All about Innovation💡, Law⚖️, Management📝, & Soccer⚽: 2019

IWA

Sabtu, 21 Desember 2019

Konflik Hukum Kasus Tamansari Bandung

Baru-baru ini, masyarakat Kota Bandung merasa terganggu dengan pemberitaan negatif kasus Tamansari RW 11 Bandung, yaitu kasus pembongkaran rumah warga (176 kepala keluarga) untuk dibangun rumah deret yang berujung konflik dan penggusuran paksa bagi warga setempat yang menolak. Tindakan represif aparat terpaksa dilakukan akibat diprovokasi oleh oknum warga yang melakukan pelemparan batu ke arah aparat yang mengakibatkan beberapa aparat mengalami luka-luka. Diduga oknum warga tersebut bukan warga asli setempat, melainkan warga luar yang ingin mengadu domba pihak-pihak terkait. Tapi, ujung-ujungnya warga asli setempat juga yang menjadi sasaran tindakan represif pihak aparat.

Saya lebih menyoroti kasus ini dari konflik hukum dari para pihak yang terlibat, yaitu dari pihak warga Tamansari RW 11 dan Pemerintah Kota Bandung dengan eksekutor Satpol PP Kota Bandung dibantu kepolisian setempat. Masing-masing pihak memiliki dasar hukum yang kuat namun berpotensi saling berbenturan. Konflik hukum tersebut meliputi:

1. Hukum dan HAM
- Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjadi dasar hukum setiap warga negara agar hak dasar/asasinya dilindungi. Jika ada satu saja haknya dizalimi oleh penguasa, maka bertentangan UU Nomor 39 Tahun 1999
- Diduga telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 40 UU HAM yaitu hak untuk bertempat tinggal dan berkehidupan yang layak karena warga yang tergusur tidak memiliki lagi tempat tinggal
- Diduga telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 36 UU HAM yaitu tidak boleh seorang pun dirampas hak miliknya dengan cara sewenang-wenang dan melawan hukum. Tindakan represif dan kekerasan jelas tidak dibenarkan walaupun aparat mengklaim akibat diprovokasi oknum warga, tapi yang dirugikan warga Tamansari RW 11 yang tergusur (videonya sempat viral dan wajib dicari akar masalahnya serta diusut tuntas)
- Juga mengacu kepada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (sebagai dasar ideologi dan dasar filosifis negara, sehingga materi muatan perundang-undangan harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila) Hal tersebut harus diperhatikan penguasa setempat, terutama sila kedua (kemanusiaan yang adil dan beradab), sila keempat (kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan) dan sila kelima (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia). Sila kedua mencerminkan sisi kemanusiaan, sila keempat lebih kepada musyawarah untuk mencapai mufakat, dan sila kelima mencerminkan keadilan sosial. Dalam kasus ini, penggusuran paksa untuk pembangunan kembali rumah deret diduga kurang mengedepankan sifat manusiawi, cenderung sepihak dan tidak ada mufakat, serta tidak adil. Sehingga bertentangan dengan sila kedua, keempat, dan kelima Pancasila
- Membahas musyawarah untuk mufakat dalam kasus ini, tidak hanya warga setempat yang merasa tidak mencapai mufakat, tetapi juga Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Kawasan Kumuh merasa dilangkahi dan tidak diajak bermusyawarah. Seharusnya Pemkot Bandung harus berkonsultasi dengan pansus tersebut sebelum melakukan eksekusi. Apalagi tidak ada sosialisasi, uji publik, ahli yang didatangkan, dan kunjungan lapangan ke kawasan-kawasan kumuh di Bandung sebagai studi banding. Hal ini berujung protes keras dari pansus dan menyuarakan agar raperda ditunda saja (sumber: Koran Pikiran Rakyat tanggal 18 Desember 2019)
-Ironisnya Kota Bandung baru saja menjadi tuan rumah Konferensi Internasioanal HAM dan mendapatkan penghargaan sebagai Kota Peduli HAM (dalam rangka memperingati hari HAM sedunia 10 Desember) didasarkan pada kriteria terpenuhinya hak atas kesehatan, pendidikan, perempuan dan anak, kependudukan, pekerjaan, perumahan yang layak, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan. Dalam kasus ini, ada kriteria yang dilanggar yaitu hak atas perumahan yang layak. Menggusur paksa sebelum ada solusi yang disepakati adalah keputusan sepihak dari penguasa dan merugikan warga setempat. Warga pun seperti dalam kondisi tidak berdaya, padahal memiliki hak untuk menerima atau menolak, dan juga memberikan aspirasi
- Indonesia juga tunduk pada hukum internasional melalui ratifikasi/pengesahan Kovenan/perjanjian Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2005. Dalam kasus ini, penguasa wajib memperhatikan hak-hak ekonomi (hidup layak) dan sosial (masalah penggusuran)

(Sumber: Koran Pikiran Rakyat tanggal 17 Desember 2019, artikel tentang Penggusuran vs HAM dengan penulis Melani, advokat dan dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan)

2. Hukum Pengamanan Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung
- Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kedua aturan tersebut  menjadi dasar hukum penertiban aset milik Pemkot Bandung yang eksekusinya dilakukan Satpol PP Kota Bandung dibantu oleh kepolisian setempat
- Pengamanan aset Tamansari Bandung yang menjadi hak Pemkot Bandung sudah sesuai dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 pasal 42 ayat 1 (pengelola barang, pengguna barang, dan/kuasa pengguna wajib melakukan pengamanan barang miliki daerah yang berada di wilayah kekuasaannya)  dan ayat 2 (pengamanan barang milik negara/daerah meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum
- Pengamanan hukum hak atas tanah Tamansari dilakukan oleh Pemkot Bandung dengan mengajukan permohonan sertifikat tanah ke Kantor Badan Pertanahan Kota Bandung dan sudah diterbitkan peta bidang tanahnya
- Sebelum penertiban, sudah ada musyawarah dan surat peringatan sampai tiga kali, tapi masih deadlock
- Aparat mengaku diprovokasi oleh oknum warga yang diduga bukan warga setempat, sehingga timbullah kekerasan fisik terhadap warga setempat
(sumber: cnnindonesia.com)
- Eksekusi yang dilakukan oleh Pemkot Bandung semakin dikuatkan dengan adanya penolakan gugatan warga Tamansari RW 11 oleh Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan membuat penggugat akan mengajukan banding. Hakim menilai tergugat tidak melanggar asas kepastian hukum dan kecermatan. Sebelum menerbitkan izin lingkungan, tergugat telah mengeluarkan analisis mengenai dampak lingkungan/amdal, Rencana Pemantauan Lingkungan/RPL, Rencana Pengelola Lingkungan (RPL), dan telah melakukan sosialisasi. Khusus sosialisasi terlihat bertentangan dengan pendapat pansus raperda tentang penanganan kawasan kumuh bahwa sosialisasi hanya ke beberapa orang saja
- Walikota Bandung, Oded Daniel bersyukur dengan putusan PTUN Bandung dan menghormati keputusan penggugat untuk banding. Namun, proses pembangunan rumah deret Tamansari dipastikan tidak akan terganggu dengan upaya banding tersebut dan pembangunan tetap akan dilanjutkan secara bertahap, dimulai dari membereskan urusan administrasi
(sumber: Koran Pikiran Rakyat tanggal 20 Desember 2019)
Ilustrasi Rumah Deret Tamansari yang Minimalis, Kekinian, dan Memanjakan Warga, Memprioritaskan Warga yang Tergusur, bahkan Diberi Bonus Gratis 5 Tahun, Baru Setelah Itu Bayar (Sumber: Balebandung.com)
Beberapa pelaku baik dari oknum aparat maupun oknum warga diperiksa oleh kepolisian setempat. Hasilnya 2 orang dari kepolisian dan 5 orang dari pihak warga masih ditahan sampai sekarang. Tentunya dalang intelektual dari semua ini juga wajib diusut. Di samping itu, Standard Operating Procedure (SOP) penertiban aset ini harus dievaluasi. Dalam hal ini, Wali Kota Bandung, Kasatpol PP Kota Bandung dan Kapolda Jabar baiknya memberikan klarifikasi agar tidak simpang siur.
Mall Baltos Bandung dan Masjid di Sebelahnya Berdiri Tegak tapi Terlihat Kumuh Akibat Porak Porandanya Rumah Warga Tamansari RW 11, Bukan Akibat Bencana Alam, Tapi Akibat Penggusuran Paksa...

Kesimpulan: menyikapi kasus tersebut, baik warga Tamansari RW 11 maupun Pemkot Bandung sama-sama memiliki dasar hukum yang kuat. Hanya harus diperhatikan bahwa posisi warga Tamansari RW 11 dan penguasa (Pemkot Bandung) harus seimbang dan setara, menganut asas persamaan di depan hukum. Pemkot Bandung memang memiliki kekuasaan, tapi harus memperhatikan keadilan sosial, aspirasi, dan hak asasi warga setempat agar tidak melanggar hukum yang lain. Kekuasaan harus digunakan untuk melindungi yang lemah, bukan menindas yang lemah. Sebelum mencapai kata mufakat, lebih baik ditunda saja dulu, jangan dipaksakan, nanti yang jelek penguasa setempat, termasuk aparat keamanan setempat. Penegakan hukum memang penting, tapi perhatikan juga sisi kemanusiaannya. Semoga saja ada solusi yang lebih bijak ke depannya. Aamiin😇

Demikian artikel saya, silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english) dan ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:

Selasa, 03 Desember 2019

Harapan akan Inovasi BPJS Kesehatan

Kita semua tahu bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sedang mengalami persoalan defisit keuangan yang diperkirakan mencapai Rp. 32 T. Pemerintah merasa sudah membayar untuk 96 juta peserta menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), tapi di BPJS Kesehatan malah defisit, berarti memang ada yang salah kelola di internal BPJS Kesehatan itu sendiri.

Pemerintah begitu yakin dan sepertinya tidak punya solusi lain yang lebih bijak, elegan & inovatif selain memberi "kado" tahun baru 2020 berupa kenaikan iuran BPJS yang tidak tanggung-tanggung, yaitu sebesar 100 %😱. Seperti biasa, istilah yang digunakan adalah penyesuaian, padahal bilang saja naik, ini seperti istilah rasionalisasi pegawai (bilang saja PHK). Memang negara kita ini jagonya majas eufimisme untuk menghibur rakyatnya, tidak to the point😜.

Tapi, akibat kenaikan iuran yang signifikan adalah harus dipikirkan dampaknya, seperti banyaknya peserta yang turun kelas, bukankah malah menurunkan daya beli BPJS itu sendiri dan membuat target menutupi defisit mengalami penurunan? Lagi-lagi mengapa tidak disurvei dulu?

Akar masalahnya lainnya adalah kasus korupsi dan juga pengelola rumah sakit yang nakal dengan memanipulasi kategori layanan, tingkat kepesertaan aktif dari pekerja bukan penerima upah masih rendah (53,7 %), dan data yang  tidak valid seperti data ganda (sumber: money.kompas.com).
Sakitnya Sudah Berangsur Pulih, tapi Tiba-Tiba Kambuh Lagi & Muncul Penyakit Lain Akibat Stres Antre Kelamaan Saat Berobat ke Dokter dan Menebus Obat, eh Ini Ditambah Kenaikan Iuran 100 %. Ibarat Peribahasa Sudah Jatuh Tertimpa Durian Runtuh😜
 Tentunya, melihat kondisi tersebut, ada semacam keprihatinan dan harapan akan inovasi BPJS kesehatan ke depannya:
1. Ok, kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih dapat diterima jika di kisaran 20-30 %, itupun setelah disurvei kemampuan para pesertanya. Ini kan tidak? Sepihak saja. Jadi, menurut saya, kenaikan 100 % hanya ingin cari gampangnya saja

2. Tuntaskan dulu kasus korupsi dan kecurangan pejabat (termasuk pengelola Rumah Sakit) di BPJS. Uang hasil korupsi wajib disita untuk menutupi defisit keuangan BPJS dan perlu dipublikasikan siapa yang korupsi dan berapa yang dikorupsi. Dengan adanya keterbukaan, publik akan bersimpati & memaklumi jika pada akhirnya iuran BPJS harus benar-benar naik untuk menutupi defisit yang besar, itupun setelah dikurangi uang hasil korupsi

3. Defisit BPJS Kesehatan sebaiknya dibantu (pinjam dulu) oleh saudara tuanya BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai jauh lebih sehat keuangannya, memiliki investasi ratusan triliun rupiah (sumber: tirto.id). Masa sebagai saudara kandung tidak mau membantu🤪

4. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang melibatkan 1800 auditor bahwa terdapat 27,4 juta ganda dan 6 juta yang fasilitas kesehatannya tidak jelas (sumber: Koran Pikiran Rakyat tanggal 16 November 2019). Jelas ini menjadi pemborosan yang sia-sia dan harus dituntaskan dengan cara mengaudit ulang dan memuktahirkan data para peserta BPJS tersebut. Jangan sampai peserta yang sudah meninggal bisa klaim😁

5. Pembayaran yang diterima pemerintah lebih diprioritaskan pada rumah sakit besar. Dengan demikian, pembayaran dari puskesmas masih belum optimal. Ini harus dibenahi agar pemasukan merata

6. Untuk peserta baru mandiri yang akan daftar harus diseleksi secara ketat, disurvei dulu, termasuk gaji, pekerjaan, tempat kerja, dan sebagainya. Jangan sampai malah menjadi penunggak baru. Jika diperlukan, sistem pembayaran terintegrasi langsung dengan rekening bank (sebenarnya ini sudah ada, cuma kok tidak konsisten) tetap diberlakukan, jika rekening bank-nya bermasalah (kurang saldonya) akan terdeteksi sejak dini

7. Fasilitas rumah sakit di daerah diperbaiki, sehingga tidak semuanya harus rujukan ke tingkat yang lebih tinggi. Selama ini kan ada kesan dikit-dikit ke pusat (rumah sakit tipe A), sehingga pasiennya membeludak, antrean terlalu lama, dan tidak terlayani dengan baik. Tapi, saya respek beberapa puskesmas ternyata sudah menyediakan rawat inap sehingga pasien bisa tertangani dengan cepat walau sifatnya sementara. Itu jauh lebih baik daripada menolak pasien akibat fasilitas tidak ada dan menyuruh ke tempat lain, padahal bisa saja kondisi pasien sedang kritis membutuhkan pertolongan pertama di puskesmas. Tapi, secara umum fasilitas rawat inap rumah sakit & puskesmas, berikut sumber daya manusianya sudah memuaskan👍🏻. Sebagai tambahan, ada rumah sakit daerah yang mampu mengobati penyakit pasien, fasilitasnya lengkap, tapi sayangnya hanya bisa diklaim 25 %, sisanya bayar sendiri, kalau ingin diklaim penuh, ya harus buat rujukan lagi untuk diobatin di pusat. Ke depannya jangan sampai pasien membeludak di pusat kalau benar-benar bisa ditangani di daerah

8. Setiap peserta BPJS baiknya memiliki database riwayat penyakit berikut rincian biaya yang harus di-cover, mulai dari biaya rawat inap, rawat jalan, dan menebus obat. Saya kira ini penting agar arus keluar masuk keuangan BPJS Kesehatan lebih transparan dan peserta pun menyadari (ada tanggung jawab juga) berapa besar rincian biaya yang di-cover pemerintah

9. Bagi peserta BPJS yang rutin bayar iuran tapi yang jarang bahkan tidak pernah di-cover BPJS, dalam artian selalu sehat, sudah pasti sangat membantu keuangan pemerintah dan BPJS untuk mengalihkan biaya subsidi ke peserta lain yang sakit. Tentunya, peserta yang sehat tersebut sebaiknya diberikan reward khusus, agar tetap loyal dan merasa iuran tersebut bukan suatu kewajiban yang memaksa, tapi kebutuhan, bahkan dianggap sedekah, yaitu pengalihan subsidi tadi, yang seharusnya buat dia, tapi karena sehat dialihkan ke peserta lain yang sakit

10. Penunggak iuran BPJS juga wajib dituntaskan dengan cara yang simpatik. Walau penagih utang penunggak iuran BPJS Kesehatan merupakan relawan terbaik, tetap harus dilatih agar tetap simpatik tapi tegas dan berwibawa, agar disegani si penunggak iuran BPJS Kesehatan dan jangan sampai yang ditagih lebih galak dari si penagih😁. Pastikan yang namanya seram dan kekerasan dijauhkan dari sistem penagihan. Tapi, baiknya juga didahului surat peringatan dan dibekukan dulu kartu kepesertaannya, baru kalau masih bandel ditagih oleh penagih. Saya kira itu jauh lebih elegan
Penagih Utang BPJS yang Direkrut Rencananya adalah Relawan yang akan Bertugas  Menagih Utang Dengan Menggunakan Cara-Cara yang Simpatik tanpa Kekerasan. Tapi, tetap saja, Konotasi Penagih Utang Identik dengan yang Seram-Seram, itu Tidak Bisa Dibohongi😁
11. Antrean Unit Gawat Darurat (UGD)
Sudah menjadi rahasia umum, saat pasien BPJS masuk ruang UGD, yang paling dibutuhkan adalah sabar, terutama sabar menunggu mendapatkan ruang rawat inap di tengah suasana yang super sibuk dan kondisi penuh pasien (saya pernah mengantar pasien harus menunggu sekitar 3 jam untuk mendapatkan ruang rawat inap, katanya segitu masih termasuk cepat🤔). Saat proses menunggu itulah, segala persyaratan administrasi BPJS harus diurus oleh keluarga pasien, belum lagi jika harus menebus obat keluar lingkungan rumah sakit akibat di apotek setempat tidak ada. Jika tidak diurus, dijamin tidak mendapatkan pertolongan pertama dan ruang rawat inap atau istilah kasarnya dibiarkan terlunta-lunta. Ke depannya harus ada inovasi pelayanan di UGD, waktu tunggu di UGD yang lebih singkat, senyum sapa salam petugas UGD, terutama dokter jaga UGD berikut koordinasi antar dokter jaga harus ditingkatkan. Saya tahu dokter jaga UGD (terutama yang shift malam) ini bekerja di bawah tekanan tinggi, lelah, kurang tidur, dan harus cepat mengambil keputusan, karena tanggung jawabnya besar, menjadi gerbang pertama mendiagnosis pasien. Salah ambil keputusan nyawa pasien taruhannya. Dalam kondisi demikian, maka emosi terkadang menjadi tidak terkendali, biasanya ramah menjadi mudah marah, serta jutek, tidak hanya kepada pasien dan keluarga pasien, tapi mungkin saja kepada rekan kerjanya, termasuk perawat. Dalam kondisi demikian, mereka pun harus berempati kepada pasien dan juga keluarga pengantar pasien yang juga lelah dan sudah bersusah payah membawa pasien dan memilih rumah sakit tersebut untuk diberikan pelayanan terbaik, diawali dengan senyum sapa salam. Tentunya harus ada pelatihan khusus untuk itu (melibatkan psikolog) dan jumlah dokter jaga UGD harus ditambah. Tapi, saya respek dengan petugas di bagian depan UGD yang umumnya begitu sigap membantu mengangkut pasien (yang tidak bisa berjalan) dari mobil ke kursi roda atau tempat tidur pasien. Di samping itu, alangkah lebih baik ke depannya ada info digital berupa jumlah pasien UGD dan rawat inap, berikut ketersediaan ruangan, kamar tidur pasien, dan durasi waktu tunggu pasien yang akan menjalani rawat inap tapi masih tertahan di ruang UGD

Memang Tidak bisa Dihakimi, tapi Sekali Lagi itu adalah Ulah Oknum. Sumber: Survei Toluna Indonesia

12. Rawat Jalan
Ada beberapa rumah sakit yang mulai menerapkan sistem antrean online (ada aplikasinya), itu bagus sekali. Sayangnya itu hanya berlaku untuk registrasi awal. Ketika daftar ulang berlaku dari nol lagi, dalam artian siapa cepat siapa yang berhak dilayani dokter. Saya pun pernah memanfaatkan fasilitas ini saat mengantar ayah saya berobat menggunakan BPJS, tapi karena datang agak siangan, ya saat daftar ulang ya termasuk lama dilayani. Datang jam 8.30, baru dilayani dokter jam 11-an. Itupun setelahnya harus antre obat lagi yang lamanya bisa lebih dari 2 jam. Ke depannya dibuat lebih ringkas lagi, misal dipisahkan ada jalur khusus online dan offline. Lalu untuk jalur online, dapat nomor antrean sekian, maka silakan datang jam sekian untuk langsung daftar ulang dan tidak menunggu terlalu lama

13. Antrean yang terlalu lama dalam menebus obat sebaiknya juga diperbaiki, karena bisa menimbulkan masalah baru, seperti stres, emosi, dan itu tidak baik bagi kesehatan setelah sebelumnya menunggu dilayani dokter. Saya pernah merasakan antrean (menggunakan BPJS Kesehatan) yang lebih dari 2 jam hanya untuk menebus obat di suatu Rumah Sakit Umum Daerah. Daripada menimbulkan masalah baru, lebih baik dibuat sistem penomoran digital yang bisa dicek di aplikasi. Misal menebus obat hari Senin pagi, maka obat bisa diambil 3 jam kemudian, dapat dicek di aplikasi. Pengambilan obat dapat diwakilkan asal ada buktinya, bahkan bisa diantar ke rumah lewat ojek online. Semoga ke depannya seperti itu, bahkan lebih inovatif lagi

14. Saya memanfaatkan BPJS untuk melakukan perawatan gigi/scaling gigi setahun 6 kali di puskesmas. Sayangnya, banyak orang yang belum tahu. Mereka tahunya kalau BPJS hanya meng-cover peserta yang sakit, termasuk sakit gigi, padahal untuk perawatan gigi pun bisa. Saya kira perlu ada sosialisasi agar banyak masyarakat yang tahu.

Demikian artikel saya. Ada usulan dari rekan mahasiswa agar BPJS dikembalikan sistemnya ke zaman dulu, di mana hanya mensubsidi peserta yang benar-benar miskin, dengan harapan defisit dapat tertutupi. Tapi, akan ada masalah baru dan protes dari kalangan mampu tapi tetap membutuhkan BPJS (terutama untuk pengobatan jantung dan kanker yang dianggap sangat mahal). Tapi apapun yang namanya solusi hendaklah memperhatikan aspirasi semua pihak, mulai dari dokter, pengelola puskesmas, dan pengelola rumah sakit yang bermitra dengan BPJS, dan terutama dari para peserta BPJS itu sendiri. Kalau hanya kepentingan direksi BPJS saja yang diperhatikan, itu namanya keputusan sepihak. Yang bagus dari BPJS katakan bagus, sementara yang kurang harus dikritisi dan diperbaiki. Semoga saja BPJS lebih baik ke depannya dan solusi yang diambil adalah solusi terbaik, bijak, dan inovatif🙂.

Demikian artikel saya, silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english) dan ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:

Selasa, 08 Oktober 2019

Kucing Kampung Peliharaan Saya Pemilih terhadap Makanan

Salah satu kucing kampung jantan dewasa peliharaan saya  yang bernama Cowy (karena berwarna hitam putih seperti warna sapi/cow😜) memiliki kebiasaan buruk, yaitu pemilih terhadap makanan daging. Kebiasaan tersebut mulai terlihat ketika Cowy terbiasa diberi makanan basah khusus kucing merek Whiskas dalam setahun terakhir.
Sumber: Akun Ig Penulis & Survei Toluna

Ketika diberi Whiskas basah (kaleng), Cowy begitu lahap dan cepat menyantapnya. Namun, dalam kondisi yang sama diberi daging sate berbumbu misalnya, maka Cowy hanya mencium aroma dan dijilat sesaat lalu kabur begitu saja tanpa rasa bersalah seakan tidak menghargai si pemberinya hehe... Selera makan Cowy kalah dari kucing peliharaan saya yang lain, kucing kecil di sebelah rumah, bahkan tikus got yang mendapat durian runtuh untuk menghabiskan makanan yang tidak dimakan Cowy tersebut😱 . Uniknya, setelah Cowy kabur (dalam keadaan masih lapar tentunya), saya melihat Cowy malah makan rumput atau makan makanan basi di tempat sampah. Saya juga heran kenapa bisa seperti itu? Apa bentuk protes? Ternyata tidak. Kucing memakan rumput akibat tidak enak badan dan untuk membersihkan parasit. Bahkan beberapa diantaranya setelah makan rumput dimuntahkan kembali agar membuat kucing lebih baik. Intinya memang si kucing dalam keadaan mood yang kurang baik😾 (sumber: https://sains.kompas.com).


Setelah saya search di google, ternyata kasus kucing pemilih terhadap makanan lumrah terjadi, tidak hanya berlaku bagi kucing impor peliharaan (rumahan), tapi juga kucing kampung peliharaan. Saya sempat beranggapan itu hanya berlaku untuk kucing impor saja, ternyata tidak.

Beberapa faktor penyebab kucing menjadi pemilih terhadap makanan:
1. Kebiasaan makan mereka saat masih kecil/kitten terbawa hingga dewasa

2. Kebiasan kucing diberi makanan enak yang sama dalam waktu yang lama menyebabkan kucing tidak mau mencoba makanan yang baru

3. Kucing merasa tidak begitu lapar walaupun suka rewel dan mengeong. Kucing rumahan biasanya jarang bergerak sehingga makannya pun lebih sedikit daripada kucing yang senang bergerak

4. Aroma makanan basah tertentu saja (terutama aroma ikan dan makanan daging kalengan) yang sangat disukai kucing sehingga menggugah selera makan kucing. Bandingkan dengan aroma makanan kering kucing yang kurang mantap atau aroma bumbu rempah yang dianggap aneh sehingga hanya dimakan sedikit bahkan tidak dimakan sama sekali

5. Kucing sensitif terhadap bahan kimia berbahaya pada makanan, namun sistem pencernaannya kuat terhadap makanan basi misalnya, jelas lebih kuat dari sistem pencernaan manusia. Jika kucing lapar diberi sisa daging enak yang baru dikonsumsi manusia dan kucing menolak lalu kabur, jangan-jangan itu daging mengandung bahan kimia dan pengawet berbahaya😱.

Solusi:
1. Mengganti makanan kucing setiap sebulan sekali. Seperti si Cowy dibiasakan untuk tidak terus-menerus diberi makanan Whiskas basah dan kering, tapi juga diganti dengan makanan sejenis merek lain dan juga variasi makanan lain seperti sarden, daging ayam goreng, daging sapi, dan sebagainya. Khusus daging berbumbu, ada baiknya jika bumbunya dibersihkan terlebih dulu. Terkadang kucing suka mual terhadap bumbu tertentu. Kucing pun seperti manusia akan bosan jika diberi makanan dengan bumbu yang itu-itu saja

2. Kombinasikan makanan basah dan kering. Misal pagi makanan basah khusus kucing, siang makanan sisa manusia, dan malam malam makanan kering khusus kucing. Uniknya, Cowy senang juga senang makan roti tertentu😜

3. Kondisi tidak mau makan tidak melulu akibat bosan, bisa saja kucing kurang vitamin dan kurang gerak juga. Vitamin dapat dibeli di petshop mulai dari yang Rp. 20 ribuan sampai Rp. 200 ribu. Sama saja dengan manusia, ada yang sulit makan perlu suplemen penambah nafsu makan. Kecuali jika sudah diberi vitamin kucing tetap tidak mau makan dan terlihat lemas, memang harus diperiksa ke dokter hewan. Sedangkan faktor kurang gerak harus diantisipasi dengan sering diajak bermain oleh pemiliknya

4. Jangan memberi makanan yang mengandung bahan kimia dan pengawet berbahaya walau itu daging enak, kucing sudah pasti menolaknya
(Sumber: www.rajapetshop.com, www.farmbos.com, & www.fauna.id).

Demikian artikel saya, kucing pemilih terhadap makanan harus dicari akar masalahnya, apakah memang hanya akibat bosan, salah pola makan, atau kurang vitamin. Jika kucing tidak pemilih terhadap makanan, maka itu artinya memiliki nafsu makan yang baik dan kucing bisa dikatakan sehat. Tapi, bukan berarti karena tidak pemilih, kucing malah diberi sayuran, nasi uduk, tahu tempe, dan kue kering, ya mana mau😜.

Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english) dan ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:

Senin, 09 September 2019

Revisi UU KPK: Lanjutkan atau Tolak

Rencana DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan penolakan dari berbagai pihak mulai dari internal KPK, akademisi, sampai masyarakat umum.


Tentunya, kita harus melihat secara proporsional apa urgensi dan mudaratnya jika UU  KPK direvisi maupun tidak direvisi? Tentunya dengan harapan dicari yang paling urgen dengan tingkat mudarat terendah, dan demi kepentingan rakyat, bukan kepentingan pihak tertentu. Saya akan bahas satu per satu, baik yang pro maupun kontra.

1. Alasan UU KPK perlu direvisi:
- Revisi UU KPK seharusnya sudah dilakukan sejak pemerintahan SBY, namun mendapat penolakan (bahkan oleh SBY sendiri) dan tertunda, sehingga harus dilakukan saat pemerintahan sekarang
- Menurut anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyatakan bahwa kinerja KPK harus selalu diawasi agar tidak melewati batas
- Menurut Arsul Sani dari komisi yang sama, menyatakan bahwa revisi UU KPK justru akan memperkuat KPK agar akuntabilitasnya (pertanggungjawaban) bisa diuji
- Pemberantasan korupsi tidak sebatas Operasi Tangkap Tangan (OTT) kelas teri, tapi harus lebih fokus pada kasus korupsi kelas kakap. Ini yang masih belum jelas aturannya
- Belum ada dewan pengawas KPK seperti halnya hakim yang diawasi Komisi Yudisial, jaksa yang diawasi Komisi Kejaksaan, dan polisi diawasi Komsisi Kepolisian Nasional. Tugas dewan pengawas KPK salah satnya akan mengawasi terkait dengan penyadapan
- Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, usulan pembentukan Dewan Pengawas bertujuan sebagai penyeimbang bagi institusi yang diawasinya
- Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, banyaknya kasus yang ditelantarkan KPK selama bertahun-tahun (seperti kasus QCC di Pelindo II yang melibatkan RJ Lino) tanpa dilimpahkan ke pengadilan sebagai bukti bahwa UU KPK harus direvisi
- Masih menurut Neta S Pane, adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan KPK yang hanya mendapat predikat wajar dengan pengecualian membuktikan bahwa KPK masih tidak tertib administrasi dan tidak tertib keuangan. Ini juga sebagai bukti bahwa UU KPK harus direvisi
- Surat Pengentian Penyidikan (SP3) perlu diatur lebih lanjut untuk memberikan kepastian hukum bagi tersangka yang kasusnya digantung
- Menurut akademisi dari Universitas Islam Negeri Bandung, Bambang Saputra, revisi UU KPK perlu dilakukan demi menguatkan pencegahan kasus korupsi. Selama ini KPK terlalu fokus pada penindakan kasus korupsi, tapi kurang dalam hal pencegahan. Intinya adalah menghapus stigma budaya korupsi. Beliau juga mengajak para pihak untuk tidak berburuk sangka terhadap revisi UU KPK.

2. Alasan penolakan revisi UU KPK
- Ada pihak yang tidak senang dengan eksistensi KPK berniat untuk memperlemah KPK (tujuan jangka pendek) dan menghilangkan eksistensi KPK (tujuan KPK) melalui revisi UU KPK. Siapa pihak yang tidak senang tersebut? ya sasaran objek KPK meliputi penyelenggara negara dan penegak hukum
- Mengembalikan kondisi pemberantasan korupsi seperti saat sebelum terbentuknya KPK, sama saja membuat korupsi semakin merajalela
- Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, KPK tidak pernah diajak berunding soal revisi UU KPK. Walaupun revisi undang-undang merupakan inisiatif presiden & DPR, tapi jangan lupakan pemangku kepentingan lainnya
- Adanya upaya kriminalisasi pimpinan KPK
- Bersamaan dengan pemilihan calon pemimpin baru KPK sehingga dikhawatirkan ada benturan kepentingan, bahkan berniat mengubah status dari pegawai independen menjadi Aparatur Sipil Negara (Pasal 1 angka 7), demikian pula lembaganya dari lembaga independen menjadi lembaga pemerintah (Pasal 1 angka 3)
- Kejadian serupa pernah terjadi di era pemerintahan SBY, tapi ditolak dengan tegas oleh SBY sendiri, sehingga eksistensi KPK tetap berlanjut
- Negara maju sudah memiliki lembaga pemberantasan korupsi permanen. Jika dilemahkan, sama saja tidak ingin Indonesia menjadi negara maju dan stagnan sebagai negara berkembang
- Poin-poin lebih lengkap tentang penolakan  revisi UU KPK dijelaskan pada gambar di bawah ini:




- Pembentukan Dewan Pengawas tidak dijelaskan secara khusus bagaimana strukturnya dan siapa saja yang berhak mendudukinya (Pasal 37A). Akhirnya, ketika KPK harus melakukan penyadapan harus melalui izin mereka
- Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Dewan Pengawas tidak diperlukan mengingat pengawasan internal KPK sudah tersedia melalui mekanisme Komite Etik dan Dewan Pertimbagan Pegawai untuk  menilai kinerja pegawai
- Khusus LHKPN, peran KPK nantinya akan dibatasi dan hanya bisa menangani kasus yang sedang disidik oleh kepolisian atau kejaksaan (Pasal 7 Ayat 1 huruf A dan Pasal 10 A)
- Jika pasal 70C diberlakukan, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan sebagaimana ketentuan sebagaimana diatur dalam UU ini. Dengan demikian, UU berlaku surut dan mengakibatkan kasus lama kelas kakap yang belum selesai seperti kasus Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berpotensi untuk dihentikan😱
(Sumber: Koran Pikiran Rakyat tanggal 9-11, & 20 September 2019, www.jpnn.com, dan akun IG resmi KPK).

Kalau saya pribadi menolak revisi UU KPK, karena sarat dengan kepentingan kelompok tertentu dan tidak mewakili kepentingan rakyat. Ini mirip-mirip kisruh RUU Permusikan lah. Eksistensi KPK selama ini membuat tidak hanya individu dan korporasi ketar-ketir, tapi juga partai politik. Wajar, jika banyak pihak (yang merasa punya power) terusik dengan eksistensi KPK dan berniat menyerang KPK dengan berbagai cara.

Sekarang, kunci utamanya ada di Presiden Jokowi untuk mengambil keputusan secara bijak terkait nasib KPK tanpa ada intervensi, terutama dari partai pendukungnya. Ini kalau dianalogikan mirip-mirip dengan keputusan menaikkan harga BBM saat awal kepemimpinan beliau pada periode pertama. Kejadian ini juga terjadi awal kepemimpinan beliau tapi pada periode kedua. Semoga saja tidak salah dalam mengambil keputusan😇.

Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english) dan ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:

Kamis, 15 Agustus 2019

Ganti Rugi PLN dan Kemungkinan Gugatan Akibat Blackout, Tinjauan secara Yuridis

Kasus pemadaman listrik massal (istilah asing dan kerennya blackout) yang terjadi di Pulau Jawa pada hari Minggu, 4 Agustus 2019 bukanlah pemadaman listrik bergilir biasa yang hanya sebentar dan biasanya diumumkan sebelumnya di media cetak. Tapi, pemadaman listrik ini menjadi kasus nasional karena terjadi lebih dari 2 jam, tanpa pemberitahuan, wilayah pemadamannya luas, & merugikan banyak pihak.

Lalu apa penyebabnya?
- Menurut pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN), gangguan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV di Ungaran dan Pemalang, Jawa Tengah. Bahkan transmisi tersebut diketahui warga sekitar meledak sebelum listrik padam (sumber: medcom.id dan tirto.id). Celakanya, gangguan tersebut merembet ke daerah lain di Pulau Jawa
- Menurut Polri, penyebabnya ada pohon yang diduga melebihi batas ketinggian dari yang telah ditetapkan. Pohon tersebut mengakibatkan lompatan listrik. Pendapat ini diperkuat oleh mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, bahwa keberadaan pohon sengon yang terlalu besar, lalu menyenggol transmisi tersebut (sumber: tribunnews.com dan finance.detik.com). Pohon sengon merupakan pohon mahal dengan kualitas unggul, harganya bisa mencapai Rp. 1 juta per meter kubik😱, belum lagi perawatannya yang ribet dan membutuhkan biaya yang tidak murah.

Pohon Sengon yang Terlalu Besar dan Menimpa Transmisi SUTET. Sumber: disway.id
Di samping itu, kejadian tersebut membuktikan memang ada masalah lain di internal PLN, diawali dari kasus korupsi direktur utama (dirut) PLN Sofyan Basir yang dikhawatirkan memengaruhi anggaran maintenance perusahaan, dilanjutkan Plt dirut PLN Sripeni Intan Cahyani yang masih beradaptasi dan tampak belum siap memimpin PLN, mengakibatkan kinerja PLN menjadi tidak optimal.

Terlepas apapun penyebabnya, kejadian tersebut merugikan banyak pihak, mulai dari yang jualan, traffic light mati, hajatan terganggu, industri merugi, layanan transportasi massal terhenti, pelayanan publik terhambat, provider bermasalah (saya sendiri kecewa sinyal WiFi mati, otomatis menggunakan data seluler ternyata sama juga bermasalah, & tahu-tahu pulsa tersedot Rp. 7 ribu), dan yang terparah terjadi kebakaran saat padam listrik dan menimbulkan korban jiwa😪).

Pihak PLN meminta maaf dan berinisiatif mengganti kerugian kepada pelanggannya dengan nilai sebesar hampir Rp. 1 triliun. Ganti rugi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT. PLN. Dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa PLN harus memberikan pengurangan tagihan listrik kepada pengguna jika realisasi mutu yang diberikan tidak sesuai harapan. Beberapa indikator yang digunakan adalah lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, dan waktu koreksi kesalahan rekening (sumber: cnn.indonesia.com).

Kompensasi berdasarkan pasal 6 ayat 2 (baru bisa diberikan bulan berikutnya setelah kasus terjadi, yaitu September 2019) berupa pengurangan tagihan sebesar:
a. 35 % untuk pelanggan yang terkena penyesuaian tarif listrik
b. 20 % untuk pelanggan yang tidak terkena penyesuaian tarif listrik
c. Disetarakan dengan pengurangan tagihan pada pelanggan tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama untuk pelanggan tarif tenaga listrik prabayar.

Lalu apakah itu cukup? Saya rasa tidak. PLN harus mengantisipasi kemungkinan gugatan hukum dari berbagai pihak yang dirugikan, mengingat ada banyak aturan hukum yang dilanggar oleh PLN, yaitu:

1. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Ada hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha yang diabaikan, yaitu terdapat kerusakan produk/jasa yang dijual pelaku usaha mengakibatkan kerugian besar bagi konsumen. Apalagi kerusakan tersebut diduga dipicu kelalaian pelaku usaha (pasal 4 dan 7)
- Class Action dapat diajukan oleh para konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha yang sama dan bersatu untuk menggugatnya (pasal 46 ayat 1 b)
UU ini diprioritaskan karena ada hubungan langsung antara hak+kewajiban pelaku usaha (PLN) dengan hak+kewajiban konsumen (pelanggan PLN)

2. UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan -> PLN wajib memelihara aliran listrik secara terus-menerus (pasal 29 ayat 1 b) dan wajib mengganti kerugian kepada konsumennya jika ada kelalaian dalam servisnya (pasal 29 ayat 1 e)

3. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik -> masyarakat berhak mengadukan gangguan pelayanan publik kepada ombudsman, DPR, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota (pasal 40 ayat 1)

4. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan -> pelanggaran terhadap asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, meliputi asas kepentingan umum dan pelayanan yang baik (pasal 10 ayat1). PLN sendiri merupakan salah satu BUMN yang menjadi tanggung jawab kementerian BUMN dan ESDM, tentunya menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan

5. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan -> Pemotongan gaji karyawan dibolehkan jika karyawan sakit, bukan untuk membayar ganti rugi kepada pelanggan yang memang tidak ada kaitannya dengan karyawan (pasal 93 ayat 3). Pemotongan gaji karyawan untuk membayar ganti rugi kepada pelanggan (akibat keterbatasan anggaran perusahaan) bisa menjadi masalah dan pelanggaran baru yang dilakukan PLN, serta merugikan serikat pekerja PLN. Tentunya, jika memang anggaran perusahaan terbatas, lebih baik mencari pinjaman daripada melakukan langkah yang tidak etis seperti memotong gaji karyawan

6. KUH Perdata
- Jika suatu lembaga lalai dan tidak memenuhi salah satu poin dalam perikatan, maka wajib memberikan ganti kerugian kepada pihak lain dalam perjanjian tersebut (pasal 1243)
- Ada kesepakatan para pihak tentang obyek yang diperjanjikan (listrik). Jika obyek tersebut bermasalah akibat andil kelalaian pelaku usaha, maka harus ada penyelesaian sengketanya (pasal 1320)
- Kelalaian bisa saja menyeret pelaku usaha kepada perbuatan melawan hukum dan wajib mengganti kerugian kepada konsumennya (pasal 1365)

7. KUH Pidana
Kelalaian mengakibatkan oranglain meninggal dihukum penjara maksimal 5 tahun dan kurungan maksimal 1 tahun. Kasus pemadaman listrik di Purwakarta dan Jakarta Utara mengakibatkan beberapa orang tewas terbakar (pasal 359). Memang kasusnya kebakaran rumah tapi tetap saja akar masalahnya dari pemadaman listrik yang tidak wajar tersebut dan merupakan kelalaian pihak PLN.

Gugatan hukum dapat dilakukan dengan 2 jalur:
- Pengadilan/litigasi
- Luar pengadilan/non litigasi (seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, ombudsman, dan lembaga perwakilan rakyat).

Sedangkan mengenai jumlah nilai gugatan menurut Sekjen Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), Saiful Anam mengatakan angka Rp. 50 triliun merupakan angka yang pantas dan FAMI berencana menggugat PLN (sumber: www.cnnindonesia.com). Bahkan, nilai kerugian bisa saja lebih dari itu mengingat banyak pihak yang dirugikan, apalagi sampai ada yang meninggal dunia. Info terbaru, puluhan ikan koi mati saat listrik padam, pihak pengusaha ikan koi berencana menggugat PLN sebesar Rp. 150 juta (sumber: www.cnnindonesia.com).


Demikian artikel saya, kita tunggu saja bagaimana respons dari pihak PLN dan bagaimana pula kebijakan PLN ke depannya agar kejadian tersebut tidak terulang. Listrik di Indonesia belum sepenuhnya merdeka jika masih terjadi blackout di luar kewajaran. Di luar negeri, ada kejadian blackout di luar kewajaran, pejabat yang berwenang langsung mengundurkan diri, sementara di sini malah ke luar negeri😜.

Semoga saja ke depannya listrik di Indonesia benar-benar merdeka: tidak ada lagi blackout di luar kewajaran, pasokan listrik terjamin, menjangkau seluruh wilayah nusantara, memiliki energi alternatif, dan harganya (tagihan) semakin terjangkau. Begitupun PLN, semoga ke depannya semakin bersih, profesional, dan berjaya. Aamiin😇.
Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia, Selamat HUT ke-74, dan Merdeka (Diperingati Setiap Tanggal 17 Agustus)
Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english) dan ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:

Sabtu, 08 Juni 2019

Kualitas Liga Primer Inggris yang Harus Mulai Ditiru di Liga 1 Indonesia

Tahun 2019 harus diakui menjadi tahun terbaik bagi kompetisi sepak bola kasta tertinggi di Inggris, yaitu Liga Primer Inggris / English Premier League. Indikatornya:
1. Wakil dari Liga Primer Inggris berjaya di babak final pada dua kompetisi terbaik benua Eropa (bahkan diakui yang terbaik juga di dunia) yaitu:
- Kasta pertama final Liga Champions UEFA 2018/2019, diwakili Tottenham Hotspur vs Liverpool, dengan skor 0-2 dan juaranya Liverpool
- Kasta kedua final Liga Eropa UEFA 2018/2019, diwakili Chelsea vs Arsenal, dengan skor 4-1 dan juaranya Chelsea
Dominasi tersebut masih berlanjut karena sang juara dari kedua kompetisi tersebut akan dipertemukan kembeli dan berduel memperebutkan piala Super Eropa 2019.

2. Sebanyak 17 tim Liga Primer mendapatkan pemasukan hak siar yang lebih besar dari liga-liga lainnya, bahkan dari juara Liga Champions UEFA itu sendiri (sumber: goal.com). Jangan heran, pemasukan tim-tim medioker dari liga kompetitor jauh lebih rendah dengan tim-tim medioker Liga Primer Inggris. Hal itulah yang membuat investor lebih senang berinvestasi di Liga Primer Inggris dan tentu saja menarik minat pemain berikut pelatih kelas dunia untuk bergabung di Liga Primer Inggris

3. Uang melimpah & sponsor berdatangan. Tentu saja dengan keadaan tersebut bisa membeli fasilitas terbaik, termasuk VAR/Video Assistant Referee) yang harganya mencapai Rp. 7 Miliar😱. Ujung dari pengadaan fasilitas terbaik tentu saja kualitas liga yang berujung pada prestasi tim nasional. Liga Inggris menjadi surga bagi pemain maupun pelatih lokal Inggris, Eropa, maupun luar Eropa untuk meningkatkan performa terbaiknya hingga dilirik tim nasional.

Kompetisi kasta tertinggi sepak bola di Indonesia (Liga 1) sebenarnya cukup prospektif. Sepak bola menjadi industri yang menggiurkan dan menggerakkan ekonomi kreatif bangsa. Namun, apakah itu saja cukup? Liga 1 Indonesia yang tahun lalu menempati peringkat 3 terbawah di Asia Tenggara (sumber: okezone.com), ternyata masih memiliki banyak masalah yang harus dibenahi, mulai dari jadwal pertandingan yang mudah sekali berubah dan ditunda, izin keramaian yang sulit didapat, wasit yang tidak adil, isu pengaturan skor, sampai kerusuhan oknum suporter yang masih saja terjadi.

Sudah saatnya operator Liga 1 Indonesia mengadakan riset, studi, banding, dan juga ATM (Amati, Tiru, Modifikasi) terhadap kesuksesan Liga Primer Inggris yang sebentar lagi kembali dimulai (tanggal 10 Agustus 2019). Tentunya disesuaikan dengan kondisi yang ada, seperti finansial, perangkat pertandingan, ahli IT, dan sebagainya.

Saatnya Pihak Pengelola Liga 1 Indonesia, Terutama PSSI+PT. Liga, serta kepolisian, untuk Melakukan Studi Banding & ATM (Amati, Tiru, & Modifikasi) terhadap Operator Liga Primer Inggris & Pemangku Kepentingan Lainnya

Apa saja yang harus mulai ditiru dari Liga Primer Inggris  demi kemajuan Liga 1 Indonesia?

1. Menyusun jadwal pertandingan secara  tertib & sistematis, 
jarang sekali ditunda
- Di samping menggunakan sistem komputerisasi, penyusunan jadwal Liga Primer Inggris harus mendapatkan kesepakatan dari semua klub yang bertanding, termasuk pihak keamanan setempat
- Di Indonesia, saya perhatikan sistemnya kumaha engke/gimana nanti, yang penting operator sudah melaksanakan tugasnya untuk menyusun jadwal tanpa melibatkan pemangku kepentingan/stakeholder lain seperti klub yang bertanding dan pihak keamanan. Jangan heran, baru beberapa pertandingan sudah ada keberatan dari pihak klub dan pertandingan tiba-tiba ditunda akibat tidak mendapat izin keramaian dari kepolisian. Belum lagi jadwal pertandingan tunda terkadang terlalu dekat dengan pertandingan reguler.

2. Pihak kepolisian ikut aktif dan terlibat sejak awal penyusunan jadwal pertandingan, jarang mendengar izin keramaian tidak didapat
- Di Liga Primer Inggris, sejak jadwal dirumuskan, pihak keamanan setempat dilibatkan apakah jadwal pertandingan memang benar-benar aman untuk dilaksanakan atau tidak. Jika izin keramaian tidak didapat, itu benar-benar akibat situasi yang sangat darurat/di luar kemampuan manusia
- Di Indonesia. sistemnya kumaha engke/gimana nanti, pihak keamanan diberi jadwal pertandingan resmi, baru nyadar saat hari-H berdekatan dengan hari buruh, bentrok dengan pemilu, bentrok dengan kunjungan tamu negara, dan sebagainya. Akibatnya harus mengalah dan pertandingan sering ditunda, mengingat jumlah polisi masih tidak sebanding dengan penduduk setempat
- Ada peran asisten kepolisian dari pihak sipil (mirip satpol lah) yang disebut steward. Di Inggris, steward harus fokus menghadap penonton, sementara di Indonesia, steward malah ikut menonton bola, mungkin ke depannya harus direkrut steward yang bukan penggila bola hehe..
- Dilansir dari boombastis.com, demi menjaga keamanan suatu negara secara optimal, PBB menyarankan agar jumlah polisi sebanyak 222 untuk 100 ribu penduduk atau 1 polisi untuk 450 penduduk
- Di Inggris, rasio polisi dengan jumlah penduduk belum ideal (untuk rasionya saya belum dapat info) akibat masalah anggaran tahun 2018 yang menyebabkan banyak polisi yang terpaksa berhenti bekerja. Sementara di Indonesia, jumlah polisinya termasuk yang terbanyak di dunia setelah Tiongkok, India, Amerika Serikat, & Rusia. Tapi, anehnya tetap saja rasionya belum ideal, yaitu 1 polisi untuk 750 penduduk
- Walaupun rasio polisi di Ingris dan Indonesia sama-sama belum ideal, tapi tidak ada salahnya pihak kepolisian di Indonesia mengadakan riset dan studi banding ke Inggris, khususnya yang berkaitan dengan keamanan dan izin keramaian pertandingan sepak bola, karena jujur saja, kepolisian di Inggris lebih baik dalam mengamankan pertandingan sepak bola, termasuk dalam hal memberikan izin keramaian. Seharusnya bisa dibuat lebih simpel dan tidak ribet.

3. Sumber daya manusia dan fasilitas pendukung yang berkualitas  
- Untuk sumber daya manusia adalah kualitas pemain, tim pelatih, manajemen, wasit, operator liga, sampai suporternya sendiri. Lihat saja, jarak antara lapangan dengan bangku penonton sangat dekat, karena begitu yakin pertandingan akan tertib ditambah diawasi secara profesional. Oknum suporter Inggris pernah berbuat onar & brutal, dikenal dengan nama Hooligan, tapi semakin ke sini sudah semakin tertib mengingat oknum tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal, bahkan sampai ada yang dihukum penjara seumur hidup
- Untuk suporter Liga 1 Indonesia, jarak antara lapangan dengan bangku penonton cukup jauh dan dibatasi sekat/pagar yang tinggi. Ini menandakan masih ada kekhawatiran suporter berbuat ulah. Ke depannya, perlu ada riset dan studi banding ke Inggris, bagaimana mereka berperilaku. Semua memiliki peran demi memajukan sepak bola.
- Sedangkan fasilitas pendukung seperti stadion, kondisi rumput, lahan parkir, perangkat teknologi (IT), perlengkapan untuk pemain, sport science, dan sebagainya. Semuanya tersedia dengan kualitas nomor 1, sehingga menjadi bahan riset dan studi banding untuk PSSI dan operator liga. Jika kualitas kompetisi semakin bagus, sponsor akan berdatangan, dan fasilitas terbaik akan didapatkan. Suporter pun akan betah berlama-lama di stadion dan rela mengeluarkan uang sebanyak apapun demi tim kesayangannya


4. Liga wajib berhenti saat tim nasional main atau ada Liga Champions
- Sehebat-hebatnya Liga Primer Inggris, pengelola setempat tetap tunduk pada organisasi sepak bola tertinggi di Inggris (FA), eropa (UEFA) dan tentu saja induknya (FIFA). Harus ada kesamaan persepsi dari FIFA dan cabangnya agar pelaksanaan liga ujungnya adalah tim nasional (timnas). Jadwal pertandingan dibuat sedemikian rupa agar jadwal timnas dan liga tidak bentrok. Ada waktu recovery walaupun masih diprotes klub akibat belum ideal, apalagi di Liga Primer Inggris ada pertandingan lembur saat libur akhir tahun/Boxing Days, tapi karena demi bisnis dan sudah disepakati bersama ya sudah dipatuhi saja. Juga ada Liga Champions UEFA & Liga Eropa UEFA. Bagi wakil Liga Primer Inggris yang berlaga di salah satu ajang tersebut disesuaikan jadwalnya
- Terkadang dikenal istilah virus FIFA di mana banyak pemain tumbang akibat turnamen tim nasional yang terlampau padat, mengingat jadwal di klubnya pun sudah luar biasa banyak. Namun mengingat ini sudah jadi kesepakatan bersama, maka risikonya pun ditanggung bersama, jadi bukan ulah FIFA🤪
- Nah uniknya di Indonesia, PSSI sebagai organisasi sepak bola tertinggi justru berani melanggar aturan FIFA dengan berdalih ada statuta PSSI yang lebih diprioritaskan untuk dipatuhi. Contoh: liga main timnas tetap jalan seperti sudah menjadi tradisi, toh klub yang pemainnya dipanggil timnas mendapatkan kompensasi yang besar. Ini sama saja membuat klub kehilangan sebagian kekuatannya di liga & hancur secara perlahan. Sebenarnya kalau niat, klub yang dirugikan bisa mengadu ke FIFA, masalahnya mereka sudah dibungkam oleh kompensasi dari PSSI dan malah takut dituntut balik mungkin hehe... Tapi, walau bagaimanapun, tradisi buruk tersebut harus diubah. Operator Liga 1 Indonesia juga wajib mengakomodir wakil Liga 1 Indonesia yang berjuang di Liga Champions Asia maupun Piala AFC.

Final Liga Champions 2019 Dikuasai Wakil Liga Primer Inggris. Bahkan,  Liga Primer Inggris Banyak Mengorbitkan Pemain Tim Nasional Kelas Dunia. Sumber Gambar Logo: Akun IG real.stav


5. VAR
- VAR atau Video Assistant Referee merupakan  teknologi yang membantu wasit untuk meninjau keputusan wasit utama dengan melihat rekaman video instan dan dikerjakan oleh beberapa pegawai khusus yang profesional tapi netral, biasanya meninjau apakah pemain lawan handsball atau tidak, diving atau tidak, bola sudah keluar lapangan atau belum, bola sudah melewati garis gawang (gol) atau tidak, & pemain sudah terjebak offside atau belum
- Demi meminimalisir kesalahan, VAR resmi digunakan di Liga Primer Inggris mulai musim 2019/2020 dan disetujui oleh klub yang terlibat di kompetisi. Tidak hanya kesiapan teknologinya, tapi juga pihak yang mengoperasikannya dan juga komunikasi efektif antara pihak yang mengoperasikan VAR dengan pengambil keputusan dalam pertandingan, yaitu tim wasit (sumber: www.tribunnews.com)
- Sedangkan operator Liga 1 Indonesia siap untuk menggunakan VAR pada putaran kedua kompetisi mulai musim 2019/2020 (sumber: bolatimes.com). Harga perangkat VAR lebih dari Rp. 7 Miliar. Masalahnya, sesuai standar FIFA, anggaran VAR dibebankan kepada klub tuan rumah. Untuk klub elite sih tidak masalah? tapi bagaimana dengan klub kecil? apa perlu disubsidi? atau ada sponsor khusus? Bagaimana dengan utang klub dan operator liga sebelumnya? Semoga bisa terealisasi putaran kedua musim ini, tapi dengan catatan utang klub dan operator liga diselesaikan terlebih dahulu. Di-update 18 Juni 2019: PSSI & operator liga 1 tahun 2019  batal menggunakan VAR dikarenakan keterbatasan Sumber Daya Manusia/SDM #sudahkuduga (sumber: https://bolalob.com).



6. Transparansi pengelolaan liga dan klub
- Transparansi utamanya dalam hal finansial, yaitu apa saja dan berapa pemasukan untuk liga maupun klub, bagaimana pengelolaannya, pembagian pendapatannya, serta pengeluarannya. Pengeluaran terbesar untuk mengontrak dan menggaji pemain berikut pelatih (dijelaskan secara rinci besaran nilai kontrak, gaji, durasi kontrak, asuransi, dan sebagainya). Operator Liga Primer Inggris berikut klub yang terlibat begitu disiplin dalam hal transparansi keuangan
- Sementara Liga 1 Indonesia masih menganggap beberapa hal (yang harusnya dibuka secara transparan) justru terlihat disembunyikan dengan dalih itu rahasia dan privasi perusahaan yang sudah diatur secara khusus (ada hukum perusahaannya). Tentunya hal ini tidak boleh dibiarkan, apalagi jika harta pribadi pemilik klub mencakup keuangan klub, seharusnya dipisah. Misal: tahun lalu klub Sriwijaya FC yang bertabur bintang tiba-tiba kolaps akibat manajernya kalah pilkada, ngutang, dan terpaksa mengorbankan keuangan klub, akhirnya pemain bintangnya kabur, prestasi tim hancur, dan degradasi ke Liga 2. Beruntung, kondisi klub masih bisa diselamatkan. Belum lagi, ada klub yang menunggak gaji pemain, masalah transparansi gaji pemain, hak siar, lalu operator Liga 1 masih berutang, PSSI terkontaminasi politik+konflik kepentingan, dan sebagainya. Semuanya bermuara pada transparansi yang hanya setengah-setengah. Sudah saatnya manajemen klub, operator Liga 1, dan juga PSSI belajar lah ke operator Liga Primer Inggris, klub-nya, dan juga FA (PSSI-nya Inggris)

7. Penegakan hukum 
- Liga Inggris disebut-sebut sebagai liga termahal di dunia, maka penegakan hukumnya pun tidak main-main dendanya, bahkan FA sangat detail mencari kesalahan pemain dan klub, terutama pemain bintang dan klub elite
Contoh:
a. Tendangan kungfu Cantona ke arah suporter diganjar hukuman dilarang bermain selama 9 bulan+denda Rp. 428 juta
b. Rio Ferdinand lupa menghadiri tes doping diganjar hukuman dilarang bermain selama 8 bulan+denda Rp. 713 juta
c. Roy Keane membuat pengakuan di autobiografinya bahwa dia sengaja mencederai seorang pemain lawan (Alf-Inge Halland) pada derby manchester diganjar hukuman denda Rp. 2 Miliar
d. Klub pun dibayang-bayangi sanksi financial player seperti yang dialami Chelsea awal 2019 akibat merekrut pemain di bawah umur. Sanksinya pun tidak main-main, dilarang beraktivitas dalam 2 jendela transfer & denda total Rp. 15,5 Miliar
(Sumber: bola.tempo.co dan bola.kompas.com)
- Bagaimana penegakan hukum di Liga 1 Indonesia? dendanya belum seberani Liga Primer Inggris😜 & berkaca pada tahun lalu, komisi disipilin PSSI cenderung tebang pilih, ada yang pelanggarannya berat hukumannya ringan, sebaliknya ada yang pelanggarannya ringan justru hukumannya berat. Tapi ada juga yang sesuai/adil walaupun belum menyentuh dalangnya, seperti:
a. Kasus pengaturan skor (sampai 4 kali) dilakukan oleh klub PS Mojokerto diganjar hukuman satu musim tidak boleh ikut kompetisi apapun
b. Kasus suap yang dilakukan anggota komite eksekutif PSSI Hidayat diganjar dilarang beraktivitas di dalam dunia sepak bola selama 3 tahun dan denda Rp. 150 juta
(Sumber: www.cnnindonesia.com)
Tapi tetap saja perlu ada perombakan komisi displin PSSI ke depannya, rekrut orang hukum berkualitas tapi netral, tidak punya kepentingan apapun, fokus bekerja, tidak menyambi, mengerti seputar hukum sepak bola di Indonesia dan dunia, mengusut akar masalah dari suatu kasus (ini masih kurang), serta belajar ke komisi disiplin FA Liga Primer Inggris.

Demikian artikel ini saya buat, memang Liga Primer Inggris masih menyimpan kelemahan, seperti dianggap terlalu mahal lah, jadwal Boxing Days yang tidak manusiawi, dan terlalu banyak pemain asingnya, tapi itu semua tertutupi dengan kelebihannya, sehingga pantas disebut sebagai Liga terbaik di dunia. Liga 1 Indonesia sudah sepatutnya melakukan ATM (Amati, Tiru, & Modifikasi) terhadap Liga Primer Inggris, tentunya disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan, agar menjadi liga terbaik, minimal di Asia Tenggara dulu. Kalu sudah begitu, prestasi timnas akan mengikuti.

Oh ya, mumpung masih suasana Lebaran, mohon maaf lahir batin ya, mohon maaf juga jika artikel blog ini masih banyak kekurangan (dengan senang hati saya nantikan masukannya untuk perbaikan blog ini)😇.
تَقَبَّلَ اللّهُ مِنَّ وَ مِنْكُمْ
Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english) dan ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:

Rabu, 15 Mei 2019

Manajemen Puasa Ramadan yang Menyenangkan

Di-Update Tanggal 17 April 2021

Seringkali kita mendengar istilah manajemen yang merupakan salah satu jurusan perkuliahan di fakultas ekonomi, tapi kurang paham apa definisi manajemen. Ok, saya menggunakan bahasa santai saja ya, jadi manajemen merupakan kegiatan untuk mengelola dan mengatur sesuatu demi mencapai tujuan yang diinginkan dan disepakati. Pada dasarnya, tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan,  sesuatu yang ilmiah, maupun formal saja perlu ada manajemennya, melainkan juga dalam kehidupan sehari-hari. Manajemen pun diperlukan saat umat muslim menjalankan ibadah. Tapi yang dibahas di artikel ini adalah hanya ibadah puasa Ramadan.

Puasa dalam Islam merupakan ibadah untuk menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari mulai Subuh sampai masuk Magrib. Dari sisi manajemen, maka manajemen puasa merupakan metode terbaik dari Allah Swt untuk mengatur dan mengendalikan fisik, pikiran, hati, serta jiwa secara menyeluruh dengan tujuan agar mencapai nilai2-nilai ketakwaan. Tidak boleh hanya fisik saja atau pikiran saja, tapi harus menyeluruh demi mencapai rida Allah Swt. Pada dasarnya, baik manajemen puasa wajib maupun sunnah pada dasarnya sama saja, durasi waktunya juga sama, yang membedakan adalah niat, kekuatan hukum wajib atau sunnah itu sendiri, derajat pahala, dan waktu pelaksanaannya. Nah, yang saya bahas kali ini adalah manajemen puasa wajib yaitu puasa Ramadan yang sedang kita laksanakan.


Edit Foto dengan Subyek Foto Saya (Penulis) Sendiri😜. Sumber: Akun Ig Penulis

Sesuai judulnya: "Manajemen Puasa Ramadan yang Menyenangkan", maka ibadah puasa Ramadan  itu  akan terasa menyenangkan jika dilaksanakan dgn ikhlas. Dari ikhlas, kesadaran akan muncul dengan sendirinya, yakin, tanpa beban,  dan tanpa pikir panjang,  sebagaimana saat kita menyalurkan hobi, seperti bermain, makan makanan favorit, jalan-jalan ke mal, dan sebagainya, tentunya menyenangkan dan dirasakan langsung manfaatnya bukan😜. 

Puasa yang Dilaksanakan secara Ikhlas Nantinya akan Dirasakan Langsung Manfaatnya (Timbal Balik yang Positif). Intinya Puasa Bermanfaat untuk Kesehatan Jasmani & Rohani. Tidak Sebatas Detoksifikasi Murah & Alami (Bandingkan kalau harus Terapi ke Dokter), tapi juga Terapi Spiritual. Klik Gambar agar Lebih Jelas Tulisannya
                                                                      
Maka, Manajemen Puasa Ramadan yang Menyenangkan, baik saat pandemi korona maupun kehidupan sebelum korona dan mungkin saja terabaikan itu meliputi:

1. Istirahat yang cukup sebelum mempersiapkan sahur
a. Tidur malam optimal  seorang manusia dewasa selama 7-8 jam per hari. Tapi, menurut dokter, sebenarnya asal minimal 5 jam tidur berkualitas terpenuhi sudah cukup baik, misal tidur jam 21, bangun jam 2 dini hari. Jika kurang dari itu, tubuh akan cepat lelah, mudah mengantuk, stres, dan rentan terhadap penyakit. Apalagi jika utang tidur tidak ditebus di hari berikutnya, kemudian terakumulasi, maka kemungkinan terserang penyakit akan semakin tinggi. Contoh nyata ya banyaknya kasus petugas KPPS Pemilu yg meninggal mendadak akibat kelelahan bekerja tanpa istirahat😱
b. Ada penelitian di Amerika Serikat dengan responden penduduk setempat yang memiliki penyakit hipertensi dan dibahas pada pertemuan tahunan American of Hypertension 2015, bahwa mereka yang tidur kurang dari 5 jam sehari mengalami peningkatan stroke hingga 83 %. Sementara bagi yang kelebihan tidur di atas 8 jam juga mengalami peningkatan stroke hingga 74 %. Hal ini tentunya menjadi peringatan juga bagi setiap orang yang hidupnya sehat2 saja, tapi kurang memperhatikan waktu tidur. Intinya memang durasi tidur terbaik utk manusia dewasa sekitar 7-8 jam, atau sejelek-jeleknya 5 jam lah.

2. Tidur siang sementara sebagai Sunnah Rasulullah dan mempertajam ingatan
a. Hal ini tentunya hanya berlaku bagi umat muslim yang berpuasa di bulan Ramadan, namun mengalami kesulitan untuk mengatur waktu tidurnya dan jelas kurang tidur jika hanya mengandalkan tidur malam (< 5 jam). Biasanya kaum emak-emak yang harus menyiapkan masakan sahur untuk keluarganya tapi di sisi lain harus bekerja sebagai karyawan kantoran pagi harinya dan juga atlet muslimah internasional yang harus berkompetisi saat bulan Ramadan (bagi atlet seperti pelari jika hal tersebut tidak dipatuhi bisa mudah keram dan rentan cedera). Solusinya harus menyempatkan tidur siang walau itu hanya selama 10-20 menit saja
b. Tidur siang (tentunya dengan alasan yang dibenarkan seperti yang diceritakan tadi) merupakan Sunnah Rasulullah. Dalilnya dikutip dari www.islampos.com adalah: Qailulah-lah (istirahat sianglah) kalian, sesungguhnya setan-setan itu tidak pernah istirahat siang.” (HR. Abu Nu’aim). Hal ini diperkuat dengan penelitian di City University Of New York pada tahun 2010, bahwa tidur siang selama 10-20 menit sudah cukup untuk mempertajam ingatan. Dan tentu saja badan kembali fresh. 

Di Hari Pertama Ramadan mungkin Belum Terlihat, tapi Setelah Beberapa Hari Mulai Bnyk yang Mengantuk/Tertidur saat Jam Kerja. Sebenarnya Bukan Efek Puasa, tapi Pengaturan Waktu Tidur Berkualitas yang Kurang Efektif. Ketiduran saat Jam Kerja di Bulan Ramadan Pahalanya 2 x Lipat, Sepertinya Itu Pemikiran Ngawur Generasi Micin😜

3. Pergeseran pola makan dan minum
a. Saat di hari-hari biasa, makan 3 kali sehari, maka saat puasa makan menjadi 2 kali saja, yaitu saat sahur dan buka puasa (walau faktanya banyak juga yang tetap 3 x, yaitu sahur, buka puasa, & setelah tarawih hehe..). Sedangkan minum saat puasa dibatasi dari setelah Magrib sampai sebelum Subuh. Agar bisa sahur dgn optimal, maka haurs diperhatikan pola makannya. Sebisa mungkin nutrisi terjaga, makan sewajarnya 4 sehat 5 sempurna disertai suplemen, jangan kebanyakan makan nasi putih (karena membuat mengantuk berlebihan), gorengan dibatasi (karena membuat lemas dan menggemukkan), minuman kafein dibatasi (membuat kembung), dan wajib minum air putih 8 gelas: 4 gelas saat malam setelah buka puasa, dan 4 gelas saat sahur, agr terhindar dari dehidrasi. Tentunya es harus dibatasi agar terhindar dari radang tenggorokan dan juga jangan terlalu panas agar terhindar dari kembung. Supaya bisa sahur dengan waktu yang terbatas tentunya menu makanan harus cocok di lidah dan sesuai selera. Karena jujur saja, nafsu makan saat sahur tidak sebaik saat buka puasa
b. Sementara untuk buka puasa pun, nutrisi pun harus dijaga. Begitu azan Magrib berkumandang, selalu berdoa dulu sblm berbuka agr berkah, lalu langsung minum air putih disertai buah-buahan, atau kalau minuman manis yang sedikit gula saja. Setelah itu karena tubuh masih beradaptasi, maka jangan makan berat dulu, melainkan salat Magrib dulu. Salat Magrib juga penting sebagai jeda agar tubuh siap menerima makanan berat. Setelah itu baru makan berat secara wajar tentunya. Banyak penyakit yang tidak terduga muncul akibat pola makan+minum yg salah, terlalu rakus, atau malah sebaliknya terlalu sedikit, serta asupan nutrisi yg kurang tepat

c. Saya teringat saran dari dokter bagi yang memiliki masalah obesitas atau penyakit tertentu, sehingga banyak pantangan makanan/minuman tertentu, hendaknya jangan semuanya dipantang, melainkan dikendalikan dan dibatasi. Misal gorengan, nasi goreng, minuman kolak, dan sebagainya. Tapi memang untuk makanan seperti jeroan sebaiknya setop total. Dokter pernah bercerita ada pasien diabetes yang dipantang makan/minum ini itu (yang menjadi kegemarannya) akhirnya stres, imunitas tubuh menurun, badan menjadi kurus, dan malah menimbulkan penyakit baru. Tentunya bagi yang berpenyakit berat harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter sebelum memutuskan berpuasa.
Pola Minum saat Sahur & Berbuka Puasa: Sesekali boleh Minum yg Manis, tapi Minum Air Putih Harus Menjadi Prioritas

Pola Makan/Minum saat Sahur & Berbuka Puasa yang Ideal. Klik Gambar agar Lebih Jelas Tulisannya
c. Saat buka puasa bersama (bukber), seringkali keasyikan mengobrol sampai lupa salat Magrib, jadi harus saling mengingatkan. Setelah azan Magrib, cukup minum air putih, makan buah, dan kolak secukupnya, setelah itu langsung salat Magrib. Jikalau musala di restoran tersebut penuh antrean, baiknya mencari masjid terdekat. Kalaupun ada hambatan lain seperti hujan deras, baiknya sudah dipersiapkan, seperti membawa payung. Jangan sampai antrean panjang dan hujan deras membuat malas shalat Magrib. Baru setelah beres shalat Magrib bisa langsung makan berat. Hal tsb sesuai pola hidup sehat Rasulullah Saw. Tujuan berbuka puasa diawali dengan yang ringan-ringan lalu ada jeda waktu adalah agar tubuh beradaptasi & tidak kaget (kalau kaget bisa kembung, rentan sakit perut, cepat ngantuk, & kegemukan). Lalu, disambung gerakan salat sebagai olahraga ringan untuk sistem pencernaan, baru setelah salat beres, tubuh siap menerima makanan berat
d. Bukber di luar rumah dan bertemu banyak orang dari luar kota harus diakui menjadi klaster baru korona. Terakhir, Atalia Kamil (istri Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat), terpapar korona karena sering mengadakan kegiatan buka puasa bersama di berbagai tempat. Padahal beliau baru saja divaksin korona. Kekuatan vaksin sendiri sebatas memperlemah jika terjadi gejala, sehingga terhindar dari infeksi berat. Jadi bukan menyembuhkan. Tentunya kita wajib waspada akan hal ini

4. Menjaga kebersihan
Rasulullah Saw selalu menjaga kebersihan (terutama saat ibadah) mengingat kebersihan sebagian dari iman dan untuk kesehatan juga. Hal tersebut tidak hanya berlaku di bulan Ramadan saja, tapi juga bulan2 biasa. Adapun yang dilakukan Rasulullah untuk menjaga kebersihan adalah:
a. Bersiwak (menggosok gigi). Menurut Imam Syafi'i & Maliki, bersiwak berarti tidak sebatas  menggunakan bahan kayu siwak saja untuk menggosok gigi, tetapi bisa juga bahan lain dan termasuk juga alatnya untuk menggosok gigi spt sikat gigi. Rasulullah pernah menggunakan ranting dari pohon kurma untuk menggosok gigi. Rasulullah menganjurkan untuk bersiwak setiap hendak salat lima waktu (HR. Bukhari-Muslim dan Abu Hurairah). Secara medis, menggosok gigi 2 kali sehari sudah cukup, yaitu setelah sahur (kalau di luar Ramadan setelah sarapan) dan sebelum tidur malam
b. Memotong kuku
c. Memakai pakaian terbaik dan wewangian saat beribadah
d. Menjaga kebersihan lingkungan walau itu hanya menyingkirkan duri di jalan, itu termasuk bagian dari sedekah juga
e. Menjaga wudu semampu mungkin (biasanya godaan tersulit adalah menahan...maaf kentut akibat perut kembung, apalagi saat puasa😜)
f. Mandi sunnah yaitu sebelum salat Subuh, sebelum Jum'atan, saat hari raya, dan ketika ihram untuk haji atau umrah (sumber: https://muslim.or.id dan www.pusdai.com).

5. Sempatkan berolahraga walaupun hanya sekitar 30-60 menit sehari
a. Bohong besar kalau orang muslim yang berpuasa di bulan Ramadan sama sekali berhenti berolahraga. Kalau diteliti, salat tarawih saja itu bentuk olahraga yg cukup membakar kalori. Hal tersebut sudah ada penelitian ilmiahnya. Kecuali memang malas salat tarawih & malas bergerak juga ya pantas disebut malas berolahraga hehe..
Salat Tarawih dengan Khusyuk bisa Membakar 100-200 Kalori
b. Waktu olahraga terbaik saat berpuasa adalah 2 jam menjelang berbuka puasa (biasa disebut waktu-waktu ngabuburit)  atau setelah Subuh dengan durasi 30 menit-60 menit sudah cukup, yang penting keluar keringat dan badan terasa ringan. Ada juga yag mengatakan olahraga baik sesudah salat tarawih. Tp menurut saya, salat tarawih sendiri sebenarnya sudah merupakan olahraga yang efektif membakar kalori, jadi kurang pas saja setelah salat tarawih malah olahraga (kecuali atlet) & keburu mengantuk😜
c. Adapun olahraga yang paling aman saat berpuasa di bulan Ramadan (selain salat tarawih) adalah berjalan kaki, dikombinasikan dengan lompat tali, lalu yoga, pilates, senam, & sejenisnya. Dalam Agama Islam, berjalan kaki bisa menjadi ladang pahala dengan diniatkan berangkat beribadah ke masjid. Uniknya, setiap langkah dihitung satu pahala dan menghapus satu dosa. Tapi, hal tersebut tidak berlaku jika ke masjid menggunakan kendaraan. Jadi, tidak ada alasan untuk malas berjalan kaki. Rasulullah selalu berjalan kaki ke masjid, pasar, medan jihad, mengunjungi rumah sahabat, dan sebagainya (sumber: www. pusdai.com)
  • Sumber: Akun IG @dakkwahislam . Dalam  Islam, Olahraga Ringan yang Paling Gede Pahalanya ya Berjalan Kaki Sejauh Mungkin ke Masjid, Apalagi pas Berpuasa di Bulan Ramadan lagi 😜
d. Tapi, kalau mau lebih ekstrem bisa saja olahraga berat seperti fitness, renang (tapi takut air terminum hehe.), sepak bola, futsal, beladiri, dan sejenisnya, tapi harus tahu diri, menyesuaikan dgn kemampuan, dan tidak memaksakan diri. Pengecualian untuk atlet profesional, mereka saat berpuasa tentunya memiliki jadwal berlatih khusus & kemampuan yang tidak dimiliki oleh orang biasa
e. Saya sendiri berupaya untuk selalu berolahraga di bulan Ramadan dengan latihan kardio yang paling murah yaitu berjalan kaki minimal 15 menit sehari, dikombinasikan dengan olahraga power yaitu bench press buatan sendiri dengan memanfaatkan barang rongsokan & bangku panjang yang tidak terpakai. Saya kira olahraga tersebut sangat cocok untuk yang bertubuh gemuk agar lebih efektif membakar kalori dan terlihat gemuk berisi😜

Alat Fitness Bench Press Buatan Saya Sendiri, Memanfaatkan Tiang Kanopi Bekas, Bangku Panjang yang tidak Terpakai, serta Semen+Batu Bata sebagai Pemberat
f. Di samping itu, ada alternatif olahraga ringan yang sebenarnya berkaitan dengan aktivitas sehari-hari. Contoh: membersihkan rumah, menyiram taman di rumah, mencuci mobil/motor, mengasuh anak, memandikan hewan peliharaan, menjemur pakaian sambil menjemur diri😃, membeli dan membawa sendiri air minum galon bermerek dari warung terdekat ke rumah, mengganti sendiri air minum galon bermerek saat sudah habis, membeli makan/minum buat buka puasa sambil sengaja jalan kaki melewati rute baru/muter-muter kompleks sambil menyapa tetangga, dan sebagainya. Tapi jangan beraktivitas/berolahraga terlalu berlebihan sehingga melupakan istirahat. Segala sesuatu yg berlebihan tentunya tidak baik dan setiap orang harus bisa mengukur diri karena memiliki kadar kemampuan tubuh yg berbeda-beda

6. Waktu-waktu potensial digunakan untuk menyempurnakan ibadah dan kegiatan produktif+bermanfaat
a. Ramadan saat yang tepat untuk menyempurnakan ibadah. Semua ibadah wajib dilaksanakan sebaik mungkin, disempurnakan dengan ibadah sunnah dan sosial. Tingkatkan sedekah dan kepedulian sosial, tidak hanya kepada manusia, tapi juga hewan (peliharaan) dan juga tanaman (merawat tanaman dan menyiramnya). Sedekah dimulai dari yang paling ringan, seperti perbanyak senyum (yang wajar tentunya😜) dan bersikap ramah. Lalu, ada juga sedekah ilmu, tenaga, makanan/minuman, dan yang paling umum adalah harta
b. Bagi mereka yang bekerja, belajar menuntut ilmu, dan rutinitas harian lainnya, efektif dimulai dari setelah Subuh sampai jam 14. Kegiatan produktif tentunya harus jelas tujuannya. Setelah jam 14 siang, biasanya terjadi penurunan konsentrasi & tenaga, sehingga rutinitas berat tersebut perlu dikurangi & mgkn digantikan dengan kegiatan lain yang lebih ringan, misal olahraga ringan, ibadah, atau mungkin tidur sejenak. Setelah salat magrib dan buka puasa, waktu lebih tercurahkan di rumah bersama keluarga & juga untuk ibadah seperti salat tarawih. Setelah salat tarawih, baiknya tidak begadang, langsung tidur sj utk mempersiapkan sahur keesokan harinya. Hal ini penting untuk mencegah insomnia juga
c. Untuk mengusir jenuh dan penat, sebaiknya lampiaskan dengan menyalurkan hobi yang bermanfaat, seperti bermain gim yang mendidik, menonton siaran sepak bola bermutu & ceramah ringan di televisi, menonton film yg menginspirasi di bioskop, serta membaca artikel blog saya😜
d. Sebisa mungkin hindarkan kegiatan cenderung membuang-buang waktu, kurang bermanfaat, konsumtif, & mgkn malah nambah dosa (lebih dari sekedar sia-sia). Misal, terlalu fokus update status sebagai ajang pamer, salah posting/melihat posting-an yang salah, bermain gim online bertema kekerasan, menyalakan petasan, ghibah, dsb. Hal itu memunculkan penyesalan ketika masih ada kegiatan produktif yang belum terlaksana, tapi waktu luang habis akibat terlalu fokus pada kegiatan yang kurang bermanfaat
e. Amal kebaikan sekecil apapun di bulan Ramadan pahalanya jadi berlipat. Tapi sebaliknya, amal keburukan sekecil apapun di bulan Ramadan dosanya bisa saja berlipat akibat tidak menghargai oranglain yang berpuasa & bulan suci Ramadan itu sendiri

7. Memanfaatkan i'tikaf dengan memperbanyak ibadah walau hanya sebentar
Hal tersebut dilakukan saat 10 malam terakhir Ramadan, rentang waktunya bisa mulai dari salat Isya sampai terbit matahari. Menurut Asep Saepudin Musaddad, Wakil Pimpinan Ponpes Al-Musaddadiyah Garut, bagi umat muslim yg rumahnya jauh dari masjid atau mereka yang sudah lanjut usia, atau memang memungkinkan utk tdk ke masjid, maka diperbolehkan beribadah di rumah, Insya Allah tidak akan mengurangi pahala i'tikaf. Namun, kalau bisa diupayakan i'tikaf & beribadah di masjid. Dan tidak kalah pentingnya, jgn sampai mengganggu aktivitas pekerjaan pd esoknya, karena hukum dasar i'tikaf sendiri adalah sunnah. Sementara menurut Iwan Suparna, Bendahara DKM Masjid Agung Garut, tidak ada ketentuan ttg lamanya i'tikaf. Meskipun hanya 5 menit, niatnya sungguh-sungguh mencapai ridho Allah Swt, bisa saja mendapat pahala i'tikaf dan puncaknya lailatulkadar. Dan pesan Iwan yang sering terlupakan yaitu jangan makan saat i'tikaf, karena itu membatalkan i'tikaf itu sendiri
   
8. Jangan memaksakan untuk mudik karena mudik itu tradisi, bukan kewajiban, bukan pula sunnah, yang wajib itu menjaga silaturahim
a. Saat kehidupan sebelum pandemi korona, banyak dari kita yang memaksakan diri untuk mudik dengan dalih untuk mendapatkan momen langka bertemu keluarga besar yang terpisah karena masing-masing anggota keluarga besar merantau dan tersebar di berbagai kota dan hanya bisa berkumpul satu thn sekali saat Lebaran. Tapi, karena kurang memperhatikan manajemen waktu yg baik, seringkali mudik menjadi saat-saat yg menjemukan, terjebak kemacetan parah, menjadi korban pencopetan & penipuan, bahkan korban kecelakaan lalu lintas akibat memaksakan diri (padahal tidak sanggup)😱. Dalam hal ini tentunya diperlukan perencanaan yg matang & mau mengukur diri, baik secara finansial, pikiran (ilmu), spiritual, tenaga, dan mental. Pertimbangkan apa menggunakan jasa transportasi atau mengemudikan sendiri. Jika menggunakan jasa transportasi, tentunya harus pesan tiket jauh-jauh sebelumnya. Apalagi jika menggunakan kereta api yang merupakan transportasi terfavorit saat mudik. Tiket kereta api Lebaran selalu ludes dalam hitungan menit saat pemesanan dibuka dini hari jauh-jauh sebelum Lebaran. Itupun dikuasai agen tiket online. Belum lagi harga tiket yg meningkat 2 kali lipat dari hari2 biasa. Kita harus pesan tiket via internet saat awl pemesanan dibuka dini hari

b. Kini, ketika masa pandemi korona, tradisi mudik jarak jauh yang ditetapkan tanggal 6-17 Mei 2021 resmi ditiadakan dan ada sanksi berat jika dilanggar, mulai dari putar balik sampai tilang. Mudik yang diperbolehkan hanyalah jarak dekat karena masih satu wilayah kota aglomerasi (kota pusat dan padat penduduk yang didukung dengan adanya kota-kota satelit di pinggirannya) seperti wilayah Bandung Raya (Kota Bandung sebagai pusatnya didukung dengan adanya kota/kabupaten satelit seperti Kota Cimahi, Padalarang, Soreang, dan sebagainya) atau wilayah Jabodetabek (Kota Jakarta sebagai pusatnya didukung dengan adanya kota/kabupaten satelit seperti  Kota Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Amannya sih jangan mudik, atau jika memaksakan bepergian ke luar kota, cukup pulang kampung sebelum tanggal 6 Mei 2021 atau setelah 17 Mei 2021, itupun dengan syarat yang sangat ketat
b. Bagi penumpang, untuk mengusir jenuh saat mudik bisa dimanfaatkan untuk berzikir, bersalawat, berdoa, membaca Al-Qur'an walau lewat gawai, membaca buku/artikel yang berkualitas, bermain gim yang mendidik, membuat konten kreatif (kondisi macet saat mudik bisa dibikin konten lho), mengobrol  ttg hal-hal yang bermanfaat, atau tidur saja jika lelah
c. Begitupun bagi seorang pengemudi kendaraan yang berpuasa n hrs mengantar pemudik, harus memiliki manajemen waktu yang khusus, berbeda dengan hari-hari biasa, dengan memperhatikan pola makan, minum, dan terutama waktu tidur yg berubah. Utk pola makan dan minum, diupayakan utk selalu sahur & buka puasa dgn wajar (jangan sampai kekenyangan/malah sebaliknya), pola makan & minum yang dijaga, dengan asupan nutrisi yang seimbang dan tidak menimbulkan kantuk, serta minum air putih minimal wajib 8 gelas guna menghindari dehidrasi. Terkadang banyak yg beranggapan berada di ruangan ber-AC atau di dalam kendaraan ber-AC, terlindung dari terik matahari, pasti akan aman dari dehidrasi. Justru itu keliru, padahal di dalam ruangan/kendaraan ber-AC pun rawan terkena dehidrasi. Setahu saya sebagai orang awam, kebanyakan makan nasi putih dan makanan yang berminyak menimbulkan rasa lemas dan kantuk yang berlebihan. Sedangkan minum kopi, minuman berkafein lainnya, & minuman berkarbonasi scr berlebihan bisa menyebabkan perut kembung. Apalagi minuman beralkohol. Tentu saja hal-hal tersebut dapat mengurangi konsentrasi dalam berkendara. Jadi, pola makan dan minum yang tepat dapat meningkatkan konsentrasi dan mood berkendara
😜
d. Sementara untuk waktu tidur diupayakan total sehari 6-8 jam tidur berkualitas. Atau sejelek-jeleknya 5 jam tidur berkualitas. Misal baru bisa tidur jam 23.00, lalu bangun sahur jam 3.30. Maka tidurnya baru 4,5 jam, masih utang 0,5 jam, maka itu harus ditebus misal udh salat Subuh. Atau siang setelah salat zuhur. Contoh lain jika kurang tidur 1 jam saja menjadi utang dan harus dibayar keesokan harinya. Jadi, keesokan harinya hrs tidur minimal 5 jam+utang 1 jam, jd total 6 jam (alangkah lebih baiknya mengejar jumlah jam tidur ideal 8 jam per hari). Kalau tidak begitu, kurang tidur tiap hari mengakibatkan tubuh protes dengan caranya sendiri. Misalkan dalam bentuk sakit, konsentrasi mengemudi yg buruk, emosian, dan sebagainya. Di samping itu, dalam rentang beberapa jam (misal tiap 2-3 jam) pengemudi kendaraan wajib beristirahat dan melakukan olahraga ringan untuk memulihkan stamina
e. Manfaatkan rest area dan jangan dipaksakan menyetir seharian. Jika diperlukan, sediakan pengemudi pengganti jika pengemudi utama terlihat kelelahan. Idealnya 4 jam pengemudi kendaraan wajib diganti. Keringanan untuk tidak berpuasa salah satunya untuk profesi yg tidak memungkinkan untuk tidak berpuasa jika itu memang lebih baik, termasuk pengemudi kendaraan (jarak jauh) & bersifat terus-menerus. Tentunya ada denda arus menggantinya di hari lain atau jika dirasa tidak sanggup pun (karena berkaitan dengan profesi atau hal-hal darurat lainnya), maka harus membayar fidyah. Hal ini berlaku pula untuk penumpang mobil, biasanya ada yang mabuk darat. Jadi, harus segera diatasi dengan beristirahat di rest area. Biasanya ada fasilitas pijat refleksi ada baiknya juga dimanfaatkan
f. Untuk persiapan kendaraan pribadi berikut safety driving-nya (untuk mobil) sehingga siap digunakan saat mudik dijelaskan secara rinci dalam artikel saya sebelum ini dan silakan kunjungi link berikut: https://www.vickycahyagi.com/2018/02/manajemen-safety-driving-yg-sering.html 


9. Patuhi protokol kesehatan karena masih pandemi korona
a. Hal tersebut berlaku bagi semua orang, baik yang sudah divaksin korona maupun yang belum divaksin korona, yang sudah terinfeksi korona lalu pulih maupun yang belum pernah terinfeksi korona, yang sekedar keluar jalan-jalan sekitar rumah, beribadah ke masjid, maupun ke tempat kerumunan yang lebih banyak
b. Saat memungkinkan untuk salat fardu, tarawih berjemaah, maupun jumatan di masid (dengan catatan pihak DKM dan jamaahnya pun sangat memperhatikan protokol kesehatan), silakan beribadah di masjid. Tentunya saf salat menjadi longgar dan tidak boleh rapat, menggunakan masker, dan sebaiknya membawa peralatan salat tersendiri. Sementara jika masih merasa was-was dengan berbagai pertimbangan, silakan beribadah di rumah. Semua pihak tentunya harus saling menghargai karena semua pilihan tempat ibadah tersebut diakui oleh ulama besar dan pada dasarnya Islam itu fleksibel serta tidak memberatkan. Untuk kondisi saat ini, tidak masalah salat fardu di masijd, musala, atau rumah. Yang menjadi masalah adalah meninggalkan salat fardu dengan sengaja dan melanggar syariat Islam, lalu mudah menghakimi, serta melanggar protokol kesehatan.

Demikian artikel saya, semoga ibadah kita di bulan Ramadan tahun ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, berhasil menjadi pribadi yang saleh dan sukses kaffah (secara keseluruhan, tidak setengah-setengah), & memiliki manajemen kehidupan yang baik di segala bidang. Setelah lewat Ramadan, amal kebaikan kita bisa semakin meningkat, istiqomah, & barokah. Semoga pandemi korona segera berakhir. Terakhir, terlepas dari segala kekurangan (mohon dimaklumi & dimaafkan), semoga artikel ini bermanfaat. Aamiin😇.

Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english) dan ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:
Blog 2: healthyhumanityvicagi.blogspot.com
Blog 3: listrikvic.blogspot.com
Blog 4: petsvic.blogspot.com

Inovasi Digital BRI untuk Indonesia

Disrupsi digital (perubahan besar-besaran menyesuaikan kebutuhan zaman akibat hadirnya teknologi digital) juga merambah sektor industri perb...