Semakin Mengebut di Jalan Tol, Maka Risiko Kecelakaan Semakin Tinggi, Membuat Khawatir Penumpang yang Ikut & Pengguna Jalan di Sekitarnya... |
Rabu, 01 Desember 2021
Manajemen Safety Driving pada Mobil di Jalan Tol
Senin, 01 November 2021
Tips Manajemen Waktu yang Efektif agar Hidup Lebih Bermakna (Part 1)
Waktu adalah uang. Ungkapan tersebut memang benar adanya. Waktu begitu berharga seperti uang bahkan mungkin lebih berharga dari uang. Buktinya, uang yang hilang bisa kembali, namun waktu yang hilang tidak pernah kembali. Waktu terasa berjalan begitu cepat, terkadang kita malah meremehkannya, tiba-tiba sudah menjelang akhir tahun lagi. Padahal kemampuan memanfaatkan waktu inilah yang membuat hidup lebih bermakna. Untuk itulah, jangan pernah menyia-nyiakan kesempatan yang ada, agar waktupun memberikan timbal balik yang positif kepada kita.
Berikut tips (nomor 1-20) manajemen waktu yang efektif:
1. Cukup istirahat
- Tubuh kita memiliki hak untuk beristirahat tiap harinya atau jika tidak tubuh akan protes dengan caranya sendiri. Misal sakit, tidak bersemangat, dan tidak bisa berpikir jernih dalam melakukan sesuatu. Akibatnya, aktivitas yang biasa dilakukan selama 30 menit misalnya, akibat situasi tadi menjadi lebih lambat
- Biasanya tidur malam ideal untuk orang dewasa sekitar 7-8 jam. Jika kurang dari itu, bisa ditebus dengan tidur siang sementara sekitar 15 menit sudah cukup
- Hindari begadang agar kebugaran tubuh tetap baik untuk menjalani aktivitas keesokan harinya
2. Buang rasa khawatir berlebihan terhadap hal-hal yang belum dilakukan
- Rasa khawatir itu manusiawi, tapi jika berlebihan justru bisa membuang waktu, energi, sedih berkepanjangan, dan sulit untuk bangkit
- Lebih baik alihkan menjadi energi positif dengan merasa yakin, berdoa, dan selalu optimis. Hasil dan proses yang baik bermula dari pikiran yang baik pula
- Jika masih khawatir berlebihan, bisa curhat dengan orang yang kita percaya, bahkan jika perlu meminta bantuan psikolog
3. Disiplin dan ikhlas dalam beribadah
- Biasanya orang yang disiplin dan ikhlas dalam beribadah akan disiplin dan ikhlas pula dalam menjalani aktivitas sehari-harinya
- Mereka yang disiplin dan ikhlas dalam beribadah selalu bersyukur, salah satunya dengan menghargai waktu
4. Hindari menunda pekerjaan
- Menunda pekerjaan yang sering dianggap ringan atau remeh adalah kesalahan besar, karena seringan apapun pekerjaan, jika jumlahnya banyak akan menjadi berat juga
- Hal terburuk dari menunda pekerjaan adalah semakin menumpuknya pekerjaan dan membuat rasa malas itu semakin meningkat
5. Hindari budaya ngaret
- Ketika datang terlambat, padahal sudah ditunggu banyak orang, maka suatu saat akan diperlakukan serupa oleh oranglain🤭
- Ketika terlambat naik kereta api misalnya, tentunya akan ditinggal apapun alasannya. Ya rugi waktu rugi biaya juga, dan mengganggu jadwal aktivitas berikutnya juga
- Budaya ngaret tentunya tidak baik karena pada dasarnya tidak menghargai waktu, diri sendiri, dan juga oranglain yang sudah berupaya menepati janji untuk datang tepat waktu
- Tips: tunjuk orang yang terakhir hadir di dalam rapat/pertemuan apapun untuk menjadi penanggung jawab notulen rapat atau ditugasi apapun. Hal ini membuat orang tersebut akan hadir tepat waktu pada saat rapat/pertemuan berikutnya
6. Buang rasa bersalah
- Rasa bersalah secara berlebihan adalah musuh besar dalam menghemat waktu, karena terlalu berlarut memikirkan rasa bersalah, bahkan sampai mengganggu aktivitas lainnya
- Cara mengatasinya adalah dengan menyadari kesalahan tersebut, menyikapinya secara wajar, bisa belajar dari kesalahan tersebut, dan bangkit dari keterpurukan
- Coba luangkan waktu untuk mengingat dan menuliskan apa yang sudah dikerjakan dengan baik, sehingga rasa bersalah secara berlebihan dapat diminimalisir
7. Dapat memilah kapan harus meminta bantuan
- Jika sekiranya dapat dilakukan sendiri, maka sebaiknya dilakukan sendiri
- Jika mengalami kesulitan ketika melakukannya sendiri, bisa curhat dan meminta bantuan kepada orang terdekat yang bisa dipercaya. Bahkan jika masih sulit juga, libatkan ahli di bidangnya
8. Berupaya untuk bekerja cerdas, bukan bekerja keras
- Bekerja cerdas menjadi lebih efisien dan tidak mudah lelah dibandingkan bekerja keras
- Bekerja cerdas dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat berikut: cukup istirahat dan nutrisi yang baik agar bisa berpikir jernih, membuat prioritas, menyusun jadwal, teknik Podomoro (25 menit kerja 5 menit istirahat), mengasah kemampuan komunikasi, serta berdoa
9. In time lebih bagus dari on time
- Istilah in time maupun on time serupa tapi tak sama. Keduanya memiliki kesamaan arti, yaitu tepat waktu. Yang membedakan, in time datang lebih awal dari waktu yang ditentukan, misal 20 menit dari jadwal yang ditentukan
- In time lebih bagus dari on time karena kita bisa memiliki waktu untuk mempelajari situasi, memberikan kesempatan untuk buang air kecil, mempersiapkan diri, atau sekedar menenangkan diri terutama ketika menghadiri acara besar. Jadi ketika acara mulai, kita tidak perlu beradaptasi lagi
- In time secara tidak kita sadari biasa kita lakukan saat melakukan perjalanan jauh ke luar kota atau ke luar negeri menggunakan transportasi umum
10. Berilah diri kita sendiri hadiah saat berhasil menyelesaikan pekerjaan yang sebetulnya ingin ditunda
- Intinya adalah semacam apresiasi bahwa kita bisa menyelesaikan pekerjaan yang tidak menyenangkan
- Menjaga mood agar selalu positif
11. Berani berkata "tidak" untuk situasi:
- Permintaan tolong yang malah merugikan kita
- Pertemuan yang malah "merampok" waktu berharga kita
- Pertemuan yang merusak mood positif kita
12. Meningkatkan fokus dan konsentrasi
- Fokus adalah memusatkan perhatian pada suatu hal yang sedang dihadapi. Sedangkan konsentrasi adalah cara mempertahankan pikiran dari hal-hal luar yang mengganggu
- Hal ini hanya bisa dilakukan jika cukup istirahat, cukup nutrisi, dan pikiran fresh
- Dapat dilatih misalnya dengan rajin membaca buku dan berupaya memahaminya
13. Pilih pekerjaan yang paling menguntungkan dan memberikan kepuasan diri
- Hal itu berlaku jika kita memiliki terlalu banyak tugas
- Tentunya tidak semua tugas mendesak untuk dilakukan
14. Catat pekerjaan yang bukan menjadi prioritas
- Hal ini penting agar pekerjaan yang bukan menjadi prioritas tidak terlupakan begitu saja
- Pekerjaan yang bukan prioritas juga memiliki manfaat tersendiri
15. Membuat buku alamat e-mail
- Terutama alamat yang sering kita hubungi
- Dibuat dalam bentuk database di MS Word
16. Tuliskan tujuan-tujuan spesifik untuk jangka waktu dua minggu ke depan
- Hal ini akan membuat kita fokus pada target terdekat
- Secara tidak sadar kita bisa lebih cepat menyelesaikan tugas kita
17. Siapkan keberangkatan untuk bekerja pada malam hari sebelumnya
- Mencegah dari hal-hal yang terlupakan
- Hal ini penting agar kita tidak mudah lelah, jenuh, tergesa-gesa, dan siap menghadapi aktivitas esok hari, apalagi jika esoknya adalah hari Senin
- Istirahat yang cukup, jangan begadang, agar mudah bangun pagi hari
- Aktifkan alarm 15 menit lebih awal
18. Dengarkan sesuatu yang menenangkan dan menyenangkan selama di perjalanan
- Misalnya musik yang membuat semangat, murrotal Al-Qur'an, ceramah agama yang menyejukkan, dan kisah hidup motivator yang inspiratif
- Hal ini cukup penting agar mood tetap positif dan pikiran tetap rileks
19. Ketahuilah sumber pengganggu kita
- Apakah itu rekan kerja atau mungkin atasan kita. Sebaiknya tidak dipendam dan perlu diselesaikan dengan duduk bersama
- Ruang kerja yang berantakan membuat semangat bekerja bisa menurun seketika. Tentunya perlu menyediakan waktu khusus untuk merapikannya
20. Percantik ruang kerja
- Pemandangan dari meja kerja sebaiknya tidak monoton, hanya melihat tembok kosong atau melihat orang mondar-mandir
- Perlu suasana baru di ruang kerja kita agar mood tetap positif dan menjadi terapi juga saat sedang stres. Misal: desain interior yang dibuat lebih kekinian, meletakkan foto keluarga dan sesuatu apapun yang membuat kita bersemangat, menyimpan tanaman hias, serta memelihara ikan hias untuk ditempatkan di akuarium
- Rapikan selalu meja kerja kita
- Posisikan telepon kerja kita di sebelah kiri meja jika kita bukan kidal agar tangan kanan bisa dimaksimalkan untuk tugas kerja
- Hindari menggunakan meja kaca karena cepat kotor dan meninggalkan sidik jari. Tentunya membuang waktun juga jika sering membersihkan meja kaca tersebut
- Upayakan meja kerja tdak menghadap pintu agar privasi kita lebih terjaga.
Tulisan ini juga sebagai self-reminder agar bisa lebih menghargai waktu ke depannya dengan manajemen waktu yang lebih efektif. Artikel blog ini masih bersambung, semoga bermanfaat🙏🏻 (sumber: pendapat pribadi penulis dan buku karya Sarah Thompson yang berjudul "225 Kiat Efektif Manajemen Waktu untuk Meraih Prestasi Hidup Maksimal").
Senin, 09 Agustus 2021
Kemerdekaan dan Nasionalisme menurut Hukum Islam serta Perwujudannya menurut Hukum Positif
Tidak terasa sekarang sudah memasuki bulan Agustus 2021 yang berarti negara kita, Indonesia, akan merayakan hari kemerdekaannya ke-76 pada tanggal 17 Agustus nanti. Tapi, apakah Indonesia saat ini sudah sepenuhnya merdeka? Terlebih di saat pandemi korona ini kehidupan semakin sulit saja. Semoga negara kita tercinta ini semakin mandiri (lepas dari ketergantungan pihak asing), jaya, berprestasi di semua bidang, bebas dari pandemi korona, mampu hijrah ke kehidupan yang lebih baik, dan yang terpenting diridai serta diberkahi Allah Swt. Aamiin😇.
Kemerdekaan suatu negara merupakan suatu kondisi di mana negara memiliki hak kendali penuh atas seluruh wilayah negaranya tanpa bergantung (campur tangan) pada negara lain. Jadi, kalau pemerintahan suatu negara memiliki kebijakan yang masih dipengaruhi atau disetir pihak lain, apalagi pihak tersebut dari negara asing, maka dipastikan negara tersebut belum sepenuhnya merdeka, hanya formalitas saja. Jangankan intervensi dari negara asing, intervensi dari pihak lain masih satu negara tapi di luar pemerintahan seperti partai politik itupun tidak diperbolehkan. Jadi, pemerintah berdaulat penuh dan bertanggung jawab penuh atas negara yang dipimpinnya. Terkadang, masalah negara yang berutang besar ke pihak asing juga bisa menjadi salah satu faktor negara tersebut belum sepenuhnya merdeka, karena pihak asing tersebut merasa memiliki jasa besar, jadi perlu ikut campur urusan negara tersebut walau dengan dalih yang lebih halus, yaitu hanya ingin membantu negara tersebut. Atau membangun proyek ini itu memunculkan utang yang besar dan demi menyelamatkan anggaran negara akhirnya dibebankan kepada rakyat melalui pajak yang semakin tinggi maupun kenaikan tarif secara diam-diam. Jangan sampai pula negara mengalami resesi. Jika itu terjadi, pemerintah berada dalam fase keputusasaan, rakyat semakin menderita, dan semakin jauh dari yang namanya merdeka secara ekonomi...
Kemerdekaan menurut perspektif hukum Islam merupakan kebebasan yang dimiliki tiap manusia dengan dibatasi syariat atau hukum Islam, menghargai hak-hak hidup oranglain, serta bebas dari penindasan. Kemerdekaan sebetulnya merupakan fitrah yang dimiliki manusia sejak lahir, hanya terkadang hak itu dirampas saat dewasa akibat keserakahan manusia.
1. Kisah Nabi Ibrahim yang umatnya menyembah berhala. Nabi Ibrahim datang untuk memerdekakan mereka dari penghambaan yang keliru menuju penghambaan yang benar, yaitu menyembah Allah Swt (QS. Al-An'am ayat 76-79). Jika dikaitkan dengan kehidupan saat ini, penghambaan serupa bisa saja terjadi misal penghambaan terhadap uang. Demi uang, ada orang rela bertengkar dengan saudara dekatnya sendiri, rela mengusir orangtuanya sendiri, bahkan sampai membunuh oranglain. Jika itu yang terjadi, orang tersebut sama sekali belum merdeka, sudah diperbudak uang, ditambah lagi dikuasai oleh hawa nafsu dan iblis. Naudzubillah..
2. Kisah Nabi Musa yang memerdekakan umatnya dari kezaliman dan kesombongan penguasa Fir'aun sampai mengaku-ngaku sebagai Tuhan. Pada akhirnya, Allah Swt yang memberikan balasan setimpal kepada Firaun yang terlambat menyesal saat sudah sakaratul maut sehingga taubatnya ditolak oleh Allah Swt (QS. Ibrahim ayat 5-6). Semoga kisah Nabi Musa ini menjadi pelajaran, khususnya pemimpin negara, agar tidak sombong dan bertindak zalim terhadap rakyatnya. Apalagi dalam kondisi pandemi korona, akan semakin terlihat mana kinerja pemimpin yang amanah, mana yang sebaliknya.
B. Nasionalisme
Nasionalisme merupakan paham dan sikap politik dari masyarakat suatu bangsa yang didasari kesamaan cita-cita, tujuan, dan kebudayaan, sehingga bersikap setia terhadap negaranya demi mempertahankan kedaulatan negara. Tentunya berbeda dengan patriotisme yang cenderung menunjukkan sifat kepahlawanan (meneladani pahlawan nasional) terhadap negaranya, seperti sikap pantang menyerah dan rela berkorban (baik harta, tenaga, maupun nyawa), serta biasanya lebih ke individu, bukan masyarakat.
Nasionalisme menurut perspektif hukum Islam dijelaskan dalam:
1. Al-Qur'an surat Ali Imran ayat terakhir (200). Intinya adalah orang yang beriman harus selalu menguatkan kesabaran, tetap bersiap siaga di perbatasan negerinya, dan bertakwa kepada Allah Swt, agar mendapatkan keberuntungan. Berarti siap membela negaranya sebagai bagian dari nasionalisme sekaligus ketakwaan kepada Allah Swt
2. Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 59. Intinya adalah kewajiban orang beriman untuk taat kepada pemimpin negara setelah taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Taat kepada pemimpin negara diwajibkan selama mereka juga taat kepada Allah Swt dan tidak berbuat zalim kepada rakyatnya. Taat kepada pemimpin negara sebagai bagian dari nasionalisme, dalam hal ini menjadi warga negara yang baik dan bermanfaat bagi negara
3. Al-Qur'an surat Fathir ayat 28, bahwa seungguhnya yang takut kepada Allah Swt di antara hamba-hamba-Nya adalah ulama. Intinya adalah kedudukan ulama yang taat kepada Allah Swt begitu diutamakan dan wajib didengar pendapatnya, baik oleh rakyat maupun pemimpinnya. Hal itu pula berlaku saat membangkitkan nasionalisme. Ulama yang taat kepada Allah Swt akan memberi petunjuk dan ilmu yang penting, serta tentu saja bermanfaat bagi kemajuan negara
4. Hadis Sahih Al-Bukhari -> Rasulullah mengatakan: "wahai manusia, janganlah kalian mengharap mencari musuh, mintalah keselamatan kepada Allah Swt. Tetapi jika bertemu mereka bersabarlah, dan ketahuilah bahwa surga di bawah naungan pedang". Intinya adalah ketika bertemu musuh yang hendak menyerang negara, maka sikap menghindari peperangan, mencari solusi terbaik dengan dialog, berdoa kepada Allah Swt, dan bersabar adalah bentuk nasionalisme yang utama.
C. Perwujudan nasionalisme dalam mengisi kemerdekaan di masa pandemi korona
Sekarang, kita memasuki era di mana kita harus beradaptasi dengan fase kehidupan saat pandemi korona, termasuk dalam mengisi kemerdekaan. Ada perwujudan nasionalisme yang dapat dilakukan dalam mengisi kemerdekaan di masa pandemi korona ini:
1. Mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah dengan memasang bendera merah putih secara serentak mulai dari tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan:
Pasal 4
a. Lebar bendera harus 2/3 dari panjang, warna merah di bagian atas dan warna bagian putih di bagian bawah dengan ukuran yang sama
b. Kain bendera tidak boleh luntur
c. Ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
d. Ukuran 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
e. Ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan dan biasa digunakan di rumah-rumah warga
f. Ukuran 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
g. Ukuran 30 x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
h. Ukuran 20 x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
Pasal 57 dan 66
Dilarang merusak, merobek, mencoret, menginjak-injak, membakar, dan melakukan perbuatan tercela lainnya terhadap bendera merah putih, karena hukumannya bisa dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 500 juta
2. Saat upacara bendera 17 Agustus 1945, presiden memastikan tidak akan mengundang banyak tamu untuk datang ke istana, jumlah Paskibra hanya 3 orang saja, dan kegiatan penunjang dilakukan secara virtual. Hal ini kemungkinan diterapkan terhadap instansi pemerintah maupun swasta
3. Ajakan pemerintah kepada setiap WNI untuk menghentikan aktivitasnya saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan pada upacara bendera 17 Agustus 1945. Untuk menyaksikannya, warga bisa menontonnya di televisi
4. Mematuhi protokol kesehatan, sehingga perayaan lomba Agustusan yang mengundang kerumunan sebaiknya ditiadakan dahulu. Atau bisa saja tetap dilaksanakan secara virtual
6. Mengabdikan diri dan berkarya sesuai dengan profesi serta keahlian yang dimiliki, sehingga hasil karyanya bisa bermanfaat bagi banyak orang, bahkan berkontribusi untuk negara juga
7. Taat pada Pancasila dan UUD 1945
8. Taat hukum
9. Taat pajak
10. Mencintai produk-produk dalam negeri dan mendukung keberadaan UMKM agar ekonomi Indonesia bangkit
11. Menggelorakan kembali lagu-lagu nasional dan daerah
12. Mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar dalam berkomunikasi
13. Memperkenalkan budaya bangsa, terutama kepada orang asing
Merdeka dalam Konteks Kekinian😁 |
Selasa, 06 Juli 2021
Pro-Kontra Sanksi Pidana bagi Penolak Vaksin Covid-19
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi pidana di Indonesia meliputi penjara (tindak pidana berat), kurungan (tindak pidana ringan/pelanggaran), dan denda. Khusus denda, bisa untuk menggantikan hukuman kurungan, tapi tidak bisa menggantikan hukuman penjara.
Baru-baru ini pemerintah mewajibkan masyarakat yang memenuhi syarat untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan sebanyak 2 kali secara bertahap, gratis, dan dihubungi lewat SMS/WA. Program tersebut mulai berlaku sejak tanggal 13 Januari 2021 dan berlangsung sampai sekarang. Khusus tenaga medis ditargetkan selesai bulan April 2021 (sumber: kesehatan.kontan.co.id). Sedangkan untuk warga biasa masih berlangsung sampai sekarang. Sampai bulan Juni 2021 saja, masih banyak warga yang belum menerima SMS/WA soal vaksin Covid-19. Tentunya ketika program vaksinasi Covid-19 massal gratis mulai digalakkan, mendapatkan antusias yang luar biasa dari masyarakat sehingga kuotanya pun dibatasi demi mencegah kerumunan melalui pendaftaran online (siapa cepat dia dapat). Bahkan, program vaksinasi Covid-19 massal gratis di beberapa puskesmas ditunda sementara akibat banyak tenaga kesehatan yang tertular virus Covid-19😱.
Mengapa warga begitu antusias dengan program vaksinasi covid-19 massal gratis?
1. Jelas, sekarang lonjakan kasus Covid-19 luar biasa (serangan gelombang kedua)
2. Bayangkan saja jika harus vaksin Covid-19 secara mandiri di klinik swasta harus mengeluarkan biaya dengan total sekitar Rp. 643 ribu untuk 2 kali suntik di waktu yang berbeda (2 tahap)
3. Warga mulai sadar pentingnya vaksin Covid-19 untuk imunitas tubuh saat menghadapi Covid-19. Kalaupun akhirnya terpapar virus Covid-19, risikonya bisa lebih minimal walau memang banyak faktor nantinya apakah risikonya bisa minimal atau tetap berat
4. Sertifikat vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan layanan publik, seperti pembuatan/perpanjangan SIM, pembuatan SKCK, kuliah, sampai syarat administrasi CPNS. Syarat tersebut menjadi perdebatan karena terlalu dini untuk diterapkan mengingat program vaksinasi massalnya pun masih sangat terbatas dan target vaksinasi massal masih di bawah 50 %.
Sejauh ini, program vaksinasi Covid-19 di Indonesia masih jauh dari ideal, di bawah 50 % dari jumlah warga kota (anjuran Organisasi Kesehatan Dunia/WHO adalah di atas 50 %, seperti yang sudah dilakukan banyak negara-negara maju di Eropa). Di tempat tinggal saya (Kota Cimahi) baru 13 % dari jumlah warga Kota Cimahi, sangat jauh dari ideal. Tentunya mulai bulan Juni 2021, pemerintah pusat menggalakkan program 1 juta vaksinasi Covid-19 per hari. Untuk mendukung program tersebut, di beberapa tempat tidak mensyaratkan penerima vaksin harus sesuai domisili.
Adapun prioritas penerima vaksin corona berusia 18-59 tahun, dengan prioritas profesi:
1. Kelompok garda terdepan dan pelayanan publik: tenaga medis, paramedis, perawat, polisi, tentara, petugas hukum
2. Tokoh agama / masyarakat dan perangkat daerah, RT, dusun dan kelurahan
3. Pendidik dari semua tingkatan
4. Aparatur pemerintah pada umumnya
5. Prioritas terakhir adalah masyarakat umum lainnya yang berusia 18 hingga 59 tahun dan memenuhi syarat. Diutamakan untuk masyarakat di zona merah dan hitam, serta tingkat interaksinya tinggi. Diprediksi akan dimulai bulan April 2021.
* Khusus masyarakat yang berusia di bawah 18 tahun dan lansia yang berusia di atas 59 tahun harus menunggu uji klinis
(Sumber: Koran Kompas, 28 November 2020 dan kompas.com).
Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia produksi Sinovac dan PT. Bio Farma telah mendapatkan izin penggunaan vaksin darurat dari Badan Pengelola Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mengingat pentingnya program vaksinasi Covid-19 untuk individu dan juga memberikan perlindungan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi, serta telah dipertanggung jawabkan oleh pihak berwenang, maka sifatnya menjadi wajib dan memaksa (sumber: kabar24.bisnis.com). Sebagai warga negara yang baik, kewajiban tersebut tentunya harus dipatuhi dan dilaksanakan, sehingga jika dilanggar akan mendapatkan sanksi hukum, masuknya pelanggaran (tindak pidana ringan).
Pemerintah sendiri ini menyatakan bahwa sanksi pidana bagi penolak vaksin Covid-19 merupakan ultimum remidium (upaya terakhir pemberian hukuman) jika norma hukum lainnya (yang lebih persuasif) tidak berfungsi.
Sanksi hukum bagi penolak vaksin Covid-19 diatur dalam:
1. Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bahwa bagi warga yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun dan atau denda maksimal Rp. 100 juta
2. Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, bahwa bagi siapapun yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam penjara maksimal 1 tahun dan atau denda maksimal Rp. 1 juta
3. Pasal 14 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, bahwa vaksinasi diwajibkan bagi warga yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin dan memenuhi syarat tentunya. Akan ada sanksi administratif jika dilanggar:
- Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial/bantuan sosial
- Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan (ada sertifikat khusus tanda sudah divaksin untuk syarat juga dalam administrasi pemerintahan dan event besar nantinya)
- Denda.
Di Jakarta, aturan tersebut diperkuat dengan lahirnya peraturan daerah. Termasuk di dalamnya hukuman bagi warga pasien Covid-19 yang kabur dari rumah sakit dan masalah penolakan jenazah yang meninggal akibat Covid-19.
Aturan tersebut (khususnya yang berkaitan dengan sanksi pidana) menimbulkan perbedaan argumen, baik yang pro maupun kontra. Semuanya memiliki alasan yang kuat dan patut diapresiasi.
A. Argumen yang Pro
1. Pemerintah bertanggung jawab dan berkewajiban penuh untuk melindungi kesehatan publik, bukan individu tertentu. Salah satunya mewajibkan program vaksinasi Covid-19 yang sudah teruji untuk warganya yang tentu saja sudah memenuhi syarat. Hal ini sesuai dengan pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dalam hal ini, pemerintah wajib memberikan pelayanan kesehatan yang baik untuk memenuhi hak warganya tersebut dan menjamin warganya agar sehat
2. Sanksi hukum penolak vaksin Covid-19 tetap harus ada ketika sosialisasi dan edukasi dari pihak berwenang seperti tenaga medis tidak berhasil, maka harus ada sanksi hukum untuk memberikan kesadaran kepada para penolak vaksin Covid-19 dan juga memberikan keselamatan rakyat
3. Menurut Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, jika seseorang merasa kesehatan adalah hak asasi, maka tidak boleh melanggar hak asasi oranglain. Jadi, kalau seseorang menolak divaksin, maka sebetulnya orang tersebut berpotensi melanggar hak asasi oranglain yang ingin hidup sehat dan tidak ingin tertular. Maka, negara bisa memaksa dengan menerapkan sanksi hukum tersebut. Sanksi hukum dibuat untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan individu
4. Memang, pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait dengan pasal 56 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dijelaskan bahwa setiap orang berhak menerima atau menolak tindakan pertolongan setelah menerima informasi data kesehatan. Namun ada pengecualian jika hal tersebut tidak berlaku pada penderita yang memiliki penyakit menular cepat ke banyak orang
5. Termasuk melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 jika ada pihak yang memprovokasi oranglain untuk menolak vaksin Covid-19
6. Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tetap dibutuhkan saat bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya mengawal pengadaan vaksin Covid-19 agar tidak terjadi korupsi (sumber: nasional.okezone.com)
7. Vaksin Covid-19 terbukti efektif jika masih terinfeksi Covid-19 pun gejalanya lebih ringan dan pengobatannya lebih mudah tanpa harus dirawat inap di rumah sakit. Sehingga sanksi hukum bagi penolak vaksin Covid-19 perlu diterapkan untuk kebaikan bersama agar program vaksinasi Covid-19 berjalan dengan lancar dan dirasakan manfaatnya.
B. Argumen yang Kontra
1. Sanksi hukum tidak bisa diterapkan secara efektif jika pemerintah daerah (perda) tidak mengaturnya dalam peraturan daerah tersendiri. Jadi kalau mau diterapkan, kuncinya harus satu visi antara aturan di pusat dan daerah. Sebagai contoh di Jakarta sudah ada perdanya dan bisa diterapkan, tapi di Depok belum ada perdanya sehingga sulit untuk diterapkan
2. Penggunaan kata tertentu (dan atau) secara bersamaan pada pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menimbulkan multitafsir, maka sanksi hukumnya:
a. Bisa pidana penjara atau denda
b. Keduanya sekaligus
(sumber: hukumonline.com)
Seharusnya diperjelas terlebih dahulu sebelum menimbulkan masalah saat penerapannya nanti
3. Menurut Abdul Fickar Hajar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 menimbulkan 2 asumsi:
a. Pemerintah harus menerapkan karantina wilayah, bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau sekarang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
b. Tindakan yang bisa dipidana adalah perlawanan atas karantina wilayah, bukan menolak vaksin
(sumber: www.cnnindonesia.com)
4. Program vaksinasi Covid-19 yang sifatnya wajib dan memaksa (dengan adanya aturan berikut sanksinya) bisa menjadi bumerang yang memicu orang-orang untuk bersikap antipati. Pendapat tersebut langsung dari World Health Organization. Sebgai contoh, Australia tidak mewajibkan program vaksinasi Covid-19, melainkan bersifat sukarela, hanya di perbatasan menjadi syarat wajib. Lalu, Dimungkinkan juga pemberian insentif bagi warga yang secara sukarela melakukan program vaksinasi Covid-19
5. Berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)
Menurut Alghiffari Aqsa, pengamat Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dari hukumonline.com, kewajiban program vaksinasi Covid-19 bagi warga berpotensi melanggar karena pada dasarnya untuk urusan kesehatan, setiap warga berhak menentukan sediri kesehatan yang diperlukan bagi dirinya (pasal 5 ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Bahkan dipertegas dalam pasal 56 ayat 1 UU yang sama, bahwa setiap orang berhak menerima atau menolak tindakan pertolongan setelah menerima informasi data kesehatan
6. Menurut Asfinawati, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sebelum program vaksinasi Covid-19 diberlakukan, seharusnya komunikasi dan sosialisasinya ditingkatkan terlebih dulu, terutama untuk masyarakat terpencil di pedesaan. Tentunya kurang efektif jika hanya mengandalkan media massa (sumber: www.voaindonesia.com). Misalnya saja banyak berita tentang warga yang antipati dengan dengan vaksin AstraZeneca mengingat efek sampingnya yang menakutkan dibanding vaksin jenis lain. Di situ tidak dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk divaksin AstraZeneca harus melalui syarat yang lebih ketat bergantung juga dari kondisi badan si penerima vaksin berikut penyakit penyertanya. Namun, di balik itu, ternyata tingkat keampuhan vaksin AstraZeneca lebih baik daripada vaksin lainnya. Nah, berita yang jelas dan berimbang tersebut dirasa masih kurang. Warga tentunya membutuhkan info yang benar, jelas, dan berimbang, sebelum memutuskan untuk divaksin. Setiap vaksin Covid-19 yang sudah diproduksi tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Kebanyakan berita yang ada sekarang sekedar menakut-nakuti atau menilai sisi buruknya saja tanpa ada solusi hanya membuat imunitas tubuh menurun. Anehnya, berita seperti itu yang cepat viral hehe...
7. Adanya kekhawatiran program vaksinasi Covid-19 massal malah mengundang kerumunan dan sumber penularan baru. Vaksin sendiri sifatnya pencegahan, tidak menjamin bebas tertular Covid-19. Perlu protokol kesehatan (prokes) yang ketat, apalagi ini kegiatan massal. Jangan sampai di pusat bagus, tapi di daerah kacau. Jadi, jangan dulu bicara sanksi hukum bagi penolak vaksin Covid-19 jika prokesnya saja saat program vaksinasi Covid-19 massal masih belum dibenahi dan melanggar hukum. Bisa jadi banyak orang menunda divaksin bukan akibat takut divaksin, melainkan khawatir akan potensi kerumunannya yang bisa menjadi sumber penularan Covid-19 secara cepat.
Melihat argumen di atas, tentunya pemerintah harus bersikap bijak dan memperhatikan aspirasi para pihak agar kebijakan yang diambil adalah kebijakan terbaik untuk kepentingan rakyat. Bagi pihak yang kontra, terutama gencar mengkritisi suatu pasal dalam aturan hukum yang berlaku, bisa melakukan uji materi pasal yang dipermasalahkan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Selama itu tidak dilakukan, maka pemerintah menganggap aturan yang dibuat sudah sempurna, diterima, dan dipatuhi oleh semua pihak.
Artikel blog hukum ini juga dimuat di situs berita online vivanews.co.id .
Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan & kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah & solusi kelistrikan), dan keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:
Sabtu, 01 Mei 2021
Pro-Kontra Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021
Pandemi Covid-19 mengubah hampir seluruh sektor kehidupan manusia. Pusat peradaban bukan lagi interaksi nyata (tatap muka), melainkan teknologi virtual. Hal itu berlaku pula dalam lingkup pergaulan manusia. Silaturahim sebisa mungkin tetap terjaga walau dibatasi aturan ini itu. Hal ini berlaku pula bagi umat Islam di Indonesia yang ingin melaksanakan tradisi mudik Lebaran setahun sekali, bertujuan untuk bersilaturahim dengan keluarga besar maupun sahabat yang sudah lama tidak bertemu. Tradisi mudik (jarak jauh) Lebaran tahun 2021 yang dimulai tanggal 6-17 Mei 2021 resmi ditiadakan. Bahkan, larangan mudik jarak jauh untuk semua jenis transportasi telah dibuat aturannya, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka Pencegahan Covid-19. Namun, untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa (sumber: otomotif.kompas.com). Hukuman yang diberlakukan atas pelanggaran tersebut mulai dari putar balik hingga pemberlakuan tilang.
Sedangkan mudik jarak jauh sebelum tanggal 6 Mei 2021 (tanggal 22 April-5 Mei 2021) dan setelah tanggal 17 Mei 2021 (18-24 Mei 2021) diperbolehkan dengan syarat yang sangat ketat dengan nama program pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Adapun mudik Lebaran yang masih diperbolehkan di hari-H adalah untuk jarak dekat wilayah aglomerasi perkotaan (suatu kota besar dan padat penduduk yang didukung dengan kota/kabupaten satelit di pinggirannya), meliputi:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
4. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
5. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
(sumber: suarasurabaya.net)
Aturan tersebut tentunya menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
A. Argumen yang Pro:
1. Penularan Covid-19 masih tinggi sedangkan mudik Lebaran dan libur panjang dikhawatirkan menimbulkan klaster baru. Seperti yang sudah-sudah, setiap libur panjang selalu terjadi lonjakan kasus Covid-19. Tentunya ini harus dikendalikan dan dibatasi. Jangan sampai niat mudik malah berakhir di rumah sakit dalam jangka waktu yang lama dan tidak bisa bertemu saudara sama sekali...
2. Menurut survei yang dilakukan oleh Balitbang Kemenhub pada Maret 2021, sebanyak 11 % responden atau 27 juta masyarakat yang memilih tetap mudik meskipun dilarang. Ada aturan saja sudah seperti itu. Bagaimana jika tidak dilarang dengan aturan yang tegas?
3. Belum semua warga mendapatkan vaksin Covid-19 dan itu berisiko tinggi saat kegiatan mudik Lebaran dengan mobilitas orang yang tinggi
4. Menurut Edi Wuryanto, anggota Komisi IX DPR RI, mudik bukanlah kegiatan prioritas. Silaturahim memang penting, tetapi tidak harus tatap muka. Bisa diakali dengan teknologi virtual. Masyarakat harus semakin diingatkan bahwa pelarangan mudik demi mencegah penyebaran virus Covid-19
5. Menurut Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, ada kekhawatiran jika kasus Covid-19 meningkat, maka biaya penangannya akan lebih besar dari roda ekonomi yang berputar saat Lebaran. Tentu harus diantisipasi melalui aturan yang tepat
6. Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, keberadaan aturan ini menjadi momen yang tepat untuk memulihkan pandemi dan juga sektor ekonomi Indonesia. Di India saja, begitu dibuka wilayahnya, terutama saat libur panjang, kasus Covid-19 naik 30 %
7. Mudik menurut Islam bukanlah kewajiban, melainkan tradisi khas umat Islam di Indonesia. Sudah selayaknyalah menahan diri untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran demi mencegah kemudaratan yang lebih besar
8. Menurut Anwar Abbas, Sekjen Majelis Ulama Indonesia, hukum mudik itu mubah (boleh) dengan syarat daerah asal dan daerah tujuan mudik bebas dari wabah. Jika salah satunya bahkan keduanya ada wabah maka menjadi haram. Untuk itulah, pemerintah perlu hadir membatasi mobilitas pemudik melalui aturan, karena untuk saat ini sulit untuk mendeteksi suatu daerah di Indonesia benar-benar bebas dari wabah.
B. Argumen yang Kontra:
1. Kasus Covid-19 di Indonesia sudah mengalami penurunan dibanding sebelumnya. Sudah saatnya masyarakat (di bawah arahan pihak yang berwenang) mengombinasikan kehidupan era kenormalan baru dengan kehidupan normal yang sesungguhnya (seperti tradisi Lebaran), tentunya secara bertahap. Masyarakat pun sudah jenuh terhadap kehidupan yang serba dibatasi ini dan berpengaruh terhadap penghasilan mereka
2. Pengusaha transportasi banyak yang mengeluh akan merugi besar di saat tanggal 6-17 Mei 2021 diwajibkan setop beroperasi dan dilarang mengangkut penumpang umum yang hendak mudik. Solusi yang realistis adalah menyesuaikan (menaikkan) tarif angkutan dari 100-200 % saat sebelum tanggal 6 Mei 2021 atau sesudah tanggal 17 Mei 2021. Masalah pun muncul karena sejak pandemi, pengusaha transportasi seperti bus mengalami kerugian akibat minim penumpang. Dengan dinaikkan sampai 100 % bahkan 200 % bisa membuat penumpang semakin mengurungkan niatnya untuk pulang kampung. Tentunya harus dipikirkan solusinya
3. Mudik dilarang tetapi piknik ke tempat obyek wisata atau mal diperbolehkan. Bukankah piknik ke tempat obyek wisata atau mal juga mengundang kerumunan saat libur Lebaran nanti? Apa tidak terpikirkan keluarga besar dari luar kota datang jauh-jauh justru saling bertemu di tempat piknik atau mal dengan mengakali aparat keamanan? Tentunya aturan yang dibuat harus lebih menyeluruh jika ingin ditegakkan. Kalau menurut Fadli Zon, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, akan muncul jenis wisata baru, yaitu wisata mudik
4. Menurut Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI, justru momentum ini harus dikelola untuk membiasakan rakyat menghadapi era kenormalan baru. Tidak berbicara aspek kesehatan, tetapi juga ada aspek budaya dan ekonomi yang besar dalam setiap kegiatan mudik. Mobilitas orang dari kota sebagai pusat ekonomi ke desa cukup tinggi. Di Pulau Jawa saja, tradisi mudik Lebaran berkontribusi 58 % terhadap PDB nasional. Kenapa tidak dikebut saja program vaksinasi dan diterapkan syarat hasil tes PCR kepada setiap pemudik? (sumber: voi.id)
5. Pemerintah sudah mengizinkan ibadah salat tarawih di masjid dan bahkan sektor pariwisata juga saat libur Lebaran nanti. Bahkan, untuk sektor pariwisata sudah direstui langsung oleh Sandiaga Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Tentunya jika ada larangan mudik akan terjadi pertentangan dengan kebijakan sebelumnya
6. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah justru menentang pemerintah pusat dan tetap mengizinkan tradisi mudik Lebaran dengan syarat tertentu. Alasannya para pemudik rindu sekali dengan keluarga besarnya dan kalau diatur serta dilarang ini itu khawatir timbul masalah baru
7. Mudik memang bukanlah kewajiban dalam Islam, hanyalah tradisi semata. Tapi, momen bersilaturahim secara fisik dengan keluarga besar yang terpisah akibat merantau, itu yang mahal dan sulit untuk dilarang. Apalagi, umur orang hanya Allah Swt yang tahu. Tahun ini bisa bertemu, tahun depan belum tentu
8. Adanya kekhawatiran tebang pilih dalam menerapkan aturan tersebut. Jangan sampai tegas ke warga negara sendiri, tapi lunak ke warga asing.
Setiap aturan yang dibuat oleh pemerintah selalu saja menimbulkan pro dan kontra, apalagi menyangkut kepentingan orang banyak. Tentunya pemerintah diharapkan selalu transparan dan mampu menampung aspirasi semua pemangku kepentingan. Setelah semua aspirasi diterima, pemerintah diharapkan bisa mengambil keputusan terbaik. Biasanya keputusan tersebut tidak akan memuaskan semua pihak, tapi setidaknya telah berupaya merangkul semua pihak, sehingga pihak yang merasa dirugikan pun memaklumi dan patuh terhadap kebijakan pemerintah. Pemerintah tentunya harus bijak dan tegas mengambil tindakan terhadap pemudik yang melanggar. Pada akhirnya, keputusan akhir diserahkan kepada masyarakat. Niat mudik tentunya dalam kondisi pandemi korona harus lebih diwaspadai. Pemudik wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk protokol kesehatan, dan harus siap menanggung risiko serta menerima kemungkinan terburuk tanpa menyalahkan pihak lain, yaitu jika di tengah perjalanan mudik terpapar virus korona, tidak bisa bersilaturahim dengan saudara (gagal mudik), harus diisolasi mandiri di tempat yang mungkin tidak nyaman (sudah lama tidak dihuni manusia), bahkan harus siap juga dirawat di rumah sakit jauh dari lokasi tujuan mudik.
Mudik Lebaran Jarak Jauh (yang Dilarang) Tanggal 6-17 Mei 2021. Jika Dilakukan Sebelum Tanggal 6 Mei 2021 atau Sesudah Tanggal 17 Mei 2021 Disebut Pulang Kampung😃 |
Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan & kemanusiaan, full text english) ketiga (tentang masalah & solusi kelistrikan), dan keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:
Blog 2: healthyhumanityvicagi.blogspot.com
Blog 3: listrikvic.blogspot.com
Blog 4: petsvic.blogspot.com
Sabtu, 06 Maret 2021
Pencabutan Lampiran Perpres terkait Investasi Baru Industri Miras
Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dan terkait dengan investasi baru industri minuman keras (miras) yang menimbulkan kontroversi akhirnya dicabut oleh Presiden Jokowi setelah mendapat masukan berbagai pihak dan melihat unsur mudaratnya lebih besar daripada maslahatnya jika tetap diberlakukan. Namun, Perpresnya sendiri tetap ada, hanya bagian yang berkaitan dengan investasi baru industri miras dicabut. Perpres tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang dicabut adalah Lampiran III poin 31, 32, dan 33 seputar lokasi penanaman modal industri miras:
Poin 31 Industri Miras Mengandung Alkohol
a. Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat
b. Penanaman modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur
Poin 32 Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur
a. Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat
b. Penanaman modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur
Poin 33 Industri Minuman Mengandung Malt
a. Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat
b. Penanaman modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur
(sumber: https://jdih.setkab.go.id).
Dicabutnya lampiran Perpres tersebut ternyata tetap menimbulkan pro dan kontra, tidak bisa memuaskan semua pihak.
PIHAK YANG MENDUKUNG PENCABUTAN LAMPIRAN III POIN 31, 32, DAN 33 PERPRES NOMOR 10 TAHUN 2021
1. Langkah tersebut berdampak positif demi kepentingan yang lebih besar, yaitu masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Seringkali penyalahgunaan miras yang menjadi korban utama adalah anak-anak (sumber: Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Gara-gara kecanduan miras, akhlak sebagian generasi muda menjadi rusak, mudah tersulut emosinya, senang bermaksiat, menyusahkan orangtua atau keluarganya, menjadi pintu utama tindak kejahatan lainnya, dan akhirnya menjadi sampah masyarakat. Dengan mencabut lampiran peraturan tersebut, berarti menyelamatkan generasi muda agar tetap cerah masa depannya, berakhlak baik, dan ikut berkontribusi membangun bangsa ini
2. Menurut ulama, mencegah kemudaratan lebih utama dari mengambil kemaslahatan. Memang harus diakui industri miras ini bisa meningkatkan sektor ekonomi sekaligus pariwisata daerah setempat. Dengan demikian, mengatasi pengangguran juga. Tapi, melihat akibat untuk jangka panjang bisa merusak akhlak generasi muda dan itu diutamakan untuk dicegah
3. Menurut Ekonom Bhima Yudhistira, hal tersebut sesuai dengan kebijakan cukai yang sedang gencar-gencarnya membatasi peredaran miras dengan cukai yang tinggi. Jika tidak dicabut malah bertentangan dengan aturan cukai
4. Menurut Anwar Abbas, Ketua PP Muhammadiyah, pencabutan lampiran Perpres tersebut menandakan pemerintah menerima masukan berbagai pihak dan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945. Miras tidak hanya bertentangan dengan agama Islam, tetapi juga membahayakan dari segi kesehatan, moral, ekonomi, sampai sosiologis. Miras dapat menimbulkan masalah pada lingkup kehidupan keluarga, lalu merembet ke kehidupan masyarakat. Mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok dan jatuh miskin akibat uangnya habis untuk mabuk-mabukan serta perbuatan maksiat lainnya
5. Menurut Ketua Umum Bamus Betawi Haji Lulung, pencabutan lampiran Perpres tersebut sudah tepat sehingga bisa terhindar dari tafsir yang negatif dari masyarakat di kampung bahwa pemerintah menghalalkan orang minum miras
6. Menurut Ekonom Indef Tauhid Ahmad, jika lampiran Perpres tersebut tidak dicabut, dikhawatirkan akan menambah beban tugas aparat penegak hukum, terutama berkaitan dengan tingkat kriminalitas yang dikhawatirkan semakin tinggi. Kita lihat bagaimana gerombolan penjahat yang terdesak secara ekonomi akan semakin nekat dan beringas melakukan aksi kejahatannya setelah menunggak miras. Bahkan, banyak pelaku kriminal yang menggunakan uang hasil kejahatannya untuk menunggak miras. Ketika tidak ada uang untuk membeli miras, maka mereka akan nekat melakukan kejahatan.
PIHAK YANG MENENTANG PENCABUTAN LAMPIRAN III POIN 31, 32, DAN 33 PERPRES NOMOR 10 TAHUN 2021
1. Di daerah tertentu, miras sudah menjadi industri lokal (UMKM) yang menjanjikan dan berkembang, bahkan menjadi unggulan sektor pariwisata daerah setempat. Jadi potensi ekonominya tinggi sekaligus meningkatkan pariwisata juga. Ujung-ujungnya pemasukan untuk pemerintah juga. Bali, misalnya terkenal sebagai penghasil arak Bali, NTT memproduksi minuman beralkohol bernama Sopi, sedangkan di Sulawesi Utara, Cap Tikus kerap diburu wisatawan (sumber: www.bbc.com). Ada kearifan lokal penduduk setempat juga. Ini ibarat industri petasan di Indramayu yang menjadi mata pencaharian penduduk setempat. Jangan sampai potensi mereka mati dan menambah masalah pemerintah. Dengan dicabutnya lampiran Perpres tersebut, menyebabkan lingkup wilayah pembuatan miras yang tadinya jelas menjadi abu-abu. Tentunya harus dicarikan solusinya
2. Di daerah tertentu, miras sudah menjadi industri lokal yang diperhitungkan dan diatur melalui peraturan daerah (perda) setempat. Ada kesan pencabutan Lampiran Perpres tersebut bertabrakan dengan perda tersebut. Seharusnya ada koordinasi antara pusat dan daerah
3. Aturan tersebut justru mengendalikan peredaran miras terutama yang diedarkan secara sembunyi-sembunyi
4. Munculnya kekurangpercayaan dari pihak investor, baik lokal maupun asing
5. Indonesia negara hukum dan terdapat keragaman agama serta kearifan lokal masyarakat setempat, tentunya harus diperhatikan aspirasinya
6. Menurut Pinkan Audrine, peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), adanya lampiran Perpres tersebut justru meminimalisir keberadaan miras oplosan yang bertentangan dengan standar produk.
SARAN
1. Ada masalah lain tentang miras, tidak terfokus pada Lampiran III Perpres poin 31, 32, dan 33 Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Seperti aturan usia pengguna miras adalah minimal berusia 21 tahun (berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol). Faktanya, usia di bawah itu tetap saja ada yang mengonsumsi miras. Jadi, pengawasannya masih lemah. Belum lagi pengawasan terhadap minimarket, restoran, kafe, dan bar yang menjual miras serta ketahuan melanggar. Bagaimana sanksinya? Sudah sering kita mendengar berita kafe yang buka sampai dini hari lalu menjual miras menjadi sumber maksiat dan keributan yang meresahkan, bahkan ada pelakunya (pengunjung kafe) sampai melibatkan oknum aparat keamanan yang seharusnya mengayomi masyarakat. Senjata api yang dimilikinya malah disalahgunakan untuk membunuh warga sipil, bahkan sesama aparat keamanan akibat pengaruh miras. Tentunya pengawasan harus diperbaiki lagi
2. Poin 44 dan 45 Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang distribusi miras secara eceran seharusnya juga dipertimbangkan untuk dihapus mengingat peredaran miras di tingkat eceran tentu cukup mengkhawatirkan
3. Menurut pakar Hukum Tata Negara (HTN), Yusril Ihza Mahendra, idealnya harus diterbitkan Perpres baru yang menghapuskan lampiran tentang miras tersebut demi menjaga kepastian hukum.
Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan & kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah & solusi kelistrikan), dan keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:
Blog 2: healthyhumanityvicagi.blogspot.com
Blog 3: listrikvic.blogspot.com
Blog 4: petsvic.blogspot.com
Alasan Sepak Bola Menjadi Olahraga Terpopuler di Dunia
Olahraga sepak bola, khususnya untuk pria, menjadi olahraga terpopuler di dunia sampai saat ini, melibatkan banyak pemain dalam satu tim. Ti...
-
Generasi muda seperti milenial dan gen Z umumnya menyukai dan cepat beradaptasi terhadap pekerjaan yang berkaitan dengan teknologi digital m...
-
Disrupsi digital (perubahan besar-besaran menyesuaikan kebutuhan zaman akibat hadirnya teknologi digital) juga merambah sektor industri perb...
-
Ketika sepeda motor rutin digunakan, diperlukan perawatan berkala agar sepeda motor awet, prima, dan kerusakan kecil segera teratasi sebelum...