All about Innovation💡, Law⚖️, Management📝, & Soccer⚽: April 2023

IWA

Sabtu, 01 April 2023

Inovasi Restorasi Hutan di Pesanguan

Manajemen berbasis resor di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Provinsi Lampung, dilakukan untuk memastikan berjalannya siklus perencanaan di lapangan. Siklus itu bermula dari menganalisis sehimpun data menjadi paket informasi. Paket-paket informasi itu lantas dimanfaatkan sebagai bahan untuk menyusun rencana. Hasilnya berupa rencana manajemen resor yang menjadi pedoman dalam mengelola kawasan di tingkat tapak.

 

Salah satu wujud penerapan berbasis resor adalah restorasi hutan di Resor Way Nipah. Restorasi merupakan upaya mengembalikan sumber daya alam yang rusak menjadi kondisi seperti semula. Inovasi restorasi hutan bersama warga Pesanguan itu mencakup dua tujuan, yaitu memulihkan hutan yang pernah terganggu dan membuka peluang sumber ekonomi yang tidak berbasis lahan. Ujung-ujungnya, perambahan di taman nasional bisa dicegah. Daerah Pesanguan menjadi semacam percontohan inovasi restorasi hutan bagi daerah lainnya di kawasan konservasi Bukit Barisan Selatan, Lampung.

 

Banyak kalangan telah melakukan upaya pemulihan hutan dengan berbagai istilah dan tujuan. Ada yang memakai istilah:

1. Rehabilitasi: upaya memulihkan dan meningkatkan fungsi hutan serta lahan. Tujuannya menjaga daya dukung dan fungsi hutan sebagai sistem penyangga kehidupan

2. Reboisasi: upaya penanaman pohon di kawasan hutan yang terganggu, entah berupa lahan kosong, hamparan alang-alang, maupun semak belukar. Tujuan reboisasi biasanya untuk mengembalikan fungsi hutan

3. Penghijauan: upaya pemulihan lahan kritis di luar kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan

4. Reforestasi (penghutanan kembali): pembentukan kembali tutupan hutan di areal yang sudah tak berhutan. Reforestasi mencakup berbagai aktivitas dengan tujuan yang berbeda, seperti perkebunan, hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan rakyat, dan wana tani/agroforestri (pemanfaatan lahan untuk kelestarian lingkungan dan produksi kebutuhan pangan)

5. Nandur bareng: istilah yang lebih sering digunakan oleh warga setempat yang berarti kegiatan menanam bersama

6. Restorasi ekosistem (istilah yang lebih sering kami gunakan), yaitu upaya mengembalikan unsur hayati dan nonhayati suatu kawasan dengan spesies asli. Tujuannya, menciptakan kembali kesimbangan hayati dan ekosistemnya.

 

Sesuai peraturan yang berlaku, restorasi ekosistem diterapkan di kawasan hutan produksi dan hutan konservasi. Restorasi dapat dilakukan dengan pemeliharaan, perlindungan, penanaman, dan pengayaan spesies tumbuhan serta satwa liar. Bisa juga melepas satwa liar dan tumbuhan hasil tangkaran, maupun relokasi satwa serta tumbuhan dari lokasi lain. Dengan pengertian itu, restorasi tampaknya cocok digunakan untuk upaya pemulihan ekosistem di kawasan konservasi.


Istilah restorasi digunakan untuk kawasan hutan produksi sesuai keputusan Menteri Kehutanan Nomor 159/Kpts-II/2004 mengenai Restorasi Sistem di Kawasan Hutan Produksi. Ketentuan ini kemudian diadopsi oleh peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan. Dari aturan itu, muncul izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem (IUPHHK-RE) untuk mengembangkan hutan alam di hutan produksi dengan ekosistem yang bernilai penting. Lalu pada tahun 2014, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan semakin mengembangkan konsep tersebut dengan menerbitkan aturan Nomor P.48 Tahun 2014 tentang tata cara pemulihan di kawasan suaka alam dan pelestarian alam. Terakhir, disempurnakan dengan aturan Nomor P.14 Tahun 2015 dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, yang mengatur pengawasan dan evaluasi restorasi. Masyarakat juga diberi kesempatan untuk terlibat dalam tim itu. Dengan adanya aturan tersebut, istilah restorasi yang akhirnya lebih sering dipakai di kegiatan resmi. Di sisi lain, program restorasi menjadi kebijakan pemerintah daerah dalam mengaplikasikan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang-Undang Prnataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007.


Inovasi restorasi hutan diperlukan untuk memastikan tanaman tumbuh dan berkembang. Di samping itu juga perlu kelola sosial untuk mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya menjadi hutan yang timbun. Kelola sosal mencakup penguatan komunitas, pendampingan, dan perintisan usaha ekonomi sekelompok warga. Dari sekelompok warga, kemudian menyebarkan ilmu dan pengalaman kepada komunitas lain.


Berikut inovasi restorasi hutan di Pesanguan yang dilakukan oleh Kelompok Pelestari Hutan Pesanguan (KPHP), yang terdiri dari warga setempat dan Tim dari PUSAT INFORMASI LINGKUNGAN INDONESIA (PILI) - GREEN NETWORK agar hasilnya lebih efektif dan efisien:


1. Mengembangkan usaha ekonomi tanpa merambah. Buah manis perjalanan kelompok baru terlihat seusai penanaman areal restorasi yang diikuti sedikitnya 40 orang. Kelompok menyisihkan sebagian dana yang diperoleh dari program restorasi.Dengan tabungan itu, mereka membeli seekor kambing jantan unggul dan sembilan betina yang dirawat bergantian. Seekor anak kambing telah lahir dari peternakan kelompok. Pejantan itu boleh dikawinkan dengan kambing di luar kelompok dengan tarif Rp. 50000 sekali kawin. Di samping itu juga tikembangkan usaha kebun organik dan pupuk organik

2. Mempercepat suksesi alami dengan mengerjakan pembibitan tanaman hutan, membiarkan bibit alami tumbuh berkembang, sambil menanam tumbuhan baru dari jenis asli, dan tidak menebang anakan spesies asli yang tumbuh alami di areal restorasi. Pada beberapa petak tanam bahkan sama sekali tidak dilakukan penanaman karena vegetasi alami telah tumbuh dengan baik. Lalu, perlindungan untjuk satwa liar terutama satwa penyebar biji karena terbukti melalui pencernaan satwa yang jatuh bersama kotoran, memiliki daya tumbuh lebih tinggi. Dari aktivitas tersebut, ide pun semakin berkembang dan inovatif, mulai dari pembuatan pupuk organik, kebun sayur organik di pekarangan dan konsep ekowisata

3. Petugas lapangan taman nasional yang kerap absen di lapangan membuka kesempatan masyarakat berkebun di dalam taman nasional. Ini inisiatif bagus tapi di sisi lain kawasan taman nasional bagai tak bertuan. Koordinasi dan komunikasi para pihak harus terus ditingkatkan. Pengamanan restorasi mutlak diperlukan untuk meminimalisir gangguan manusia, hewan ternak, hama, dan penyakit

4. Menetapkan jadwal patroli rutin dan pengelolaan pos jaga, serta pendampingan maupun penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melestarikan hutan. Patroli dilakukan untuk mengatasi konflik satwa, konflik manusia, masalah api, maupun kawasan

5. Menghadapi kasus perambahan, seperti kasus penyemprotan tanaman yang melumpuhkan tanaman sampai lima hektare, pelakunya diketahui oknum masyarakat sekitar taman nasional. Solusinya lebih bersifat kekeluargaan, pelaku wajib mengganti tanaman yang mati. Itu baru satu kasus, belum lagi kasus pembakaran pos jaga Resor Way Nipah oleh oknum perambah hutan. Sayangnya, pelaku seringkali sulit terungkap. Potensi lainnya adalah kasus pembalakan liar dan kebakaran hutan

6. Prioritas spesies yang ditanam berdasarkan kategori berikut:

a. Spesies yang mudah tumbuh dan adaptif, misalnya pulai

b. Spesies cepat tumbuh, seperti keluarga polong-polongan

c. Spesies tumbuhan yang bernilai penting bagi satwa akan menjadi prioritas penanaman, seperti spesies dari keluarga beringin. Sementara itu, kehadiran sejumlah vegetasi pionir, seperti sirih hutan dan macaranga, yang tumbuh alami dibiarkan hidup untuk menaungi bibit yang intoleran terhadap sinar matahari. Pada prinsipnya, semakin banyak spesies yang ditanam semakin bagus untuk pemulihan taman dan memperbesar peluang banyaknya jenis satwa yang akan membantu penyebaran biji

7. Idealnya, lokasi pembibitan berdekatan dengan areal restorasi dan dilengkapi pondok kerja. Namun, lokasi restorasi yang berjarak sekitar empat km dari pekon (pembagian wilayah administratif), pembibitan di dekat areal restorasi malah menyulitkan pemantauan. Menimbang  hal itu, pembibitan akhirnya dipusatkan di dekat pemukiman. Selain untuk menghindari gangguan, bibit juga lebih terjaga dan terawat. Perlu juga dibuatkan lokasi transit bibit yang teduh dan dekat dengan  petak tanam

8. Saat pengangkutan, perlu memperhatikan penyusunan bibit di dalam kemasan angkut. Tanaman tidak ditumpuk berlebihan, maksimal 20 bibit. Kelompok mengangkut bibit dengan sepeda motor yang dipasangi ancak (sejenis wadah kayu). Sekali angkut, sepeda motor basanya mampu membawa 15 kemasan. Jika sampai pada titik terakhir yang tidak bisa dilalui sepeda motor, bibit dipikul anggota kelompok maksimal 4 kemasan angkut per orang

9. Membuat lorong tanam selebar satu meter, diupayakan membujur dari timur ke barat, agar tanaman mendapatkan sinar matahari yang cukup. Di samping itu, pemeliharaan wajib dilakukan agar pemulihan hutan bsa dipercepat, seperti menyiangi, menyulami, dan memupuk

10. Sebagian warga desa memanfatkan air dari taman nasional untuk kebutuhan domestik dan pembangkit listrik. Bahkan, beberapa warga beruntung mendapatkan bantuan listrik tenaga surya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Inovasi ini sangat bermanfaat terutama ketiaka musim kemarau tiba, paceklik air kerap melanda pekon, sementara kebutuhan listrik tetap harus ada

11. Studi banding untuk sharing ilmu dan pengalaman tetap diperlukan, terutama ke daerah yang sudah lebih berpengalaman dalam melakukan program restorasi, dengan kondisi alam yang khas pula. Sebagai contoh:

a. Pada pertengahan Desember 2016, Kelompok Pelestari bertandang ke Sukagalih, desa penyangga Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Jawa Barat. Di sana, ternyata mereka tidak hanya mempelajari program restorasi, tapi juga penglolaan ekowisata, mikrohidro (pembangkit listrik), pertanian, dan peternakan kambing

b. Air Terjun Bidadari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di sana kelompok dapat belajar bahwa dari potensi air terjun, wisata dapat dikembangkan untuk membuka atraksi wisata air lainnya, seperti perahu kayuh dan kolam renang

12. Masih banyak warga sekitar yang enggan dan tidak mau terlibat dalam restorasi ini perlu mendapatkan penyadartahuan konservasi. Tugas sosialisasi berada di pundak kader konservasi Kelompok Pelestari. Walau ada warga yang tidak terlibat, setidaknya mau ikut menjaga dan tidak merusak lingkungan

13. Pengetahuan dari alam bebas. Ini menjadi value yang mahal dan tidak dimiliki oleh masyarakat perkotaan. Begitupun anak sekolahnya. Pengetahuan dari alam bebas ini dapat menumbuhkan kesadaran konservasi bagi generasi belia Pesanguan. Tidak heran, pendidikan lingkungan hidup dan konservasi alam menjadi mata pelajaran wajib. Selain itu, anak-anak melakukan riset kecil-kecilan seperti menjelajahi lapangan, mengenali tumbuhan, mengamati burung, dan menelisik jejak satwa. Hal ini bagus untuk mengasah kreativitas, inovasi, daya berpikir kritis, dan peduli terhadap lingkungan sekitar

14. Insentif tidak hanya untuk individu saja yang aktif dalam program restorasi ini, tapi juga desa-desa yang mendukung upaya konservasi sepantasnya menerima insentif bagi pembangunan wilayah pedalaman. Misal keberadaan listrik energi surya bagi warga Pesanguan.


Sumber: Buku Arus Balik Pesanguan, Restorasi Hutan Bukit Barisan Selatan, Karya Evi Indraswati, Riyanto, Sunarni Widyastuti, Maryadi, Nurina Indrayani,immy Fonda, Arista Setyaningrum, Hasim Andi Taufig, dan Roma Purwata, Tim dari PUSAT INFORMASI LINGKUNGAN INDONESIA (PILI) - GREEN NETWORK


Demikian artikel saya yang dibuat juga atas permintaan PILI GREEN NETWORK (terima kasih bukunya 🙏) untuk ikut berkontribusi menjaga lingkungan di Indonesia, khususnya kawasan Pesanguan, Provinsi Lampung. Termasuk dalam hal ini menyebarkan informasi lewat tulisan yang bermanfaat bagi perbaikan lingkungan di kawasan Pesanguan, Lampung. Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan), serta keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya: 

The Most Comfortable Shapewear Dresses at Popilush

If you are looking for the key to a lighter, more pleasant, productive day, it may be in comfort. The clothes you choose to make part of you...