All about Innovation💡, Law⚖️, Management📝, & Soccer⚽: 2020

IWA

Minggu, 13 Desember 2020

Pro-Kontra Hukuman Mati Bagi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Hari Anti Korupsi Sedunia diperingati tiap tanggal 9 Desember, bertepatan dengan Hari Besar Pilkada🤭. Hari Anti Korupsi Sedunia ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak meloloskan konvensi (kesepakatan dan perjanjian antar negara) tentang anti korupsi tahun 2003. Hal ini menjadi pengingat bagi setiap negara peserta PBB bahwa korupsi merupakan masalah serius yang bisa menghancurkan negara tersebut secara perlahan di semua sektor dan bahkan merusak hubungan dengan negara lain karena bagaimana negara lain mau percaya jika di suatu negara tingkat korupsinya begitu parah. Tentunya akan menimbulkan kekhawatiran dari negara lain jangan-jangan saat akan mengadakan kerja sama internasional pun akan dikorupsi pula🤭. Di samping itu, perlu ada ratifikasi (perubahan) konvensi mengingat kasus korupsi semakin beragam dan canggih.


Presiden Jokowi menegaskan bahwa pada mulanya hukuman mati diterapkan pada kasus narkoba dan mulai terlihat hasilnya. Namun, dia juga ingin hukuman mati diterapkan pada koruptor seperti yang berhasil diterapkan di Tiongkok. Hukuman mati bagi koruptor terutama untuk kasus korupsi berat yang berkaitan dengan bencana dengan sasaran untuk rakyat kecil yang sangat membutuhkan, seperti pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk kepentingan rakyat. Sejauh ini, belum ada koruptor di Indonesia yang dihukum mati dengan berbagai pertimbangan.


Berkaitan dengan kasus korupsi berat yang berkaitan dengan bencana, baru-baru ini Menteri Sosial, Juliari Batubara, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Minggu, tanggal 6 Desember 2020 akibat kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19 diduga sebesar Rp. 17 miliar. Model korupsinya adalah bansos berbentuk sembilan bahan pokok (sembako). Vendor yang (sengaja) dipilih diwajibkan membayar fee untuk setiap paket sembako. KPK menyebut besaran fee sebesar Rp. 10000 per paket sembako (harga 1 paket sembako Rp. 300 ribu). Bisa dibayangkan fee dari seluruh paket sembako untuk rakyat Indonesia. Akibatnya, kualitas sembako pun diturunkan. Di samping itu, besaran bantuan yang sudah dicairkan oleh pusat pun rentan dikorupsi. KPK pun masih menyelidikinya.  Sebelum terjadi kasus ini, kalangan pengusaha mengaku curiga karena pola komunikasi dengan Kementerian Sosial tidak jelas dan terlalu panjang mata rantainya. Akibatnya, pengusaha tidak pernah dihubungi langsung oleh Kementerian Sosial (sumber: nasional.tempo.co dan www.cnbcindonesia.com).


Masyarakat pun dibuat geleng-geleng kepala, bagaimana bisa seorang menteri yang sudah memiliki jabatan tinggi, berani berkoar-koar melarang oranglain korupsi, lalu sudah sangat kaya (bahkan bisa disebut sultan) dengan memiliki harta kekayaan lebih dari Rp. 40 miliar, masih saja tega melakukan korupsi. Lebih kesal lagi yang dikorupsi adalah bansos Covid-19 yang sangat dibutuhkan oleh rakyat kecil.


Namun, penulis tidak membahas sisi psikologis (empati dan kemanusiaan), melainkan menelaah argumen yang pro dan kontra tentang penerapan hukuman mati bagi tersangka kasus korupsi yang berkaitan dengan bencana yang mungkin bisa diterapkan pada tersangka korupsi bansos Covid-19 Juliari Batubara. Tentunya berdasarkan perspektif hukum nasional dan penulis berusaha bersikap netral menyikapinya.


Argumen yang pro

1. Menurut Firli Bahuri, Ketua KPK, hukuman mati bagi koruptor dimungkinkan karena sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 pasal 2 bahwa perbuatan sengaja memperkaya diri atau oranglain, melawan hukum, menyebabkan kerugian negara, serta berkaitan dengan korupsi bantuan sosial (sebagaimana diatur dalam ayat 2) bisa diancam dengan hukuman mati. Sementara Juliari Batubara untuk sementara baru bisa dijerat dengan pasal 12 UU Tipikor yang isinya bahwa pelaku dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, juga denda pidana minimal Rp. 200 juta serta maksimal Rp. 1 M (sumber: bogor.pikiran-rakyat.com)


2. Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam), juga mendukung hukuman mati bagi pelaku. Dasar hukumnya pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 juncto (berhubungan dengan) pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Cuma harus diperjelas untuk penafsiran bencana alam maupun bencana non-alam jika dihubungkan dengan bencana Covid-19 (sumber: nasional.kompas.com). Sedangkan untuk pasal 55 ayat 1 ke-1 dijelaskan bahwa pelaku adalah orang yang melakukan dan menyuruh melakukan


3. Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat bahwa hukuman mati untuk koruptor diatur dengan jelas dalam  UU Tipikor terbaru Nomor 20 Tahun 2001 pasal 2 ayat 2 bahwa hukuman mati bagi koruptor bisa diberlakukan untuk kasus korupsi penanggulangan:

a. Bencana alam dan non-alam 

b. Keadaan bahaya

c. Kerusuhan sosial yang meluas

d. Krisis ekonomi

e. Pengulangan tindak pidana korupsi

(sumber: www.suara.com)

Juliari Batubara memenuhi syarat untuk dihukum mati karena diduga melakukan korupsi penanggulangan bencana non-alam dan keadaan bahaya, dalam hal ini pengadaan bansos Covid-19 yang sangat dibutuhkan oleh rakyat yang sedang tertimpa musibah


4. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pelaksanaan hukuman mati bagi koruptor bansos Covid-19 karena dana yang dikorupsi untuk kepentingan bangsa Indonesia dan dalam kondisi kesulitan juga akibat pendemi Covid-19 (sumber: fixpalembang.pikiran-rakyat.com)


5. K.H. Adang Jajuli, ulama dan tokoh masyarakat Banten, berpendapat:

a. Pelaku korupsi dana sosial layak dihukum mati karena telah menyengsarakan dan membunuh orang banyak. Sesuai ajaran Islam, siapa yang menghidupi manusia sama dengan menghidupi semua orang, tetapi siapa yang membunuh satu orang sama saja membunuh semua orang. Dan korupsi termasuk perbuatan membunuh kehidupan orang banyak. Apalagi rakyat sedang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19

b. Hukuman mati tidak bertentangan dengan Hukum Agama Islam karena daya merusaknya yang bisa menimbulkan kematian banyak orang

c. Ketiadaan suri keteladanan sebagai sosok pejabat. Ironisnya, pejabat yang bersangkutan sempat berbicara kepada wartawan seputar bahaya korupsi dan melarang untuk berbuat korupsi

d. Hukuman mati perlu sebagai efek jera ke depannya

(sumber: depok.pikiran-rakyat.com)

Jadi, korupsi ibarat pandemi tambahan yang tidak kalah ganasnya dari pandemi Covid-19 karena bisa "menularkan" sesuatu yang buruk bagi tatanan kehidupan orang banyak. Bagi pelaku, korupsi "menularkan" rekan-rekannya untuk terlibat demi memperkaya diri dengan syarat saling menutupi. Sementara bagi rakyat kecil tidak dapat menerima hak yang semestinya seperti bansos yang layak, semakin sengsara hidupnya, depresi, dan akhirnya (maaf) mati secara perlahan. Ada kaidah fikih yang mendukung pendapat di atas bahwa mencegah kemudaratan lebih utama daripada mengambil manfaat. Perilaku korupsi yang mulai marak harus segera dicegah agar tidak bertambah parah ke depannya. Kalaupun berbenturan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), perlu diketahui bahwa HAM itu ada pembatasannya sesuai undang-undang demi menghormati HAM lainnya yang lebih luas, yaitu hak asasi rakyat. Pembatasan tersebut diantaranya melalui pemberlakuan hukuman mati.


Argumen yang kontra

1. Menariknya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, justru berbeda pendapat dengan atasannya sendiri. Apa yang dilakukan oleh Juliari Batubara cenderung kepada suap atau gratifikasi, sehingga sulit untuk dihukum mati. Uang korupsi dana bansos dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)  mengalir bukan langsung ke Juliari Batubara, melainkan  kepada rekanan penyelenggara negara dan status Juliari hanya menerima dari rekanan tersebut, sehingga dijerat dalam pasal 12 UU Tipikor. Perlu pembuktian yang lebih kuat jika ingin dijerat pasal 2 ayat 2 UU Tipikor terbaru (sumber: potensibisnis.pikiran-rakyat.com)


2. Asrul Sani, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyatakan pasal yang dijerat baru pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999. Tidak bisa diancam dengan hukuman mati yang berbeda pasalnya (pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999). Kecuali kalau dari awal sudah dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 (sumber: www.cnnindonesia.com)


3. Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, menyatakan:

a. Tidak ada satu kejahatan pun yang dapat diselesaikan dengan pemberlakuan hukuman mati 

b. Negara yang berhasil menekan angka korupsi justru tidak memberlakukan hukuman mati, seperti Denmark, Finlandia, Selandia Baru

c. Seharusnya lebih diprioritaskan memperbaiki sistem pengawasan di pemerintahan dan kebijakan penanganan pandemi

(sumber: tirto.id)


4. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa pemiskinan koruptor lebih efektif daripada hukuman mati. Dengan pemiskinan, uang yang dirampok oleh koruptor dapat diselamatkan dan kembali kepada negara. Berbeda dengan hukuman penjara yang membebani anggaran negara dan hukuman mati yang sudah tidak populer di banyak negara maju (sumber: mediaindonesia.com)


5. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Rama, menyatakan hukuman mati bagi koruptor tidak akan memberikan efek jera. Hal ini sudah dibuktikan melalui banyak penelitian ilmiah yang hasilnya menyatakan hukuman mati bagi koruptor tidak memberikan efek jera 

(sumber: nasional.kompas.com)

Jika dikaitkan dengan HAM, pandangan dari Poengky Indarti, Direktur Eksekutif Pemantau HAM, bisa dicermati. Beliau menyatakan bahwa hukuman mati merupakan bentuk pelanggaran HAM karena tidak menghormati hak hidup oranglain. Tidak seorangpun boleh mencabut nyawa oranglain, sekalipun itu negara.


Baik argumen yang pro maupun kontra memiliki alasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Walau ada perbedaan pendapat soal penerapan hukuman mati untuk koruptor kelas kakap dan kasus bansos, semua pihak satu suara agar korupsi harus segera dihapuskan dari muka bumi, termasuk Indonesia.


Saya berharap agar kasus korupsi di Indonesia yang mulai marak kembali, khususnya kasus korupsi bansos Covid-19 dapat diusut secara tuntas, pelaku yang masih berkeliaran segera ditangkap, dan dihukum seberat-beratnya. Jangan sampai, kasus tersebut menguap dan teralihkan dengan topik lain (pengalihan isu). Bagaimanapun rakyat sudah dibuat geram dengan ulah koruptor ini. Rakyat kecil menjadi semakin miskin hidupnya, terzalimi, dan kehilangan hak untuk mendapatkan bantuan yang layak akibat ulah koruptor yang serakah. 

Di Saat Anak Buah Pak Menteri Sedang Giat-Giatnya Mensosialisasikan Gerakan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, & Menjaga Jarak), Eh Pak Menterinya Sendiri Malah Sibuk Dengan 17 M 🤭

Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan & kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah & solusi kelistrikan), dan keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:

Rabu, 02 Desember 2020

Presiden Baru AS serta Dampaknya Terhadap Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia

Joe Biden baru saja terpilih menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) ke-46 dan membawa angin segar bagi dunia internasional, termasuk Indonesia, karena beliau berjanji akan memprioritaskan 4 hal dalam program kerjanya, yaitu:

1. Penanganan Covid-19

2. Pemulihan ekonomi

3. Penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)

4. Perubahan iklim

Dalam artikel kali ini, saya hanya akan membahas poin nomor 3 serta kaitannya dengan penyelesaian kasus hukum dan HAM di Indonesia. 


AS sebagai negara adidaya memiliki pengaruh yang sangat kuat di dunia internasional, sehingga kebijakan presidennya diakui, didengar, dan disegani oleh dunia internasional, termasuk Indonesia. Begitu pula tentang persoalan hukum dan HAM secara global. Isu penegakan hukum dan HAM di dunia yang sempat meredup saat AS dipimpin Donald Trump kembali digelorakan oleh Joe Biden saat kampanye. Penegakan hukum masalah HAM seperti kesetaraan rasial yang menjadi masalah utama di negaranya dan juga kasus penculikan, penyiksaan, dan penghilangan seperti yang terjadi di Indonesia. 


Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) menyambut baik terpilihnya Joe Biden sebagai Presiden AS. Diharapkan dapat mengembalikan perjuangan penegakan hukum dan HAM di dunia, termasuk Indonesia. Di Indonesia sendiri, terdapat kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan di masa lalu, seperti penculikan, penyiksaan, dan penghilangan, yang diduga melibatkan tokoh nasional.


Kebijakan yang dapat dilakukan oleh Joe Biden serta dampaknya bagi hukum dan HAM di Indonesia:

1. Meratifikasi instrumen hukum dan HAM yang menjadi lingkup hukum internasional. Jika itu berhasil diratifikasi, tidak hanya berlaku untuk kasus yang sekarang, tetapi juga menyelesaikan kasus HAM di masa lalu


2. Ratifikasi hukum internasional membuat hukum nasional yang berkaitan dengan HAM harus direvisi karena pada dasarnya:

a. keduanya saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Hukum nasional berkaitan dengan kebutuhan domestik/internal suatu negara, sementara hukum internasional berkaitan dengan kerja sama antar negara

b. Keberadaan hukum nasional harus sejalan dengan hukum internasional. Begitupun hukum internasional harus memperhatikan hukum nasional suatu negara

c. Masalah hukum domestik terkadang membutuhkan bantuan hukum negara lain


3. Joe Biden memiliki hak untuk mencabut visa kepada mereka (termasuk Warga Negara Indonesia) yang diduga melakukan pelanggaran HAM di masa lalu. Sebelumnya, hal tersebut tidak terlalu dipermasalahkan saat pemerintahan Donald Trump dengan alasan kemitraan yang saling menguntungkan. Dengan mencabut visa tersebut berarti menghormati keluarga korban juga yang sedang berjuang menuntut keadilan dan penyelesaian kasus HAM


4. Diberlakukannya kembali Leahy Law, yaitu hukum dan HAM yang berlaku di AS, isinya melarang bantuan militer AS kepada pasukan negara asing yang melakukan pelanggaran HAM berat dengan impunitas (kebebasan dari hukuman)


5. Membenahi sistem peradilan untuk mengatasi perbedaan rasial, masalah pendapatan, mengurangi penahanan, sampai mengakhiri hukuman mati. Sistem peradilan di AS seringkali menjadi contoh bagi sistem peradilan di negara lain, termasuk di Indonesia. Walaupun memiliki sistem hukum yang berbeda (Indonesia sistem civil law dengan kodifikasi hukumnya dan AS sistem common law dengan yurisprudensinya), seiring dengan perkembangan zaman, sistem hukum suatu negara tetap perlu dimodifikasi dengan cara studi banding


6. Joe Biden akan mengutamakan hubungan diplomatik antar negara, sehingga membuka kembali jalur perundingan terhadap konflik antara Israel dan Palestina. Dengan demikian, keberadaan badan dunia seperti PBB dan WTO akan lebih diakui dibanding pemerintahan sebelumnya. Bagi Indonesia, ini peluang yang bagus ketika menyuarakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina, termasuk yang berkaitan dengan masalah hukum dan HAM di Palestina.

Semoga saja dengan dilantiknya Joe Biden sebagai Presiden AS yang baru, penegakan hukum dan HAM secara global pada umumnya serta penegakan hukum dan HAM di Indonesia khususnya, dapat lebih baik lagi, terutama untuk kasus-kasus Ham di masa lalu yang dibiarkan menggantung.


Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan & kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah & solusi kelistrikan), dan keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:

Rabu, 21 Oktober 2020

Pro-Kontra Omnibus Law UU Ciptaker

Omnibus Law berasal dari bahasa latin omnis berarti banyak. Biasanya dikaitkan dengan kata law. Omnibus Law merupakan penyederhanaan undang-undang yang mencakup banyak aspek dari berbagai aturan hukum untuk digabung menjadi satu undang-undang. Karena itulah, sering disebut juga Hukum Sapu Jagat. Tujuannya adalah untuk merampingkan regulasi dan birokrasi agar lebih efektif, menghindari tumpang tindih suatu aturan, dan memperbaiki iklim investasi serta daya saing bangsa. Contoh Omnibus Law di Indonesia adalah sektor perpajakan dan sekarang yang sedang viral tentang cipta kerja.


Pada tanggal 5 Oktober 2020, DPR RI akhirnya mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Omnibus Law Undang-Undang (UU) Ciptaker. Aturan tersebut berisi lebih dari 1000 halaman, 15 bab, dan 174 pasal. Hanya 2 fraksi (dari total 9 fraksi) yang menolak dengan tegas pengesahan UU tersebut.


Omnibus Law UU Ciptaker meliputi 11 pembahasan:

- Penyederhanaan perizinan berusaha

- Persyaratan investasi

- Kemudahan dan perlindungan UMKM

- Kemudahan berusaha

- Dukungan riset dan inovasi

- Administrasi pemerintahan

- Pengenaan sanksi

- Pengadaan lahan

- Investasi dan proyek pemerintahan

- Kawasan ekonomi

(Sumber: Kompas.com)


Pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker menimbulkan pro dan kontra. Di sini, penulis berusaha netral dan tidak memihak.

Pihak yang Pro

- Demi kemudahan investasi dengan membereskan aturan yang tumpang tindih dan berpotensi menimbulkan ambigu serta salah persepsi

- Investor tidak lagi diliputi perasaan was-was karena dasar hukumnya sudah jelas dan mengacu pada satu undang-undang saja. Ujung-ujungnya tenaga kerja yang terserap lebih banyak

- Berpengaruh positif terhadap harga saham-saham kawasan industri yang melesat cukup signifikan

- Jaminan untuk korban PHK yang dinamakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan, meliputi pesangon, pelatihan kerja, dan informasi bursa kerja

- Memangkas regulasi, birokrasi, dan perizinan. Usaha mikro dibebaskan dari biaya perizinan dan usaha kecil diberikan keringanan biaya perizinan. Biaya pendirian perseroan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diringankan. Di sisi lain kompetensi tenaga kerja lokal akan semakin ditingkatkan

- Dengan memangkas birokrasi, potensi korupsi bisa diminimalisir, syukur-syukur dihilangkan total

- Kemudahan dalam mendirikan koperasi primer, dulu menurut UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian membutuhkan 20 orang, sekarang dengan Omnibus Law UU Ciptaker cukup 9 orang

- Peluang koperasi untuk memanfaatkan teknologi melalui buku daftar anggota secara elektronik dan rapat anggota secara daring

- Penguatan prinsip usaha syariah pada koperasi

- Insentif pajak dan fiskal, kemudahan akses pasar, peningkatan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta sertifikasi halal gratis untuk UMKM

- Percepatan membangun rumah MBR untuk masyarakat berpenghasilan rendah

- Investasi asing hanya untuk usaha besar dan hanya boleh bermitra dengan koperasi serta UMKM

- Upah minimum dikecualikan untuk usaha mikro dan kecil demi menjaga eksistensi usaha mikro dan kecil

- Perlindungan sosial bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perlindungan sosial berupa jaminan sosial, pengaturan uang lembur, dan jam kerja, seperti yang didapatkan pekerja tetap

(Sumber: koran Kompas tentang wawancara khusus dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah serta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki).

Di Balik Unjuk Rasa Berikut Pengamanannya yang Serius, Selalu Ada Saja yang Kocak


Pihak yang Kontra

- Ada aspirasi buruh yang dianggap belum tersampaikan oleh DPR. Sekalipun ada fraksi yang memperjuangkan, power-nya sangat lemah

- Setelah sepekan disahkan (sampai tanggal 11 Oktober 2020), draf final Omnibus Law UU Ciptaker belum bisa diakses publik (laman dpr.go.id). Padahal antara pengesahan dan draf final itu umumnya sepaket. Hal ini membuat masyarakat kesulitan mengkritisi aturan tersebut secara keseluruhannya dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aturan tersebut

- Pesangon dikurangi dari awalnya 32 kali upah tergantung masa kerja menjadi 25 kali upah, dengan 6 kalinya dibayar lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

- Baru dapat kompensasi minimal 1 tahun. Kasihan buat pekerja yang dikontrak di bawah 1 tahun

- Mencemaskan kaum petani karena Omnibus Law UU Ciptaker mengubah salah satu isi pasal dalam UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan di mana impor pangan yang tadinya alternatif jika sumber utama yaitu hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak terpenuhi, sekarang diubah bahwa impor pangan menjadi kebutuhan utama bersama hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional. Alasannya, memenuhi tuntutan WTO, organisasi perdagangan dunia demi melancarkan era perdagangan bebas yang tentu saja membuat para pelaku usaha lokal di bidang pertanian semakin menderita

- Syarat tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia akan dipermudah. Tentunya ini sinyal yang kurang baik bagi tenaga kerja lokal

- UMK dibuat bersyarat dan tidak diatur secara nasional, melainkan diserahkan kepada Gubernur masing-masing

- Upah pekerja di sektor usaha kecil boleh di bawah upah minimum dengan dalih menyelamatkan usaha kecil tersebut.  Jelas bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di mana tidak boleh ada pekerja mendapatkan upah di bawah upah minimum 

- Upah masa cuti berpotensi dihilangkan karena tidak dijelaskan secara rinci. Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan bahwa pegawai yang cuti (istirahat) berhak mendapatkan upah

- Kontrak kerja seumur hidup menipiskan harapan untuk diangkat sebagai pegawai tetap

- Outsourcing seumur hidup dan batasan outsorcing tidak dibatasi pada 5 pekerjaan seperti dulu. Tapi kalau outsourcing-nya seperti pesepakbola top Cristiano Ronaldo itu lain cerita🤪

- Memungkinkan tenaga kerja asing menduduki jabatan tertentu, kecuali jabatan personalia

- Waktu kerja yang eksploitatif. Pengusaha sektor tertentu diberi hak untuk menambah waktu kerja di luar yang telah ditetapkan

- Seharusnya fokus dulu ke penanganan Covid-19 karena ujung-ujungnya untuk meningkatkan kepercayaan internasional. Kalau sudah begitu, investor akan berdatangan ke Indonesia. Baru merampungkan Omnibus Law UU Ciptaker

- Kekhawatiran terjadinya desentralisasi dimana sejumlah kewenangan pemerintah daerah ditarik ke pusat. Akibatnya, otonomi daerah terhambat. Padahal, otonomi daerah penting untuk pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik dan pemerataan wilayah. Perlu ada Peraturan Pemerintah agar terhindar dari resentralisasi

- Penyederhanaan syarat dasar perizinan menimbulkan kekhawatiran akan adanya pengecualian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) selama usahanya sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Jika terlalu tergesa-gesa menetapkan pengecualian AMDAL, dikhawatirkan malah menimbulkan bencana alam baru yang bermula dari pengalihan fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukannya

- Pembuatan Omnibus Law UU Ciptaker dinilai tidak terbuka dan menutup diri dari partisipasi publik. Padahal keterbukaan dan partisipasi publik dalam suatu penyelenggaraan negara (seperti pembuatan undang-undang) menjadi bagian dari demokrasi yang diatur dalam UUD 1945

(sumber: detikFinance dan koran Kompas).



Walaupun Omnibus Law UU  Ciptaker sudah disahkan oleh DPR pada tanggal 5 Oktober 2020, aturan tersebut belum  bisa berlaku karena masih menunggu  keputusan akhir Presiden Jokowi. Batas waktu keputusan akhir tersebut maksimal sebulan setelah aturan disahkan DPR, yaitu tanggal 5 November 2020.


Penulis dalam posisi netral dan tidak memihak manapun. Baik yang pro maupun kontra memiliki kekuatan argumen masing-masing. Namun, pengesahan suatu UU wajib memperhatikan aspirasi semua pihak terkait, tidak hanya pemerintah, pengusaha, dan investor saja, tetapi juga tenaga kerja (terutama buruh) itu sendiri. Memang keputusan akhir seringkali tidak memuaskan seluruh pihak, tetapi setidaknya ada upaya keras untuk mengakomodir semua pihak agar pihak yang masih dirugikan akhirnya memakluminya. Begitupun pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh jalur yang dibenarkan oleh hukum, misal berunjuk rasa (sebagai bagian kebebasan berpendapat) sesuai aturan dan melakukan uji materi terhadap pasal dari suatu undang-undang yang dipermasalahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tentunya uji materi baru bisa dilakukan setelah Omnibus Law UU Ciptaker mendapatkan pengesahan dari Presiden RI maksimal 5 November 2020. Terakhir, untuk pihak aparat kepolisian dalam mengamankan aksi unjuk rasa hendaknya lebih mengedepankan tindakan preventif, humanis, agamis, dan hal-hal kekinian yang sekiranya disukai milenial (yang umumnya menjadi penggerak aksi unjuk rasa), sehingga tindakan represif bisa diminimalisir.


Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan & kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah & solusi kelistrikan), dan keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:

Minggu, 04 Oktober 2020

PKKMB yang Benar menurut Hukum Positif

A. Ospek atau PKKMB?

Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek) sejatinya adalah kegiatan awal bagi mahasiswa baru sebelum menempuh studi di perguruan tinggi. Tujuannya adalah membentuk watak agar mahasiswa baru bisa mematuhi tata tertib kampus, mengenal teman-teman, organisasi kemahasiswaan, dan juga beradaptasi di lingkungan kampus yang tentunya jauh berbeda dari lingkungan sekolah. Sekarang, nama ospek diganti dengan nama  PKKMB  (Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru) yang katanya lebih humanis (untuk menghapuskan kekerasan) dan berada dalam tanggung jawab penuh institusi. Di samping itu, ospek merupakan kegiatan ekstrakurikuler, sementara PKKMB naik kasta menjadi kegiatan kokurikuler sehingga mendapatkan penilaian akademik juga.  Kenyataannya, kita, bahkan wartawan lebih familiar dengan istilah ospek sampai sekarang. Akronim lebih mudah diingat daripada singkatan😛.

PKKMB sebetulnya tidak hanya berlaku untuk mahasiswa baru D3 dan S1 yang baru lulus dari sekolah, tetapi juga mahasiswa pasca sarjana. Hanya saja, PKKMB pada mahasiswa pasca sarjana lebih singkat, lebih resmi (karena pembinanya tim dosen yang turun langsung bukan mahaswa senior), dan tidak ada acara bentak-bentakan (ingat umur😝). Saya sendiri sewaktu menjalani PKKMB di MM Unpad hanya disuruh menghadiri seremoni mahasiswa baru di Unpad Jatinangor yang dibuka langsung oleh rektor dan mengikuti program matrikulasi (kuliah pengantar) sebelum kuliah yang sesungguhnya, mempelajari ilmu dasar agar bisa beradaptasi saat kuliah. Program matrikulasi ini tidak masuk nilai IPK, tapi tetap diwajibkan karena menjadi salah satu syarat untuk bisa sidang tesis (ada sertifikat). Program matrikulasi tetap ada ujiannya (1 kali ujian dan ada nilai akhir), jadi kalau tidak lulus ya mengulang tahun depan.


Kembali ke topik, PKKMB sekarang kembali diperbincangkan karena walau dilakukan secara daring akibat pandemi korona masih saja ada kekerasan, walau sifatnya lebih ke verbal. Tercatat ada 2 kasus kekerasan verbal saat pelaksanaan PKKMB selama tahun 2020:

1. Unesa (Universitas Negeri Surabaya) Fakultas Ilmu Pendidikan. Dua pelaku (panitia ospek mahasiswa senior) terlihat membentak mahasiswa baru (maba) akibat tidak mematuhi tata tertib. Terlihat maba tersebut begitu tertekan secara mental akibat ulah oknum mahasiswa senior. Namun, kasusnya yang viral membuat geram netizen dan justru membuat tekanan mental tersendiri buat para pelaku. Berita terakhir, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Baik maba yang jadi korban maupun dua pelaku mendapatkan bimbingan konseling psikologi

2. Universitas Bengkulu Fakultas Teknik. Konsepnya serupa dengan ospek daring Unesa, hanya saja para pelaku (3 mahasiswa senior) tidak hanya membentak maba, tetapi juga menyuruh dua maba untuk mencoret wajah mereka sendiri menggunakan lipstik dan kopi akibat tidak mematuhi tata tertib.


Melihat kejadian di atas, tentunya kita bertanya-tanya bagaimana PKKMB yang benar menurut hukum positif? Jika sudah diatur, kok masih ada kekerasan/perpeloncoan? Kok setiap tahun ada saja kasusnya? Lalu apa bedanya antara PKKMB dengan ospek kalau masih ada kekerasan? Seperti sudah menjadi tradisi... Pada dasarnya, pelaksanaan PKKMB diserahkan kepada pihak universitas dengan membuat buku pedomannya tersendiri, namun tetap berdasarkan hukum positif yang berlaku. Disayangkan, belum ada Permendikbud khusus tentang pelaksanaan PKKMB, sehingga dimungkinkan masih terjadi salah persepsi antara kemendikbud, pihak universitas, dan panitia PKKMB itu sendiri.


B. Dasar hukum PKKMB:

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

- Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan (pasal 14 ayat 1). PKKMB sekarang sudah menjadi bagian kegiatan kokurikuler, bukan lagi ekstrakurikuler. Konsekuensinya, ada pertanggung jawaban akademis dan pengawasannya pun melibatkan pembina tim dosen, tidak dilepas begitu saja. Karena nantinya pembina tim dosen ini bertanggung jawab kepada dekan fakultas dan dekan fakultas bertanggung jawab kepada rektor

- Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan melalui kegiatan kemahasiswaan (pasal 14 ayat 2)

- Ketentuan lain mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler diatur dalam statuta perguruan tinggi (pasal 14 ayat 3). Jadi, aturan yang lebih spesifik untuk PKKMB diserahkan kepada perguruan tinggi. Biasanya dibuatkan buku pedoman khusus yang wajib dimiliki mahasiswa

- Kurikulum pendidikan tinggi meliputi kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler (pasal 35 ayat 4)

- Organisasi kemahasiswaan yang ada harus memperhatikan potensi mahasiswa, mengembangkan kreativitas, kepemimpinan, keberanian, kebangsaan, dan tanggung jawab sosial (pasal 77). PKKMB melibatkan organisasi kemahasiswaaan dan harus memperhatikan aspek-aspek tadi. Terkadang tujuannya baik untuk melaksanakan pasal 77, namun di lapangan caranya yang salah cenderung menindas. Tentunya ini tidak baik karena dikhawatirkan akan menimbulkan dendam. Mungkin saja tidak terlampiaskan ke seniornya, melainkan ke maba tahun berikutnya


2. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 

- PKKMB tidak disebutkan secara rinci, namun lebih kepada sikap dalam mewujudkan Standar Nasional Perguruan Tinggi

- Standar Nasional Pendidikan Tinggi bertujuan untuk mencerdaskan, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan (pasal 3 ayat 1a). Jadi, jelas setiap pembelajaran di perguruan tinggi, apapun itu, mau perkuliahan, organisasi kemahasiswaan, maupun PKKMB, wajib menerapkan nilai humaniora, yaitu mengangkat manusia menjadi lebih manusiawi dan berbudaya, bukan malah sebaliknya

- Standar Nasional Pendidikan TInggi wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan, sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dam global oleh badan yang ditugaskan untuk menyusun dan mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (pasal 3 ayat 3). Tentunya termasuk di dalamnya pelaksanaan PKKMB ketika dalam pelaksanaannya masih terjadi kekerasan, walau sifatnya verbal, wajib dievaluasi dan disempurnakan agar lebih baik ke depannyapasal - Perilaku yang benar dan berbudaya dari proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian, dan pengabdian masyarakat (pasal 6 ayat 1). PKKMB termasuk bagian dari proses pembelajaran mahasiswa

- Permendikbud ini satu dari 5 Permendikbud lainnya, dibuat dalam mewujudkan kampus merdeka, terutama merdeka dalam menempuh studi sebelum memasuki dunia kerja yang sesungguhnya. Termasuk "bumbu" dalam kegiatan menempuh studi adalah kegiatan pengenalan kampus dan kemahasiswaan. 


C. Materi PKKMB 

Materi PKKMB perguruan tinggi di Indonesia selalu diserahkan kepada perguruan tinggi penyelenggara untuk dibuat buku pedomannya dengan berlandaskan hukum positif. Materi PKKMB pada umumnya meliputi:

1. Pembinaan kesadaran bela negara agar mahasiswa memiliki sikap untuk menjadi warga negara yang baik dan memiliki kesadaran untuk memberikan kontribusi bagi negara 

2. Pemahaman tentang Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika

3. Pembinaan gerakan nasional revolusi mental, meliputi: Indonesia melayani, bersih, tertib, mandiri, dan bersatu

4. Pengenalan sistem pendidikan tinggi:

- Kebijakan merdeka belajar dan kampus merdeka (termasuk merdeka dari penindasan)

- Mempelajari keterkaitan multi disiplin ilmu, sehingga mahasiswa tidak terpaku pada ilmu yang dikuasainya, melainkan dapat berpikiran bijak, cerdas, kritis, terbuka, serta mampu menganalisis keterkaitan antara ilmu yang satu dengan ilmu lainnya. Tentunya dibutuhkan diskusi yang lebih antara mahasiswa yang berbeda fakultas. Seringkali dari diskusi tersebut memunculkan teori baru, ilmu baru, dan karya yang baru, yang bermanfaat, minimal bagi kampus itu sendiri

- Adaptasi pendidikan perguruan tinggi di era kenormalan baru, terutama teknologi informasi yang digunakan oleh setiap mahasiswa. Metode daring seperti webinar menjadi prioritas untuk saat ini

- Sistem pendidikan daring rentan menimbulkan perbedaan persepsi dan miskomunikasi, sehingga dibutuhkan standar baku untuk menyamakan persepsi dan meminimalisir miskomunikasi

5. Pencegahan radikalisme dan sejenisnya

6. Pengenalan revolusi industri 4.0 di dunia kampus

7. Mengundang alumnus yang sukses dan inspiratif

8. Mengundang motivator handal

9. Program untuk peduli terhadap lingkungan sekitar, dan lingkungan hidup, termasuk ketika dihadapkan dengan bencana alam


D. Sanksi

Jika saat pelaksanaan PKKMB masih ada kekerasan, walaupun sifatnya verbal, biasanya langkah utama yang ditempuh adalah pihak berwenang di perguruan tinggi langsung menegur oknum panitia PKKMB berikut pembinanya dan diselesaikan secara kekeluargaan dengan meminta maaf kepada korban maba yang dirugikan. Demikian pula, pimpinan perguruan tinggi (rektor) juga mendapat teguran keras dari pejabat di atasnya. Namun, ada kalanya korban maba dan keluarganya tidak terima dengan ulah tidak manusiawi oknum panitia PKKMB, maka jalur hukumlah yang ditempuh. Lalu, apa saja sanksi yang bisa diterima oleh oknum panitia PKKMB yang melakukan kekerasan terhadap maba?

1. Sanksi berdasarkan aturan baku di perguruan tinggi penyelenggara PKKMB

Setiap perguruan tinggi memiliki buku pedoman penyelenggaraan PKKMB. Sudah pasti ada aturan tentang sanksi bagi pelaku perpeloncoan. Dan pihak yang berwenang menerbitkan aturan tersebut adalah dekan fakultas dengan persetujuan rektor. Misal: sanksi skorsing selama 1 tahun dan dilarang melakukan aktivitas di kampus dalam bentuk apapun, sehingga membuat studi si oknum pelaku mahasiswa terhambat, tidak bisa terlibat dalam organisasi kemahasiswaan, dan pergaulannya pun terganggu. Belum lagi stigma negatif kepada pelaku, baik di lingkungan kampus, maupun nyinyiran netizen di media sosial, apalagi yang langsung menyerang akun media sosial pelaku, sudah cukup memukul mental pelaku


2. Sanksi hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

a. Pasal 335 -> Perbuatan tidak menyenangkan

- Perbuatan melawan hukum dengan memaksa oranglain untuk melakukan/membiarkan sesuatu dan melakukan suatu perbuatan tidak menyenangkan lainnya (termasuk kekerasan verbal) dapat diancam pidana penjara maksimal 1 tahun (pasal 335 ayat 1)

- Dengan catatan harus ada pengaduan dari pihak korban/keluarga korban (pasal 335 ayat 2). Untuk itulah, jalan damai dan kekeluargaan umumnya masih menjadi solusi terbaik


b. Pasal 310 KUHP -> Penghinaan

- Perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan/nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum (mempermalukan) dapat dikategorikan penghinaan dengan diancam pidana penjara maksimal 9 bulan

- Sifatnya delik aduan (berlaku jika ada pengaduan dari pihak korban/keluarga korban yang merasa dirugikan), sama seperti pasal 335


c. Pasal 351 KUHP -> Penganiayaan  berat 

-Penganiayaan umumnya dijerat dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan (pasal 251 ayat 1)

- Jika penganiayaan berat, korban luka berat, maka pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun (pasal 351 ayat 2)

- jika penganiayaan berat, korban meninggal dunia, maka pelaku diancam pidana penjara maksimal 7 tahun (pasa; 351 ayat 3)

- Termasuk delik biasa, jadi tanpa pengaduan pihak korban/keluarga korban, maka pelaku dapat dituntut


d. Pasal 352 KUHP -> Penganiayaan ringan

- Penganiayaan ringan tidak mengakibatkan luka serius dan korban tetap bisa melanjutkan aktivitas secara normal, maka pelaku hanya diancam pidana penjara maksimal 3 bulan (pasal 352 ayat 1). Misal: Menampar pipi korban 2 kali, meskipun sakit, namun tidak menimbulkan luka serius dan korban tetap bisa beraktivitas normal 

- Termasuk delik biasa


e. Pasal 353 KUHP -> Penganiayaan berencana

 - Penganiayaan berencana umumnya diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun (pasal 353 ayat 1)

- JIka korban mengalami luka berat, maka ancaman pidana penjara untuk pelaku maksimal 7 tahun (pasal 353 ayat 2)

- Jika korban meninggal dunia, maka ancaman pidana penjara untuk pelaku maksimal 9 tahun (pasal 353 ayat 3)

- Termasuk delik biasa


3. Sanksi tidak hanya berlaku untuk pelaku, tetapi juga untuk dosen pembina PKKMB, perguruan tinggi penyelenggara, dan pihak terkait lainnya, umumnya lebih bersifat administratif, tergantung kasusnya, apakah baru terjadi pertama kali atau sudah berulang? Berdasarkan UU 12 tahun 2012 pasal 92 ayat 2, maka sanksi administratif meliputi:

a. Peringatan tertulis

b. Penghentian sementara bantuan biaya pendidikan dari pemerintah

c. Penghentian sementara kegiatan penyelenggara pendidikan

d. Penghentian pembinaan

e. Pencabutan izin.


Dengan melihat penjelasan hukum positif tadi, alangkah baiknya jika pelaksanaan PKKMB diperkuat dengan Permendikbud khusus tentang PKKMB, mengingat aturan baku di buku pedoman PKKMB yang dibuat perguruan tinggi penyelenggara masih ada yang belum sesuai sehingga mungkin saja menjadi penyebab masih terjadinya kasus perpeloncoan. Di samping itu, agar terjadi kesamaan persepsi, visi, dan misi antara pihak perguruan tinggi dengan pemerintah pusat (Kemendikbud), sehingga program PKKMB yang benar, berkualitas, dan manusiawi bisa dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Semoga saja, tidak ada lagi kasus perpeloncoan ke depannya...

  Jadilah Mahasiswa yang Cerdas, 

Bukan Menindas


Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan & kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah & solusi kelistrikan), dan keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:

Senin, 01 Juni 2020

Disrupsi Digital dan Inovasi Era Kenormalan Baru

Disrupsi Digital
Pandemi Covid-19 yang terjadi berbulan-bulan dan menimpa hampir seluruh negara di dunia membuat kacau kondisi ekonomi secara global dan terjadi disrupsi digital (pergeseran aktivitas dari dunia nyata ke dunia maya). Masalahnya, disrupsi digital mau tidak mau, siap tidak siap, dilakukan secara mendadak, sehingga bisa ditebak, banyak masyarakat yang tidak siap dengan hal ini. Mungkin, mereka yang profesinya selalu beraktivitas dengan internet perlahan bisa beradaptasi walau membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Tapi, bagaimana dengan sopir angkot, tukang becak, pedangang kaki lima, kuli bangunan, dan sejenisnya? Hal ini diperparah dengan perangkat hukumnya yang belum siap.

Disrupsi berbeda dengan tren. Tren bisa diprediksikan jauh sebelumnya, sehingga kita bisa mempersiapkan diri, sedangkan disrupsi sulit diprediksi, cenderung merusak, dan terjadi di luar dugaan sehingga banyak masyarakat yang belum siap. Disrupsi saat ini akibat pandemi Covid-19, sifatnya force majeure atau keadaan di luar kemampuan manusia. Sehingga manusia dipaksa untuk menghadapi sekaligus mengatasinya. Baik disrupsi maupun tren membutuhkan kreativitas dan inovasi untuk menghadapinya.

Menarik pendapat Joseph Schumpeter tentang disrupsi digital, beliau lebih senang menyebutnya dengan destruksi kreatif, mengacu pada transformasi yang menyertai kreativitas dan inovasi radikal karena teknologi digital (dikutip dari E, Topol 2013:14). Covid-19 membuat kehancuran di berbagai bidang untuk digantikan dengan cara destruksi kreatif. Hanya negara yang bisa beradaptasi dengan kreativitas dan inovasi teknologi akan bertahan.

Pandemi Covid-19 memang menumbuhkan semangat solidaritas, namun solidaritas bisa menjadi luntur karena disrupsi digital menganut sistem ekonomi persaingan demi efisiensi. Persaingan bebas yang semakin dipacu disrupsi digital hanya kan menguntungkan kreator, inovator, dan produktor. Hal ini harus diperhatikan agar tidak terjadi kesenjangan sosial ekonomi, terutama bagi mereka yang tidak siap dengan perubahan. Tentunya perlu ada aturan hukum untuk mengaturnya dan mengurangi kesenjangan sosial (sumber: Koran Kompas Sabtu, 2 Mei dan 31 Mei 2020).

Inovasi Era Kenormalan Baru
Indonesia sepertinya harus siap menyambut disrupsi digital dan dilanjutkan dengan era baru yang disebut dengan new normal atau tatanan kehidupan normal yang baru atau lebih simpelnya era kenormalan baru, yang berbeda dengan kehidupan normal seperti sebelumnya. Untuk sementara, ada 102 daerah yang tersebar di 23 provinsi di Indonesia diizinkan untuk melakukan program yang akan dimulai bulan Juni 2020. Adapun kriteria berdasarkan epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO), dan masuk zona hijau.

Inovasi diperlukan agar kita dapat beradaptasi dengan era kenormalan baru. Berikut inovasi yang akan dan bisa diterapkan ke depannya:
1. Lomba inovasi bagi pemerintah daerah (untuk provinsi, kabupaten, dan kota) yang akan diselenggarakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Diharapkan, daerah membuat video yang berkaitan dengan inovasi berupa simulasi dan protokol di 7 sektor, meliputi:
- Pasar tradisional
- Pasar modern (baik mall maupun minimarket)
- Restoran
- Hotel
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
- Tempat wisata
- Transportasi umum
Tim jurinya meliputi Kemendagri, Kemenkeu, Gugus Tugas Covid-19, Kemenpar, dan Kemenkes. Pemenangnya akan mendapatkan piagam, insentif, dan menjadi percontohan juga untuk ditiru daerah lain (sumber: https://indonews.id)

2. Inovasi pendidikan
- Inovasi kurikulum saat era kenormalan baru tentunya akan ada banyak perubahan dan harus segera diterapkan, mulai dari metode pembelajaran, pengawasan, penilaian, layanan sekolah/kampus, sistem pembayaran sekolah, protokol kesehatan di sekolah/kampus, dan sebagainya
- Pembelajaran daring masih menjadi prioritas, seperti pengumpulan tugas lewat email, diskusi berat lewat aplikasi Zoom, diskusi ringan lewat WAG, dan sebagainya
- Standar yang jelas untuk pengajaran dalam bentuk video tutorial dari pendidik. Video bisa dihentikan di tengah jalan untuk dipelajari dan dicari referensi lain sampai siswa/mahasiswa benar-benar paham
- Kegiatan belajar mengajar tatap muka tetap diperlukan dengan sistem shift
- Internet belum menjangkau daerah terpencil, perlu diupayakan alternatif lain, seperti keberadaan Radio Republik Indonesia dan TVRI harus dioptimalkan
- Pembelajaran di rumah harus membuat siswa happy dan tidak terlalu membebani orangtuanya yang sudah pusing dengan masalah kebutuhan sehari-hari. Ada siswa yang merasa tidak termotivasi saat belajar di rumah akibat tidak ada teman main dan teman belajar. Psikologi dan para pakar lainnya harus semakin dilibatkan dalam hal ini. Tidak bisa hanya mengandalkan pendidik saja
- Pembersihan menggunakan disinfektan setiap empat jam sekali di tempat-tempat yang rentan dihinggapi virus Covid-19
- Pembersihan fasilitas sekolah/kampus, terutama AC yang terkena debu, harus lebih rutin. Debu yang dibiarkan mengeras bisa membentuk jamur membahayakan pernapasan manusia dan juga menimbulkan penyakit kulit
- Harus siap mengantisipasi kemungkinan terburuk saat sekolah/kampus dibuka. Misal ada siswa/mahasiswa yang terinfeksi Covid-19, tentunya tim medis harus disiapkan di setiap sekolah/kampus, dan pendidik harus bisa  menenangkan siswa lainnya, serta tidak boleh memberikan stigma buruk kepada penderita Covid-19

3. Inovasi di tempat kerja
- SOP kerja saat era Kenormalan baru akan ada banyak perubahan dan harus segera diterapkan, mulai dari sistem kerja, budaya kerja, tempat kerja, rapat internal, pengawasan, protokol kesehatan di tempat kerja, dan sebagainya
- Sistem bekerja shift, jadi ada yang bekerja di kantor dan ada yang bekerja di rumah
- Sistem bekerja secara daring masih menjadi prioritas, seperti pengumpulan tugas lewat email, rapat virtual lintas kota lewat aplikasi Zoom, diskusi ringan lewat WAG, dan sebagainya
- Pembersihan menggunakan disinfektan setiap empat jam sekali di tempat-tempat yang rentan dihinggapi virus Covid-19
- Dinas ke luar kota ditiadakan dahulu
- Pembersihan fasilitas kantor, terutama AC yang terkena debu, harus lebih rutin. Debu yang dibiarkan mengeras bisa membentuk jamur membahayakan pernapasan manusia dan juga menimbulkan penyakit kulit
- Harus siap mengantisipasi kemungkinan terburuk saat di tempat kerja ada pekerja yang terinfeksi Covid-19, tentunya tim medis yang bekerja sama dengan HRD perusahaan harus disiapkan di setiap perusahaan dan pimpinan harus bisa  menenangkan bawahan, serta tidak boleh memberikan stigma buruk kepada penderita Covif-19

4. Inovasi untuk semua kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa seperti konser, olahraga, pernikahan, antrean (bank, BLT, kantor pos, makanan), pariwisata, sampai ibadah
- Standar kebersihan tempat kegiatan harus ditingkatkan
- Akan ada yang namanya penerbitan izin normal baru. Sehingga tidak semua kegiatan pengumpulan massa akan mendapatkan izin
- Harus memiliki standar protokol dan kesehatan. Batasi jumlah orang yang masuk dengan memperhatikan jarak fisik dan sosial
- Perhatikan bagi mereka yang harus mengantre di luar gedung (akibat di dalam gedung melakukan jarak fisik dan sodial). Mereka yang mengantre dan mengunggu di luar harus disiapkan juga tempatnya, sehingga tidak berkerumun. Ini yang menurut saya kurang diperhatikan oleh pengelolanya
- Untuk kompetisi olahraga dan konser musik, diprioritaskan tetap dilanjutkan tanpa penonton atau bisa juga dengan jumlah penonton yang dibatasi (misal 50 persen dari kapasitas stadion). Perhatikan juga potensi sumber kerumunan baru yaitu suporter yang tidak bisa menonton sepak bola, kemudian melakukan nonton bareng di suatu tempat
- Untuk tempat ibadah, jumlah jemaahnya dibatasi dan hanya untuk warga sekitar saja. Perlu ada sikap lapang dada bagi warga sekitar yang tidak diizinkan beribadah di tempat ibadah tersebut akibat kuotanya terbatas
- Untuk sektor kuliner, prioritas pemesanan makanan/minuman untuk dibawa pulang dan dikonsumsi di rumah
- Untuk sektor pariwisata, diupayakan pengembangan virtual tour

5. Inovasi dalam bertransaksi
- Hindari penggunaan uang receh dan kertas dalam bertransaksi, terutama di tempat-tampat  yang perputaran uangnya tinggi, seperti pasar, supermarket, mall, d hotel, dan sebagainya. Kita tidak bisa membayangkan uang begitu cepat berpindah dari satu orang ke oranglain tanpa disemprot disinfektan. Lalu ada 1 saja yang terinfeksi covid-19, maka berapa banyak yang menjadi ODP?
- Ketika harus menerima uang tunai, perhatikan kebersihan uang tersebut (rutin disemprot disinfektan) dan sarung tangan petugas rutin dicuci serta dijemur
- Prioritaskan pembayaran menggunakan uang elektronik. Perbanyak sarananya, tidak terbatas pada satu atau dua merek, tapi banyak merek, sehingga memudahkan dalam memilih metode pembayaran uang elektronik

6. Inovasi acara televisi
- Banyak yang mengeluh acara televisi sekarang cenderung hanya mengulang-ngulang berita seputar korona dan terkesan menakut-nakuti. Padahal, kurang bagus buat imunitas tubuh. Kalau imunitas tubuh lemah akibat terlalu stres, virus akan mudah masuk. Gara-gara itu pula, banyak yang malas menonton televisi dan beralih ke YouTube
- Perhatikan penggila sepak bola tentunya akan terpuaskan dan betah diam di rumah jika di stasiun televisi gratisan ada siaran sepak bolanya, baik secara langsung maupun tunda. Bahkan, jika sedang tidak ada pertandingan pun, kenapa tidak terpikirkan untuk menyiarkan pertandingan klasik? Juga program highlight olahraga dirasa masih jarang. Hiburan rakyat itu bukan acara politik, bukan pula diskusi yang berat-berat, tapi cukup siaran sepak bola berkualitas
- Esports. Ketika harus diam di rumah, maka banyak dari mereka yang semakin tertarik bermain gim online. Seharusnya stasiun televisi memunculkan program Esports. Baru satu stasiun televisi saja yang konsisten menayangkan program Esports, itupun jenis gimnya itu-itu saja😁. Dan perlu dicatat, Esports sudah menjadi bagian industri yang menguntungkan
- Program pendidikan anak di rumah, misal saat orangtua membantu anak mengerjakan tugas sekolah di rumah dengan mengoptimalkan teknologi informasi
- Program memasak di rumah
- Program menyelesaikan tugas karya akhir perkuliahan dalam kondisi pandemi Covid-19
- Program seputar viralnya aplikasi Zoom, Google Meet, dan sebagainya, digunakan untuk pekerjaan, silaturahim, tugas sekolah, dan rapat virtual
- Program komedi yang cerdas dan sarat pesan moral, tentunya dengan topik yang sesuai dengan kondisi saat ini
Saya yakin sekali rating televisi akan bagus karena pemirsanya suka, acaranya bermanfaat, dan relate dengan kehidupan sehari-hari

7. Inovasi transportasi
- Di Tiongkok, baru dibuat bus umum yang dilengkapi teknologi pengukur suhu, pencahayaan ultraviolet untuk mensterilkan virus, dan sistem deteksi gas otomatis. Tentunya sangat membantu petugas sehingga penumpang tidak perlu mengantre untuk diperiksa suhunya (sumber: nasional.sindonews.com)
- Penggunaan disinfektan secara rutin, tidak hanya untuk kendaraan saja, tapi juga fasilitas terminal
- Protokol kesehatan dan keselamatan sesuai standar
- Khusus transportasi umum padat penumpang seperti KRL commuter line dan Transjakarta boleh terisi maksimal 50 persen saja.

Klik Gambar Agar Lebih Jelas
Era kenormalan baru memunculkan harapan baru sekaligus kekhawatiran baru. Harapan baru agar negara bangkit secara perlahan, di saat itu pula pandemi Covid-19 mulai meredup. Kekhawatiran baru muncul akan adanya serangan gelombang kedua, banyak warga yang ngeyel lalu terinfeksi dan menulari warga lain yang patuh, masih ada perbedaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah, serta diterapkannya era kenormalan baru takutnya hanya untuk pengalihan  cara untuk mengatasi krisis anggaran yang dialami pemerintah. Seperti halnya PSBB, era kenormalan baru akan berhasil jika masyarakatnya disiplin dan penegakan aturan dari aparat pemerintahnya yang tegas. Tapi, semoga saja kekhawatiran tersebut tidak terbukti dan harapan baru pun membuat Indonesia bisa bangkit di semua bidang. Aamiin😇.

Artikel ini ditutup dengan quote menarik dari seorang sosiolog Universitas Negeri Jakarta, Syaifudin: "Dulu teknologi dianggap membuat orang anti-sosial karena sibuk dengan dunianya sendiri. Sekarang, teknologi menjadi pusat interaksi".


Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan & kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah & solusi kelistrikan), dan keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:

Senin, 06 April 2020

Kajian Hukum Nasional tentang Karantina Wilayah

Awal April 2020 telah tiba, penyebaran virus korona di Indonesia baru memasuki fase awal. Para ilmuwan memprediksi bahwa fase puncak (kritis) terjadi mulai minggu kedua April sampai Mei 2020. Seperti halnya memprediksi skor pertandingan sepak bola, prediksi bisa tepat bisa meleset. Begitupula dengan prediksi fase puncak penyebaran virus korona di Indonesia, bisa tepat, bisa pula diperpanjang, atau ada keajaiban (semoga), lebih awal dari prediksi. Namun, ilmuwan sudah memperingatkan pemerintah bahwa prediksi akan sia-sia jika tidak dibarengi langkah tegas untuk mencegah penyebaran virus korona lebih luas.

Aturan hukum tentang masalah ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah sebenarnya sudah melakukan langkah-langkah dasar untuk mengatasinya. Beberapa langkah-langkah dasar diambil mulai anjuran melakukan:
1. Social/physical distancing. Berlaku juga dalam berkendara, misal mobil sedan dengan 4 penumpang sekarang hanya boleh 3 penumpang (1 supir di kursi depan kanan & 2 penumpang lain di kursi belakang sisi kiri & kanan), motor hanya untuk 1 penumpang, dan sebagainya

2. Penggunaan masker (sakit maupun sehat), disinfektan, hand sanitizer, serta Alat Pelindung Diri (khusus tenaga medis dan sejenisnya)

3. Bekerja/belajar/beribadah di rumah saja

4. Pembatasan & penutupan fasilitas publik secara bertahap

5. Pembatasan & penutupan akses masuk suatu wilayah/kota secara  bertahap

6. Larangan mudik untuk tahun ini.

Langkah tersebut diatur dalam pasal 1 UU poin 11 Nomor 6 Tahun 2018 yang menjelaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yaitu pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah penyebaran penyakit dan kontaminasi. Hal ini diperjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB. dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Bisa dikatakan PP tersebut sebagai pedoman lebih lanjut pelaksanaan PSBB khusus wabah Covid-19, terutama untuk diterapkan di daerah.

Bagi yang melanggar (terutama tetap berkerumun), siap-siap dikenakan:
1. UU Nomor 6 Tahun 2018 pasal 93: setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan menghalangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara dan/ denda maksimal Rp. 100 juta

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 212: tidak mengindahkan petugas berwenang dapat dipidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. Padahal telah diperingatkan sebelumnya

Pasal 216: menghalang-halangi pihak berwenang bertugas diancam pidana maksimal 4 bulan 2 minggu

Pasal 218: tetap ngeyel berkerumun setelah diperingatkan diancam pidana maksimal 4 bulan 2 minggu.
Tentunya tidak sebatas melawan polisi, tetapi juga kabur dari ruang isolasi, menolak dites korona, pengusaha yang membandel mendatangkan kerumunan, menyelenggarakan hajatan, sampai mengancam tenaga medis merupakan bentuk pelanggaran hukum juga.

Namun, langkah-langkah tersebut dinilai masih kurang efektif jika tidak dilakukan karantina wilayah. Bagaimanapun lalu lalang orang dalam satu RT saja terkadang tidak bisa dikendalikan. Mungkin untuk warga aslinya tidak masalah, tapi bagaimana pengawasan terhadap warga setempat yang rutin ke luar kota, pedagang dari luar RT tersebut, maupun perantau yang mudik ke daerah tersebut? Tentunya agak riskan juga.

Karantina Wilayah Mandiri Tingkat RT &  RW Di Kompleks Perumahan Tempat Saya Tinggal Mengingat Sekarang Mulai Mendekati Fase Puncak Penyebaran Virus Korona

Karantina wilayah merupakan lingkup terluas. Ada beberapa macam karantina berdasarkan pasal 1 poin 8, 9, dan 10 UU Nomor 6 Tahun 2018:
1. Karantina rumah: pembatasan dalam lingkup terkecil, yaitu rumah penghuni saja (akibat penghuni terinfeksi gejala yang masih ringan) agar penghuni tidak keluar rumah. Bisa disebut isolasi secara mandiri walau mendapat pengawasan dari pihak berwenang terdekat

2. Karantina rumah sakit: pembatasan dalam lingkup rumah sakit akibat pasien terinfeksi dan gejalanya cukup serius mengharuskan dirawat serta diisolasi di rumah sakit

3. Karantina wilayah (local lockdown): pembatasan dalam lingkup penduduk suatu wilayah dan menutup akses masuk dari luar. Dalam keadaan tersebut, warga tidak boleh keluar kecuali benar-benar mendesak.

Untuk karantina rumah dan rumah sakit, baik pemerintah pusat maupun daerah cukup kompak menerapkannya. Namun, untuk karantina wilayah terjadi perbedaan persepsi yang membuat seolah-olah pemerintah daerah bertindak sendiri tanpa menunggu instruksi. Contoh: karantina wilayah di Tegal selama beberapa bulan. Di samping itu, tradisi mudik Lebaran pun tidak dilarang, hanya himbauan saja untuk tidak mudik dan waktunya bergeser lebih awal menjadi mudik dini. Tentunya, mereka yang nekat mudik sudah pasti statusnya menjadi ODP (Orang Dalam Pengawasan), wajib mengisolasi diri selama 14 hari, dan diawasi pihak berwenang terdekat. Lalu, warga setempat menjadi mudah curiga terhadap pendatang (dikhawatirkan menyebarkan virus). Tentunya pemerintah harus memperhatikan potensi konflik.


Bagaimana tentang kemungkinan penerapan karantina wilayah (local lockdown) di Indonesia ini?
1. Menurut Tauhid Ahmad, Direktur Eksekutif INDEF, karantina wilayah menjadi mendesak untuk dilakukan jika pemerintah daerah dan tenaga medis setempat sudah tidak sanggup untuk menangani korban virus korona yang jumlahnya meningkat secara signifikan, bahkan tenaga medisnya pun ikut menjadi korban

2. Harus disiapkan juga subsidi bagi warga terdampak untuk menghindari konflik mengingat mereka kehilangan penghasilan sejak Maret 2020 kemungkinan sampai Mei 2020. Selama ini baru PLN saja yang berinisiatif, bagaimana dengan BPJS Kesehatan (iurannya masih belum turun lagi padahal sudah ada putusan MA), PDAM, BBM, dan sebagainya?

3. Harus ada perhatian lebih mulai dari APD, tambahan gaji, reward, penghargaan, dan sebagainya bagi pahlawan tenaga medis yang saat ini menjadi garda terdepan memberantas virus korona dan berisiko tinggi pula. Ini penting agar jangan sampai pemerintah dan tenaga medis tidak sanggup menangani korban virus korona, serta potensi karantina wilayah bisa dihindarkan. Kehilangan satu dokter saja merupakan kerugian besar karena untuk mencari penggantinya pun tidak mudah, kuliahnya pun tidak mudah, dan biaya yang tinggi pula

4. Mengingat antara pemerintah pusat dan daerah masih berbeda persepsi, perlu ada Peraturan Pemerintah (PP) untuk menyatukan persepsi tentang karantina wilayah

5. Pemerintah perlu memperhatikan kesanggupan pihak keamanan jika ingin menerapkan karantina wilayah mengingat rasio antara pihak keamanan dengan jumlah penduduk di Indonesia belum ideal

6. Pemerintah harus berhati-hati jika ingin menerapkan karantina wilayah mengingat di India gagal total akibat tidak terpenuhinya kebutuhan ekonomi warga terdampak kelas bawah, daya tampung rumah sakit terbatas, dan tes korona yang rendah. Tapi pemerintah juga bisa melihat Tiongkok yang berhasil menerapkan karantina wilayah karena didukung teknologi tersembunyi yang canggih, mulai dari penggunaan robot, drone, rumah sakit yang mumpuni, sampai sistem pelacakan penduduk
(Sumber: bbc.com, finance.detik.com, news.detik.com, dan wartaekonomi.co.id)

Jangan sampai, dengan pemberlakuan karantina wilayah, warga malah berkonflik dan memangsa satu sama lain seperti zombie, bahkan melawan petugas demi bertahan hidup

7. Lebih baik diujicobakan dulu jam malam (biasanya mulai jam 22.00-subuh). Dan ini sudah diberlakukan di beberapa kota seperti Bekasi, Kuningan, dan Banyumas. Jika masih tidak efektif, baru diberlakukan karantina wilayah secara bertahap

8. Ketika karantina wilayah (local lockdown) diberlakukan, maka bisa saja diterapkan karantina dalam lingkup terluas (lockdown) dengan konsekuensi harus siap-siap berdebat dan berkonflik dengan negara lain serta PBB seperti yang pernah difilmkan dalam film The Flu.

Karantina wilayah di Indonesia untuk mencegah penyebaran virus korona masih mengundang perdebatan. Bahkan, antara pemerintah pusat dan daerah masih berbeda persepsi. Sambil menunggu keputusan, inisiatif yang baik harus dimulai dari lingkup kehidupan bertetangga seperti di kompleks perumahan tempat saya tinggal pada awal April 2020 mulai diterapkan karantina wilayah mandiri atas instruksi RT dan RW setempat. Hal ini cukup efektif agar tidak sembarang orang bisa keluar masuk kompleks. Dan bagi yang akan masuk kompleks wajib disemprot disinfektan, menggunakan hand sanitizer, mencuci tangan menggunakan air bersih yang telah disediakan, dan sebagainya. Semoga wabah jahat ini segera berlalu dan aktivitas warga kembali normal. Aamiin😇.


Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan & kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah & solusi kelistrikan), dan keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:

Senin, 23 Maret 2020

Tubuh Prima Pesepakbola Top Tumbang oleh Korona, Mengapa?

Pesepakbola top kelas dunia yang positif korona hingga hari senin, tanggal 23 Maret 2020 berjumlah 23 pemain, dengan korban terbanyak dari Italia, yaitu:
1. Rugani (terjangkit di Italia, klub Juventus)
2. Matuidi (Italia, Juventus)             
3. Dybala (Italia, Juventus)
4. Gabbiadini (Italia, Sampdoria)
5. Colley (Italia, Sampdoria)
6. Ekdal (Italia, Sampdoria)
7. La Gumina (Italia, Sampdoria)
8. Thorsby (Italia, Sampdoria)
9. De Paoli (Italia, Sampdoria)
10. Bereszynski (Italia, Sampdoria)
11. Pezzella (Italia, Sampdoria)
12. Cutrone (Italia, Fiorentina)
13. Vlahovic (Italia, Fiorentina)
14. Zaccagni (Italia, Verona)
15. Hubers (Jerman, Hannover)
16. Horn (Jerman, Hannover)
17. Odoi (Inggris, Chelsea)
18. Arteta (Inggris, manajer dan eks pemain Arsenal)
19. Garay (Spanyol, Valencia)
20. Mangala (Spanyol, Valencia)
21. Gaya (Spanyol, Valencia)
22. Wu Lei (Spanyol, Espanyol)
23. Fellaini (Tiongkok, Shandong Luneng)
Masih berkaitan dengan dunia selebritas sepak bola, eks presiden Real Madrid (Spanyol) yang sempat membawa Real Madrid ke era keemasan, Lorenzo Sanz, meninggal dunia akibat Covid-19 (sumber: www.liputan6.com). RIP Lorenzo Sans.

Banyak yang memprediksikan bahwa kasus pesepak bola top dunia yang positif korona akan terus bertambah. Untuk itu, meliburkan kompetisi sepak bola resmi sampai akhir April adalah solusi terbaik. Info terbaru, kemungkinan besar diperpanjang sampai akhir Mei. Itupun akan dievaluasi, apakah diperpanjang atau tidak, atau malah dipercepat?

Pesepakbola top kelas dunia yang notabene atlet pro internasional sudah pasti memiliki standar pola hidup sehat dan bugar tingkat "dewa" karena di atas rata-rata manusia pada umumnya. Postur mereka pun tegap atletis. Mulai dari latihan fisik, menempa mental, kerja sama tim, nutrisi (walau sekedar camilan sangat diperhatikan jumlah kalorinya), waktu istirahat, kebersihan, dan kedisiplinan dilakukan secara profesional di bawah pengawasan ahli agar tubuh memiliki daya tahan tubuh yang prima dan siap berkompetisi. Bahkan, ada vaksin tambahan juga. Nah, virus korona logikanya enggan masuk ke dalam tubuh manusia yang memiliki fisik dan daya tahan tubuh yang kuat seperti pesepakbola top. Tapi, kok mereka banyak yang positif korona ya?🤔

Setelah mencari beberapa informasi, akhirnya diketahui beberapa kemungkinan mengapa banyak pesepakbola top (termasuk atlet lainnya) yang positif korona?

1. Terlalu dibebani mengejar prestasi dan mendapat tekanan suporter, manajemen, bahkan media (termasuk media sosial), sehingga secara tidak langsung menimbulkan stres dan kelelahan. Hal itulah membuat daya tahan tubuh berkurang secara tidak disadari

2. Jadwal pertandingan terlalu padat, sehingga tubuh mengalami kelelahan fisik dan mental walaupun dari luar mereka terlihat sehat, bugar, dan memiliki postur atletis (sumber: health.detik.com)

3. Berada di zona merah penularan korona

4. Kontak fisik lewat kulit yang berkeringat lebih berisiko tertular daripada kulit yang tidak berkeringat dan pesepakbola profesional sudah pasti tubuhnya lebih aktif berkeringat daripada orang biasa

5. Tidak melakukan social/physical distancing, berada di kerumunan massa, mendatangi diskotik, dan bertemu dengan banyak suporter karena bisa saja menjadi pemicunya.

Melihat hal tersebut, memang daya tahan tubuh yang melemah ditambah berada di zona merah penularan korona menjadi akar masalah dan menyebabkan mereka rentan positif korona. Walaupun daya tahan tubuh atlet sebetulnya tingkat "dewa", tapi pada dasarnya ada batasnya juga, bisa lemah juga jika terlalu dibebani prestasi, jadwal padat, dan mendapat tekanan berbagai pihak, termasuk suporter. Di situ virus korona akan mudah masuk. Mungkin ini menjadi pelajaran ke depannya bagi stakeholder kompetisi atau turnamen olahraga resmi, baik di tingkat liga maupun tim nasional, baik di satu negara, satu benua, maupun lintas benua.

Lalu, melihat kejadian di atas, bagaimana sikap kita sebagai orang biasa dengan daya tahan tubuh tidak sekuat mereka menghadapi virus korona?

1. Jaga kebersihan diri & lingkungan (disinfektan, hand sanitizer, dan masker suka tidak suka sudah menjadi bagian kebutuhan pokok untuk saat ini)

2. Hindari daerah terjangkit

3. Nutrisi harus baik & halal

4. Banyak minum air putih

5. Istirahat yang cukup

6. Olahraga rutin minimal 30 menit sehari (olahraga rumahan misal senam ringan, skipping, dan sebagainya), bahkan lebih baik lagi membuat alat olahraga rumahan sendiri, seperti di rumah saya tiang kanopi dan bangku panjang yang tidak terpakai dibuat alat fitnes bench press

7. Sempatkan berjemur di pagi hari, karena berjemur cara termudah bagi kaum rebahan sekalipun untuk memperkuat daya tahan tubuh

8. Berpikir positif & jangan stres (jangan terlalu banyak menonton berita yang sekedar menakut-nakuti tanpa ada solusi, tidak jelas sumbernya, dan bahkan berita "sampah" seperti hoaks)

9. Aktif memantau informasi terkait dari sumber yang dapat dipercaya

10. Ikuti saja apa kata pemerintah toh demi kebaikan kita seperti menghindari kerumunan massa, kontak fisik, dan zona merah penularan virus korona (social/physical distancing), serta diam di rumah saja (diisi dengan kegiatan yang produktif tentunya, bukan sekedar rebahan seharian🤪)

11. Beribadah dan berdoa.

Untung Ga Kesindir🤪
Semoga saja mereka yang terinfeksi segera dipulihkan dan kita semua memiliki tubuh yang sehat, bugar, dilindungi dari berbagai penyakit serta keburukan lainnya. Aamiin😇.

Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan & kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah & solusi kelistrikan), dan keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:

Rabu, 11 Maret 2020

Aspek Yuridis dan Dampak Batalnya Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

A. Aspek Yuridis
1. Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang dikabulkannya gugatan (uji materi) dari Tony Richard Samosir, Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), berupa pembatalan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan disambut gembira oleh masyarakat. Putusan tersebut diambil oleh Ketua Majelis hakim, yaitu hakim agung Supandi, dengan anggota hakim agung Yosran dan hakim agung Yodi Martono Wahyunadi. Ketiga hakim tersebut pantas disebut pahlawan karena benar-benar membela kepentingan rakyat kecil. Proses hukum yang selama ini terjadi seringkali tidak berpihak pada rakyat kecil, tapi kasus ini membuktikan sebaliknya. Dan juga respek atas inisiatif pihak penggugat yang sepertinya mewakili keresahan masyarakat umum tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang cenderung sepihak, naiknya 2 kali lipat, dan tidak disurvei terlebih dahulu

2. Hakim  menilai pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan pasal:
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 pasal 23 (pengelolaan keuangan negara harus transparan), pasal 28 (hak warga negara mendapatkan kesehatan), dan pasal 34 (negara mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia)
- Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pasal 2 (harus memenuhi asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial), pasal 4 (prinsip keterbukaan, kehati-hatian, dan jelas peruntukannya), serta pasal 17 (besarnya iuran harus memperhatikan perkembangan sosial, ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak)
- UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 2 (BPJS harus menganut asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia), pasal 3 (BPJS harus memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak), dan pasal 4 (prinsip keterbukaan, kehati-hatian, dan jelas peruntukannya)
- UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 4 dan 5 (hak warga atas kesehatan tanpa ada diskriminasi atau perbeadaan pelayanan), serta pasal 171 (minimal 2/3 dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah untuk pelayanan kesehatan

3. Dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Pasal 34 ayat:
(1) Iuran bagi peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja)
a. Rp. 42000 per orang per bulan untuk pelayanan kelas III
b. Rp. 11000 per orang per bulan untuk pelayanan kelas II
c. Rp. 160000 per orang per bulan untuk pelayanan kelas I

(2) Besaran iuran pada ayat (1) berlaku mulai bulan Januari 2020

(Sumber: liputan 6.com).

Sumber Meme Logo: akun Ig @memesqualitty

B. Dampak
1. Dengan adanya putusan MA tersebut, maka pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tidak berlaku dan iuran dikembalikan ke kondisi semula, yaitu:
a. Rp. 25500 per orang per bulan untuk pelayanan kelas III
b. Rp. 51000 per orang per bulan untuk pelayanan kelas II
c. Rp. 80000 per orang per bulan untuk pelayanan kelas I

2. Putusan MA bersifat mengikat, memiliki kekuatan hukum, dan wajib dipatuhi pihak tergugat

3. Kelebihan  iuran BPJS Kesehatan selama tiga bulan terakhir wajib dikembalikan secara penuh. Jika tidak dilaksanakan, maka dapat diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen terdekat

4. Wajib ada perbaikan di internal BPJS Kesehatan, terutama dalam hal transparansi keuangan, menginngat anggarannya dari negara dan iuran peserta juga. Misal: besaran gaji dan tunjangan direksi, peruntukan anggaran secara jelas, utang yang sudah dibayarkan, utang yang masih belum dibayar, inovasi pelayanan (belum ada gebrakan), klaim yang dibayarkan ke rumah sakit, dan sebagainya. Selama ini cenderung tertutup seolah-olah menjadi rahasia perusahaan

5. Ibarat bisnis, BPJS Kesehatan kehilangan salah satu pemasukan dan harus dicari cara lain untuk mendapatkan pemasukan pengganti

6. Ada kekhawatiran beberapa pelayanan/fasilitas BPJS Kesehatan dikurangi bahkan ditiadakan jika tidak ada pemasukan pengganti

7. Karena ada kaitannya juga dengan anggaran negara, maka Kementerian Keuangan harus mengkaji berapa besaran pemasukan yang hilang, defisit yang terjadi, dan ikut memberikan saran agar BPJS Kesehatan tetap survive

8. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa akar masalah (defisit) BPJS Kesehatan bukanlah di besaran iuran, melainkan rendahnya peserta (bukan penerima bantuan iuran/non-PBI) membayar iuran. Jadi ke depannya harus dipikirkan bagaimana meningatkan kesadaran para peserta akan kewajibannya membayar iuran tepat waktu. Kalau perlu sanksinya dipertegas bagi peserta yang menunggak iuran
(Sumber: Koran Pikiran Rakyat 11 Maret 2020).

Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan & kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah & solusi kelistrikan), dan keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:

Rabu, 04 Maret 2020

Jerat Hukum Oknum Penimbun Masker

Masker, hand sanitizer, dan cairan antiseptik menjadi barang kebutuhan pokok di saat virus korona (Covid-19) menyebar ke banyak negara. Ketika kasus penyebaran & penularan virus korona tidak disangka terjadi di Indonesia, ada saja oknum pengusaha yang ingin memanfaatkan keuntungan besar di tengah duka banyak pihak dengan menjual masker jauh di atas pasaran. Di samping itu, bentuk kezaliman lain adalah menimbun masker tanpa ada rasa empati & kemanusiaan (ujung-ujungnya agar stok langka & kemudian dijual dengan harga yang fantastis untuk memperkaya diri sendiri). Mereka lebih senang menjual secara online agar tidak mudah terdeteksi (sepertinya sudah sadar diri apa yang dilakukan melanggar hukum). Keterlaluan masker bisa dijual secara online seharga Rp. 1,7 juta per box isi sekitar 144 buah atau Rp. 11.800 per satuan😱 (normalnya sebelum kasus virus korona hanya Rp. 144 ribu per box atau Rp. 1000 per satuan, saat kasus virus corona menyebar pun kenaikan masih wajar jika naik sampai 5 kali lipat) -> sumber: moneykompas.com. Begini kalau bisnis hanya mengacu kepada sistem kapitalisme...

Di samping itu, ulah mereka berpotensi merugikan tenaga medis yang menjadi garda terdepan untuk menerangi virus Corona. Kalau stok masker habis, bagaimana tenaga medis bisa bekerja optimal? Memang sih keuntungan yang didapat bisa mencapai ratusan juta rupiah dalam waktu yang singkat. Tapi, mengeruk keuntungan dengan menzalimi banyak pihak bukankah itu haram?

Si oknum ini melanggar 2 peraturan hukum sekaligus:
1. Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Pasal 5 ayat (1): Penimbun masker maupun kebutuhan pokok lainnya dengan menetapkan harga di atas pasaran bisa dianggap sebagai monopoli & persaingan tidak sehat
- Pasal 48 ayat (2): Hukuman bagi penimbun masker berupa penjara maksimal 5 bulan dan atau denda Rp. 5 M - Rp. 25 M

2. UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- Pasal 29 ayat (1): Larangan pelaku usaha menimbun barang kebutuhan pokok di tengah kelangkaan & menyebabkan gejolak harga (harga menjadi tinggi, jauh di atas pasaran)
- Pasal 107: Hukuman bagi penimbun barang pokok seperti masker adalah penjara maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal 50 M.

'Azab' Hukum Tidak Seberapa Dibanding Azab Indosiar🤪
Operasi pasar secara mendadak/inspeksi mendadak (sidak) perlu dilakukan kepolisian sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pengusaha yang bandel mempermainkan harga. Tapi, itu saja tidak cukup, ada penjualan masker dan sejenisnya secara online yang dinilai lebih gencar perlu dilacak melibatkan ahli IT, media sosial, dan tim cyber crime kepolisian.

Perlu diingat bahwa masker hanya untuk orang yang sakit (batuk, flu, dan bersin). Sehingga, pembelian masker secara berlebihan bisa dihindari dan bisa menekan ulah oknum penimbun masker. Sehingga, panic buying tidak perlu terjadi.

Asalkan Nyari Duitnya Halal, Tidak Menimbun, & Tidak Mempermainkan Harga sih Malah Berkah Naik Hajinya😷
Sejauh ini sudah ada 2 penimbun masker yang ditangkap di Jawa Tengah. Semoga saja oknum pengusaha ditindak tersebut menurut hukum yang berlaku tanpa tebang pilih dan peringatan buat yang lain juga. Terakhir, semoga kita semua dilindungi dari ulah nakal oknum pengusaha & segala macam penyakit. Aamiin😇.

Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan & kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah & solusi kelistrikan), dan keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:

Manajemen Puasa Ramadan yang Menyenangkan

Seringkali kita mendengar istilah manajemen yang merupakan salah satu jurusan perkuliahan di fakultas ekonomi, tapi kurang paham apa defini...