All about Innovation💡, Law⚖️, Management📝, & Soccer⚽: April 2020

IWA

Senin, 06 April 2020

Kajian Hukum Nasional tentang Karantina Wilayah

Awal April 2020 telah tiba, penyebaran virus korona di Indonesia baru memasuki fase awal. Para ilmuwan memprediksi bahwa fase puncak (kritis) terjadi mulai minggu kedua April sampai Mei 2020. Seperti halnya memprediksi skor pertandingan sepak bola, prediksi bisa tepat bisa meleset. Begitupula dengan prediksi fase puncak penyebaran virus korona di Indonesia, bisa tepat, bisa pula diperpanjang, atau ada keajaiban (semoga), lebih awal dari prediksi. Namun, ilmuwan sudah memperingatkan pemerintah bahwa prediksi akan sia-sia jika tidak dibarengi langkah tegas untuk mencegah penyebaran virus korona lebih luas.

Aturan hukum tentang masalah ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah sebenarnya sudah melakukan langkah-langkah dasar untuk mengatasinya. Beberapa langkah-langkah dasar diambil mulai anjuran melakukan:
1. Social/physical distancing. Berlaku juga dalam berkendara, misal mobil sedan dengan 4 penumpang sekarang hanya boleh 3 penumpang (1 supir di kursi depan kanan & 2 penumpang lain di kursi belakang sisi kiri & kanan), motor hanya untuk 1 penumpang, dan sebagainya

2. Penggunaan masker (sakit maupun sehat), disinfektan, hand sanitizer, serta Alat Pelindung Diri (khusus tenaga medis dan sejenisnya)

3. Bekerja/belajar/beribadah di rumah saja

4. Pembatasan & penutupan fasilitas publik secara bertahap

5. Pembatasan & penutupan akses masuk suatu wilayah/kota secara  bertahap

6. Larangan mudik untuk tahun ini.

Langkah tersebut diatur dalam pasal 1 UU poin 11 Nomor 6 Tahun 2018 yang menjelaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yaitu pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah penyebaran penyakit dan kontaminasi. Hal ini diperjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB. dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Bisa dikatakan PP tersebut sebagai pedoman lebih lanjut pelaksanaan PSBB khusus wabah Covid-19, terutama untuk diterapkan di daerah.

Bagi yang melanggar (terutama tetap berkerumun), siap-siap dikenakan:
1. UU Nomor 6 Tahun 2018 pasal 93: setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan menghalangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara dan/ denda maksimal Rp. 100 juta

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 212: tidak mengindahkan petugas berwenang dapat dipidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. Padahal telah diperingatkan sebelumnya

Pasal 216: menghalang-halangi pihak berwenang bertugas diancam pidana maksimal 4 bulan 2 minggu

Pasal 218: tetap ngeyel berkerumun setelah diperingatkan diancam pidana maksimal 4 bulan 2 minggu.
Tentunya tidak sebatas melawan polisi, tetapi juga kabur dari ruang isolasi, menolak dites korona, pengusaha yang membandel mendatangkan kerumunan, menyelenggarakan hajatan, sampai mengancam tenaga medis merupakan bentuk pelanggaran hukum juga.

Namun, langkah-langkah tersebut dinilai masih kurang efektif jika tidak dilakukan karantina wilayah. Bagaimanapun lalu lalang orang dalam satu RT saja terkadang tidak bisa dikendalikan. Mungkin untuk warga aslinya tidak masalah, tapi bagaimana pengawasan terhadap warga setempat yang rutin ke luar kota, pedagang dari luar RT tersebut, maupun perantau yang mudik ke daerah tersebut? Tentunya agak riskan juga.

Karantina Wilayah Mandiri Tingkat RT &  RW Di Kompleks Perumahan Tempat Saya Tinggal Mengingat Sekarang Mulai Mendekati Fase Puncak Penyebaran Virus Korona

Karantina wilayah merupakan lingkup terluas. Ada beberapa macam karantina berdasarkan pasal 1 poin 8, 9, dan 10 UU Nomor 6 Tahun 2018:
1. Karantina rumah: pembatasan dalam lingkup terkecil, yaitu rumah penghuni saja (akibat penghuni terinfeksi gejala yang masih ringan) agar penghuni tidak keluar rumah. Bisa disebut isolasi secara mandiri walau mendapat pengawasan dari pihak berwenang terdekat

2. Karantina rumah sakit: pembatasan dalam lingkup rumah sakit akibat pasien terinfeksi dan gejalanya cukup serius mengharuskan dirawat serta diisolasi di rumah sakit

3. Karantina wilayah (local lockdown): pembatasan dalam lingkup penduduk suatu wilayah dan menutup akses masuk dari luar. Dalam keadaan tersebut, warga tidak boleh keluar kecuali benar-benar mendesak.

Untuk karantina rumah dan rumah sakit, baik pemerintah pusat maupun daerah cukup kompak menerapkannya. Namun, untuk karantina wilayah terjadi perbedaan persepsi yang membuat seolah-olah pemerintah daerah bertindak sendiri tanpa menunggu instruksi. Contoh: karantina wilayah di Tegal selama beberapa bulan. Di samping itu, tradisi mudik Lebaran pun tidak dilarang, hanya himbauan saja untuk tidak mudik dan waktunya bergeser lebih awal menjadi mudik dini. Tentunya, mereka yang nekat mudik sudah pasti statusnya menjadi ODP (Orang Dalam Pengawasan), wajib mengisolasi diri selama 14 hari, dan diawasi pihak berwenang terdekat. Lalu, warga setempat menjadi mudah curiga terhadap pendatang (dikhawatirkan menyebarkan virus). Tentunya pemerintah harus memperhatikan potensi konflik.


Bagaimana tentang kemungkinan penerapan karantina wilayah (local lockdown) di Indonesia ini?
1. Menurut Tauhid Ahmad, Direktur Eksekutif INDEF, karantina wilayah menjadi mendesak untuk dilakukan jika pemerintah daerah dan tenaga medis setempat sudah tidak sanggup untuk menangani korban virus korona yang jumlahnya meningkat secara signifikan, bahkan tenaga medisnya pun ikut menjadi korban

2. Harus disiapkan juga subsidi bagi warga terdampak untuk menghindari konflik mengingat mereka kehilangan penghasilan sejak Maret 2020 kemungkinan sampai Mei 2020. Selama ini baru PLN saja yang berinisiatif, bagaimana dengan BPJS Kesehatan (iurannya masih belum turun lagi padahal sudah ada putusan MA), PDAM, BBM, dan sebagainya?

3. Harus ada perhatian lebih mulai dari APD, tambahan gaji, reward, penghargaan, dan sebagainya bagi pahlawan tenaga medis yang saat ini menjadi garda terdepan memberantas virus korona dan berisiko tinggi pula. Ini penting agar jangan sampai pemerintah dan tenaga medis tidak sanggup menangani korban virus korona, serta potensi karantina wilayah bisa dihindarkan. Kehilangan satu dokter saja merupakan kerugian besar karena untuk mencari penggantinya pun tidak mudah, kuliahnya pun tidak mudah, dan biaya yang tinggi pula

4. Mengingat antara pemerintah pusat dan daerah masih berbeda persepsi, perlu ada Peraturan Pemerintah (PP) untuk menyatukan persepsi tentang karantina wilayah

5. Pemerintah perlu memperhatikan kesanggupan pihak keamanan jika ingin menerapkan karantina wilayah mengingat rasio antara pihak keamanan dengan jumlah penduduk di Indonesia belum ideal

6. Pemerintah harus berhati-hati jika ingin menerapkan karantina wilayah mengingat di India gagal total akibat tidak terpenuhinya kebutuhan ekonomi warga terdampak kelas bawah, daya tampung rumah sakit terbatas, dan tes korona yang rendah. Tapi pemerintah juga bisa melihat Tiongkok yang berhasil menerapkan karantina wilayah karena didukung teknologi tersembunyi yang canggih, mulai dari penggunaan robot, drone, rumah sakit yang mumpuni, sampai sistem pelacakan penduduk
(Sumber: bbc.com, finance.detik.com, news.detik.com, dan wartaekonomi.co.id)

Jangan sampai, dengan pemberlakuan karantina wilayah, warga malah berkonflik dan memangsa satu sama lain seperti zombie, bahkan melawan petugas demi bertahan hidup

7. Lebih baik diujicobakan dulu jam malam (biasanya mulai jam 22.00-subuh). Dan ini sudah diberlakukan di beberapa kota seperti Bekasi, Kuningan, dan Banyumas. Jika masih tidak efektif, baru diberlakukan karantina wilayah secara bertahap

8. Ketika karantina wilayah (local lockdown) diberlakukan, maka bisa saja diterapkan karantina dalam lingkup terluas (lockdown) dengan konsekuensi harus siap-siap berdebat dan berkonflik dengan negara lain serta PBB seperti yang pernah difilmkan dalam film The Flu.

Karantina wilayah di Indonesia untuk mencegah penyebaran virus korona masih mengundang perdebatan. Bahkan, antara pemerintah pusat dan daerah masih berbeda persepsi. Sambil menunggu keputusan, inisiatif yang baik harus dimulai dari lingkup kehidupan bertetangga seperti di kompleks perumahan tempat saya tinggal pada awal April 2020 mulai diterapkan karantina wilayah mandiri atas instruksi RT dan RW setempat. Hal ini cukup efektif agar tidak sembarang orang bisa keluar masuk kompleks. Dan bagi yang akan masuk kompleks wajib disemprot disinfektan, menggunakan hand sanitizer, mencuci tangan menggunakan air bersih yang telah disediakan, dan sebagainya. Semoga wabah jahat ini segera berlalu dan aktivitas warga kembali normal. Aamiin😇.


Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan & kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah & solusi kelistrikan), dan keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:

Manajemen Puasa Ramadan yang Menyenangkan

Seringkali kita mendengar istilah manajemen yang merupakan salah satu jurusan perkuliahan di fakultas ekonomi, tapi kurang paham apa defini...