All about Innovation💡, Law⚖️, Management📝, & Soccer⚽: Agustus 2019

IWA

Kamis, 15 Agustus 2019

Ganti Rugi PLN dan Kemungkinan Gugatan Akibat Blackout, Tinjauan secara Yuridis

Kasus pemadaman listrik massal (istilah asing dan kerennya blackout) yang terjadi di Pulau Jawa pada hari Minggu, 4 Agustus 2019 bukanlah pemadaman listrik bergilir biasa yang hanya sebentar dan biasanya diumumkan sebelumnya di media cetak. Tapi, pemadaman listrik ini menjadi kasus nasional karena terjadi lebih dari 2 jam, tanpa pemberitahuan, wilayah pemadamannya luas, & merugikan banyak pihak.

Lalu apa penyebabnya?
- Menurut pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN), gangguan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV di Ungaran dan Pemalang, Jawa Tengah. Bahkan transmisi tersebut diketahui warga sekitar meledak sebelum listrik padam (sumber: medcom.id dan tirto.id). Celakanya, gangguan tersebut merembet ke daerah lain di Pulau Jawa
- Menurut Polri, penyebabnya ada pohon yang diduga melebihi batas ketinggian dari yang telah ditetapkan. Pohon tersebut mengakibatkan lompatan listrik. Pendapat ini diperkuat oleh mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, bahwa keberadaan pohon sengon yang terlalu besar, lalu menyenggol transmisi tersebut (sumber: tribunnews.com dan finance.detik.com). Pohon sengon merupakan pohon mahal dengan kualitas unggul, harganya bisa mencapai Rp. 1 juta per meter kubik😱, belum lagi perawatannya yang ribet dan membutuhkan biaya yang tidak murah.

Pohon Sengon yang Terlalu Besar dan Menimpa Transmisi SUTET. Sumber: disway.id
Di samping itu, kejadian tersebut membuktikan memang ada masalah lain di internal PLN, diawali dari kasus korupsi direktur utama (dirut) PLN Sofyan Basir yang dikhawatirkan memengaruhi anggaran maintenance perusahaan, dilanjutkan Plt dirut PLN Sripeni Intan Cahyani yang masih beradaptasi dan tampak belum siap memimpin PLN, mengakibatkan kinerja PLN menjadi tidak optimal.

Terlepas apapun penyebabnya, kejadian tersebut merugikan banyak pihak, mulai dari yang jualan, traffic light mati, hajatan terganggu, industri merugi, layanan transportasi massal terhenti, pelayanan publik terhambat, provider bermasalah (saya sendiri kecewa sinyal WiFi mati, otomatis menggunakan data seluler ternyata sama juga bermasalah, & tahu-tahu pulsa tersedot Rp. 7 ribu), dan yang terparah terjadi kebakaran saat padam listrik dan menimbulkan korban jiwa😪).

Pihak PLN meminta maaf dan berinisiatif mengganti kerugian kepada pelanggannya dengan nilai sebesar hampir Rp. 1 triliun. Ganti rugi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT. PLN. Dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa PLN harus memberikan pengurangan tagihan listrik kepada pengguna jika realisasi mutu yang diberikan tidak sesuai harapan. Beberapa indikator yang digunakan adalah lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, dan waktu koreksi kesalahan rekening (sumber: cnn.indonesia.com).

Kompensasi berdasarkan pasal 6 ayat 2 (baru bisa diberikan bulan berikutnya setelah kasus terjadi, yaitu September 2019) berupa pengurangan tagihan sebesar:
a. 35 % untuk pelanggan yang terkena penyesuaian tarif listrik
b. 20 % untuk pelanggan yang tidak terkena penyesuaian tarif listrik
c. Disetarakan dengan pengurangan tagihan pada pelanggan tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama untuk pelanggan tarif tenaga listrik prabayar.

Lalu apakah itu cukup? Saya rasa tidak. PLN harus mengantisipasi kemungkinan gugatan hukum dari berbagai pihak yang dirugikan, mengingat ada banyak aturan hukum yang dilanggar oleh PLN, yaitu:

1. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Ada hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha yang diabaikan, yaitu terdapat kerusakan produk/jasa yang dijual pelaku usaha mengakibatkan kerugian besar bagi konsumen. Apalagi kerusakan tersebut diduga dipicu kelalaian pelaku usaha (pasal 4 dan 7)
- Class Action dapat diajukan oleh para konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha yang sama dan bersatu untuk menggugatnya (pasal 46 ayat 1 b)
UU ini diprioritaskan karena ada hubungan langsung antara hak+kewajiban pelaku usaha (PLN) dengan hak+kewajiban konsumen (pelanggan PLN)

2. UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan -> PLN wajib memelihara aliran listrik secara terus-menerus (pasal 29 ayat 1 b) dan wajib mengganti kerugian kepada konsumennya jika ada kelalaian dalam servisnya (pasal 29 ayat 1 e)

3. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik -> masyarakat berhak mengadukan gangguan pelayanan publik kepada ombudsman, DPR, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota (pasal 40 ayat 1)

4. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan -> pelanggaran terhadap asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, meliputi asas kepentingan umum dan pelayanan yang baik (pasal 10 ayat1). PLN sendiri merupakan salah satu BUMN yang menjadi tanggung jawab kementerian BUMN dan ESDM, tentunya menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan

5. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan -> Pemotongan gaji karyawan dibolehkan jika karyawan sakit, bukan untuk membayar ganti rugi kepada pelanggan yang memang tidak ada kaitannya dengan karyawan (pasal 93 ayat 3). Pemotongan gaji karyawan untuk membayar ganti rugi kepada pelanggan (akibat keterbatasan anggaran perusahaan) bisa menjadi masalah dan pelanggaran baru yang dilakukan PLN, serta merugikan serikat pekerja PLN. Tentunya, jika memang anggaran perusahaan terbatas, lebih baik mencari pinjaman daripada melakukan langkah yang tidak etis seperti memotong gaji karyawan

6. KUH Perdata
- Jika suatu lembaga lalai dan tidak memenuhi salah satu poin dalam perikatan, maka wajib memberikan ganti kerugian kepada pihak lain dalam perjanjian tersebut (pasal 1243)
- Ada kesepakatan para pihak tentang obyek yang diperjanjikan (listrik). Jika obyek tersebut bermasalah akibat andil kelalaian pelaku usaha, maka harus ada penyelesaian sengketanya (pasal 1320)
- Kelalaian bisa saja menyeret pelaku usaha kepada perbuatan melawan hukum dan wajib mengganti kerugian kepada konsumennya (pasal 1365)

7. KUH Pidana
Kelalaian mengakibatkan oranglain meninggal dihukum penjara maksimal 5 tahun dan kurungan maksimal 1 tahun. Kasus pemadaman listrik di Purwakarta dan Jakarta Utara mengakibatkan beberapa orang tewas terbakar (pasal 359). Memang kasusnya kebakaran rumah tapi tetap saja akar masalahnya dari pemadaman listrik yang tidak wajar tersebut dan merupakan kelalaian pihak PLN.

Gugatan hukum dapat dilakukan dengan 2 jalur:
- Pengadilan/litigasi
- Luar pengadilan/non litigasi (seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, ombudsman, dan lembaga perwakilan rakyat).

Sedangkan mengenai jumlah nilai gugatan menurut Sekjen Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), Saiful Anam mengatakan angka Rp. 50 triliun merupakan angka yang pantas dan FAMI berencana menggugat PLN (sumber: www.cnnindonesia.com). Bahkan, nilai kerugian bisa saja lebih dari itu mengingat banyak pihak yang dirugikan, apalagi sampai ada yang meninggal dunia. Info terbaru, puluhan ikan koi mati saat listrik padam, pihak pengusaha ikan koi berencana menggugat PLN sebesar Rp. 150 juta (sumber: www.cnnindonesia.com).


Demikian artikel saya, kita tunggu saja bagaimana respons dari pihak PLN dan bagaimana pula kebijakan PLN ke depannya agar kejadian tersebut tidak terulang. Listrik di Indonesia belum sepenuhnya merdeka jika masih terjadi blackout di luar kewajaran. Di luar negeri, ada kejadian blackout di luar kewajaran, pejabat yang berwenang langsung mengundurkan diri, sementara di sini malah ke luar negeri😜.

Semoga saja ke depannya listrik di Indonesia benar-benar merdeka: tidak ada lagi blackout di luar kewajaran, pasokan listrik terjamin, menjangkau seluruh wilayah nusantara, memiliki energi alternatif, dan harganya (tagihan) semakin terjangkau. Begitupun PLN, semoga ke depannya semakin bersih, profesional, dan berjaya. Aamiin😇.
Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia, Selamat HUT ke-74, dan Merdeka (Diperingati Setiap Tanggal 17 Agustus)
Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english) dan ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:

Timnas Indonesia U-23 Menorehkan Sejarah Baru di Piala Asia U-23 2024

Tim nasional (timnas) sepak bola putra Indonesia level kelompok umur under 23 years old (U-23) berhasil menciptakan sejarah baru di Piala As...