All about Innovation💡, Law⚖️, Management📝, & Soccer⚽: 2019

IWA

Sabtu, 21 Desember 2019

Konflik Hukum Kasus Tamansari Bandung

Baru-baru ini, masyarakat Kota Bandung merasa terganggu dengan pemberitaan negatif kasus Tamansari RW 11 Bandung, yaitu kasus pembongkaran rumah warga (176 kepala keluarga) untuk dibangun rumah deret yang berujung konflik dan penggusuran paksa bagi warga setempat yang menolak. Tindakan represif aparat terpaksa dilakukan akibat diprovokasi oleh oknum warga yang melakukan pelemparan batu ke arah aparat yang mengakibatkan beberapa aparat mengalami luka-luka. Diduga oknum warga tersebut bukan warga asli setempat, melainkan warga luar yang ingin mengadu domba pihak-pihak terkait. Tapi, ujung-ujungnya warga asli setempat juga yang menjadi sasaran tindakan represif pihak aparat.

Saya lebih menyoroti kasus ini dari konflik hukum dari para pihak yang terlibat, yaitu dari pihak warga Tamansari RW 11 dan Pemerintah Kota Bandung dengan eksekutor Satpol PP Kota Bandung dibantu kepolisian setempat. Masing-masing pihak memiliki dasar hukum yang kuat namun berpotensi saling berbenturan. Konflik hukum tersebut meliputi:

1. Hukum dan HAM
- Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjadi dasar hukum setiap warga negara agar hak dasar/asasinya dilindungi. Jika ada satu saja haknya dizalimi oleh penguasa, maka bertentangan UU Nomor 39 Tahun 1999
- Diduga telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 40 UU HAM yaitu hak untuk bertempat tinggal dan berkehidupan yang layak karena warga yang tergusur tidak memiliki lagi tempat tinggal
- Diduga telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 36 UU HAM yaitu tidak boleh seorang pun dirampas hak miliknya dengan cara sewenang-wenang dan melawan hukum. Tindakan represif dan kekerasan jelas tidak dibenarkan walaupun aparat mengklaim akibat diprovokasi oknum warga, tapi yang dirugikan warga Tamansari RW 11 yang tergusur (videonya sempat viral dan wajib dicari akar masalahnya serta diusut tuntas)
- Juga mengacu kepada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (sebagai dasar ideologi dan dasar filosifis negara, sehingga materi muatan perundang-undangan harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila) Hal tersebut harus diperhatikan penguasa setempat, terutama sila kedua (kemanusiaan yang adil dan beradab), sila keempat (kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan) dan sila kelima (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia). Sila kedua mencerminkan sisi kemanusiaan, sila keempat lebih kepada musyawarah untuk mencapai mufakat, dan sila kelima mencerminkan keadilan sosial. Dalam kasus ini, penggusuran paksa untuk pembangunan kembali rumah deret diduga kurang mengedepankan sifat manusiawi, cenderung sepihak dan tidak ada mufakat, serta tidak adil. Sehingga bertentangan dengan sila kedua, keempat, dan kelima Pancasila
- Membahas musyawarah untuk mufakat dalam kasus ini, tidak hanya warga setempat yang merasa tidak mencapai mufakat, tetapi juga Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Kawasan Kumuh merasa dilangkahi dan tidak diajak bermusyawarah. Seharusnya Pemkot Bandung harus berkonsultasi dengan pansus tersebut sebelum melakukan eksekusi. Apalagi tidak ada sosialisasi, uji publik, ahli yang didatangkan, dan kunjungan lapangan ke kawasan-kawasan kumuh di Bandung sebagai studi banding. Hal ini berujung protes keras dari pansus dan menyuarakan agar raperda ditunda saja (sumber: Koran Pikiran Rakyat tanggal 18 Desember 2019)
-Ironisnya Kota Bandung baru saja menjadi tuan rumah Konferensi Internasioanal HAM dan mendapatkan penghargaan sebagai Kota Peduli HAM (dalam rangka memperingati hari HAM sedunia 10 Desember) didasarkan pada kriteria terpenuhinya hak atas kesehatan, pendidikan, perempuan dan anak, kependudukan, pekerjaan, perumahan yang layak, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan. Dalam kasus ini, ada kriteria yang dilanggar yaitu hak atas perumahan yang layak. Menggusur paksa sebelum ada solusi yang disepakati adalah keputusan sepihak dari penguasa dan merugikan warga setempat. Warga pun seperti dalam kondisi tidak berdaya, padahal memiliki hak untuk menerima atau menolak, dan juga memberikan aspirasi
- Indonesia juga tunduk pada hukum internasional melalui ratifikasi/pengesahan Kovenan/perjanjian Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2005. Dalam kasus ini, penguasa wajib memperhatikan hak-hak ekonomi (hidup layak) dan sosial (masalah penggusuran)

(Sumber: Koran Pikiran Rakyat tanggal 17 Desember 2019, artikel tentang Penggusuran vs HAM dengan penulis Melani, advokat dan dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan)

2. Hukum Pengamanan Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung
- Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kedua aturan tersebut  menjadi dasar hukum penertiban aset milik Pemkot Bandung yang eksekusinya dilakukan Satpol PP Kota Bandung dibantu oleh kepolisian setempat
- Pengamanan aset Tamansari Bandung yang menjadi hak Pemkot Bandung sudah sesuai dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 pasal 42 ayat 1 (pengelola barang, pengguna barang, dan/kuasa pengguna wajib melakukan pengamanan barang miliki daerah yang berada di wilayah kekuasaannya)  dan ayat 2 (pengamanan barang milik negara/daerah meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum
- Pengamanan hukum hak atas tanah Tamansari dilakukan oleh Pemkot Bandung dengan mengajukan permohonan sertifikat tanah ke Kantor Badan Pertanahan Kota Bandung dan sudah diterbitkan peta bidang tanahnya
- Sebelum penertiban, sudah ada musyawarah dan surat peringatan sampai tiga kali, tapi masih deadlock
- Aparat mengaku diprovokasi oleh oknum warga yang diduga bukan warga setempat, sehingga timbullah kekerasan fisik terhadap warga setempat
(sumber: cnnindonesia.com)
- Eksekusi yang dilakukan oleh Pemkot Bandung semakin dikuatkan dengan adanya penolakan gugatan warga Tamansari RW 11 oleh Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan membuat penggugat akan mengajukan banding. Hakim menilai tergugat tidak melanggar asas kepastian hukum dan kecermatan. Sebelum menerbitkan izin lingkungan, tergugat telah mengeluarkan analisis mengenai dampak lingkungan/amdal, Rencana Pemantauan Lingkungan/RPL, Rencana Pengelola Lingkungan (RPL), dan telah melakukan sosialisasi. Khusus sosialisasi terlihat bertentangan dengan pendapat pansus raperda tentang penanganan kawasan kumuh bahwa sosialisasi hanya ke beberapa orang saja
- Walikota Bandung, Oded Daniel bersyukur dengan putusan PTUN Bandung dan menghormati keputusan penggugat untuk banding. Namun, proses pembangunan rumah deret Tamansari dipastikan tidak akan terganggu dengan upaya banding tersebut dan pembangunan tetap akan dilanjutkan secara bertahap, dimulai dari membereskan urusan administrasi
(sumber: Koran Pikiran Rakyat tanggal 20 Desember 2019)
Ilustrasi Rumah Deret Tamansari yang Minimalis, Kekinian, dan Memanjakan Warga, Memprioritaskan Warga yang Tergusur, bahkan Diberi Bonus Gratis 5 Tahun, Baru Setelah Itu Bayar (Sumber: Balebandung.com)
Beberapa pelaku baik dari oknum aparat maupun oknum warga diperiksa oleh kepolisian setempat. Hasilnya 2 orang dari kepolisian dan 5 orang dari pihak warga masih ditahan sampai sekarang. Tentunya dalang intelektual dari semua ini juga wajib diusut. Di samping itu, Standard Operating Procedure (SOP) penertiban aset ini harus dievaluasi. Dalam hal ini, Wali Kota Bandung, Kasatpol PP Kota Bandung dan Kapolda Jabar baiknya memberikan klarifikasi agar tidak simpang siur.
Mall Baltos Bandung dan Masjid di Sebelahnya Berdiri Tegak tapi Terlihat Kumuh Akibat Porak Porandanya Rumah Warga Tamansari RW 11, Bukan Akibat Bencana Alam, Tapi Akibat Penggusuran Paksa...

Kesimpulan: menyikapi kasus tersebut, baik warga Tamansari RW 11 maupun Pemkot Bandung sama-sama memiliki dasar hukum yang kuat. Hanya harus diperhatikan bahwa posisi warga Tamansari RW 11 dan penguasa (Pemkot Bandung) harus seimbang dan setara, menganut asas persamaan di depan hukum. Pemkot Bandung memang memiliki kekuasaan, tapi harus memperhatikan keadilan sosial, aspirasi, dan hak asasi warga setempat agar tidak melanggar hukum yang lain. Kekuasaan harus digunakan untuk melindungi yang lemah, bukan menindas yang lemah. Sebelum mencapai kata mufakat, lebih baik ditunda saja dulu, jangan dipaksakan, nanti yang jelek penguasa setempat, termasuk aparat keamanan setempat. Penegakan hukum memang penting, tapi perhatikan juga sisi kemanusiaannya. Semoga saja ada solusi yang lebih bijak ke depannya. Aamiin😇

Demikian artikel saya, silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english) dan ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:

Selasa, 03 Desember 2019

Harapan akan Inovasi BPJS Kesehatan

Kita semua tahu bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sedang mengalami persoalan defisit keuangan yang diperkirakan mencapai Rp. 32 T. Pemerintah merasa sudah membayar untuk 96 juta peserta menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), tapi di BPJS Kesehatan malah defisit, berarti memang ada yang salah kelola di internal BPJS Kesehatan itu sendiri.

Pemerintah begitu yakin dan sepertinya tidak punya solusi lain yang lebih bijak, elegan & inovatif selain memberi "kado" tahun baru 2020 berupa kenaikan iuran BPJS yang tidak tanggung-tanggung, yaitu sebesar 100 %😱. Seperti biasa, istilah yang digunakan adalah penyesuaian, padahal bilang saja naik, ini seperti istilah rasionalisasi pegawai (bilang saja PHK). Memang negara kita ini jagonya majas eufimisme untuk menghibur rakyatnya, tidak to the point😜.

Tapi, akibat kenaikan iuran yang signifikan adalah harus dipikirkan dampaknya, seperti banyaknya peserta yang turun kelas, bukankah malah menurunkan daya beli BPJS itu sendiri dan membuat target menutupi defisit mengalami penurunan? Lagi-lagi mengapa tidak disurvei dulu?

Akar masalahnya lainnya adalah kasus korupsi dan juga pengelola rumah sakit yang nakal dengan memanipulasi kategori layanan, tingkat kepesertaan aktif dari pekerja bukan penerima upah masih rendah (53,7 %), dan data yang  tidak valid seperti data ganda (sumber: money.kompas.com).
Sakitnya Sudah Berangsur Pulih, tapi Tiba-Tiba Kambuh Lagi & Muncul Penyakit Lain Akibat Stres Antre Kelamaan Saat Berobat ke Dokter dan Menebus Obat, eh Ini Ditambah Kenaikan Iuran 100 %. Ibarat Peribahasa Sudah Jatuh Tertimpa Durian Runtuh😜
 Tentunya, melihat kondisi tersebut, ada semacam keprihatinan dan harapan akan inovasi BPJS kesehatan ke depannya:
1. Ok, kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih dapat diterima jika di kisaran 20-30 %, itupun setelah disurvei kemampuan para pesertanya. Ini kan tidak? Sepihak saja. Jadi, menurut saya, kenaikan 100 % hanya ingin cari gampangnya saja

2. Tuntaskan dulu kasus korupsi dan kecurangan pejabat (termasuk pengelola Rumah Sakit) di BPJS. Uang hasil korupsi wajib disita untuk menutupi defisit keuangan BPJS dan perlu dipublikasikan siapa yang korupsi dan berapa yang dikorupsi. Dengan adanya keterbukaan, publik akan bersimpati & memaklumi jika pada akhirnya iuran BPJS harus benar-benar naik untuk menutupi defisit yang besar, itupun setelah dikurangi uang hasil korupsi

3. Defisit BPJS Kesehatan sebaiknya dibantu (pinjam dulu) oleh saudara tuanya BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai jauh lebih sehat keuangannya, memiliki investasi ratusan triliun rupiah (sumber: tirto.id). Masa sebagai saudara kandung tidak mau membantu🤪

4. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang melibatkan 1800 auditor bahwa terdapat 27,4 juta ganda dan 6 juta yang fasilitas kesehatannya tidak jelas (sumber: Koran Pikiran Rakyat tanggal 16 November 2019). Jelas ini menjadi pemborosan yang sia-sia dan harus dituntaskan dengan cara mengaudit ulang dan memuktahirkan data para peserta BPJS tersebut. Jangan sampai peserta yang sudah meninggal bisa klaim😁

5. Pembayaran yang diterima pemerintah lebih diprioritaskan pada rumah sakit besar. Dengan demikian, pembayaran dari puskesmas masih belum optimal. Ini harus dibenahi agar pemasukan merata

6. Untuk peserta baru mandiri yang akan daftar harus diseleksi secara ketat, disurvei dulu, termasuk gaji, pekerjaan, tempat kerja, dan sebagainya. Jangan sampai malah menjadi penunggak baru. Jika diperlukan, sistem pembayaran terintegrasi langsung dengan rekening bank (sebenarnya ini sudah ada, cuma kok tidak konsisten) tetap diberlakukan, jika rekening bank-nya bermasalah (kurang saldonya) akan terdeteksi sejak dini

7. Fasilitas rumah sakit di daerah diperbaiki, sehingga tidak semuanya harus rujukan ke tingkat yang lebih tinggi. Selama ini kan ada kesan dikit-dikit ke pusat (rumah sakit tipe A), sehingga pasiennya membeludak, antrean terlalu lama, dan tidak terlayani dengan baik. Tapi, saya respek beberapa puskesmas ternyata sudah menyediakan rawat inap sehingga pasien bisa tertangani dengan cepat walau sifatnya sementara. Itu jauh lebih baik daripada menolak pasien akibat fasilitas tidak ada dan menyuruh ke tempat lain, padahal bisa saja kondisi pasien sedang kritis membutuhkan pertolongan pertama di puskesmas. Tapi, secara umum fasilitas rawat inap rumah sakit & puskesmas, berikut sumber daya manusianya sudah memuaskan👍🏻. Sebagai tambahan, ada rumah sakit daerah yang mampu mengobati penyakit pasien, fasilitasnya lengkap, tapi sayangnya hanya bisa diklaim 25 %, sisanya bayar sendiri, kalau ingin diklaim penuh, ya harus buat rujukan lagi untuk diobatin di pusat. Ke depannya jangan sampai pasien membeludak di pusat kalau benar-benar bisa ditangani di daerah

8. Setiap peserta BPJS baiknya memiliki database riwayat penyakit berikut rincian biaya yang harus di-cover, mulai dari biaya rawat inap, rawat jalan, dan menebus obat. Saya kira ini penting agar arus keluar masuk keuangan BPJS Kesehatan lebih transparan dan peserta pun menyadari (ada tanggung jawab juga) berapa besar rincian biaya yang di-cover pemerintah

9. Bagi peserta BPJS yang rutin bayar iuran tapi yang jarang bahkan tidak pernah di-cover BPJS, dalam artian selalu sehat, sudah pasti sangat membantu keuangan pemerintah dan BPJS untuk mengalihkan biaya subsidi ke peserta lain yang sakit. Tentunya, peserta yang sehat tersebut sebaiknya diberikan reward khusus, agar tetap loyal dan merasa iuran tersebut bukan suatu kewajiban yang memaksa, tapi kebutuhan, bahkan dianggap sedekah, yaitu pengalihan subsidi tadi, yang seharusnya buat dia, tapi karena sehat dialihkan ke peserta lain yang sakit

10. Penunggak iuran BPJS juga wajib dituntaskan dengan cara yang simpatik. Walau penagih utang penunggak iuran BPJS Kesehatan merupakan relawan terbaik, tetap harus dilatih agar tetap simpatik tapi tegas dan berwibawa, agar disegani si penunggak iuran BPJS Kesehatan dan jangan sampai yang ditagih lebih galak dari si penagih😁. Pastikan yang namanya seram dan kekerasan dijauhkan dari sistem penagihan. Tapi, baiknya juga didahului surat peringatan dan dibekukan dulu kartu kepesertaannya, baru kalau masih bandel ditagih oleh penagih. Saya kira itu jauh lebih elegan
Penagih Utang BPJS yang Direkrut Rencananya adalah Relawan yang akan Bertugas  Menagih Utang Dengan Menggunakan Cara-Cara yang Simpatik tanpa Kekerasan. Tapi, tetap saja, Konotasi Penagih Utang Identik dengan yang Seram-Seram, itu Tidak Bisa Dibohongi😁
11. Antrean Unit Gawat Darurat (UGD)
Sudah menjadi rahasia umum, saat pasien BPJS masuk ruang UGD, yang paling dibutuhkan adalah sabar, terutama sabar menunggu mendapatkan ruang rawat inap di tengah suasana yang super sibuk dan kondisi penuh pasien (saya pernah mengantar pasien harus menunggu sekitar 3 jam untuk mendapatkan ruang rawat inap, katanya segitu masih termasuk cepat🤔). Saat proses menunggu itulah, segala persyaratan administrasi BPJS harus diurus oleh keluarga pasien, belum lagi jika harus menebus obat keluar lingkungan rumah sakit akibat di apotek setempat tidak ada. Jika tidak diurus, dijamin tidak mendapatkan pertolongan pertama dan ruang rawat inap atau istilah kasarnya dibiarkan terlunta-lunta. Ke depannya harus ada inovasi pelayanan di UGD, waktu tunggu di UGD yang lebih singkat, senyum sapa salam petugas UGD, terutama dokter jaga UGD berikut koordinasi antar dokter jaga harus ditingkatkan. Saya tahu dokter jaga UGD (terutama yang shift malam) ini bekerja di bawah tekanan tinggi, lelah, kurang tidur, dan harus cepat mengambil keputusan, karena tanggung jawabnya besar, menjadi gerbang pertama mendiagnosis pasien. Salah ambil keputusan nyawa pasien taruhannya. Dalam kondisi demikian, maka emosi terkadang menjadi tidak terkendali, biasanya ramah menjadi mudah marah, serta jutek, tidak hanya kepada pasien dan keluarga pasien, tapi mungkin saja kepada rekan kerjanya, termasuk perawat. Dalam kondisi demikian, mereka pun harus berempati kepada pasien dan juga keluarga pengantar pasien yang juga lelah dan sudah bersusah payah membawa pasien dan memilih rumah sakit tersebut untuk diberikan pelayanan terbaik, diawali dengan senyum sapa salam. Tentunya harus ada pelatihan khusus untuk itu (melibatkan psikolog) dan jumlah dokter jaga UGD harus ditambah. Tapi, saya respek dengan petugas di bagian depan UGD yang umumnya begitu sigap membantu mengangkut pasien (yang tidak bisa berjalan) dari mobil ke kursi roda atau tempat tidur pasien. Di samping itu, alangkah lebih baik ke depannya ada info digital berupa jumlah pasien UGD dan rawat inap, berikut ketersediaan ruangan, kamar tidur pasien, dan durasi waktu tunggu pasien yang akan menjalani rawat inap tapi masih tertahan di ruang UGD

Memang Tidak bisa Dihakimi, tapi Sekali Lagi itu adalah Ulah Oknum. Sumber: Survei Toluna Indonesia

12. Rawat Jalan
Ada beberapa rumah sakit yang mulai menerapkan sistem antrean online (ada aplikasinya), itu bagus sekali. Sayangnya itu hanya berlaku untuk registrasi awal. Ketika daftar ulang berlaku dari nol lagi, dalam artian siapa cepat siapa yang berhak dilayani dokter. Saya pun pernah memanfaatkan fasilitas ini saat mengantar ayah saya berobat menggunakan BPJS, tapi karena datang agak siangan, ya saat daftar ulang ya termasuk lama dilayani. Datang jam 8.30, baru dilayani dokter jam 11-an. Itupun setelahnya harus antre obat lagi yang lamanya bisa lebih dari 2 jam. Ke depannya dibuat lebih ringkas lagi, misal dipisahkan ada jalur khusus online dan offline. Lalu untuk jalur online, dapat nomor antrean sekian, maka silakan datang jam sekian untuk langsung daftar ulang dan tidak menunggu terlalu lama

13. Antrean yang terlalu lama dalam menebus obat sebaiknya juga diperbaiki, karena bisa menimbulkan masalah baru, seperti stres, emosi, dan itu tidak baik bagi kesehatan setelah sebelumnya menunggu dilayani dokter. Saya pernah merasakan antrean (menggunakan BPJS Kesehatan) yang lebih dari 2 jam hanya untuk menebus obat di suatu Rumah Sakit Umum Daerah. Daripada menimbulkan masalah baru, lebih baik dibuat sistem penomoran digital yang bisa dicek di aplikasi. Misal menebus obat hari Senin pagi, maka obat bisa diambil 3 jam kemudian, dapat dicek di aplikasi. Pengambilan obat dapat diwakilkan asal ada buktinya, bahkan bisa diantar ke rumah lewat ojek online. Semoga ke depannya seperti itu, bahkan lebih inovatif lagi

14. Saya memanfaatkan BPJS untuk melakukan perawatan gigi/scaling gigi setahun 6 kali di puskesmas. Sayangnya, banyak orang yang belum tahu. Mereka tahunya kalau BPJS hanya meng-cover peserta yang sakit, termasuk sakit gigi, padahal untuk perawatan gigi pun bisa. Saya kira perlu ada sosialisasi agar banyak masyarakat yang tahu.

Demikian artikel saya. Ada usulan dari rekan mahasiswa agar BPJS dikembalikan sistemnya ke zaman dulu, di mana hanya mensubsidi peserta yang benar-benar miskin, dengan harapan defisit dapat tertutupi. Tapi, akan ada masalah baru dan protes dari kalangan mampu tapi tetap membutuhkan BPJS (terutama untuk pengobatan jantung dan kanker yang dianggap sangat mahal). Tapi apapun yang namanya solusi hendaklah memperhatikan aspirasi semua pihak, mulai dari dokter, pengelola puskesmas, dan pengelola rumah sakit yang bermitra dengan BPJS, dan terutama dari para peserta BPJS itu sendiri. Kalau hanya kepentingan direksi BPJS saja yang diperhatikan, itu namanya keputusan sepihak. Yang bagus dari BPJS katakan bagus, sementara yang kurang harus dikritisi dan diperbaiki. Semoga saja BPJS lebih baik ke depannya dan solusi yang diambil adalah solusi terbaik, bijak, dan inovatif🙂.

Demikian artikel saya, silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english) dan ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:

Selasa, 08 Oktober 2019

Kucing Kampung Peliharaan Saya Pemilih terhadap Makanan

Salah satu kucing kampung jantan dewasa peliharaan saya  yang bernama Cowy (karena berwarna hitam putih seperti warna sapi/cow😜) memiliki kebiasaan buruk, yaitu pemilih terhadap makanan daging. Kebiasaan tersebut mulai terlihat ketika Cowy terbiasa diberi makanan basah khusus kucing merek Whiskas dalam setahun terakhir.
Sumber: Akun Ig Penulis & Survei Toluna

Ketika diberi Whiskas basah (kaleng), Cowy begitu lahap dan cepat menyantapnya. Namun, dalam kondisi yang sama diberi daging sate berbumbu misalnya, maka Cowy hanya mencium aroma dan dijilat sesaat lalu kabur begitu saja tanpa rasa bersalah seakan tidak menghargai si pemberinya hehe... Selera makan Cowy kalah dari kucing peliharaan saya yang lain, kucing kecil di sebelah rumah, bahkan tikus got yang mendapat durian runtuh untuk menghabiskan makanan yang tidak dimakan Cowy tersebut😱 . Uniknya, setelah Cowy kabur (dalam keadaan masih lapar tentunya), saya melihat Cowy malah makan rumput atau makan makanan basi di tempat sampah. Saya juga heran kenapa bisa seperti itu? Apa bentuk protes? Ternyata tidak. Kucing memakan rumput akibat tidak enak badan dan untuk membersihkan parasit. Bahkan beberapa diantaranya setelah makan rumput dimuntahkan kembali agar membuat kucing lebih baik. Intinya memang si kucing dalam keadaan mood yang kurang baik😾 (sumber: https://sains.kompas.com).


Setelah saya search di google, ternyata kasus kucing pemilih terhadap makanan lumrah terjadi, tidak hanya berlaku bagi kucing impor peliharaan (rumahan), tapi juga kucing kampung peliharaan. Saya sempat beranggapan itu hanya berlaku untuk kucing impor saja, ternyata tidak.

Beberapa faktor penyebab kucing menjadi pemilih terhadap makanan:
1. Kebiasaan makan mereka saat masih kecil/kitten terbawa hingga dewasa

2. Kebiasan kucing diberi makanan enak yang sama dalam waktu yang lama menyebabkan kucing tidak mau mencoba makanan yang baru

3. Kucing merasa tidak begitu lapar walaupun suka rewel dan mengeong. Kucing rumahan biasanya jarang bergerak sehingga makannya pun lebih sedikit daripada kucing yang senang bergerak

4. Aroma makanan basah tertentu saja (terutama aroma ikan dan makanan daging kalengan) yang sangat disukai kucing sehingga menggugah selera makan kucing. Bandingkan dengan aroma makanan kering kucing yang kurang mantap atau aroma bumbu rempah yang dianggap aneh sehingga hanya dimakan sedikit bahkan tidak dimakan sama sekali

5. Kucing sensitif terhadap bahan kimia berbahaya pada makanan, namun sistem pencernaannya kuat terhadap makanan basi misalnya, jelas lebih kuat dari sistem pencernaan manusia. Jika kucing lapar diberi sisa daging enak yang baru dikonsumsi manusia dan kucing menolak lalu kabur, jangan-jangan itu daging mengandung bahan kimia dan pengawet berbahaya😱.

Solusi:
1. Mengganti makanan kucing setiap sebulan sekali. Seperti si Cowy dibiasakan untuk tidak terus-menerus diberi makanan Whiskas basah dan kering, tapi juga diganti dengan makanan sejenis merek lain dan juga variasi makanan lain seperti sarden, daging ayam goreng, daging sapi, dan sebagainya. Khusus daging berbumbu, ada baiknya jika bumbunya dibersihkan terlebih dulu. Terkadang kucing suka mual terhadap bumbu tertentu. Kucing pun seperti manusia akan bosan jika diberi makanan dengan bumbu yang itu-itu saja

2. Kombinasikan makanan basah dan kering. Misal pagi makanan basah khusus kucing, siang makanan sisa manusia, dan malam malam makanan kering khusus kucing. Uniknya, Cowy senang juga senang makan roti tertentu😜

3. Kondisi tidak mau makan tidak melulu akibat bosan, bisa saja kucing kurang vitamin dan kurang gerak juga. Vitamin dapat dibeli di petshop mulai dari yang Rp. 20 ribuan sampai Rp. 200 ribu. Sama saja dengan manusia, ada yang sulit makan perlu suplemen penambah nafsu makan. Kecuali jika sudah diberi vitamin kucing tetap tidak mau makan dan terlihat lemas, memang harus diperiksa ke dokter hewan. Sedangkan faktor kurang gerak harus diantisipasi dengan sering diajak bermain oleh pemiliknya

4. Jangan memberi makanan yang mengandung bahan kimia dan pengawet berbahaya walau itu daging enak, kucing sudah pasti menolaknya
(Sumber: www.rajapetshop.com, www.farmbos.com, & www.fauna.id).

Demikian artikel saya, kucing pemilih terhadap makanan harus dicari akar masalahnya, apakah memang hanya akibat bosan, salah pola makan, atau kurang vitamin. Jika kucing tidak pemilih terhadap makanan, maka itu artinya memiliki nafsu makan yang baik dan kucing bisa dikatakan sehat. Tapi, bukan berarti karena tidak pemilih, kucing malah diberi sayuran, nasi uduk, tahu tempe, dan kue kering, ya mana mau😜.

Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english) dan ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:

Senin, 09 September 2019

Revisi UU KPK: Lanjutkan atau Tolak

Rencana DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan penolakan dari berbagai pihak mulai dari internal KPK, akademisi, sampai masyarakat umum.


Tentunya, kita harus melihat secara proporsional apa urgensi dan mudaratnya jika UU  KPK direvisi maupun tidak direvisi? Tentunya dengan harapan dicari yang paling urgen dengan tingkat mudarat terendah, dan demi kepentingan rakyat, bukan kepentingan pihak tertentu. Saya akan bahas satu per satu, baik yang pro maupun kontra.

1. Alasan UU KPK perlu direvisi:
- Revisi UU KPK seharusnya sudah dilakukan sejak pemerintahan SBY, namun mendapat penolakan (bahkan oleh SBY sendiri) dan tertunda, sehingga harus dilakukan saat pemerintahan sekarang
- Menurut anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyatakan bahwa kinerja KPK harus selalu diawasi agar tidak melewati batas
- Menurut Arsul Sani dari komisi yang sama, menyatakan bahwa revisi UU KPK justru akan memperkuat KPK agar akuntabilitasnya (pertanggungjawaban) bisa diuji
- Pemberantasan korupsi tidak sebatas Operasi Tangkap Tangan (OTT) kelas teri, tapi harus lebih fokus pada kasus korupsi kelas kakap. Ini yang masih belum jelas aturannya
- Belum ada dewan pengawas KPK seperti halnya hakim yang diawasi Komisi Yudisial, jaksa yang diawasi Komisi Kejaksaan, dan polisi diawasi Komsisi Kepolisian Nasional. Tugas dewan pengawas KPK salah satnya akan mengawasi terkait dengan penyadapan
- Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, usulan pembentukan Dewan Pengawas bertujuan sebagai penyeimbang bagi institusi yang diawasinya
- Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, banyaknya kasus yang ditelantarkan KPK selama bertahun-tahun (seperti kasus QCC di Pelindo II yang melibatkan RJ Lino) tanpa dilimpahkan ke pengadilan sebagai bukti bahwa UU KPK harus direvisi
- Masih menurut Neta S Pane, adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan KPK yang hanya mendapat predikat wajar dengan pengecualian membuktikan bahwa KPK masih tidak tertib administrasi dan tidak tertib keuangan. Ini juga sebagai bukti bahwa UU KPK harus direvisi
- Surat Pengentian Penyidikan (SP3) perlu diatur lebih lanjut untuk memberikan kepastian hukum bagi tersangka yang kasusnya digantung
- Menurut akademisi dari Universitas Islam Negeri Bandung, Bambang Saputra, revisi UU KPK perlu dilakukan demi menguatkan pencegahan kasus korupsi. Selama ini KPK terlalu fokus pada penindakan kasus korupsi, tapi kurang dalam hal pencegahan. Intinya adalah menghapus stigma budaya korupsi. Beliau juga mengajak para pihak untuk tidak berburuk sangka terhadap revisi UU KPK.

2. Alasan penolakan revisi UU KPK
- Ada pihak yang tidak senang dengan eksistensi KPK berniat untuk memperlemah KPK (tujuan jangka pendek) dan menghilangkan eksistensi KPK (tujuan KPK) melalui revisi UU KPK. Siapa pihak yang tidak senang tersebut? ya sasaran objek KPK meliputi penyelenggara negara dan penegak hukum
- Mengembalikan kondisi pemberantasan korupsi seperti saat sebelum terbentuknya KPK, sama saja membuat korupsi semakin merajalela
- Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, KPK tidak pernah diajak berunding soal revisi UU KPK. Walaupun revisi undang-undang merupakan inisiatif presiden & DPR, tapi jangan lupakan pemangku kepentingan lainnya
- Adanya upaya kriminalisasi pimpinan KPK
- Bersamaan dengan pemilihan calon pemimpin baru KPK sehingga dikhawatirkan ada benturan kepentingan, bahkan berniat mengubah status dari pegawai independen menjadi Aparatur Sipil Negara (Pasal 1 angka 7), demikian pula lembaganya dari lembaga independen menjadi lembaga pemerintah (Pasal 1 angka 3)
- Kejadian serupa pernah terjadi di era pemerintahan SBY, tapi ditolak dengan tegas oleh SBY sendiri, sehingga eksistensi KPK tetap berlanjut
- Negara maju sudah memiliki lembaga pemberantasan korupsi permanen. Jika dilemahkan, sama saja tidak ingin Indonesia menjadi negara maju dan stagnan sebagai negara berkembang
- Poin-poin lebih lengkap tentang penolakan  revisi UU KPK dijelaskan pada gambar di bawah ini:




- Pembentukan Dewan Pengawas tidak dijelaskan secara khusus bagaimana strukturnya dan siapa saja yang berhak mendudukinya (Pasal 37A). Akhirnya, ketika KPK harus melakukan penyadapan harus melalui izin mereka
- Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Dewan Pengawas tidak diperlukan mengingat pengawasan internal KPK sudah tersedia melalui mekanisme Komite Etik dan Dewan Pertimbagan Pegawai untuk  menilai kinerja pegawai
- Khusus LHKPN, peran KPK nantinya akan dibatasi dan hanya bisa menangani kasus yang sedang disidik oleh kepolisian atau kejaksaan (Pasal 7 Ayat 1 huruf A dan Pasal 10 A)
- Jika pasal 70C diberlakukan, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan sebagaimana ketentuan sebagaimana diatur dalam UU ini. Dengan demikian, UU berlaku surut dan mengakibatkan kasus lama kelas kakap yang belum selesai seperti kasus Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berpotensi untuk dihentikan😱
(Sumber: Koran Pikiran Rakyat tanggal 9-11, & 20 September 2019, www.jpnn.com, dan akun IG resmi KPK).

Kalau saya pribadi menolak revisi UU KPK, karena sarat dengan kepentingan kelompok tertentu dan tidak mewakili kepentingan rakyat. Ini mirip-mirip kisruh RUU Permusikan lah. Eksistensi KPK selama ini membuat tidak hanya individu dan korporasi ketar-ketir, tapi juga partai politik. Wajar, jika banyak pihak (yang merasa punya power) terusik dengan eksistensi KPK dan berniat menyerang KPK dengan berbagai cara.

Sekarang, kunci utamanya ada di Presiden Jokowi untuk mengambil keputusan secara bijak terkait nasib KPK tanpa ada intervensi, terutama dari partai pendukungnya. Ini kalau dianalogikan mirip-mirip dengan keputusan menaikkan harga BBM saat awal kepemimpinan beliau pada periode pertama. Kejadian ini juga terjadi awal kepemimpinan beliau tapi pada periode kedua. Semoga saja tidak salah dalam mengambil keputusan😇.

Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english) dan ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:

Kamis, 15 Agustus 2019

Ganti Rugi PLN dan Kemungkinan Gugatan Akibat Blackout, Tinjauan secara Yuridis

Kasus pemadaman listrik massal (istilah asing dan kerennya blackout) yang terjadi di Pulau Jawa pada hari Minggu, 4 Agustus 2019 bukanlah pemadaman listrik bergilir biasa yang hanya sebentar dan biasanya diumumkan sebelumnya di media cetak. Tapi, pemadaman listrik ini menjadi kasus nasional karena terjadi lebih dari 2 jam, tanpa pemberitahuan, wilayah pemadamannya luas, & merugikan banyak pihak.

Lalu apa penyebabnya?
- Menurut pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN), gangguan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV di Ungaran dan Pemalang, Jawa Tengah. Bahkan transmisi tersebut diketahui warga sekitar meledak sebelum listrik padam (sumber: medcom.id dan tirto.id). Celakanya, gangguan tersebut merembet ke daerah lain di Pulau Jawa
- Menurut Polri, penyebabnya ada pohon yang diduga melebihi batas ketinggian dari yang telah ditetapkan. Pohon tersebut mengakibatkan lompatan listrik. Pendapat ini diperkuat oleh mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, bahwa keberadaan pohon sengon yang terlalu besar, lalu menyenggol transmisi tersebut (sumber: tribunnews.com dan finance.detik.com). Pohon sengon merupakan pohon mahal dengan kualitas unggul, harganya bisa mencapai Rp. 1 juta per meter kubik😱, belum lagi perawatannya yang ribet dan membutuhkan biaya yang tidak murah.

Pohon Sengon yang Terlalu Besar dan Menimpa Transmisi SUTET. Sumber: disway.id
Di samping itu, kejadian tersebut membuktikan memang ada masalah lain di internal PLN, diawali dari kasus korupsi direktur utama (dirut) PLN Sofyan Basir yang dikhawatirkan memengaruhi anggaran maintenance perusahaan, dilanjutkan Plt dirut PLN Sripeni Intan Cahyani yang masih beradaptasi dan tampak belum siap memimpin PLN, mengakibatkan kinerja PLN menjadi tidak optimal.

Terlepas apapun penyebabnya, kejadian tersebut merugikan banyak pihak, mulai dari yang jualan, traffic light mati, hajatan terganggu, industri merugi, layanan transportasi massal terhenti, pelayanan publik terhambat, provider bermasalah (saya sendiri kecewa sinyal WiFi mati, otomatis menggunakan data seluler ternyata sama juga bermasalah, & tahu-tahu pulsa tersedot Rp. 7 ribu), dan yang terparah terjadi kebakaran saat padam listrik dan menimbulkan korban jiwa😪).

Pihak PLN meminta maaf dan berinisiatif mengganti kerugian kepada pelanggannya dengan nilai sebesar hampir Rp. 1 triliun. Ganti rugi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT. PLN. Dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa PLN harus memberikan pengurangan tagihan listrik kepada pengguna jika realisasi mutu yang diberikan tidak sesuai harapan. Beberapa indikator yang digunakan adalah lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, dan waktu koreksi kesalahan rekening (sumber: cnn.indonesia.com).

Kompensasi berdasarkan pasal 6 ayat 2 (baru bisa diberikan bulan berikutnya setelah kasus terjadi, yaitu September 2019) berupa pengurangan tagihan sebesar:
a. 35 % untuk pelanggan yang terkena penyesuaian tarif listrik
b. 20 % untuk pelanggan yang tidak terkena penyesuaian tarif listrik
c. Disetarakan dengan pengurangan tagihan pada pelanggan tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama untuk pelanggan tarif tenaga listrik prabayar.

Lalu apakah itu cukup? Saya rasa tidak. PLN harus mengantisipasi kemungkinan gugatan hukum dari berbagai pihak yang dirugikan, mengingat ada banyak aturan hukum yang dilanggar oleh PLN, yaitu:

1. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Ada hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha yang diabaikan, yaitu terdapat kerusakan produk/jasa yang dijual pelaku usaha mengakibatkan kerugian besar bagi konsumen. Apalagi kerusakan tersebut diduga dipicu kelalaian pelaku usaha (pasal 4 dan 7)
- Class Action dapat diajukan oleh para konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha yang sama dan bersatu untuk menggugatnya (pasal 46 ayat 1 b)
UU ini diprioritaskan karena ada hubungan langsung antara hak+kewajiban pelaku usaha (PLN) dengan hak+kewajiban konsumen (pelanggan PLN)

2. UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan -> PLN wajib memelihara aliran listrik secara terus-menerus (pasal 29 ayat 1 b) dan wajib mengganti kerugian kepada konsumennya jika ada kelalaian dalam servisnya (pasal 29 ayat 1 e)

3. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik -> masyarakat berhak mengadukan gangguan pelayanan publik kepada ombudsman, DPR, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota (pasal 40 ayat 1)

4. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan -> pelanggaran terhadap asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, meliputi asas kepentingan umum dan pelayanan yang baik (pasal 10 ayat1). PLN sendiri merupakan salah satu BUMN yang menjadi tanggung jawab kementerian BUMN dan ESDM, tentunya menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan

5. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan -> Pemotongan gaji karyawan dibolehkan jika karyawan sakit, bukan untuk membayar ganti rugi kepada pelanggan yang memang tidak ada kaitannya dengan karyawan (pasal 93 ayat 3). Pemotongan gaji karyawan untuk membayar ganti rugi kepada pelanggan (akibat keterbatasan anggaran perusahaan) bisa menjadi masalah dan pelanggaran baru yang dilakukan PLN, serta merugikan serikat pekerja PLN. Tentunya, jika memang anggaran perusahaan terbatas, lebih baik mencari pinjaman daripada melakukan langkah yang tidak etis seperti memotong gaji karyawan

6. KUH Perdata
- Jika suatu lembaga lalai dan tidak memenuhi salah satu poin dalam perikatan, maka wajib memberikan ganti kerugian kepada pihak lain dalam perjanjian tersebut (pasal 1243)
- Ada kesepakatan para pihak tentang obyek yang diperjanjikan (listrik). Jika obyek tersebut bermasalah akibat andil kelalaian pelaku usaha, maka harus ada penyelesaian sengketanya (pasal 1320)
- Kelalaian bisa saja menyeret pelaku usaha kepada perbuatan melawan hukum dan wajib mengganti kerugian kepada konsumennya (pasal 1365)

7. KUH Pidana
Kelalaian mengakibatkan oranglain meninggal dihukum penjara maksimal 5 tahun dan kurungan maksimal 1 tahun. Kasus pemadaman listrik di Purwakarta dan Jakarta Utara mengakibatkan beberapa orang tewas terbakar (pasal 359). Memang kasusnya kebakaran rumah tapi tetap saja akar masalahnya dari pemadaman listrik yang tidak wajar tersebut dan merupakan kelalaian pihak PLN.

Gugatan hukum dapat dilakukan dengan 2 jalur:
- Pengadilan/litigasi
- Luar pengadilan/non litigasi (seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, ombudsman, dan lembaga perwakilan rakyat).

Sedangkan mengenai jumlah nilai gugatan menurut Sekjen Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), Saiful Anam mengatakan angka Rp. 50 triliun merupakan angka yang pantas dan FAMI berencana menggugat PLN (sumber: www.cnnindonesia.com). Bahkan, nilai kerugian bisa saja lebih dari itu mengingat banyak pihak yang dirugikan, apalagi sampai ada yang meninggal dunia. Info terbaru, puluhan ikan koi mati saat listrik padam, pihak pengusaha ikan koi berencana menggugat PLN sebesar Rp. 150 juta (sumber: www.cnnindonesia.com).


Demikian artikel saya, kita tunggu saja bagaimana respons dari pihak PLN dan bagaimana pula kebijakan PLN ke depannya agar kejadian tersebut tidak terulang. Listrik di Indonesia belum sepenuhnya merdeka jika masih terjadi blackout di luar kewajaran. Di luar negeri, ada kejadian blackout di luar kewajaran, pejabat yang berwenang langsung mengundurkan diri, sementara di sini malah ke luar negeri😜.

Semoga saja ke depannya listrik di Indonesia benar-benar merdeka: tidak ada lagi blackout di luar kewajaran, pasokan listrik terjamin, menjangkau seluruh wilayah nusantara, memiliki energi alternatif, dan harganya (tagihan) semakin terjangkau. Begitupun PLN, semoga ke depannya semakin bersih, profesional, dan berjaya. Aamiin😇.
Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia, Selamat HUT ke-74, dan Merdeka (Diperingati Setiap Tanggal 17 Agustus)
Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english) dan ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:

Sabtu, 08 Juni 2019

Kualitas Liga Primer Inggris yang Harus Mulai Ditiru di Liga 1 Indonesia

Tahun 2019 harus diakui menjadi tahun terbaik bagi kompetisi sepak bola kasta tertinggi di Inggris, yaitu Liga Primer Inggris / English Premier League. Indikatornya:
1. Wakil dari Liga Primer Inggris berjaya di babak final pada dua kompetisi terbaik benua Eropa (bahkan diakui yang terbaik juga di dunia) yaitu:
- Kasta pertama final Liga Champions UEFA 2018/2019, diwakili Tottenham Hotspur vs Liverpool, dengan skor 0-2 dan juaranya Liverpool
- Kasta kedua final Liga Eropa UEFA 2018/2019, diwakili Chelsea vs Arsenal, dengan skor 4-1 dan juaranya Chelsea
Dominasi tersebut masih berlanjut karena sang juara dari kedua kompetisi tersebut akan dipertemukan kembeli dan berduel memperebutkan piala Super Eropa 2019.

2. Sebanyak 17 tim Liga Primer mendapatkan pemasukan hak siar yang lebih besar dari liga-liga lainnya, bahkan dari juara Liga Champions UEFA itu sendiri (sumber: goal.com). Jangan heran, pemasukan tim-tim medioker dari liga kompetitor jauh lebih rendah dengan tim-tim medioker Liga Primer Inggris. Hal itulah yang membuat investor lebih senang berinvestasi di Liga Primer Inggris dan tentu saja menarik minat pemain berikut pelatih kelas dunia untuk bergabung di Liga Primer Inggris

3. Uang melimpah & sponsor berdatangan. Tentu saja dengan keadaan tersebut bisa membeli fasilitas terbaik, termasuk VAR/Video Assistant Referee) yang harganya mencapai Rp. 7 Miliar😱. Ujung dari pengadaan fasilitas terbaik tentu saja kualitas liga yang berujung pada prestasi tim nasional. Liga Inggris menjadi surga bagi pemain maupun pelatih lokal Inggris, Eropa, maupun luar Eropa untuk meningkatkan performa terbaiknya hingga dilirik tim nasional.

Kompetisi kasta tertinggi sepak bola di Indonesia (Liga 1) sebenarnya cukup prospektif. Sepak bola menjadi industri yang menggiurkan dan menggerakkan ekonomi kreatif bangsa. Namun, apakah itu saja cukup? Liga 1 Indonesia yang tahun lalu menempati peringkat 3 terbawah di Asia Tenggara (sumber: okezone.com), ternyata masih memiliki banyak masalah yang harus dibenahi, mulai dari jadwal pertandingan yang mudah sekali berubah dan ditunda, izin keramaian yang sulit didapat, wasit yang tidak adil, isu pengaturan skor, sampai kerusuhan oknum suporter yang masih saja terjadi.

Sudah saatnya operator Liga 1 Indonesia mengadakan riset, studi, banding, dan juga ATM (Amati, Tiru, Modifikasi) terhadap kesuksesan Liga Primer Inggris yang sebentar lagi kembali dimulai (tanggal 10 Agustus 2019). Tentunya disesuaikan dengan kondisi yang ada, seperti finansial, perangkat pertandingan, ahli IT, dan sebagainya.

Saatnya Pihak Pengelola Liga 1 Indonesia, Terutama PSSI+PT. Liga, serta kepolisian, untuk Melakukan Studi Banding & ATM (Amati, Tiru, & Modifikasi) terhadap Operator Liga Primer Inggris & Pemangku Kepentingan Lainnya

Apa saja yang harus mulai ditiru dari Liga Primer Inggris  demi kemajuan Liga 1 Indonesia?

1. Menyusun jadwal pertandingan secara  tertib & sistematis, 
jarang sekali ditunda
- Di samping menggunakan sistem komputerisasi, penyusunan jadwal Liga Primer Inggris harus mendapatkan kesepakatan dari semua klub yang bertanding, termasuk pihak keamanan setempat
- Di Indonesia, saya perhatikan sistemnya kumaha engke/gimana nanti, yang penting operator sudah melaksanakan tugasnya untuk menyusun jadwal tanpa melibatkan pemangku kepentingan/stakeholder lain seperti klub yang bertanding dan pihak keamanan. Jangan heran, baru beberapa pertandingan sudah ada keberatan dari pihak klub dan pertandingan tiba-tiba ditunda akibat tidak mendapat izin keramaian dari kepolisian. Belum lagi jadwal pertandingan tunda terkadang terlalu dekat dengan pertandingan reguler.

2. Pihak kepolisian ikut aktif dan terlibat sejak awal penyusunan jadwal pertandingan, jarang mendengar izin keramaian tidak didapat
- Di Liga Primer Inggris, sejak jadwal dirumuskan, pihak keamanan setempat dilibatkan apakah jadwal pertandingan memang benar-benar aman untuk dilaksanakan atau tidak. Jika izin keramaian tidak didapat, itu benar-benar akibat situasi yang sangat darurat/di luar kemampuan manusia
- Di Indonesia. sistemnya kumaha engke/gimana nanti, pihak keamanan diberi jadwal pertandingan resmi, baru nyadar saat hari-H berdekatan dengan hari buruh, bentrok dengan pemilu, bentrok dengan kunjungan tamu negara, dan sebagainya. Akibatnya harus mengalah dan pertandingan sering ditunda, mengingat jumlah polisi masih tidak sebanding dengan penduduk setempat
- Ada peran asisten kepolisian dari pihak sipil (mirip satpol lah) yang disebut steward. Di Inggris, steward harus fokus menghadap penonton, sementara di Indonesia, steward malah ikut menonton bola, mungkin ke depannya harus direkrut steward yang bukan penggila bola hehe..
- Dilansir dari boombastis.com, demi menjaga keamanan suatu negara secara optimal, PBB menyarankan agar jumlah polisi sebanyak 222 untuk 100 ribu penduduk atau 1 polisi untuk 450 penduduk
- Di Inggris, rasio polisi dengan jumlah penduduk belum ideal (untuk rasionya saya belum dapat info) akibat masalah anggaran tahun 2018 yang menyebabkan banyak polisi yang terpaksa berhenti bekerja. Sementara di Indonesia, jumlah polisinya termasuk yang terbanyak di dunia setelah Tiongkok, India, Amerika Serikat, & Rusia. Tapi, anehnya tetap saja rasionya belum ideal, yaitu 1 polisi untuk 750 penduduk
- Walaupun rasio polisi di Ingris dan Indonesia sama-sama belum ideal, tapi tidak ada salahnya pihak kepolisian di Indonesia mengadakan riset dan studi banding ke Inggris, khususnya yang berkaitan dengan keamanan dan izin keramaian pertandingan sepak bola, karena jujur saja, kepolisian di Inggris lebih baik dalam mengamankan pertandingan sepak bola, termasuk dalam hal memberikan izin keramaian. Seharusnya bisa dibuat lebih simpel dan tidak ribet.

3. Sumber daya manusia dan fasilitas pendukung yang berkualitas  
- Untuk sumber daya manusia adalah kualitas pemain, tim pelatih, manajemen, wasit, operator liga, sampai suporternya sendiri. Lihat saja, jarak antara lapangan dengan bangku penonton sangat dekat, karena begitu yakin pertandingan akan tertib ditambah diawasi secara profesional. Oknum suporter Inggris pernah berbuat onar & brutal, dikenal dengan nama Hooligan, tapi semakin ke sini sudah semakin tertib mengingat oknum tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal, bahkan sampai ada yang dihukum penjara seumur hidup
- Untuk suporter Liga 1 Indonesia, jarak antara lapangan dengan bangku penonton cukup jauh dan dibatasi sekat/pagar yang tinggi. Ini menandakan masih ada kekhawatiran suporter berbuat ulah. Ke depannya, perlu ada riset dan studi banding ke Inggris, bagaimana mereka berperilaku. Semua memiliki peran demi memajukan sepak bola.
- Sedangkan fasilitas pendukung seperti stadion, kondisi rumput, lahan parkir, perangkat teknologi (IT), perlengkapan untuk pemain, sport science, dan sebagainya. Semuanya tersedia dengan kualitas nomor 1, sehingga menjadi bahan riset dan studi banding untuk PSSI dan operator liga. Jika kualitas kompetisi semakin bagus, sponsor akan berdatangan, dan fasilitas terbaik akan didapatkan. Suporter pun akan betah berlama-lama di stadion dan rela mengeluarkan uang sebanyak apapun demi tim kesayangannya


4. Liga wajib berhenti saat tim nasional main atau ada Liga Champions
- Sehebat-hebatnya Liga Primer Inggris, pengelola setempat tetap tunduk pada organisasi sepak bola tertinggi di Inggris (FA), eropa (UEFA) dan tentu saja induknya (FIFA). Harus ada kesamaan persepsi dari FIFA dan cabangnya agar pelaksanaan liga ujungnya adalah tim nasional (timnas). Jadwal pertandingan dibuat sedemikian rupa agar jadwal timnas dan liga tidak bentrok. Ada waktu recovery walaupun masih diprotes klub akibat belum ideal, apalagi di Liga Primer Inggris ada pertandingan lembur saat libur akhir tahun/Boxing Days, tapi karena demi bisnis dan sudah disepakati bersama ya sudah dipatuhi saja. Juga ada Liga Champions UEFA & Liga Eropa UEFA. Bagi wakil Liga Primer Inggris yang berlaga di salah satu ajang tersebut disesuaikan jadwalnya
- Terkadang dikenal istilah virus FIFA di mana banyak pemain tumbang akibat turnamen tim nasional yang terlampau padat, mengingat jadwal di klubnya pun sudah luar biasa banyak. Namun mengingat ini sudah jadi kesepakatan bersama, maka risikonya pun ditanggung bersama, jadi bukan ulah FIFA🤪
- Nah uniknya di Indonesia, PSSI sebagai organisasi sepak bola tertinggi justru berani melanggar aturan FIFA dengan berdalih ada statuta PSSI yang lebih diprioritaskan untuk dipatuhi. Contoh: liga main timnas tetap jalan seperti sudah menjadi tradisi, toh klub yang pemainnya dipanggil timnas mendapatkan kompensasi yang besar. Ini sama saja membuat klub kehilangan sebagian kekuatannya di liga & hancur secara perlahan. Sebenarnya kalau niat, klub yang dirugikan bisa mengadu ke FIFA, masalahnya mereka sudah dibungkam oleh kompensasi dari PSSI dan malah takut dituntut balik mungkin hehe... Tapi, walau bagaimanapun, tradisi buruk tersebut harus diubah. Operator Liga 1 Indonesia juga wajib mengakomodir wakil Liga 1 Indonesia yang berjuang di Liga Champions Asia maupun Piala AFC.

Final Liga Champions 2019 Dikuasai Wakil Liga Primer Inggris. Bahkan,  Liga Primer Inggris Banyak Mengorbitkan Pemain Tim Nasional Kelas Dunia. Sumber Gambar Logo: Akun IG real.stav


5. VAR
- VAR atau Video Assistant Referee merupakan  teknologi yang membantu wasit untuk meninjau keputusan wasit utama dengan melihat rekaman video instan dan dikerjakan oleh beberapa pegawai khusus yang profesional tapi netral, biasanya meninjau apakah pemain lawan handsball atau tidak, diving atau tidak, bola sudah keluar lapangan atau belum, bola sudah melewati garis gawang (gol) atau tidak, & pemain sudah terjebak offside atau belum
- Demi meminimalisir kesalahan, VAR resmi digunakan di Liga Primer Inggris mulai musim 2019/2020 dan disetujui oleh klub yang terlibat di kompetisi. Tidak hanya kesiapan teknologinya, tapi juga pihak yang mengoperasikannya dan juga komunikasi efektif antara pihak yang mengoperasikan VAR dengan pengambil keputusan dalam pertandingan, yaitu tim wasit (sumber: www.tribunnews.com)
- Sedangkan operator Liga 1 Indonesia siap untuk menggunakan VAR pada putaran kedua kompetisi mulai musim 2019/2020 (sumber: bolatimes.com). Harga perangkat VAR lebih dari Rp. 7 Miliar. Masalahnya, sesuai standar FIFA, anggaran VAR dibebankan kepada klub tuan rumah. Untuk klub elite sih tidak masalah? tapi bagaimana dengan klub kecil? apa perlu disubsidi? atau ada sponsor khusus? Bagaimana dengan utang klub dan operator liga sebelumnya? Semoga bisa terealisasi putaran kedua musim ini, tapi dengan catatan utang klub dan operator liga diselesaikan terlebih dahulu. Di-update 18 Juni 2019: PSSI & operator liga 1 tahun 2019  batal menggunakan VAR dikarenakan keterbatasan Sumber Daya Manusia/SDM #sudahkuduga (sumber: https://bolalob.com).



6. Transparansi pengelolaan liga dan klub
- Transparansi utamanya dalam hal finansial, yaitu apa saja dan berapa pemasukan untuk liga maupun klub, bagaimana pengelolaannya, pembagian pendapatannya, serta pengeluarannya. Pengeluaran terbesar untuk mengontrak dan menggaji pemain berikut pelatih (dijelaskan secara rinci besaran nilai kontrak, gaji, durasi kontrak, asuransi, dan sebagainya). Operator Liga Primer Inggris berikut klub yang terlibat begitu disiplin dalam hal transparansi keuangan
- Sementara Liga 1 Indonesia masih menganggap beberapa hal (yang harusnya dibuka secara transparan) justru terlihat disembunyikan dengan dalih itu rahasia dan privasi perusahaan yang sudah diatur secara khusus (ada hukum perusahaannya). Tentunya hal ini tidak boleh dibiarkan, apalagi jika harta pribadi pemilik klub mencakup keuangan klub, seharusnya dipisah. Misal: tahun lalu klub Sriwijaya FC yang bertabur bintang tiba-tiba kolaps akibat manajernya kalah pilkada, ngutang, dan terpaksa mengorbankan keuangan klub, akhirnya pemain bintangnya kabur, prestasi tim hancur, dan degradasi ke Liga 2. Beruntung, kondisi klub masih bisa diselamatkan. Belum lagi, ada klub yang menunggak gaji pemain, masalah transparansi gaji pemain, hak siar, lalu operator Liga 1 masih berutang, PSSI terkontaminasi politik+konflik kepentingan, dan sebagainya. Semuanya bermuara pada transparansi yang hanya setengah-setengah. Sudah saatnya manajemen klub, operator Liga 1, dan juga PSSI belajar lah ke operator Liga Primer Inggris, klub-nya, dan juga FA (PSSI-nya Inggris)

7. Penegakan hukum 
- Liga Inggris disebut-sebut sebagai liga termahal di dunia, maka penegakan hukumnya pun tidak main-main dendanya, bahkan FA sangat detail mencari kesalahan pemain dan klub, terutama pemain bintang dan klub elite
Contoh:
a. Tendangan kungfu Cantona ke arah suporter diganjar hukuman dilarang bermain selama 9 bulan+denda Rp. 428 juta
b. Rio Ferdinand lupa menghadiri tes doping diganjar hukuman dilarang bermain selama 8 bulan+denda Rp. 713 juta
c. Roy Keane membuat pengakuan di autobiografinya bahwa dia sengaja mencederai seorang pemain lawan (Alf-Inge Halland) pada derby manchester diganjar hukuman denda Rp. 2 Miliar
d. Klub pun dibayang-bayangi sanksi financial player seperti yang dialami Chelsea awal 2019 akibat merekrut pemain di bawah umur. Sanksinya pun tidak main-main, dilarang beraktivitas dalam 2 jendela transfer & denda total Rp. 15,5 Miliar
(Sumber: bola.tempo.co dan bola.kompas.com)
- Bagaimana penegakan hukum di Liga 1 Indonesia? dendanya belum seberani Liga Primer Inggris😜 & berkaca pada tahun lalu, komisi disipilin PSSI cenderung tebang pilih, ada yang pelanggarannya berat hukumannya ringan, sebaliknya ada yang pelanggarannya ringan justru hukumannya berat. Tapi ada juga yang sesuai/adil walaupun belum menyentuh dalangnya, seperti:
a. Kasus pengaturan skor (sampai 4 kali) dilakukan oleh klub PS Mojokerto diganjar hukuman satu musim tidak boleh ikut kompetisi apapun
b. Kasus suap yang dilakukan anggota komite eksekutif PSSI Hidayat diganjar dilarang beraktivitas di dalam dunia sepak bola selama 3 tahun dan denda Rp. 150 juta
(Sumber: www.cnnindonesia.com)
Tapi tetap saja perlu ada perombakan komisi displin PSSI ke depannya, rekrut orang hukum berkualitas tapi netral, tidak punya kepentingan apapun, fokus bekerja, tidak menyambi, mengerti seputar hukum sepak bola di Indonesia dan dunia, mengusut akar masalah dari suatu kasus (ini masih kurang), serta belajar ke komisi disiplin FA Liga Primer Inggris.

Demikian artikel ini saya buat, memang Liga Primer Inggris masih menyimpan kelemahan, seperti dianggap terlalu mahal lah, jadwal Boxing Days yang tidak manusiawi, dan terlalu banyak pemain asingnya, tapi itu semua tertutupi dengan kelebihannya, sehingga pantas disebut sebagai Liga terbaik di dunia. Liga 1 Indonesia sudah sepatutnya melakukan ATM (Amati, Tiru, & Modifikasi) terhadap Liga Primer Inggris, tentunya disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan, agar menjadi liga terbaik, minimal di Asia Tenggara dulu. Kalu sudah begitu, prestasi timnas akan mengikuti.

Oh ya, mumpung masih suasana Lebaran, mohon maaf lahir batin ya, mohon maaf juga jika artikel blog ini masih banyak kekurangan (dengan senang hati saya nantikan masukannya untuk perbaikan blog ini)😇.
تَقَبَّلَ اللّهُ مِنَّ وَ مِنْكُمْ
Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english) dan ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:

Kamis, 18 April 2019

Harapan akan Inovasi yang Lebih dalam Pemilu di Indonesia

Pada dasarnya, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia sudah mulai berinovasi (mengaplikasikan ide-ide baru ke publik). Salah satunya dengan hadirnya pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) serentak. Tujuannya antara lain untuk menghemat anggaran (walau tetap dirasa masih mahal) dan meningkatkan partisipasi warga setempat agar tidak jenuh akibat baru saja pemilu kok sudah pemilu lagi. Misal saat pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) baru saja memilih calon walikota eh beberapa bulan kemudian harus memilih lagi calon gubernur, itu kan tidak efektif, kenapa tidak dibarengkan saja. Atau pemilihan kepala daerah di hampir semua daerah di Jawa Barat sebelumnya berlangsung sendiri-sendiri dengan jadwal yang berbeda-beda, kini dibuat bersamaan jadwalnya.

Inovasi lainnya adalah hajatan yang lebih besar yaitu pada pemilu 2019. Pemilu tersebut untuk pertama kalinya dilakukan secara serentak karena  tidak hanya memilih calon presiden dan calon wakil presiden saja, tapi juga calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD. Intinya, menggabungkan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) dalam satu hari. Tapi, tetap saja biaya tinggi dan kecenderungannya naik dari tahun ke tahun. Dikutip dari tirto.id, anggaran pemerintah untuk pemilu 2019 adalah sekitar Rp. 24 triliun, jauh meningkat daripada pilpres 2014 Rp. 16 triliun. Apa tidak membebani keuangan negara, kan lebih baik digunakan untuk pos yang lebih mendesak. Belum lagi bagi caleg dgn modal hasil ngutang lalu kalah (kalau yg menang sih tenang bisa balik modal) rentan stres, depresi & jatuh sakit akibat menanggung malu dan harus membayar utang utk modal nyaleg😱. Tentunya ongkos mahal politik harus ditekan seminimal mungkin, salah satunya dengan inovasi.

Inovasi pemilu yang dilakukan oleh pihak yang berwenang (seperti pemilu serentak) dirasa masih kurang dan harus ditingkatkan lagi, sehingga ujungnya dapat menghemat anggaran, meningkatkan partisipasi warga, dan menguntungkan semua pihak. Tapi memang, untuk melakukan inovasi itu membutuhkan biaya yang mahal, tapi nantinya untuk bersifat jangka panjang diharapkan dapat menghemat anggaran dan mengurangi pemborosan lainnya. Lalu, bagaimana inovasi yg bisa diterapkan pada pemilu berikutnya?

1. Surat suara diganti dalam bentuk digital
Pemilih tetap diwajibkan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa bukti yang diperlukan, namun mulai dari mendaftar sampai dengan memilih dilakukan secara digital (cukup klik) di bilik suara yang sudah dilengkapi perangkat komputer (atau minimal tablet jika khawatir listrik bermasalah/aliran listrik saat menggunakan perangkat komputer). Hal ini bisa menekan anggaran, mulai dari menghilangkan ketergantungan penggunaan kertas (berarti lebih ramah lingkungan), mengurangi daftar antrean, serta nantinya memudahkan kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat perhitungan suara. Tidak perlu rekapitulasi perolehan suara secara manual, tapi cukup menggunakan e-rekapitulasi yang hemat waktu dan biaya. Tidak perlu penjagaan kotak suara, tapi cukup pengawasan terhadap keamanan dan kualitas perangkat IT-nya. Kendala terberat mungkin teknologi informasi (termasuk internet) belum menjangkau daerah-daerah terpencil. Mau tidak mau warga di daerah terpencil tsb harus diantar jemput ke daerah yang sudah dijangkau oleh teknologi informasi. Sejauh ini, baru Brazil dan India yg benar2 berhasil menerapkan e-voting, sehingga Indonesia bisa belajar & melakukan ATM (Amati, Tiru, Modifikasi).

Agar teknologi pemungutan suara (e-voting) & rekapitulasi perolehan suara (e-rekapitulasi) bisa segera dilaksanakan di Indonesia, di samping anggaran yang perlu disiapkan, juga paling mendasar adalah Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 harus direvisi terlebih dahulu, karena masih menganut sistem manual.

e-voting. Sumber: wartakota.tribunnews.com

2. Mengakomodir pemilih difabel
Pemilu wajib mengakomodir pemilih difabel sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia. Mereka memiliki hak suara yang sama dengan pemilih pada umumnya. Surat suara yang digunakan tentunya adalah surat suara braille. Namun, pada pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya bisa menyediakan surat suara braille untuk pilpres dan DPD mengingat keterbatasan anggaran. Sedangkan, surat suara braille untuk daftar caleg belum tersedia. Untuk mengatasinya, alangkah lebih baiknya jika dibuat versi digitalnya. Pemilih difabel dituntut untuk mempelajari teknologi yang sebenarnya lebih praktis daripada harus menggunakan kertas manual.

3. Tingkatkan TPS tematik
Di beberapa daerah,  Tempat Pemungutan Suara (TPS) tematik/berkonsep unik dinilai efektif meningkatkan partisipasi warga. Warga dibuat penasaran dengan TPS yang berbeda dari TPS pada umumnya. Bentuk promosinya cukup dari mulut ke mulut. Mereka yang sudah datang ke TPS tentunya akan dengan senang hati menceritakan pengalaman barunya kepada tetangganya yang belum mencoblos. Tetangga tersebut yang awalnya enggan mencoblos pun dibuat penasaran akhirnya datang ke TPS dan sekalian mencoblos😜. Kalau dalam manajemen, itu yang namanya first impression. Kesan pertama yang menggoda membuat orang yang tidak tertarik menjadi tertarik.

Contoh TPS tematik saat pemilu 2019:
a. TPS Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur bertema sawah dan dapur. Di TPS 193, petugas menggunakan pakaian ala petani (pakaian hitam dan topi caping). Sementara di TPS 194, petugas menggunakan pakaian koki serba pink (sumber: liputan6.com)

b. Sekitar 18 TPS di Depok bertema budaya dan menjemput warga menggunakan odong-odong. Petugasnya pun menggunakan atribut daerah (sumber: www.merdeka.com)

c. Kedai Kopi Abraham & Smith jadi TPS 02 dadakan di Jalan Tamblong Dalam, Kelurahan Kebon Pisang, Bandung. Bahkan, owner-nya juga menyediakan 500 gelas kopi dari berbagai jenis menu kopi plus batagor gratis untuk dibagikan kepada masyarakat sekitar yg mencoblos di TPS 02 (sumber: nasional.repblika.co.id)
ke TPS Sambil Ngopi & Ngemil Batagor Gratis. Sumber: www. ayobandung.com
Saya pernah membaca, kalau anggaran pembuatan TPS tematik ini berasal dari swadaya masyarakat. Jika hanya mengandalkan anggaran pemerintah jelas tidak cukup, suatu langkah yg kreatif dan inovatif👍. Kalau dilihat segmennya, keberadaan TPS tematik tersebut menyasar kaum milenial. Ke depannya, alangkah lebih baiknya jika dalam setiap penyelenggaraan pemilu, keberadaan TPS tematik tersebut ditingkatkan dengan tema memperhatikan sesuatu yg sedang viral dan dikombinasikan dengan kearifan lokal. Misal: ada TPS yg menyediakan gim lokal virtual reality yang berkaitan dengan pemilu dan jg permainan tradisional, petugas berpakaian pahlawan nasional, dan sebagainya. Pokoknya bagaimana TPS dibuat pikabetaheun seperti halnya mal sekaligus mengedukasi juga.

Bagi KPU, alangkah lebih baiknya, jika keberadaan TPS tematik tsb lebih dihargai dan bahkan  dilombakan, pemenangnya mendapatkan hadiah yang menarik, di samping tentu saja fotonya di-posting di website/akun medsos KPU, dan diundang ke KPU+Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) misalnya.
 
4. Transparansi dalam pemilu
Selama ini kita selalu dibuat penasaran tentang proses rekapitulasi suara yang dilakukan KPU. Transparansi dalam pemilu melalui sarana teknologi informasi dinilai masih kurang, hanya mengandalkan berita dari media saja. Padahal, melalui teknologi informasi inilah transparansi dapat lebih terlihat dan juga sebagai sarana kontrol publik terhadap kinerja KPU. Langkah tsb harus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak hacker jahat (cracker) yang berniat jahat meretas website KPU untuk kepentingan pribadi, bahkan bisa saja menambah perolehan suara secara ilegal😱. Lalu, perlu dijabarkan juga bagaimana kredibilitas lembaga-lembaga survei yang sering bermunculan saat pemilu, saya kira KPU juga berwenang untuk menjabarkannya, sehingga tidak membuat bingung publik. Justru, keberadaan lembaga-lembaga survei yang kredibel bisa memperkuat kinerja KPU. Sementara, untuk keberadaan lembaga survei yang abal-abal harus segera ditindak dan diproses menurut hukum yang berlaku dengan melibatkan aparat penegak hukum. Karena dengan membiarkannya, sama saja ikut mendiamkan penyebaran hoaks. Dengan transparansi yang jelas dan ketegasan yang bijak, KPU akan semakin kredibel dan terhindar dari kecurigaan para peserta pemilu (terutama yang kalah).

Sumber: Akun Ig @TanYoana

5. Admin akun medsos resmi KPU harus lebih responsif
Selama ini banyak netizen yang mengeluh jika admin KPU selalu rajin mem-posting foto/video/informasi tapi tidak pernah menanggapi komentar, pujian, saran, maupun keluhan netizen. Kalau tidak percaya, silakan cek akun instagram resmi KPU (@kpu_ri).

Hal tersebut memunculkan anggapan bahwa pekerjaan admin akun medsos KPU seperti robot saja, sekedar menunggu perintah atasan untuk mem-posting foto/video/informasi. Tentunya bentuk komunikasi searah tersebut kurang baik, mengingat kinerja KPU perlu diawasi melalui kontrol publik yang membutuhkan komunikasi 2 arah, di antaranya melalui akun medsos resmi. Admin yang baik tidak ubahnya seperti customer service yang dengan senang hati menanggapi komentar, pujian, saran, maupun keluhan pelanggannya dengan baik. Tapi, pada dasarnya bukan hanya admin akun medsos resmi KPU saja, melainkan juga seluruh sumber daya manusia terkait dengan pemilu juga harus berinovasi mengikuti perkembangan zaman.

Di-update tgl 21 April 2019:
6. Perlunya evaluasi & inovasi sistem kerja KPPS
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan bahwa saat bertugas pada pemilu 2019, terdapat 14 orang anggota pengawas pemilu (trmsk KPPS) yg meninggal dunia, 85 orang dirawat inap di rumah sakit, 137 orang yang rawat jalan, 74 kecelakaan, & 15 orang mengalami tindak kekerasan (sumber: koran PR tgl 22 April 2019).  Data terakhir per tgl 22 April 2019 jam 15.00, langsung dari Ketua KPU, Arief Budiman, bahwa petugas yg meninggal dunia  (saat maupun setelah bertugas) meningkat drastis menjadi 91 orang & 374 sakit (sumber: liputan6.com). Ini menjadi rekor tersendiri (yang memprihatinkan) dibanding pemilu sebelumnya😱.

Mereka (korban yang meninggal dunia akibat bertugas mengawal pemilu) pantas menjadi pahlawan demokrasi & semoga mendapatkan husnul khatimah, serta yg sakit/luka-luka segera dipulihkan, sehingga dpt beraktivitas normal. Aamiin😇.

Namun, pada intinya bnyknya korban saat bertugas berawal dari kelelahan ditambah tekanan yang tinggi & durasi waktu kerja yang terbatas, sementara beban kerja bertambah karena mengurus pilpres & pileg secara bersamaan. Biasanya 1 surat suara, sekarang 5 surat suara. Otomatis, petugas tidak punya waktu untuk tidur yang menjadi hak setiap tubuh, sehingga tubuh rentan terkena penyakit, termasuk penyakit jantung. Dengan kondisi yang sudah lelah dan tidak bisa berkonsentrasi, kemungkinan untuk salah memasukkan data penting menjadi besar😱.

Kondisi tersebut memang tidak ideal & kurang manusiawi. Honor yang tidak seberapa (di bawah Rp. 600 ribu) tidak  sebanding dengan risiko kerja. Perlu evaluasi & inovasi sistem kerja KPPS (terutama saat menghadapi pemilu dengan skala nasional seperti pilpres yang digabung dengan pileg untuk pertama kalinya). Anggaran KPPS, jumlah petugas berikut honor, & durasi waktu  kerja (untuk jenis pekerjaan yg sama) wajib ditambah demi memanusiakan petugas KPPS. Petugas KPPS perlu dilindungi asuransi yg berkaitan dengan risiko pekerjaan & sistem keamanan yg memadai. Fasilitas untuk mendukung sistem kerja KPPS juga harus ditingkatkan, misal sistem teknologi informasinya, disediakan tempat kerja yang nyaman, fasilitas pijat refleksi dan tempat istirahat yang memadai, serta dokter yang standby tidak jauh dari lokasi kerja. Untuk perekrutan petugas KPPS ke depannya, faktor usia juga hrs diperhatikan. Rekrut petugas dgn usia muda, skill dan jam terbang yang mumpuni, kondisi badan yang fit, memiliki kemampuan untuk bekerja secara tim dan di bawah tekanan tinggi, serta memiliki jam terbang yang baik.

Mgkn, di zaman digital seperti saat ini, peran robot juga bisa dioptimalkan utk membantu kerja petugas. Ingat, tahun 2024 pemilu kemungkinan bakal lebih kompleks lagi dengan menyertakan 7 surat suara. Itu berarti tugas KPPS pun akan semakin berat ke depannya😱. KPU sebagai bos dari KPPS harus mulai memikirkan solusinya dari sekarang.

7. Perlunya evaluasi & inovasi sistem keamanan
Menurut data terbaru (22 April 2019) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), sebanyak 15 polisi gugur saat bertugas mengamankan pemilu 2019. Penyebabnya bermacam-macam, ada yang mengalami kecelakaan lalu lintas & sakit (sumber: detik.com). Di-update dari koran PR tgl 23 April 2019: tdk hny kepolisian yg berduka, tp jg organisasi Perlindungan Masyarakat (Linmas). Ada 2 petugas Linmas yang meninggal dunia, salah satunya diketahui mengalami perdarahan otak saat bertugas mengamankan pemilu 2019.

Melihat keprihatinan tersebut, lagi2 akar masalahnya sama dgn petugas KPPS, yaitu kelelahan. Mereka pantas menjadi pahlawan demokrasi & semoga korban yg gugur tsb mendapat husnul khotimah. Aamiin😇.

Perlu ada evaluasi & inovasi sistem keamanan, seperti seleksi khusus (terutama tes kesehatan) untuk polisi yang akan bertugas dalam mengamankan pemilu, adanya sistem shift yang lebih manusiawi, simulasi penguasaan medan jauh-jauh sebelumnya dengan melibatkan warga sekitar, selalu berkomunikasi & berkoordinasi dgn KPU, KPPS, & pihak terkait lainnya, reward yg lebih, dan sebagainya. Begitu pun bagi petugas Linmas, ada seleksi khusus juga, jumlah anggotanya wajib ditambah, reward yg lebih, ada sistem shift juga yang lebih manusiawi, dan sebagainya.

Sumber: https://me.me
Demikian artikel saya, memang inovasi pemilu dan biaya tinggi (saya belum dapat info rincian biayanya) selalu berkaitan erat, apalagi jika dihubungkan dengan inovasi teknologi. Namun, jika melihat target jangka panjang, justru hal tersebut harus dilakukan untuk menghemat anggaran dan memudahkan para pihak dalam bertindak, baik dari para peserta, pemilih, maupun KPU. Bagi peserta pemilu dan tim suksesnya, hal tersebut penting untuk memangkas biaya politik yang dianggap salah satu yang termahal di dunia (akibat jumlah penduduk yang bnyk & pulau-pulau yang tersebar di Indonesia). Mahalnya biaya politik bisa jadi penyebab utama suburnya Korupsi, Kolusi, & Nepotisme (KKN). Bagi para pemilih, tentunya inovasi tsb penting untuk meningkatkan partisipasi warga dalam pemilu dan mencegah golput (terutama dari kalangan milenial). Bagi KPU, inovasi penting untuk meningkatkan kredibilitas KPU di mata publik, meminimalisasi kecurangan, dan juga meningkatkan kinerja organisasi, tidak hanya untuk KPU, tapi juga anak buahnya seperti KPPS. Sementara bagi aparat keamanan, inovasi penting untuk menciptakan sistem keamanan yang lebih canggih tapi tetap manusiawi, terutama bagi petugas keamanan itu sendiri.

Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english) dan ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:
Blog 2: healthyhumanityvicagi.blogspot.com
Blog 3: listrikvic.blogspot.com

Jumat, 01 Maret 2019

Timnas Indonesia U-22 Juara, Kembali ke Liga Pemain Andalan jadi Cadangan?

Selamat buat tim nasional (timnas) sepak bola putra Indonesia U-22 yang berhasil meraih juara pertama Piala AFF U-22 tahun 2019 setelah mengalahkan Thailand U-22 dengan skor 2-1. Kemenangan tsb terasa lebih membanggakan karena diraih di luar kandang, yaitu di Kamboja, diitambah keprihatinan seperti konflik yg menimpa organisasi sepak bola tertinggi di Indonesia, PSSI, & kekuatan timnas kita yg sbnrnya berkurang akibat Saddil, Egy, dan Ezra tidak diizinkan klubnya (di luar negeri) utk memperkuat timnas. Mengapa tidak diizinkan? karena turnamen Piala AFF U-22 bukan merupakan turnamen resmi yang terdaftar di kalender federasi sepak bola tertinggi dunia, FIFA, tapi hanya buatan salah satu federasi cabang, federasi sepak bola tertinggi di Asia Tenggara/AFF (aneh kok federasi induk dan cabangnya ga kompak ya, jadi ga masuk perhitungan poin FIFA dong utk penentuan peringkat timnas🤔) #FIFAmahbebas.

Tim Garuda Muda sudah tidak lagi Jago Kandang. Sumber: goriau.com
Sudahlah, semoga saja performa timnas Indonesbia U-22 bisa terus meningkat dan konsisten ke depannya (jgn euforia akbt baru sj juara, dielu2kan bnyk orang, bertemu presiden, & dpt bonus besar). Ada tugas berat menanti, yaitu saatsaat mengha tantangan berikutnya, yaitu kualifikasi Piala Asia 2020 (nah kl yg ini diakui FIFA😜), SEA Games 2019 (blm ada info diakui FIFA atau tdk), & trkhr saat harus naik level ke senior. Tentunya dibutuhkan kerja keras dan cerdas, melibatkan para pemain, tim pelatih dan seluruh ofisial tim. Tapi, itu saja belum cukup, perlu dukungan penuh dari pemerintah, klub tempat para pemain bernaung, stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya, & tidak kalah penting tentu saja suporter timnas Indonesia yang dikenal fanatik dan tanpa pamrih mendukung timnas Indonesia, bahkan ketika main di luar negeri sekalipun, sehingga menjadi semacam energi positif tersembunyi bagi timnas Indonesia👏🏻.

Ok, sebenarnya judul di atas tsb merupakan kekhawatiran saya dan juga seluruh penggemar sepak bola nasional, khususnya timnas, baik level junior maupun senior. Ada semacam lelucon yg ada benarnya juga, kenapa pemain di level timnas junior bisa tampil luar biasa, disebut2 "the rising star", tapi begitu ke level timnas senior dan kompetisi liga kasta tertinggi di Indonesia justru melempem, bahkan tidak sedikit yang menjadi penghuni bangku cadangan, lalu menghilang begitu saja, dan bahkan alih profesi, bukan akibat force majeure seperti cedera berat, tapi sudah jenuh saja performa menurun terus, emosi yang tidak terkendali, kalah bersaing (terutama dari pemain asing), terpengaruh gaya hidup yang salah+popularitas, terkontaminasi dari hal2 yg buruk dlm berkompetisi (misal permainan kasar lawan yg dibiarkan), & akhirnya menyerah. Ambil contoh, ke mana keberadaan striker muda berbakat Syamsir Alam dan Angga Febriyanto yang merupakan pemain kelas timnas junior? Menghilang begitu saja, baik di kompetisi liga maupun timnas level senior.

Nasib serupa juga hampir dialami striker andalan timnas Indonesia U-22 Marinus Wanewar. Attitude-nya yang cepat emosian membuat performanya naik turun. Apalagi di klubnya saat itu (2018) Bhayangkara FC, Marinus menjadi cadangan abadi setelah striker asing David da Silva dan striker naturalisasi Herman Dzumafo. Marinus pun hanya berperan sebagai super-sub, dan performanya lumayan walaupun tidak istimewa. Dari 18 penampilannya, Marinus mencetak 3 gol. Performa yang lumayan tsb sbnrnya berlanjut ke timnas Indonesia U-22, apalagi Ezra tidak diizinkan klubnya, shg mau ga mau Marinus menjadi pilihan utama. Di sinilah awal kebangkitan seorang Marinus. Asisten kepala delegasi timnas Indonesia U-22 yang juga anggota kepolisian, AKBP Sumardji yang ternyata manajer Marinus di Bhayangkara FC, memiliki peran penting bagi performa Marinus di Piala AFF U-22 tahun 2019. Marinus tampil tajam di turnamen singkat tsb dengan torehan 3 gol. Bahkan, ketika tidak mencetak gol, Marinus berperan penting sebagai pemantul bagi rekan2nya yang lain. Pendekatan yg dilakukan Sumardji lebih kepada pendekatan psikologis, bagaimana agar Marinus bermain dengan hati dan senyaman mungkin. "Setiap sebelum laga, selalu saya elus2, kamu harus punya hati, kamu harus bermain dengan hati, jangan marah, dsb. Ini ibarat bentuk perhatian orangtua ke anak" lanjut Sumardji (sumber: https://bolalob.com).

Ujian berat Marinus di timnas kmrn ya saat di final melawan Thailand, bertemu bek raksasa keturunan Italia yg bernama Marco Ballini. Marinus, yg bertinggi badan 180 cm (sdh tinggi ideal sbnrnya) dihadapkan dengan bek raksasa bertinggi badan 198 cm (lbh pantas jadi pebasket NBA😁). Bek tsb tdk hny kuat bertahan, tapi juga pintar memancing emosi lawan. Berkali2 Ballini memprovokasi Marinus, tp Marinus terlihat tidak terpancing emosi dan tersenyum ketika dizalimi (biasanya langsung membalas bak preman/petinju kelas berat hehe..). Permainan Marinus sendiri memang tidak terlalu berkembang, dikunci oleh Ballini, tapi Marinus berhasil menjadi tembok bagi rekan2nya. Sebuah kedewasaan yg luar biasa dari seorang Marinus yg skrg menjelma menjadi preman pensiun. Sekarang Marinus akan dikembalikan ke klub pemilik sesungguhnya, yaitu Persipura, klub tanah kelahirannya, Papua. Sedangkan, Bhayangkara FC hny peminjam saja. Semoga saja nantinya Marinus menjadi pemain inti di Persipura.
Marinus Sang Preman Pensiun😜. Sumber: youtube.com
Marinus boleh saja bangkit, lalu rekan setimnya di timnas Sani Rizki Fauzi jadi idola baru stlh gol penting penyama kedudukan di final, & membanggakan institusinya (kepolisian), serta Winger cepat Osvaldo Haay yg selalu dpt tempat di tim inti baik di timnas Indonesia U-22 maupun klubnya Persebaya. Tapi, sy lbh menyoroti bgmn dgn sebagian pemain di timnas Indonesia U-22 yg bermain reguler, tp saat kembali memperkuat klub di kompetisi kasta tertinggi Indonesia (Liga 1) dikhawatirkan hanya duduk bangku cadangan saja, bukan bagian dari pemain inti di klub tsb. Alasannya adalah:
  1. Kompetisi Liga 1 boleh diperkuat 4 pemain asing, 3 bebas, 1 harus Asia. Saya perhatikan, hampir semua klub Liga 1 umumnya menggunakan semua kuota pemain asing di posisi yg sama, yaitu 1 striker murni/target man, 1 attacking playmaker, 1 defender, sedangkan kuota Asia biasanya untuk 1 striker pelapis atau 1 deep-lying playmaker. Ketika semua kuota pemain asing terisi, maka kemungkinan pemain lokal berbakat (di keempat posisi tsb) bermain di tim inti semakin kecil. Blm lg persaingan dgn pemain lokal yg lbh senior. Melihat hal tsb, bnyk pihak yg mengkhawatirkan beberapa pemain andalan timnas Indonesia U-22 seperti playmaker Gian Zola, bek tengah Nur Hidayat & Bagas Adi, serta gelandang bertahan sekaligus bek kanan Asnawi Mangkualam akan menjadi cadangan abadi di klubnya masing2 yg merupakan klub elite Liga 1
  2. Ternyata itu belum cukup, ada banyak pemain naturalisasi (pemain asing yang jadi WNI) mengantre untuk memperkuat klub Liga 1 membuat pemain lokal  muda berbakat semakin berat persaingannya. Apalagi saat ini keran pemain naturalisasi masih dibuka, sehingga menjadi rebutan klub Liga 1 untuk merekrutnya. Untuk pemain naturalisasi kebanyakan di posisi striker & defender. Hrsnya pemain naturalisasi disetop dulu (mgkn demi kepentingan bisnis juga jadi diteruskan sampai skrg🤔), toh tdk terlalu berdampak signifikan bagi prestasi timnas. Eksistensi pemain asing dan naturalisasi tsb dianalogikan spt keberadaan tenaga kerja asing yang siap menguasai lahan milik Indonesia dan membuat orang pribumi tersisihkan di negeri sendiri...ironis memang
  3. Demi kepentingan bisnis (termasuk rating) dan memuaskan suporter yg haus kemenangan memang mengharuskan klub Liga 1 menggunakan pemain terbaiknya (trmsk pemain asing & naturalisasi) di setiap pertandingan kompetisi resmi, agak riskan memainkan pemain yg dianggap junior. Ada beberapa pelatih yg berani melakukan rotasi, tapi tetap saja, utk posisi tertentu dikuasai pemain asing dan naturalisasi

Lantas, bagaimana Solusinya? Mnrt saya ada beberapa alternatif:
  • Untuk menampung pemain Indonesia U-22 berbakat ini, baiknya PSSI bekerja sama dengan 1-2 klub Liga 1 untuk merekrut semua pemain lokal tanpa pemain asing dan juga tanpa pemain naturalisasi saat berkompetisi. Bahkan tim pelatihnya juga harus lokal. Nah, sebagai imbalannya, diberikanlah subsidi yang lebih besar dibanding kompetitornya, berikut bonus2 lainnya, trmsk bantuan sponsor misalnya. Saya yakin, tim2 medioker bnyk yg tertarik. Ujung2nya, membantu program timnas juga
  • Khusus timnas Indonesia U-22 sudah saja dikontrak PSSI menjadi suatu klub profesional, sehingga jika tidak membela negara, bisa bertanding di liga profesional yang kekurangan peserta, misal di Singapura. Tentunya harus menyesuaikan jadwal juga antara liga dan timnas
  • Kurangi kuota pemain asing (dari 4 menjadi 3) & setop menaturalisasi pemain
  • Kompetisi Liga 1 berjalan spt biasanya,  dgn dgn  jumlah kuota pemain asing yg sama spt sblmnya, namun pergantian pemain agar ditambah dari 3 menjadi 5 misalnya (diusulkan ke FIFA jauh2 hari sblmnya). Sbnrnya sdh dari dulu FIFA mewacanakan penambahan pergantian pemain lebih dari 3 pada pertandingan resmi, tapi hanya sebatas wacana saja sampai sekarang😜. Padahal, hal tsb penting agar memberi kesempatan lbh banyak bagi pemain lokal yg sering di duduk di bangku cadangan utk bermain dan mencegah kariernya mentok. Di samping itu, pelatih pun bisa lebih leluasa menyiapkan alternatif strategi. Konsekuensinya, injury time tinggal ditambah satu menit toh tdk terlalu mengganggu
  • Tingkatkan kualitas kompetisi (mulai dari perangkat pertandingan, pengadaan fasilitas, penegakan rule of the game and fair play, pembinaan pemain, pelatih, & ofisial tim yg hrs sejalan dgn standar kurikulum FIFA, serta ketertiban suporternya. Lalu transparansi, khususnya yg berkaitan dgn bisnis dan tentu saja pembenahan organisasi PSSI itu sendiri. Studi banding & transfer knowledge baiknya dilakukan scr konsisten
  • Sudah saja para pemain timnas Indonesia U-22 dikontrak oleh klub2 profesional di luar negeri spt halnya Egy yg bermain di Liga Polandia & Ezra di Liga Belanda, tapi harus ada kontrak tertulis bahwa pemain wajib dimainkan di tim inti selama mgkn dan juga kewajiban membela tim nasional sebagai bagian tugas negara, baik itu diakui FIFA maupun tidak. Tentunya harus diperhatikan jadwal bertandingnya, antara klub dan timnas harus selaras
  • Jgn euforia akbt baru saja juara, dielu2kan bnyk org, bertemu presiden, & dpt bonus besar. Hrs ada tim khusus utk mengatasi penyakit star syndrome & cepat puas
Demikianlah solusi dari saya sebagai penggemar sepak bola nasional, semoga saja timnas Indonesia (baik level junior maupun senior semakin berjaya dan berprestasi ke depannya), PSSI-nya pun semakin bersih, liga semakin profesional, dan tidak kalah pentingnya pemain timnas junior seperti pemain andalan timnas Indonesia U-22 saat dikembalikan ke klubnya menjadi pemain inti, bkn penghangat bangku cadangan. Jgn sampai mereka layu sblm berkembang. berkembang. Aamiin😇.

Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english) dan ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:
Blog 2: healthyhumanityvicagi.blogspot.com
Blog 3: listrikvic.blogspot.com

Manajemen Puasa Ramadan yang Menyenangkan

Seringkali kita mendengar istilah manajemen yang merupakan salah satu jurusan perkuliahan di fakultas ekonomi, tapi kurang paham apa defini...