All about Innovation💡, Law⚖️, Management📝, & Soccer⚽: 2023

IWA

Sabtu, 01 April 2023

Inovasi Restorasi Hutan di Pesanguan

Manajemen berbasis resor di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Provinsi Lampung, dilakukan untuk memastikan berjalannya siklus perencanaan di lapangan. Siklus itu bermula dari menganalisis sehimpun data menjadi paket informasi. Paket-paket informasi itu lantas dimanfaatkan sebagai bahan untuk menyusun rencana. Hasilnya berupa rencana manajemen resor yang menjadi pedoman dalam mengelola kawasan di tingkat tapak.

 

Salah satu wujud penerapan berbasis resor adalah restorasi hutan di Resor Way Nipah. Restorasi merupakan upaya mengembalikan sumber daya alam yang rusak menjadi kondisi seperti semula. Inovasi restorasi hutan bersama warga Pesanguan itu mencakup dua tujuan, yaitu memulihkan hutan yang pernah terganggu dan membuka peluang sumber ekonomi yang tidak berbasis lahan. Ujung-ujungnya, perambahan di taman nasional bisa dicegah. Daerah Pesanguan menjadi semacam percontohan inovasi restorasi hutan bagi daerah lainnya di kawasan konservasi Bukit Barisan Selatan, Lampung.

 

Banyak kalangan telah melakukan upaya pemulihan hutan dengan berbagai istilah dan tujuan. Ada yang memakai istilah:

1. Rehabilitasi: upaya memulihkan dan meningkatkan fungsi hutan serta lahan. Tujuannya menjaga daya dukung dan fungsi hutan sebagai sistem penyangga kehidupan

2. Reboisasi: upaya penanaman pohon di kawasan hutan yang terganggu, entah berupa lahan kosong, hamparan alang-alang, maupun semak belukar. Tujuan reboisasi biasanya untuk mengembalikan fungsi hutan

3. Penghijauan: upaya pemulihan lahan kritis di luar kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan

4. Reforestasi (penghutanan kembali): pembentukan kembali tutupan hutan di areal yang sudah tak berhutan. Reforestasi mencakup berbagai aktivitas dengan tujuan yang berbeda, seperti perkebunan, hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan rakyat, dan wana tani/agroforestri (pemanfaatan lahan untuk kelestarian lingkungan dan produksi kebutuhan pangan)

5. Nandur bareng: istilah yang lebih sering digunakan oleh warga setempat yang berarti kegiatan menanam bersama

6. Restorasi ekosistem (istilah yang lebih sering kami gunakan), yaitu upaya mengembalikan unsur hayati dan nonhayati suatu kawasan dengan spesies asli. Tujuannya, menciptakan kembali kesimbangan hayati dan ekosistemnya.

 

Sesuai peraturan yang berlaku, restorasi ekosistem diterapkan di kawasan hutan produksi dan hutan konservasi. Restorasi dapat dilakukan dengan pemeliharaan, perlindungan, penanaman, dan pengayaan spesies tumbuhan serta satwa liar. Bisa juga melepas satwa liar dan tumbuhan hasil tangkaran, maupun relokasi satwa serta tumbuhan dari lokasi lain. Dengan pengertian itu, restorasi tampaknya cocok digunakan untuk upaya pemulihan ekosistem di kawasan konservasi.


Istilah restorasi digunakan untuk kawasan hutan produksi sesuai keputusan Menteri Kehutanan Nomor 159/Kpts-II/2004 mengenai Restorasi Sistem di Kawasan Hutan Produksi. Ketentuan ini kemudian diadopsi oleh peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan. Dari aturan itu, muncul izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem (IUPHHK-RE) untuk mengembangkan hutan alam di hutan produksi dengan ekosistem yang bernilai penting. Lalu pada tahun 2014, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan semakin mengembangkan konsep tersebut dengan menerbitkan aturan Nomor P.48 Tahun 2014 tentang tata cara pemulihan di kawasan suaka alam dan pelestarian alam. Terakhir, disempurnakan dengan aturan Nomor P.14 Tahun 2015 dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, yang mengatur pengawasan dan evaluasi restorasi. Masyarakat juga diberi kesempatan untuk terlibat dalam tim itu. Dengan adanya aturan tersebut, istilah restorasi yang akhirnya lebih sering dipakai di kegiatan resmi. Di sisi lain, program restorasi menjadi kebijakan pemerintah daerah dalam mengaplikasikan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang-Undang Prnataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007.


Inovasi restorasi hutan diperlukan untuk memastikan tanaman tumbuh dan berkembang. Di samping itu juga perlu kelola sosial untuk mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya menjadi hutan yang timbun. Kelola sosal mencakup penguatan komunitas, pendampingan, dan perintisan usaha ekonomi sekelompok warga. Dari sekelompok warga, kemudian menyebarkan ilmu dan pengalaman kepada komunitas lain.


Berikut inovasi restorasi hutan di Pesanguan yang dilakukan oleh Kelompok Pelestari Hutan Pesanguan (KPHP), yang terdiri dari warga setempat dan Tim dari PUSAT INFORMASI LINGKUNGAN INDONESIA (PILI) - GREEN NETWORK agar hasilnya lebih efektif dan efisien:


1. Mengembangkan usaha ekonomi tanpa merambah. Buah manis perjalanan kelompok baru terlihat seusai penanaman areal restorasi yang diikuti sedikitnya 40 orang. Kelompok menyisihkan sebagian dana yang diperoleh dari program restorasi.Dengan tabungan itu, mereka membeli seekor kambing jantan unggul dan sembilan betina yang dirawat bergantian. Seekor anak kambing telah lahir dari peternakan kelompok. Pejantan itu boleh dikawinkan dengan kambing di luar kelompok dengan tarif Rp. 50000 sekali kawin. Di samping itu juga tikembangkan usaha kebun organik dan pupuk organik

2. Mempercepat suksesi alami dengan mengerjakan pembibitan tanaman hutan, membiarkan bibit alami tumbuh berkembang, sambil menanam tumbuhan baru dari jenis asli, dan tidak menebang anakan spesies asli yang tumbuh alami di areal restorasi. Pada beberapa petak tanam bahkan sama sekali tidak dilakukan penanaman karena vegetasi alami telah tumbuh dengan baik. Lalu, perlindungan untjuk satwa liar terutama satwa penyebar biji karena terbukti melalui pencernaan satwa yang jatuh bersama kotoran, memiliki daya tumbuh lebih tinggi. Dari aktivitas tersebut, ide pun semakin berkembang dan inovatif, mulai dari pembuatan pupuk organik, kebun sayur organik di pekarangan dan konsep ekowisata

3. Petugas lapangan taman nasional yang kerap absen di lapangan membuka kesempatan masyarakat berkebun di dalam taman nasional. Ini inisiatif bagus tapi di sisi lain kawasan taman nasional bagai tak bertuan. Koordinasi dan komunikasi para pihak harus terus ditingkatkan. Pengamanan restorasi mutlak diperlukan untuk meminimalisir gangguan manusia, hewan ternak, hama, dan penyakit

4. Menetapkan jadwal patroli rutin dan pengelolaan pos jaga, serta pendampingan maupun penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melestarikan hutan. Patroli dilakukan untuk mengatasi konflik satwa, konflik manusia, masalah api, maupun kawasan

5. Menghadapi kasus perambahan, seperti kasus penyemprotan tanaman yang melumpuhkan tanaman sampai lima hektare, pelakunya diketahui oknum masyarakat sekitar taman nasional. Solusinya lebih bersifat kekeluargaan, pelaku wajib mengganti tanaman yang mati. Itu baru satu kasus, belum lagi kasus pembakaran pos jaga Resor Way Nipah oleh oknum perambah hutan. Sayangnya, pelaku seringkali sulit terungkap. Potensi lainnya adalah kasus pembalakan liar dan kebakaran hutan

6. Prioritas spesies yang ditanam berdasarkan kategori berikut:

a. Spesies yang mudah tumbuh dan adaptif, misalnya pulai

b. Spesies cepat tumbuh, seperti keluarga polong-polongan

c. Spesies tumbuhan yang bernilai penting bagi satwa akan menjadi prioritas penanaman, seperti spesies dari keluarga beringin. Sementara itu, kehadiran sejumlah vegetasi pionir, seperti sirih hutan dan macaranga, yang tumbuh alami dibiarkan hidup untuk menaungi bibit yang intoleran terhadap sinar matahari. Pada prinsipnya, semakin banyak spesies yang ditanam semakin bagus untuk pemulihan taman dan memperbesar peluang banyaknya jenis satwa yang akan membantu penyebaran biji

7. Idealnya, lokasi pembibitan berdekatan dengan areal restorasi dan dilengkapi pondok kerja. Namun, lokasi restorasi yang berjarak sekitar empat km dari pekon (pembagian wilayah administratif), pembibitan di dekat areal restorasi malah menyulitkan pemantauan. Menimbang  hal itu, pembibitan akhirnya dipusatkan di dekat pemukiman. Selain untuk menghindari gangguan, bibit juga lebih terjaga dan terawat. Perlu juga dibuatkan lokasi transit bibit yang teduh dan dekat dengan  petak tanam

8. Saat pengangkutan, perlu memperhatikan penyusunan bibit di dalam kemasan angkut. Tanaman tidak ditumpuk berlebihan, maksimal 20 bibit. Kelompok mengangkut bibit dengan sepeda motor yang dipasangi ancak (sejenis wadah kayu). Sekali angkut, sepeda motor basanya mampu membawa 15 kemasan. Jika sampai pada titik terakhir yang tidak bisa dilalui sepeda motor, bibit dipikul anggota kelompok maksimal 4 kemasan angkut per orang

9. Membuat lorong tanam selebar satu meter, diupayakan membujur dari timur ke barat, agar tanaman mendapatkan sinar matahari yang cukup. Di samping itu, pemeliharaan wajib dilakukan agar pemulihan hutan bsa dipercepat, seperti menyiangi, menyulami, dan memupuk

10. Sebagian warga desa memanfatkan air dari taman nasional untuk kebutuhan domestik dan pembangkit listrik. Bahkan, beberapa warga beruntung mendapatkan bantuan listrik tenaga surya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Inovasi ini sangat bermanfaat terutama ketiaka musim kemarau tiba, paceklik air kerap melanda pekon, sementara kebutuhan listrik tetap harus ada

11. Studi banding untuk sharing ilmu dan pengalaman tetap diperlukan, terutama ke daerah yang sudah lebih berpengalaman dalam melakukan program restorasi, dengan kondisi alam yang khas pula. Sebagai contoh:

a. Pada pertengahan Desember 2016, Kelompok Pelestari bertandang ke Sukagalih, desa penyangga Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Jawa Barat. Di sana, ternyata mereka tidak hanya mempelajari program restorasi, tapi juga penglolaan ekowisata, mikrohidro (pembangkit listrik), pertanian, dan peternakan kambing

b. Air Terjun Bidadari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di sana kelompok dapat belajar bahwa dari potensi air terjun, wisata dapat dikembangkan untuk membuka atraksi wisata air lainnya, seperti perahu kayuh dan kolam renang

12. Masih banyak warga sekitar yang enggan dan tidak mau terlibat dalam restorasi ini perlu mendapatkan penyadartahuan konservasi. Tugas sosialisasi berada di pundak kader konservasi Kelompok Pelestari. Walau ada warga yang tidak terlibat, setidaknya mau ikut menjaga dan tidak merusak lingkungan

13. Pengetahuan dari alam bebas. Ini menjadi value yang mahal dan tidak dimiliki oleh masyarakat perkotaan. Begitupun anak sekolahnya. Pengetahuan dari alam bebas ini dapat menumbuhkan kesadaran konservasi bagi generasi belia Pesanguan. Tidak heran, pendidikan lingkungan hidup dan konservasi alam menjadi mata pelajaran wajib. Selain itu, anak-anak melakukan riset kecil-kecilan seperti menjelajahi lapangan, mengenali tumbuhan, mengamati burung, dan menelisik jejak satwa. Hal ini bagus untuk mengasah kreativitas, inovasi, daya berpikir kritis, dan peduli terhadap lingkungan sekitar

14. Insentif tidak hanya untuk individu saja yang aktif dalam program restorasi ini, tapi juga desa-desa yang mendukung upaya konservasi sepantasnya menerima insentif bagi pembangunan wilayah pedalaman. Misal keberadaan listrik energi surya bagi warga Pesanguan.


Sumber: Buku Arus Balik Pesanguan, Restorasi Hutan Bukit Barisan Selatan, Karya Evi Indraswati, Riyanto, Sunarni Widyastuti, Maryadi, Nurina Indrayani,immy Fonda, Arista Setyaningrum, Hasim Andi Taufig, dan Roma Purwata, Tim dari PUSAT INFORMASI LINGKUNGAN INDONESIA (PILI) - GREEN NETWORK


Demikian artikel saya yang dibuat juga atas permintaan PILI GREEN NETWORK (terima kasih bukunya 🙏) untuk ikut berkontribusi menjaga lingkungan di Indonesia, khususnya kawasan Pesanguan, Provinsi Lampung. Termasuk dalam hal ini menyebarkan informasi lewat tulisan yang bermanfaat bagi perbaikan lingkungan di kawasan Pesanguan, Lampung. Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan), serta keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya: 

Rabu, 01 Maret 2023

Manajemen Berbasis Resor di Kawasan Konservasi Bukit Barisan Selatan

Pada tahun 2003, United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO), badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bergerak di bidang pendidikan dan budaya, menetapkan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Lampung, sebagai salah satu klaster warisan alam dunia, dengan ciri khas hutan dataran rendah, pegunungan yang indah, habitat badak, gajah, dan harimau sumatra. Dengan ditetapkannya warisan alam dunia, maka secara tidak langsung kawasan itu menjadi "milik" dunia bersama dengan dua taman nasional di kawasan Sumatra lainnya yaitu Taman Nasional Gunung Leuser dan Taman Nasional Kerinci Seblat.


Selain harus dijaga integritas ekologisnya, situs warisan dunia dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan, di antaranya melalui pengembangan ekowisata. Selain menghasilkan pendapatan ekonomi bagi negara, ekowisata juga menguntungkan masyarakat melalui pengembangan ekonomi lokal. Ujung-ujungnya, kesejahteraan masyarakat sekitar dapat ditingkatkan. Semuanya harus terintegrasi secara seimbang, baik untuk pengembangan ekonomi lokal, warisan alam dunia, dan pengelolaannya kawasan konservasi.


Di Indonesia, amanat pengelolaan kawasan konservasi di taman nasional, dibebankan kepada Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kehutanan yaitu Balai Besar Taman Nasional. Di tengah sorotan pengelolaan kawasan konservasi yang menyandang gelar warisan alam dunia, sehari-hari Balai Besar Taman Nasional Bukit masih harus berhadapan dengan tekanan perambahan, perburuan, pertambangan liar, dan pembalakan liar.


Sebagai unit pemangku kawasan terkecil, resor berada di barisan depan dalam pengelolaan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Lampung. Petugas resorlah yang sehari-hari berinteraksi langsung dengan kawasan dan masyarakat sekitarnya. Untuk mampu membaca gelagat sosial, petugas resor perlu pasokan data sosial ekonomi serta bentuk interaksi masyarakat dengan kawasan. Untuk sistem informasi, perlu ada kesepakatan tentang aliran data, tugas, dan pembagian peran di setiap unit pengelolaan. Misal, untuk resor hanya bertugas patroli sambil membawa tally sheet (lembaran perhitungan). Analisis awal di kantor seksi, sedangkan kantor bidang dan balai bertugas mengelola input data menjadi informasi untuk nantinya diambil keputusan. Pengumpulan dan aliran data dengan pengarsipan data sudah terkomputerisasi dan menggunakan aplikasi khusus

 

Artikel ini menjelaskan apakah tata kelola di Bukit Barisan Selatan benar-benar berhulu dari lapangan dan bagaimana penerapan ke depannya, apakah ada inovasi baru, baik di Bukit Barisan Selatan  maupun di tingkat nasional?


A. Manajemen Berbasis Resor

Manajemen berbasis resor menjadi salah satu pendekatan yang digunakan Balai Besar untuk mengelola kawasan konservasi seluas 350 ribu hektare lebih. Resor, unit pengelolaan terkecil dalam struktur balai, menjadi ujung tombak di lapangan. Artinya, organisasi di tingkat resor, termasuk para petugasnya, harus berfungsi di lapangan, dan menjadi bukti kehadiran Balai sebagai pengampu kawasan. Pada hakikatnya, pengelolaan berbasis resor untuk melecut kesigapan dalam menanggapi segala dinamika di lapangan. Manajemen ini didukung oleh Tropical Forest Conservation Action (TFCA) Sumatra dan Konsorsium UNIVERSITAS LAMPUNG (UNILA) - PUSAT INFORMASI LINGKUNGAN (PILI). Setiap kawasan resor dikelola oleh beberapa polisi hutan yang memiliki tugas utama melakukan patroli rutin. Masyarakat sekitar pun diajak untuk terlibat mengamankan taman nasional dengan menjadi mitra polisi hutan dan tentu saja ada pelatihan khusus bagi mereka yang ingin terlibat. Pembentukan kelompok pemuda pecinta alam merupakan inisiatif yang bagus untuk penguatan keamanan.


Untuk perlindungan satwa langka, maka pengelola begitu memperhatikan keberadaan satwa langka seperti harimau, badak, dan gajah. Ketiganya menegaskan peran penting Taman Nasional Bukit Barisan Selatan dalam melindungi kekayaan hayati Sumatra. Sebagai contoh, untuk perlindungan badak Sumatra, dibantu oleh yayasan khusus seperti Yayasan Badak Indonesia (YABI) yang rutin melakukan pemantauan di Bukit Barisan Selatan mencatat bahwa badak berbulu ini memang tak mudah dijumpai, cenderung pemalu, dan sensitif. Badak ini relatif kecil berukuran 0,8 ton, bandingkan dengan badak Jawa yang berukuran sampai 1,2 ton.


Petugas berwenang yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus mampu membaca gelagat sosial ketika sebelum dan saat berinteraksi dengan masyarakat sekitar, dengan cara:

1. Menguasai ilmu dan teknik analisis mendapatkan pasokan data sosial ekonomi dan budaya

2. Mampu berinteraksi dengan baik terhadap masyarakat sekitar, didengarkan aspirasinya, dan tentu saja perlu diedukasi juga bahwa peran serta masyarakat dibutuhkan untuk menajga kawasan konservasi Bukit Barisan Selatan, bukan semata karena mereka bertindak karena  dibayar sebagai pekerja. Harus ada kerelaan dan pengorbanan di sini

3, Menguasai sistem informasi manajemen agar tanggap menerima informasi yang beredar di lingkungan sekitar untuk segera diolah dan disimpan dalam sistem yang terkomputerisasi.


B. Perusakan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan

Sesuai takdirnya, alam sejatinya bisa memulihkan dirinya sendiri. Bila kerusakan kecil. hutan bakal cepat pulih. Itulah suksesi alami. Syaratnya, nihil dari gangguan manusia. Namun, bila benar-benar lantak, pohon dibabati, lalu dirombak menjadi kebun, pemulihan hutan akan berjalan lambat. Suksesi tersendat-sendat.


Balai Taman Nasional mencatat, dari analisis citra Landsat, terlihat penggundulan hutan yang memprihatinkan. Sampai tahun 2008, luas deforestasi (kehilangan tutupan lahan dan area hutan) mencapai  57000 hektare, sedangkan  pada tahun 2009 bertambah luas menjadi 61000 hektare. Penggundulan itu sebagian besar disebabkan oleh perambahan. Sedikitnya 16124 kepala keluarga telah merambah taman nasional. Pemukiman yang berada dekat dengan taman nasional membuat benturan dengan satwa liar tak terelakkan. Habitat satwa liar pun semakin menyempit dan memprihatinkan, tumbuhan untuk makanan mereka dirambah dan tempat hidup mereka pun semakin terbatas akibat terdesak oleh pemukiman penduduk. Perambahan terus saja dilakukan akibat keterbatasan lahan, dan desakan ekonomi.


Hal ini diperparah dengan jarangnya petugas yang hadir di lapangan. Pengelolaan lebih bersifat pengamanan dengan orientasi pada hasil proyek. Masyarakat yang terlibat ketika bertindak pun terkadang sifatnya bukan sukarela, melainkan diupah. Jarangnya kehadiran staf berbuntut panjang: aliran data dan informasi dari lapangan tidak ada.


Untuk mengatasi persoalan tersebut, semenjak Mei 2012, Konsorsium UNILA-PILI  dan Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan melakukan sosialiasi tentang penerapan manajemen berbasis resor, yang terbagi menjadi 4 resor model, Way Nipah, Biha, Pugung Tampak, dan Merpas. Empat resor model ini menjadi percontohan bagi resor lainnya.


C. Menyisir Potensi Resor

Di setiap resor, digelar survei keragaman hayati dan keadaan sosial masyarakat untuk mengetahui kekayaan, tantangan, dan dinamika mutakhir setiap resor. Hasil survei bakal menjadi fondasi bagi rencana pengelolaan resor yang menentukan setiap tindakan di lapangan. Rencana pengelolaan juga menjadi patokan dalam memantau dan mengamati dinamika ekonomi, sosial, dan ekologi kawasan resor.


1. Bumi perkemahan Kubu Perahu, berlokasi tepat di seberang kantor resor, yang dihuni sekitar 136 spesies avifauna. Salah satu jenis burung yang mengangkat pamir Kubu Perahu adalah tokhtor sunda. Burung ini termasuk daftar favorit para pengamat burung. Lalu terdapat sungai Way Asahan dan Way Sepapa. Dari Way Sepapa mengalir 2 air terjun yang khas. Daerah ini cocok untuk bumi perkemahan wisata dan pendidikan konservasi. Ada juga jasa penginapan rumahan yang dikelola warga setempat beserta Konsorsium UNILA-PILI. Tidak hanya wisatawan lokal yang tertarik, tapi juga asing, seperti mahasiswa Jepang tertarik dengan aktivitas warganya, terutama kaum perempuan yang memecah batu

2. Ragam Hayati Biha, berlokasi di Kecamatan Bengkunat, Lampung, dengan jalur 200 meter dari batas taman nasional. Kawasan ini dekat perbatasan berupa kebun campuran: kopi, damar, petai, durian, dan jengkol. Hutan di sini memiliki tumbuhan bawah dan liana, serta pohon besar seperti bunga loteh, jejahli, jambuan, dan simpur. Sungainya berbatu mengalir tidak terlalu deras, dengan lebar antara 3-4 meter. Sedikitnya ada 22 spesies satwa melata di kawasan ini, di antaranya ular hijau dan kura-kura. Daerah ini dihuni oleh penduduk yang umumnya senang bertani dan berkebun. Tidak heran, daerah ini menjadi salah satu lumbung padi di Lampung

3. Ragam Hayati Merpas, berlokasi di daerah Bengkulu, merupakan wilayah ekoton, peralihan hutan dengan kebun kopi. Vegetasi pohon yang umum: kayu cabe, tamberas, dan wedang. Penduduk setempat umumnya transmigran keturunan Jawa yang sudah lama berladang di daerah Lampung. Masing-masing warga memiliki lahan seluas 2 hektare, dibuat perladangan secara tumpangsari dengan cabai dan lada. Di samping itu juga digalakkan budidaya ikan tawar untuk meningkatkan ekonomi warga sekitar.

4. Ragam Hayati Way Nipah, berlokasi di Kecamaatan Pematang sawa, Lampung, merupakan pinggiran hutan, didominasi areal terbuka berupa kebun cokelat, semak belukar, dan sawah. Ada 116 spesies burung yang hidup di hutan Way Nipah, di antaranya burung cabak, capung merah, dan burung kutilang. Sebagian besar penduduk di sini adalah keturunan Jawa, berprofesi sebagai petani yang menanam padi gogo. Produksi beras dari desa ini masih rendah, karena hanya menanam jenis padi kering

5. Ragam Hayati Pugung Tampak, berada di wilayah yang terpecah-pecah antara hutan, kebun kopi, dan jalan. Kawasan ini terbelah oleh jalan raya antara Provinsi Lampung dengan Bengkulu. Masyarakat di sini umumnya pendatang dari berbagai daerah, yang sebagian besar dari Lampung Barat. Warganya dikategorikan menjadi masyarakat tetap dan pendatang (perambah) yang tidak diakui dalam administrasi desa. Menjadi perambah pun karena terpaksa akibat tidak memiliki lahan garapan dan  harus sering berhadapan dengan petugas Taman Nasional mengingat itu adalah bentuk pelanggaran hukum

6. Resor Sukaraja Atas, berada di wilayah Sukaraja, Provinsi Lampung, memiliki keunggulan program yang memanfaatkan jasa teknologi lingkungan taman nasional untuk masyarakat. Salah satunya adalah bergotong royong membangun pembangkit listrik pikohidro, untuk mendapatkan energi kinetik dari sungai yang mengalir. Di lokasi ini pula merupakan tempat terbaik pertumbuhan bunga Rafflesia Arnoldi. Jasa penginapan untuk wisatawan pun tersedia dengan melibatkan warga setempat (rumah inap milik warga). Jangan berharap mendapatkan kemewahan eksotis, melainkan hidup sederhana menikmati kearifan lokal dan alam sekitar bersama warga setempat. Tapi disitulah yang menjadi value dan membuat wisatawan penasaran.


D. Restorasi Hutan di Bukit Barisan Selatan

Di Desa Pesanguan, Provinsi Lampung, konsorsium UNILA-PILI menggelar restorasi hutan untuk kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Lokasi kampung ini memang strategis untuk menggelar restorasi hutan tersebut (berikutnya akan ada artikel khusus ini) dan perambahan masih banyak dilakukan oleh sebagian warga Pesanguan. Mengingat banyak perambahan, maka Desa Pesanguan dipertimbangkan untuk menjadi desa dampingan dan percontohan buat yang lainnya.

 

Restorasi hutan di Resor Way Nipah misalnya, dilakukan dengan tipe pengelolaan rehabilitasi lahan dan pemberdayaan masyarakat. Konsorsium juga mengembangkan ekowisata berbasis masyarakat di Resor Balik Bukit dan Sukaraja Atas. Di sana, konsorsium menautkan resor dengan masyarakat, yang bersama-sama memanfaatkan jasa lingkungan taman nasional. Kendala utamanya adalah sebagian maasyarakat yang terlibat merasa itu adalah pekerjaan, bukan sukarela, sehingga setelah menanam, lalu dibayar. Kalau tidak dibayar, ya tidak mau terlibat.


Banyak hal yang mesti dipersiapkan dalam restorasi, seperti pembibitan sampai pemeliharaan. Untuk mencari bibit asli, kelompok berbekal daftar nama tanaman spesies asli Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Sedikitnya ada 122 spesies. Dari pendalaman data, kelompok menilih 16 jenis tumbuhan. Pemilihan itu juga menimbang kecepatan tumbuh tanaman yang akan ditanam di areal pemulihan. Sedangkan, pemeliharaan dilakukan dengan memasuki  lorong-lorong tanam. Anggota kelompok menyiangi, menyulami, dan memupuk. Pemberian pupuk tidak untuk semua tanaman, tetapi disesuakan dengan kondisi tanahnya. Seluruh anggota kelompok dibagi dalam regu yang sudah disepakati, dan biasanya perlu waktu 5 hari pemeliharaan pada setiap petak.



Sumber: 

Buku Membumikan Tata Kelola Taman Bukit Barisan Selatan, Karya Evi Indraswati, Nico Yolanda, Sunarni Widyastuti, Jhon Sarma Sipayung, Immanuel Kristianto, Novelina Tampubolon, Christine Wulandari, Afriansyah Gani, dan Meizannur, Tim dari PUSAT INFORMASI LINGKUNGAN INDONESIA (PILI) - GREEN NETWORK

 

Demikian artikel blog saya yang juga dibuat atas permintaan PILI GREEN NETWORK (terima kasih bukunya 🙏) untuk ikut berkontribusi menjaga lingkungan di Indonesia, khususnya kawasan konservasi Bukit Barisan Selatan, Lampung. Termasuk dalam hal ini menyebarkan informasi lewat tulisan yang bermanfaat bagi perbaikan lingkungan di kawasan Bukit Barisan Selatan, Lampung, ke depannya. Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan), serta keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya: 


Senin, 09 Januari 2023

Akar Masalah dan Solusi Penegakan Hukum di Indonesia yang Kerap Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

Awal tahun 2023, kita dihadapkan dengan sidang kasus Ferdi Sambo yang begitu kompleks, penuh drama, dan selalu diliput media nasional. Mengingat ini kasus nasional, maka proses dan penyelesaian sidang kasus Sambo ini menjadi sangat penting dan menjadi tolok ukur penegakan hukum nasional. Apalagi, sebelumnya kita juga  baru saja memperingati Hari Antikorupsi Sedunia tanggal 9 Desember. Ironisnya, kasus korupsi masih saja terjadi di berbagai bidang dengan modus yang semakin canggih dan "kreatif". Bahkan, untuk setiap kasus hukum yang tidak berkaitan dengan korupsi secara langsung, tetapi menyita perhatian publik dan cenderung berlarut-larut selalu saja memunculkan kontroversi, di antaranya akibat adanya keistimewaan terhadap pelaku tertentu yang dianggap punya power, entah itu karena jabatan, kekuasaan, koneksi, maupun harta. Dari faktor itu pulalah, membuka peluang terjadinya korupsi, terutama ketika pelaku utama sudah tertangkap, masih saja kemungkinan melakukan korupsi (suap) kepada pihak berwenang agar terhindar dari hukuman berat. 


Ada kesan penegakan hukum di Indonesia akan tumpul jika berhadapan dengan pihak yang punya power tersebut dan menjadi tajam jika berhadapan dengan pihak yang tidak punya power. Seperti banyak pertimbangan untuk menghukum pelaku yang punya power, tapi begitu yakin menghukum pelaku yang tidak punya power. Contoh nyata terakhir ya kasus hukum Sambo dan istrinya. Banyak pihak menduga para pelaku masih saja diistimewakan, seperti:
-  Putri Candrawathi tidak segera ditahan dan hanya wajib lapor walau statusnya tersangka. Polri bersikeras memiliki alasan kemanusiaan, yaitu pelaku masih memiliki anak balita dan perlu diasuh. Di sini seperti dibenturkan antara keadilan masyarakat dan kemanusiaan. Ujungnya, ini berkaitan dengan kepercayaan publik. Bagaimana jika ada kasus serupa menimpa rakyat biasa?
- Pendampingan untuk Sambo dan istrinya dari berbagai pihak (seperti Komnas HAM dan LPAI), bandingkan dengan pendampingan untuk keluarga korban Brigadir J
- Sambo memiliki power yang kuat di internal kepolisian, saling bekerja sama untuk menutupi kejahatan, baik dengan bawahannya maupun rekan yang jabatannya setingkat, sehingga ada istilah kerajaan Sambo. Ada kesan Sambo akan melakukan serangan balik kepada pihak yang membongkar aibnya. Hal itulah yang membuat penyidikan terkesan lama dan berhati-hati.
 
Ironisnya, ada warga biasa bernama Masril yang mengunggah kerajaan Sambo di media sosial langsung ditangkap akibat terjerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tanpa banyak pertimbangan. Padahal, banyak juga akun yang mengunggah konten serupa, tapi yang ditangkap hanyalah Masril. Namun, akhirnya, setelah mendapat kritik keras dari masyarakat dan viral, beliau dibebaskan lewat jalur restorative justice (pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum melalui mediasi antara terdakwa, pelaku, dan bahkan perwakilan masyarakat)Inilah satu bukti hukum begitu tajam ke bawah, baru ketika mendapatkan kritikan keras dari masyarakat dan viral, baru berbeda penyelesaian konflik hukumnya.


Lalu, apa sih akar masalah penegakan hukum di Indonesia yang sampai saat ini masih saja tumpul ke atas tapi tajam ke ke bawah?
1. Hukum di Indonesia masih bersifat eksklusif, sehingga asal punya uang, power, dan koneksi, maka semuanya bisa diatur, Yang seharusnya dihukum mati, maka hukumannya menjadi lebih ringan tidak dihukum mati. Logikanya sederhana, untuk mendapat keringanan hukuman, maka tersangka yang mampu bisa menyewa jasa pengacara handal bertarif mahal. Itu jalur legal, belum lagi ada kemungkinan jalur ilegal
 
2. Kekuatan uang dan power berbicara tidak hanya saat akan dihukum, tapi juga ketika sudah dipenjara. Narapidana berduit seringkali diistimewakan dan menjadi bos di penjara, sehingga ada peluang untuk membuat "kerajaan" baru. Sedangkan narapidana miskin seringkali lemah dan tertindas

3. Dalam aturan hukum yang dibuat masih terdapat pasal yang rancu dan menjadi celah untuk dilanggar

4. Masih ada oknum penegak hukum yang tidak berintegritas. Buktinya, baru-baru ini seorang hakim agung ditangkap KPK

5. Ada semacam budaya di masyarakat menggampangkan suap dan meremehkan hukum
 
6. Hakim rentan diintervensi dan diganggu privasinya, bahkan keselamatannya terancam saat akan menjatuhkan vonis maksimal. Contoh saat sidang kasus Sambo, diduga rekaman percakapan hakim tentang vonis Sambo yang seharusnya bersifat rahasia malah viral dan bocor ke publik. Entah berita itu benar atau tidak, jelas ini upaya untuk mengintervensi, menggangu privasi, dan membuat was-was hakim yang bertugas
 
7. Banyak oknum aparat penegak hukum yang tidak menyadari bahwa mereka digaji dari uang rakyat, sehingga tidak amanah.


Solusi:

1. UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 (tentang keadilan hukum, kepastian hukum, dan perlakuan yang sama di depan hukum) harus ditegakkan, bahkan berlaku untuk semua napi saat di penjara, tidak boleh ada yang diistimewakan. Kondisi lapas pun harus layak dan sesuai kapasitas untuk meminimalisir keberadaan sel-sel mewah

2. Memperberat hukuman pelaku kejahatan kelas kakap seperti koruptor, terutama berani mempermalukan koruptor di depan umum (bukannya malah tetap bisa tersenyum di depan umum), memiskinkan koruptor karena akibat ulah mereka mengakibatkan hak oranglain untuk kaya terampas serta merugikan perusahaan tempat bekerja, bahkan negara juga. Perlu ada sanksi pengembalian kerugian. Korupsi harus dimasukkan sebagai kejahatan luar biasa, bukan kejahatan bisa diatur
 
3. Merevisi aturan hukum yang berpotensi dijadikan celah pelaku kelas kakap untuk dilanggar dan diringankan hukumannya. Misal: pemberian remisi dan pembebasan bersyarat selama ini begitu mudah untuk koruptor sebaiknya diperketat melalui aturan khusus. Begitupun perlu ada pemberatan hukuman jika mengulangi lagi dan sanksi pengembalian kerugian perusahaan maupun negara. Semuanya harus ada transparansi

4. Memberhentikan dengan tidak hormat pelaku pelanggaran hukum berat dari oknum aparat, bukan sekedar mutasi

5. Pendidikan karakter dan moralitas harus ditingkatkan, terutama untuk menghilangkan budaya suap dan meremehkan hukum. Hal ini tidak hanya berlaku untuk aparat penegak hukum, tapi juga masyarakat. Pendidikan karakter dan moralitas harus mulai diajarkan sejak dini. Tentunya harus ada teladan juga dari pendidik. Sedih mendengar seorang rektor menerima suap penerimaan mahasiswa baru, tentunya harus dievaluasi juga untuk pendidiknya

6. Hakim tidak boleh diintervensi dan diganggu privasinya, seperti rekaman percakapan hakim tentang vonis pelaku bersifat rahasia dan tidak boleh diumbar ke publik. Para hakim dan keluarganya wajib diberikan pengamanan maksimal (seperti pengamanan presiden) jika menghadapi situasi seperti ini, saat akan menjatuhkan vonis maksimal dengan pelaku yang dianggap kaya dan punya power

7. Selalu mengingatkan bahwa para aparat penegak hukum digaji dari uang rakyat, sehingga ada semacam tanggung jawab moral kepada rakyat untuk selalu amanah dan tidak menyakiti rakyat. Sekali menyakiti hati rakyat, itu membuat rakyat tidak ikhlas menggaji mereka
 
8. Peningkatan kualitas seleksi aparat hukum

9. Apresiasi lebih untuk aparat hukum berprestasi dan teladan, tentunya berdasarkan penilaian dari internal maupun dari apresiasi masyarakat. Sebaliknya, pemberatan hukuman jika terbukti menerima suap dan melanggar hukum

10. Pemberian bantuan hukum dengan sistem jemput bola, terutama untuk pelaku yang tidak punya power dan uang
 
11. Peran serta masyarakat untuk lebih berani melaporkan ketidakadilan dan pelanggaran hukum di lingkungan sekitarnya. Hal ini tentu nya harus didukung dengan sarana untuk menampung laporan tersebut. Mereka ini juga patut mendapatkan penghargaan, apalagi jika kasusnya besar

12. Perlindungan harus lebih baik lagi terhadap justice collaborator (saksi pelaku tapi bukan pelaku utama, yang bekerja sama untuk membongkar pelanggaran hukum baru dari kasus hukum yang dialaminya), kalau perlu sistem jemput bola, bukan menunggu kejadian  tertindas. Apalagi jika pelapor berada di lingkungan internal tempat kerjanya yang sebagian besar justru terlibat pelanggaran hukum dengan bersekongkol. Jangan sampai pelapor malah dimatikan karirnya atau terancam nyawanya


13. Studi banding ke negara-negara yang penegakan hukumnya bagus dan relatif bersih dari korupsi, lalu ATM (Amati, Tiru, dan Modifikasi) disesuaikan dengan kondisi bangsa. Negara yang dimaksud misalnya Denmark, Norwegia, dan Finlandia. Alangkah lebih baik Indonesia meningkatkan hubungan kerja sama,  khususnya dalam hal penegakan hukum, dengan salah satu negara tersebut. Ambil contoh Denmark dengan sistem pemerintahannya cukup stabil, mudahnya akses kesehatan dan pendidikan, tingkat kesejateraan penduduknya yang baik, gaya hidup sederhana pejabat negara serta transparansi di pemerintahan, ujung-ujungnya tingkat korupsi pun rendah. Jadi ada keterkaitan di situ. Termasuk juga bagaimana kepolisian di sana bekerja dengan baik dan memperoleh kepercayaan dari masyarakat.

Jujur, kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai salah satu garda terdepan aparat penegak hukum semakin berkurang mencapai setelah adanya kasus Sambo ini. Tentunya masih ada polisi yang berintegritas dan amanah, walaupun ulah segelintir oknum polisi membuat citra kepolisian ternoda. Polisi yang baik-baik pun kena getahnya, bahkan true story, ketika polisi berkeliling dan bertugas ke daerah-daerah, lalu  bertemu kumpulan anak kecil, lalu anak kecil tersebut dengan spontan berteriak Sambo ke arah polisi yang bertugas tersebut, bukannya kagum dengan polisi dan membahas cita-cita ingin jadi polisi sang pembasmi kejahatan, ironis sekali bukan? Tugas polisi yang baik-baik inilah menjadi berat untuk memulihkan citra kepolisian dan mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat. Terakhir, penegakan hukum secara keseluruhan harus seadil mungkin berlaku sama untuk semua warga negara tanpa melihat kekayaan, jabatan, dan koneksi. Hal ini diatur dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1. Penegakan hukum bukan hanya dibebankan pada polisi saja, tapi juga aparat penegakan hukum lainnya seperti hakim, jaksa, dan perangkat pengadilan. Lalu, masyarakat pun harus ikut berperan serta dalam penegakan hukum. Contoh nyatanya adalah segera melaporkan dugaan tindakan kriminal yang ada di sekitarnya dan melakukan pengawasan atas penyelidikan suatu kasus. Sekarang, media sosial pun menjadi sarana yang efektif untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum, apalagi jika berhasil viral langsung direspons, itu jauh lebih efektif daripada lapor langsung ke kantor polisi hehe... Banyak kasus yang lebih cepat tuntas akibat ada bukti rekaman video, baik dari CCTV sekitar atau rekaman video HP dari orang sekitar atau korban itu sendiri. Tentunya ini menjadi evaluasi juga bagi kepolisian untuk memperbaiki kinerjanya, terutama berkaitan dengan pelayanan publik. Pendekatan humanis dan psikologis (berempati) tentunya menjadi prioritas bagi mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Masyarakat yang melapor polisi membutuhkan perlindungan dan solusi, tentunya harus dipermudah urusannya, bukan dipersulit, dijadikan lelucon, dirisak, disalahkan, atau malah ditambah bebannya dengan biaya ini itu. Kembali lagi mereka harus ingat bahwa mereka digaji dari uang rakyat...
 
Demikian artikel saya, silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan), serta keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya: 

Inovasi Restorasi Hutan di Pesanguan

Manajemen berbasis resor di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan , Provinsi Lampung, dilakukan untuk memastikan berjalannya siklus perencana...