All about Innovation💡, Law⚖️, Management📝, & Soccer⚽: Agustus 2022

IWA

Senin, 01 Agustus 2022

Paypal di Indonesia: Menuju Pemblokiran Permanen?

Baru-baru ini, masyarakat dikejutkan dengan diblokirnya PayPal, salah satu dompet digital terpopuler dan terbesar di dunia, oleh pihak berwenang, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Bagi masyarakat Indonesia yang bekerja terkait dengan dunia digital dan internet (seperti online freelancer, blogger, content creator, gamer pro/pro player, influencer, penulis lepas, programmer, trader, dan sejenisnya), dibayar dengan dolar, serta jangkauannya bisa lintas negara, maka PayPal menjadi dompet digital terfavorit untuk menyimpan saldo hasil jerih payah pekerjaannya.


Alasan pemblokiran: PayPal beroperasi ilegal di Indonesia dan tidak segera melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ada dugaan mereka tidak melakukan pendaftaran PSE demi menghindari pajak. 


Dasar hukum: Permenkominfo Nomor 5 Tahun  2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Khawatir Saldo di Akun PayPal Saya Tertahan Akibat Pemblokiran, Lebih Baik Ditransfer ke Platform yang Terpercaya, Temasuk Rekening Bank Lokal


Pemblokiran tersebut mendapat keluhan dari masyarakat, mengingat banyak yang menyimpan dana di PayPal hasil dari bekerja di sektor digital dan lintas negara. Kemenkominfo pun merespons dengan membuka kembali PayPal dalam jangka waktu 4 hari ke depan (sampai Jum'at, tanggal 5 Agustus 2022) dengan harapan masyarakat yang menyimpan dananya di PayPal untuk segera mentransfernya ke dompet digital lainnya maupun rekening bank terpercaya. 


Menurut LBH Jakarta, apa yang dilakukan oleh Kemenkominfo sebagai bentuk otoritarianisme tanpa melihat hak pihak lain yang terdampak secara langsung dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Padahal itu sudah diatur dalam UUD 1945 tentang hak berkomunikasi, kebebasan berpendapat, dan hak mendapatkan pekerjaan. Sementara dalam hukum internasional, hal tersebut diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan konvensi tentang hak-hak sipil dan Politik. Bahkan, Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 perlu direvisi dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Bagaimana mungkin ada situs dan aplikasi bisa terdaftar di PSE, legal, tapi mengandung unsur judi yang dilarang di Indonesia. Sementara, situs atau aplikasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak malah diblokir.


Saya sendiri juga menyimpan dana di PayPal hasil dari pekerjaan mengisi survei secara online, tentunya cukup terkejut mendengar berita tersebut mengingat PayPal sejauh ini dapat dipercaya dan diakui internasional sebagai dompet digital yang sah. Akhirnya, saya segera mentransfer dana tersebut ke rekening BRI akhir Juli lalu. Alhamdulillah, sudah berhasil ditransfer dalam jangka waktu 2 hari.


Saran:

1. Pemerintah hendaknya menganut win-win solution. Terkadang membuat kebijakan tujuannya baik tapi caranya merugikan pihak lain (yang tidak tahu apa-apa) juga kurang etis. Dengarkan aspirasi para pihak untuk diambil keputusan secara bijak


2. Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 perlu direvisi dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Tidak boleh ada kesan aturan dibuat secara sepihak


3. Kemenkominfo harus meningkatkan seni berkomunikasi yang baik dan efektif kepada masyarakat, apalagi jika membuat aturan yang menyangkut hajat hidup orang banyak


4. Kemenkominfo perlu memberikan sosialisasi tentang pilihan dompet digital populer di dunia tapi aman dan diakui oleh pemerintah


5. Semua pengguna PayPal segera mentransfer saldonya ke dompet digital lain maupun rekening bank lokal terpercaya sebelum PayPal diblokir permanen (semoga jangan)


6. Harapan saya, pihak PayPal juga segera mengevaluasi diri dan melaksanakan kewajibannya dengan mendaftarkan PSE, sehingga Kemenkominfo mencabut pemblokiran. Kehilangan kepercayaan dari anggota setia menjadi hal yang sangat mahal tidak bisa diukur dengan uang. Salah satu cara untuk menjaga kepercayaan anggotanya adalah dengan taat aturan.


Update terbaru (4 Agustus 2022), PayPal meminta maaf kepada penggunanya karena sudah membuat khawatir dan kini telah melaksanakan kewajibannya dengan mendaftarkan PSE, sehingga Kemenkominfo langsung mencabut pemblokiran. Kini, PayPal beroperasi legal di Indonesia.


Demikian artikel saya, silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan), serta keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:


Blog 2: healthyhumanityvicagi.blogspot.com


Blog 3: listrikvic.blogspot.com


Blog 4: petsvic.blogspot.com

Manajemen Puasa Ramadan yang Menyenangkan

Seringkali kita mendengar istilah manajemen yang merupakan salah satu jurusan perkuliahan di fakultas ekonomi, tapi kurang paham apa defini...