All about Innovation💡, Law⚖️, Management📝, & Soccer⚽: Revisi UU PIHU untuk Melindungi Calon Jemaah Haji Furoda

IWA

Selasa, 01 Juli 2025

Revisi UU PIHU untuk Melindungi Calon Jemaah Haji Furoda

Penyelanggaraan ibadah umrah & haji di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji & Umrah (PIHU). UU ini menjelaskan jenis-jenis ibadah haji yang sah & resmi, meliputi haji reguler, haji khusus, & haji mujammalah (furoda). Kuota haji reguler dan khusus ini sudah ditentukan kuotanya sesuai yang disepakati pemerintah Arab Saudi & Indonesia, serta visa resmi yang diterbitkan langsung oleh pemerintah Indonesia. Sementara haji mujammalah ini haji jalur khusus tanpa kuota & merupakan undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi, maka visa resminya pun harus dari pemerintah Arab Saudi. Untuk kuota haji reguler dan khusus ini tiap tahunnya selalu ditetapkan sebelumnya dan umumnya semakin meningkat tiap tahunnya. Seperti tahun ini, kuota haji untuk Indonesia ternyata terbanyak di dunia, mengingat jumlah penduduknya yang sangat banyak dengan pemeluk agama mayoritas umat Islam. Kuota haji untuk Indonesia tahun 2025 sebanyak 221000 (203320 untuk kuota reguler dan 17680 untuk kuota khusus). Sementara untuk kuota haji furoda untuk tahun ini sama sekali tidak ada, bandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya memiliki kuota sekitar 3000-4000 orang. Alasannya berkaitan dengan regulasi baru dari Arab Saudi seputar reformasi digital & penertiban sistem haji. Itu adalah mutlak hak prerogatif Arab Saudi, tidak bisa dinegosiasikan. Hal ini berlaku pula untuk negara lain. Masalahnya, terlihat kurang komunikasi & koordinasi termasuk dengan pemerintah Indonesia & perusahaan travel haji. Anggapan pasti diberi kuota seperti tahun sebelumnya adalah kesalahan fatal. Akibatnya, perusahaan travel haji harus mengganti kerugian (walau tidak bisa penuh) kepada jemaah haji. Padahal sudah membayar akomodasi juga. Dalam UU PIHU, poin-poin tersebut tidak diatur secara rinci, sehingga pihak yang dirugikan pun tidak bisa menuntut secara hukum kepada pemerintah Arab Saudi, karena payung hukumnya di Indonesia pun lemah.

Miris Sudah Bayar Sangat Mahal, Diming-Imingi Janji Manis Langsung Berangkat Tahun ini Juga, Ending-nya Mengecewakan. Akar Masalahnya adalah Payung Hukumnya Belum Jelas & Komunikasi yang Buruk dari Para Pihak Berwenang 

UU PIHU dinilai sudah menjadi dasar hukum yang baik dalam penyelenggaraan ibadah haji & umrah, namun seiring dengan perkembangan zaman, regulasi yang berubah dari pemerintah Arab Saudi, & inovasi layanan haji serta umrah membuat UU PIHU ini wajib direvisi. Revisi UU PIHU ini dilakukan secara menyeluruh, bukan parsial, demi perbaikan layanan haji dan umrah. Tidak hanya fokus pada ibadah haji furoda, tapi juga pelayanan haji reguler, plus, & umrah. Jangan lupakan juga pengelolaan keuangannya & layanan kesehatan. Libatkan semua pemangku kepentingan, termasuk jemaah umrah & haji yang sudah melakukan ibadah umrah & haji. Perhatikan kritik dan saran mereka. Lakukan studi banding terhadap negara dengan penduduk mayoritas umat Islam tapi pelayanan umrah & hajinya lebih baik dari Indonesia (hampir pasti kategori negara maju).


Berikut revisi UU PIHU:

1. Mekanisme layanan haji furoda harus lebih jelas & transparan. Dijelaskan pula metode komunikasi & koordinasi pihak berwenang, tentunya harus lebih baik. Dalam hal ini termasuk hak, keselamatan, perlindungan, sampai uang ganti rugi (materi maupun sosial) untuk jemaah harus lebih transparan. Perusahaan travel umrah dan haji yang resmi juga harus diperhatikan haknya setelah melaksanakan kewajiban dengan baik. Jangan sampai membayar ganti rugi yang bukan kesalahannya


2. Mengingat polemik penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia selalu ada tiap tahun dengan jumlah jemaah haji yang selalu meningkat, maka baiknya diperlukan badan penyelenggaraan ibadah haji setingkat kementerian. Hal ini diusulkan oleh Hidayat Nur Wahid, Anggota Komisi VIII DPR RI. Menurutnya, komunikasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi terkait penyelenggaran ibadah haji terkendala karena pihak Arab Saudi hanya ingin berkomunikasi dengan level kementerian, bukan badan penyelenggara. Sementara, peran di level kementerian agama dirasa kurang spesifik. Dengan demikian, diharapkan jangan menunggu masalah terjadi, tapi dicegah jauh-jauh hari berikut solusinya


3. Perlu penjelasan lebih detail tentang jalur jemaah haji ilegal. Selama ini banyak yang tertipu dijanjikan ini itu asal bisa naik haji padahal itu ilegal, baik secara hukum maupun agama. Akibatnya, setibanya di Arab Saudi pun diusir. Pihak yang menjanjikan pun angkat tangan tidak mau bertanggung jawab. Tahun ini penyelundupan jemaah haji masih saja terjadi. Gagal berhaji, berpotensi mendapat hukuman, malu pula


4. Pengaturan persaingan usaha secara sehat dan wajar antara perusahaan travel umrah dan haji. Bagaimana perusahaan travel disebut kategori ilegal? Perlu dijabarkan juga ciri-cirinya agar calon jemaah haji maupun umrah semakin tercerahkan dan tidak mudah tergiur. Jika diperlukan, tentukan biaya minimal atau maksimal ibadah haji di luar reguler (khusus dan furoda) yang sudah disepakati bersama. Seringkali kita lihat ongkos ibadah haji furoda dinilai sangat mahal dan tidak masuk akal dengan dalih fasilitasnya pun premium. Untuk pengelolaan keuangan haji pun ada UU-nya, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2014. Diharapkan UU ini juga direvisi agar pengelolaan keuangan semakin transparan dan bebas riba


5. Perlu pengaturan ekosistem haji & umrah secara terpadu, mulai dari perhotelan, transportasi, hingga konsumsi. Semuanya harus terkoordinasi, sehingga jika salah satunya mengalami kendala, kerugian bisa diminimalisir. 


Dengan adanya revisi PIHU, diharapkan pengelolaan ibadah haji & umrah lebih baik ke depannya. Jika ada kendala sekalipun, penyelesaiannya lebih baik, win-win solution.


Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan), serta keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya: 


Blog 2: healthyhumanityvicagi.blogspot.com

Blog 3: listrikvic.blogspot.com 

Blog 4: petsvic.blogspot.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1. Silakan berkomentar secara bijak
2. Terbuka terhadap masukan untuk perbaikan blog ini
3. Niatkan blogwalking dan saling follow blog sebagai sarana silaturahim dan berbagi ilmu/kebaikan yang paling simpel. Semoga berkah, Aamiin :)😇
4. Ingat, silaturahim memperpanjang umur...blog ;)😜

Revisi UU PIHU untuk Melindungi Calon Jemaah Haji Furoda

Penyelanggaraan ibadah umrah & haji di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji & U...