Disrupsi Digital
Pandemi Covid-19 yang terjadi berbulan-bulan dan menimpa hampir seluruh negara di dunia membuat kacau kondisi ekonomi secara global dan terjadi disrupsi digital (pergeseran aktivitas dari dunia nyata ke dunia maya). Masalahnya, disrupsi digital mau tidak mau, siap tidak siap, dilakukan secara mendadak, sehingga bisa ditebak, banyak masyarakat yang tidak siap dengan hal ini. Mungkin, mereka yang profesinya selalu beraktivitas dengan internet perlahan bisa beradaptasi walau membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Tapi, bagaimana dengan sopir angkot, tukang becak, pedangang kaki lima, kuli bangunan, dan sejenisnya? Hal ini diperparah dengan perangkat hukumnya yang belum siap.
Disrupsi berbeda dengan tren. Tren bisa diprediksikan jauh sebelumnya, sehingga kita bisa mempersiapkan diri, sedangkan disrupsi sulit diprediksi, cenderung merusak, dan terjadi di luar dugaan sehingga banyak masyarakat yang belum siap. Disrupsi saat ini akibat pandemi Covid-19, sifatnya force majeure atau keadaan di luar kemampuan manusia. Sehingga manusia dipaksa untuk menghadapi sekaligus mengatasinya. Baik disrupsi maupun tren membutuhkan kreativitas dan inovasi untuk menghadapinya.
Menarik pendapat Joseph Schumpeter tentang disrupsi digital, beliau lebih senang menyebutnya dengan destruksi kreatif, mengacu pada transformasi yang menyertai kreativitas dan inovasi radikal karena teknologi digital (dikutip dari E, Topol 2013:14). Covid-19 membuat kehancuran di berbagai bidang untuk digantikan dengan cara destruksi kreatif. Hanya negara yang bisa beradaptasi dengan kreativitas dan inovasi teknologi akan bertahan.
Pandemi Covid-19 memang menumbuhkan semangat solidaritas, namun solidaritas bisa menjadi luntur karena disrupsi digital menganut sistem ekonomi persaingan demi efisiensi. Persaingan bebas yang semakin dipacu disrupsi digital hanya kan menguntungkan kreator, inovator, dan produktor. Hal ini harus diperhatikan agar tidak terjadi kesenjangan sosial ekonomi, terutama bagi mereka yang tidak siap dengan perubahan. Tentunya perlu ada aturan hukum untuk mengaturnya dan mengurangi kesenjangan sosial (sumber: Koran Kompas Sabtu, 2 Mei dan 31 Mei 2020).
Pandemi Covid-19 yang terjadi berbulan-bulan dan menimpa hampir seluruh negara di dunia membuat kacau kondisi ekonomi secara global dan terjadi disrupsi digital (pergeseran aktivitas dari dunia nyata ke dunia maya). Masalahnya, disrupsi digital mau tidak mau, siap tidak siap, dilakukan secara mendadak, sehingga bisa ditebak, banyak masyarakat yang tidak siap dengan hal ini. Mungkin, mereka yang profesinya selalu beraktivitas dengan internet perlahan bisa beradaptasi walau membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Tapi, bagaimana dengan sopir angkot, tukang becak, pedangang kaki lima, kuli bangunan, dan sejenisnya? Hal ini diperparah dengan perangkat hukumnya yang belum siap.
Disrupsi berbeda dengan tren. Tren bisa diprediksikan jauh sebelumnya, sehingga kita bisa mempersiapkan diri, sedangkan disrupsi sulit diprediksi, cenderung merusak, dan terjadi di luar dugaan sehingga banyak masyarakat yang belum siap. Disrupsi saat ini akibat pandemi Covid-19, sifatnya force majeure atau keadaan di luar kemampuan manusia. Sehingga manusia dipaksa untuk menghadapi sekaligus mengatasinya. Baik disrupsi maupun tren membutuhkan kreativitas dan inovasi untuk menghadapinya.
Menarik pendapat Joseph Schumpeter tentang disrupsi digital, beliau lebih senang menyebutnya dengan destruksi kreatif, mengacu pada transformasi yang menyertai kreativitas dan inovasi radikal karena teknologi digital (dikutip dari E, Topol 2013:14). Covid-19 membuat kehancuran di berbagai bidang untuk digantikan dengan cara destruksi kreatif. Hanya negara yang bisa beradaptasi dengan kreativitas dan inovasi teknologi akan bertahan.
Pandemi Covid-19 memang menumbuhkan semangat solidaritas, namun solidaritas bisa menjadi luntur karena disrupsi digital menganut sistem ekonomi persaingan demi efisiensi. Persaingan bebas yang semakin dipacu disrupsi digital hanya kan menguntungkan kreator, inovator, dan produktor. Hal ini harus diperhatikan agar tidak terjadi kesenjangan sosial ekonomi, terutama bagi mereka yang tidak siap dengan perubahan. Tentunya perlu ada aturan hukum untuk mengaturnya dan mengurangi kesenjangan sosial (sumber: Koran Kompas Sabtu, 2 Mei dan 31 Mei 2020).
Inovasi Era Kenormalan Baru
Indonesia sepertinya harus siap menyambut disrupsi digital dan dilanjutkan dengan era baru yang disebut dengan new normal atau tatanan kehidupan normal yang baru atau lebih simpelnya era kenormalan baru, yang berbeda dengan kehidupan normal seperti sebelumnya. Untuk sementara, ada 102 daerah yang tersebar di 23 provinsi di Indonesia diizinkan untuk melakukan program yang akan dimulai bulan Juni 2020. Adapun kriteria berdasarkan epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO), dan masuk zona hijau.
Indonesia sepertinya harus siap menyambut disrupsi digital dan dilanjutkan dengan era baru yang disebut dengan new normal atau tatanan kehidupan normal yang baru atau lebih simpelnya era kenormalan baru, yang berbeda dengan kehidupan normal seperti sebelumnya. Untuk sementara, ada 102 daerah yang tersebar di 23 provinsi di Indonesia diizinkan untuk melakukan program yang akan dimulai bulan Juni 2020. Adapun kriteria berdasarkan epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO), dan masuk zona hijau.
Inovasi diperlukan agar kita dapat beradaptasi dengan era kenormalan baru. Berikut inovasi yang akan dan bisa diterapkan ke depannya:
1. Lomba inovasi bagi pemerintah daerah (untuk provinsi, kabupaten, dan kota) yang akan diselenggarakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Diharapkan, daerah membuat video yang berkaitan dengan inovasi berupa simulasi dan protokol di 7 sektor, meliputi:
- Pasar tradisional
- Pasar modern (baik mall maupun minimarket)
- Restoran
- Hotel
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
- Tempat wisata
- Transportasi umum
Tim jurinya meliputi Kemendagri, Kemenkeu, Gugus Tugas Covid-19, Kemenpar, dan Kemenkes. Pemenangnya akan mendapatkan piagam, insentif, dan menjadi percontohan juga untuk ditiru daerah lain (sumber: https://indonews.id)
2. Inovasi pendidikan
- Inovasi kurikulum saat era kenormalan baru tentunya akan ada banyak perubahan dan harus segera diterapkan, mulai dari metode pembelajaran, pengawasan, penilaian, layanan sekolah/kampus, sistem pembayaran sekolah, protokol kesehatan di sekolah/kampus, dan sebagainya
- Pembelajaran daring masih menjadi prioritas, seperti pengumpulan tugas lewat email, diskusi berat lewat aplikasi Zoom, diskusi ringan lewat WAG, dan sebagainya
- Standar yang jelas untuk pengajaran dalam bentuk video tutorial dari pendidik. Video bisa dihentikan di tengah jalan untuk dipelajari dan dicari referensi lain sampai siswa/mahasiswa benar-benar paham
- Kegiatan belajar mengajar tatap muka tetap diperlukan dengan sistem shift
- Internet belum menjangkau daerah terpencil, perlu diupayakan alternatif lain, seperti keberadaan Radio Republik Indonesia dan TVRI harus dioptimalkan
- Pembelajaran di rumah harus membuat siswa happy dan tidak terlalu membebani orangtuanya yang sudah pusing dengan masalah kebutuhan sehari-hari. Ada siswa yang merasa tidak termotivasi saat belajar di rumah akibat tidak ada teman main dan teman belajar. Psikologi dan para pakar lainnya harus semakin dilibatkan dalam hal ini. Tidak bisa hanya mengandalkan pendidik saja
- Pembersihan menggunakan disinfektan setiap empat jam sekali di tempat-tempat yang rentan dihinggapi virus Covid-19
- Pembersihan fasilitas sekolah/kampus, terutama AC yang terkena debu, harus lebih rutin. Debu yang dibiarkan mengeras bisa membentuk jamur membahayakan pernapasan manusia dan juga menimbulkan penyakit kulit
- Harus siap mengantisipasi kemungkinan terburuk saat sekolah/kampus dibuka. Misal ada siswa/mahasiswa yang terinfeksi Covid-19, tentunya tim medis harus disiapkan di setiap sekolah/kampus, dan pendidik harus bisa menenangkan siswa lainnya, serta tidak boleh memberikan stigma buruk kepada penderita Covid-19
3. Inovasi di tempat kerja
- SOP kerja saat era Kenormalan baru akan ada banyak perubahan dan harus segera diterapkan, mulai dari sistem kerja, budaya kerja, tempat kerja, rapat internal, pengawasan, protokol kesehatan di tempat kerja, dan sebagainya
- Sistem bekerja shift, jadi ada yang bekerja di kantor dan ada yang bekerja di rumah
- Sistem bekerja secara daring masih menjadi prioritas, seperti pengumpulan tugas lewat email, rapat virtual lintas kota lewat aplikasi Zoom, diskusi ringan lewat WAG, dan sebagainya
- Pembersihan menggunakan disinfektan setiap empat jam sekali di tempat-tempat yang rentan dihinggapi virus Covid-19
- Dinas ke luar kota ditiadakan dahulu
- Pembersihan fasilitas kantor, terutama AC yang terkena debu, harus lebih rutin. Debu yang dibiarkan mengeras bisa membentuk jamur membahayakan pernapasan manusia dan juga menimbulkan penyakit kulit
- Harus siap mengantisipasi kemungkinan terburuk saat di tempat kerja ada pekerja yang terinfeksi Covid-19, tentunya tim medis yang bekerja sama dengan HRD perusahaan harus disiapkan di setiap perusahaan dan pimpinan harus bisa menenangkan bawahan, serta tidak boleh memberikan stigma buruk kepada penderita Covif-19
4. Inovasi untuk semua kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa seperti konser, olahraga, pernikahan, antrean (bank, BLT, kantor pos, makanan), pariwisata, sampai ibadah
- Standar kebersihan tempat kegiatan harus ditingkatkan
- Akan ada yang namanya penerbitan izin normal baru. Sehingga tidak semua kegiatan pengumpulan massa akan mendapatkan izin
- Harus memiliki standar protokol dan kesehatan. Batasi jumlah orang yang masuk dengan memperhatikan jarak fisik dan sosial
- Perhatikan bagi mereka yang harus mengantre di luar gedung (akibat di dalam gedung melakukan jarak fisik dan sodial). Mereka yang mengantre dan mengunggu di luar harus disiapkan juga tempatnya, sehingga tidak berkerumun. Ini yang menurut saya kurang diperhatikan oleh pengelolanya
- Untuk kompetisi olahraga dan konser musik, diprioritaskan tetap dilanjutkan tanpa penonton atau bisa juga dengan jumlah penonton yang dibatasi (misal 50 persen dari kapasitas stadion). Perhatikan juga potensi sumber kerumunan baru yaitu suporter yang tidak bisa menonton sepak bola, kemudian melakukan nonton bareng di suatu tempat
- Untuk tempat ibadah, jumlah jemaahnya dibatasi dan hanya untuk warga sekitar saja. Perlu ada sikap lapang dada bagi warga sekitar yang tidak diizinkan beribadah di tempat ibadah tersebut akibat kuotanya terbatas
- Untuk sektor kuliner, prioritas pemesanan makanan/minuman untuk dibawa pulang dan dikonsumsi di rumah
- Untuk sektor pariwisata, diupayakan pengembangan virtual tour
5. Inovasi dalam bertransaksi
- Hindari penggunaan uang receh dan kertas dalam bertransaksi, terutama di tempat-tampat yang perputaran uangnya tinggi, seperti pasar, supermarket, mall, d hotel, dan sebagainya. Kita tidak bisa membayangkan uang begitu cepat berpindah dari satu orang ke oranglain tanpa disemprot disinfektan. Lalu ada 1 saja yang terinfeksi covid-19, maka berapa banyak yang menjadi ODP?
- Ketika harus menerima uang tunai, perhatikan kebersihan uang tersebut (rutin disemprot disinfektan) dan sarung tangan petugas rutin dicuci serta dijemur
- Prioritaskan pembayaran menggunakan uang elektronik. Perbanyak sarananya, tidak terbatas pada satu atau dua merek, tapi banyak merek, sehingga memudahkan dalam memilih metode pembayaran uang elektronik
6. Inovasi acara televisi
- Banyak yang mengeluh acara televisi sekarang cenderung hanya mengulang-ngulang berita seputar korona dan terkesan menakut-nakuti. Padahal, kurang bagus buat imunitas tubuh. Kalau imunitas tubuh lemah akibat terlalu stres, virus akan mudah masuk. Gara-gara itu pula, banyak yang malas menonton televisi dan beralih ke YouTube
- Perhatikan penggila sepak bola tentunya akan terpuaskan dan betah diam di rumah jika di stasiun televisi gratisan ada siaran sepak bolanya, baik secara langsung maupun tunda. Bahkan, jika sedang tidak ada pertandingan pun, kenapa tidak terpikirkan untuk menyiarkan pertandingan klasik? Juga program highlight olahraga dirasa masih jarang. Hiburan rakyat itu bukan acara politik, bukan pula diskusi yang berat-berat, tapi cukup siaran sepak bola berkualitas
- Esports. Ketika harus diam di rumah, maka banyak dari mereka yang semakin tertarik bermain gim online. Seharusnya stasiun televisi memunculkan program Esports. Baru satu stasiun televisi saja yang konsisten menayangkan program Esports, itupun jenis gimnya itu-itu saja😁. Dan perlu dicatat, Esports sudah menjadi bagian industri yang menguntungkan
- Program pendidikan anak di rumah, misal saat orangtua membantu anak mengerjakan tugas sekolah di rumah dengan mengoptimalkan teknologi informasi
- Program memasak di rumah
- Program menyelesaikan tugas karya akhir perkuliahan dalam kondisi pandemi Covid-19
- Program seputar viralnya aplikasi Zoom, Google Meet, dan sebagainya, digunakan untuk pekerjaan, silaturahim, tugas sekolah, dan rapat virtual
- Program komedi yang cerdas dan sarat pesan moral, tentunya dengan topik yang sesuai dengan kondisi saat ini
Saya yakin sekali rating televisi akan bagus karena pemirsanya suka, acaranya bermanfaat, dan relate dengan kehidupan sehari-hari
7. Inovasi transportasi
- Di Tiongkok, baru dibuat bus umum yang dilengkapi teknologi pengukur suhu, pencahayaan ultraviolet untuk mensterilkan virus, dan sistem deteksi gas otomatis. Tentunya sangat membantu petugas sehingga penumpang tidak perlu mengantre untuk diperiksa suhunya (sumber: nasional.sindonews.com)
- Penggunaan disinfektan secara rutin, tidak hanya untuk kendaraan saja, tapi juga fasilitas terminal
- Protokol kesehatan dan keselamatan sesuai standar
- Khusus transportasi umum padat penumpang seperti KRL commuter line dan Transjakarta boleh terisi maksimal 50 persen saja.
7. Inovasi transportasi
- Di Tiongkok, baru dibuat bus umum yang dilengkapi teknologi pengukur suhu, pencahayaan ultraviolet untuk mensterilkan virus, dan sistem deteksi gas otomatis. Tentunya sangat membantu petugas sehingga penumpang tidak perlu mengantre untuk diperiksa suhunya (sumber: nasional.sindonews.com)
- Penggunaan disinfektan secara rutin, tidak hanya untuk kendaraan saja, tapi juga fasilitas terminal
- Protokol kesehatan dan keselamatan sesuai standar
- Khusus transportasi umum padat penumpang seperti KRL commuter line dan Transjakarta boleh terisi maksimal 50 persen saja.
Klik Gambar Agar Lebih Jelas |
Artikel ini ditutup dengan quote menarik dari seorang sosiolog Universitas Negeri Jakarta, Syaifudin: "Dulu teknologi dianggap membuat orang anti-sosial karena sibuk dengan dunianya sendiri. Sekarang, teknologi menjadi pusat interaksi".
Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan & kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah & solusi kelistrikan), dan keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:
Blog 3: listrikvic.blogspot.com
Blog 4: petsvic.blogspot.com