pokok seperti masker adalah penjara maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal 50 M.

'Azab' Hukum Tidak Seberapa Dibanding Azab Indosiar🤪
Operasi pasar secara mendadak/inspeksi mendadak (sidak) perlu dilakukan kepolisian sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pengusaha yang bandel mempermainkan harga. Tapi, itu saja tidak cukup, ada penjualan masker dan sejenisnya secara online yang dinilai lebih gencar perlu dilacak melibatkan ahli IT, media sosial, dan tim cyber crime kepolisian.

Perlu diingat bahwa masker hanya untuk orang yang sakit (batuk, flu, dan bersin). Sehingga, pembelian masker secara berlebihan bisa dihindari dan bisa menekan ulah oknum penimbun masker. Sehingga, panic buying tidak perlu terjadi.

Asalkan Nyari Duitnya Halal, Tidak Menimbun, & Tidak Mempermainkan Harga sih Malah Berkah Naik Hajinya😷
Sejauh ini sudah ada 2 penimbun masker yang ditangkap di Jawa Tengah. Semoga saja oknum pengusaha ditindak tersebut menurut hukum yang berlaku tanpa tebang pilih dan peringatan buat yang lain juga. Terakhir, semoga kita semua dilindungi dari ulah nakal oknum pengusaha & segala macam penyakit. Aamiin😇.

Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan & kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah & solusi kelistrikan), dan keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:

Timnas Indonesia U-23 Menorehkan Sejarah Baru di Piala Asia U-23 2024

Tim nasional (timnas) sepak bola putra Indonesia level kelompok umur under 23 years old (U-23) berhasil menciptakan sejarah baru di Piala As...