All about Innovation💡, Law⚖️, Management📝, & Soccer⚽

IWA

Sabtu, 01 April 2023

Inovasi Restorasi Hutan di Pesanguan

Manajemen berbasis resor di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Provinsi Lampung, dilakukan untuk memastikan berjalannya siklus perencanaan di lapangan. Siklus itu bermula dari menganalisis sehimpun data menjadi paket informasi. Paket-paket informasi itu lantas dimanfaatkan sebagai bahan untuk menyusun rencana. Hasilnya berupa rencana manajemen resor yang menjadi pedoman dalam mengelola kawasan di tingkat tapak.

 

Salah satu wujud penerapan berbasis resor adalah restorasi hutan di Resor Way Nipah. Restorasi merupakan upaya mengembalikan sumber daya alam yang rusak menjadi kondisi seperti semula. Inovasi restorasi hutan bersama warga Pesanguan itu mencakup dua tujuan, yaitu memulihkan hutan yang pernah terganggu dan membuka peluang sumber ekonomi yang tidak berbasis lahan. Ujung-ujungnya, perambahan di taman nasional bisa dicegah. Daerah Pesanguan menjadi semacam percontohan inovasi restorasi hutan bagi daerah lainnya di kawasan konservasi Bukit Barisan Selatan, Lampung.

 

Banyak kalangan telah melakukan upaya pemulihan hutan dengan berbagai istilah dan tujuan. Ada yang memakai istilah:

1. Rehabilitasi: upaya memulihkan dan meningkatkan fungsi hutan serta lahan. Tujuannya menjaga daya dukung dan fungsi hutan sebagai sistem penyangga kehidupan

2. Reboisasi: upaya penanaman pohon di kawasan hutan yang terganggu, entah berupa lahan kosong, hamparan alang-alang, maupun semak belukar. Tujuan reboisasi biasanya untuk mengembalikan fungsi hutan

3. Penghijauan: upaya pemulihan lahan kritis di luar kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan

4. Reforestasi (penghutanan kembali): pembentukan kembali tutupan hutan di areal yang sudah tak berhutan. Reforestasi mencakup berbagai aktivitas dengan tujuan yang berbeda, seperti perkebunan, hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan rakyat, dan wana tani/agroforestri (pemanfaatan lahan untuk kelestarian lingkungan dan produksi kebutuhan pangan)

5. Nandur bareng: istilah yang lebih sering digunakan oleh warga setempat yang berarti kegiatan menanam bersama

6. Restorasi ekosistem (istilah yang lebih sering kami gunakan), yaitu upaya mengembalikan unsur hayati dan nonhayati suatu kawasan dengan spesies asli. Tujuannya, menciptakan kembali kesimbangan hayati dan ekosistemnya.

 

Sesuai peraturan yang berlaku, restorasi ekosistem diterapkan di kawasan hutan produksi dan hutan konservasi. Restorasi dapat dilakukan dengan pemeliharaan, perlindungan, penanaman, dan pengayaan spesies tumbuhan serta satwa liar. Bisa juga melepas satwa liar dan tumbuhan hasil tangkaran, maupun relokasi satwa serta tumbuhan dari lokasi lain. Dengan pengertian itu, restorasi tampaknya cocok digunakan untuk upaya pemulihan ekosistem di kawasan konservasi.


Istilah restorasi digunakan untuk kawasan hutan produksi sesuai keputusan Menteri Kehutanan Nomor 159/Kpts-II/2004 mengenai Restorasi Sistem di Kawasan Hutan Produksi. Ketentuan ini kemudian diadopsi oleh peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan. Dari aturan itu, muncul izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem (IUPHHK-RE) untuk mengembangkan hutan alam di hutan produksi dengan ekosistem yang bernilai penting. Lalu pada tahun 2014, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan semakin mengembangkan konsep tersebut dengan menerbitkan aturan Nomor P.48 Tahun 2014 tentang tata cara pemulihan di kawasan suaka alam dan pelestarian alam. Terakhir, disempurnakan dengan aturan Nomor P.14 Tahun 2015 dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, yang mengatur pengawasan dan evaluasi restorasi. Masyarakat juga diberi kesempatan untuk terlibat dalam tim itu. Dengan adanya aturan tersebut, istilah restorasi yang akhirnya lebih sering dipakai di kegiatan resmi. Di sisi lain, program restorasi menjadi kebijakan pemerintah daerah dalam mengaplikasikan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang-Undang Prnataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007.


Inovasi restorasi hutan diperlukan untuk memastikan tanaman tumbuh dan berkembang. Di samping itu juga perlu kelola sosial untuk mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya menjadi hutan yang timbun. Kelola sosal mencakup penguatan komunitas, pendampingan, dan perintisan usaha ekonomi sekelompok warga. Dari sekelompok warga, kemudian menyebarkan ilmu dan pengalaman kepada komunitas lain.


Berikut inovasi restorasi hutan di Pesanguan yang dilakukan oleh Kelompok Pelestari Hutan Pesanguan (KPHP), yang terdiri dari warga setempat dan Tim dari PUSAT INFORMASI LINGKUNGAN INDONESIA (PILI) - GREEN NETWORK agar hasilnya lebih efektif dan efisien:


1. Mengembangkan usaha ekonomi tanpa merambah. Buah manis perjalanan kelompok baru terlihat seusai penanaman areal restorasi yang diikuti sedikitnya 40 orang. Kelompok menyisihkan sebagian dana yang diperoleh dari program restorasi.Dengan tabungan itu, mereka membeli seekor kambing jantan unggul dan sembilan betina yang dirawat bergantian. Seekor anak kambing telah lahir dari peternakan kelompok. Pejantan itu boleh dikawinkan dengan kambing di luar kelompok dengan tarif Rp. 50000 sekali kawin. Di samping itu juga tikembangkan usaha kebun organik dan pupuk organik

2. Mempercepat suksesi alami dengan mengerjakan pembibitan tanaman hutan, membiarkan bibit alami tumbuh berkembang, sambil menanam tumbuhan baru dari jenis asli, dan tidak menebang anakan spesies asli yang tumbuh alami di areal restorasi. Pada beberapa petak tanam bahkan sama sekali tidak dilakukan penanaman karena vegetasi alami telah tumbuh dengan baik. Lalu, perlindungan untjuk satwa liar terutama satwa penyebar biji karena terbukti melalui pencernaan satwa yang jatuh bersama kotoran, memiliki daya tumbuh lebih tinggi. Dari aktivitas tersebut, ide pun semakin berkembang dan inovatif, mulai dari pembuatan pupuk organik, kebun sayur organik di pekarangan dan konsep ekowisata

3. Petugas lapangan taman nasional yang kerap absen di lapangan membuka kesempatan masyarakat berkebun di dalam taman nasional. Ini inisiatif bagus tapi di sisi lain kawasan taman nasional bagai tak bertuan. Koordinasi dan komunikasi para pihak harus terus ditingkatkan. Pengamanan restorasi mutlak diperlukan untuk meminimalisir gangguan manusia, hewan ternak, hama, dan penyakit

4. Menetapkan jadwal patroli rutin dan pengelolaan pos jaga, serta pendampingan maupun penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melestarikan hutan. Patroli dilakukan untuk mengatasi konflik satwa, konflik manusia, masalah api, maupun kawasan

5. Menghadapi kasus perambahan, seperti kasus penyemprotan tanaman yang melumpuhkan tanaman sampai lima hektare, pelakunya diketahui oknum masyarakat sekitar taman nasional. Solusinya lebih bersifat kekeluargaan, pelaku wajib mengganti tanaman yang mati. Itu baru satu kasus, belum lagi kasus pembakaran pos jaga Resor Way Nipah oleh oknum perambah hutan. Sayangnya, pelaku seringkali sulit terungkap. Potensi lainnya adalah kasus pembalakan liar dan kebakaran hutan

6. Prioritas spesies yang ditanam berdasarkan kategori berikut:

a. Spesies yang mudah tumbuh dan adaptif, misalnya pulai

b. Spesies cepat tumbuh, seperti keluarga polong-polongan

c. Spesies tumbuhan yang bernilai penting bagi satwa akan menjadi prioritas penanaman, seperti spesies dari keluarga beringin. Sementara itu, kehadiran sejumlah vegetasi pionir, seperti sirih hutan dan macaranga, yang tumbuh alami dibiarkan hidup untuk menaungi bibit yang intoleran terhadap sinar matahari. Pada prinsipnya, semakin banyak spesies yang ditanam semakin bagus untuk pemulihan taman dan memperbesar peluang banyaknya jenis satwa yang akan membantu penyebaran biji

7. Idealnya, lokasi pembibitan berdekatan dengan areal restorasi dan dilengkapi pondok kerja. Namun, lokasi restorasi yang berjarak sekitar empat km dari pekon (pembagian wilayah administratif), pembibitan di dekat areal restorasi malah menyulitkan pemantauan. Menimbang  hal itu, pembibitan akhirnya dipusatkan di dekat pemukiman. Selain untuk menghindari gangguan, bibit juga lebih terjaga dan terawat. Perlu juga dibuatkan lokasi transit bibit yang teduh dan dekat dengan  petak tanam

8. Saat pengangkutan, perlu memperhatikan penyusunan bibit di dalam kemasan angkut. Tanaman tidak ditumpuk berlebihan, maksimal 20 bibit. Kelompok mengangkut bibit dengan sepeda motor yang dipasangi ancak (sejenis wadah kayu). Sekali angkut, sepeda motor basanya mampu membawa 15 kemasan. Jika sampai pada titik terakhir yang tidak bisa dilalui sepeda motor, bibit dipikul anggota kelompok maksimal 4 kemasan angkut per orang

9. Membuat lorong tanam selebar satu meter, diupayakan membujur dari timur ke barat, agar tanaman mendapatkan sinar matahari yang cukup. Di samping itu, pemeliharaan wajib dilakukan agar pemulihan hutan bsa dipercepat, seperti menyiangi, menyulami, dan memupuk

10. Sebagian warga desa memanfatkan air dari taman nasional untuk kebutuhan domestik dan pembangkit listrik. Bahkan, beberapa warga beruntung mendapatkan bantuan listrik tenaga surya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Inovasi ini sangat bermanfaat terutama ketiaka musim kemarau tiba, paceklik air kerap melanda pekon, sementara kebutuhan listrik tetap harus ada

11. Studi banding untuk sharing ilmu dan pengalaman tetap diperlukan, terutama ke daerah yang sudah lebih berpengalaman dalam melakukan program restorasi, dengan kondisi alam yang khas pula. Sebagai contoh:

a. Pada pertengahan Desember 2016, Kelompok Pelestari bertandang ke Sukagalih, desa penyangga Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Jawa Barat. Di sana, ternyata mereka tidak hanya mempelajari program restorasi, tapi juga penglolaan ekowisata, mikrohidro (pembangkit listrik), pertanian, dan peternakan kambing

b. Air Terjun Bidadari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di sana kelompok dapat belajar bahwa dari potensi air terjun, wisata dapat dikembangkan untuk membuka atraksi wisata air lainnya, seperti perahu kayuh dan kolam renang

12. Masih banyak warga sekitar yang enggan dan tidak mau terlibat dalam restorasi ini perlu mendapatkan penyadartahuan konservasi. Tugas sosialisasi berada di pundak kader konservasi Kelompok Pelestari. Walau ada warga yang tidak terlibat, setidaknya mau ikut menjaga dan tidak merusak lingkungan

13. Pengetahuan dari alam bebas. Ini menjadi value yang mahal dan tidak dimiliki oleh masyarakat perkotaan. Begitupun anak sekolahnya. Pengetahuan dari alam bebas ini dapat menumbuhkan kesadaran konservasi bagi generasi belia Pesanguan. Tidak heran, pendidikan lingkungan hidup dan konservasi alam menjadi mata pelajaran wajib. Selain itu, anak-anak melakukan riset kecil-kecilan seperti menjelajahi lapangan, mengenali tumbuhan, mengamati burung, dan menelisik jejak satwa. Hal ini bagus untuk mengasah kreativitas, inovasi, daya berpikir kritis, dan peduli terhadap lingkungan sekitar

14. Insentif tidak hanya untuk individu saja yang aktif dalam program restorasi ini, tapi juga desa-desa yang mendukung upaya konservasi sepantasnya menerima insentif bagi pembangunan wilayah pedalaman. Misal keberadaan listrik energi surya bagi warga Pesanguan.


Sumber: Buku Arus Balik Pesanguan, Restorasi Hutan Bukit Barisan Selatan, Karya Evi Indraswati, Riyanto, Sunarni Widyastuti, Maryadi, Nurina Indrayani,immy Fonda, Arista Setyaningrum, Hasim Andi Taufig, dan Roma Purwata, Tim dari PUSAT INFORMASI LINGKUNGAN INDONESIA (PILI) - GREEN NETWORK


Demikian artikel saya yang dibuat juga atas permintaan PILI GREEN NETWORK (terima kasih bukunya 🙏) untuk ikut berkontribusi menjaga lingkungan di Indonesia, khususnya kawasan Pesanguan, Provinsi Lampung. Termasuk dalam hal ini menyebarkan informasi lewat tulisan yang bermanfaat bagi perbaikan lingkungan di kawasan Pesanguan, Lampung. Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan), serta keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya: 

Rabu, 01 Maret 2023

Manajemen Berbasis Resor di Kawasan Konservasi Bukit Barisan Selatan

Pada tahun 2003, United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO), badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bergerak di bidang pendidikan dan budaya, menetapkan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Lampung, sebagai salah satu klaster warisan alam dunia, dengan ciri khas hutan dataran rendah, pegunungan yang indah, habitat badak, gajah, dan harimau sumatra. Dengan ditetapkannya warisan alam dunia, maka secara tidak langsung kawasan itu menjadi "milik" dunia bersama dengan dua taman nasional di kawasan Sumatra lainnya yaitu Taman Nasional Gunung Leuser dan Taman Nasional Kerinci Seblat.


Selain harus dijaga integritas ekologisnya, situs warisan dunia dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan, di antaranya melalui pengembangan ekowisata. Selain menghasilkan pendapatan ekonomi bagi negara, ekowisata juga menguntungkan masyarakat melalui pengembangan ekonomi lokal. Ujung-ujungnya, kesejahteraan masyarakat sekitar dapat ditingkatkan. Semuanya harus terintegrasi secara seimbang, baik untuk pengembangan ekonomi lokal, warisan alam dunia, dan pengelolaannya kawasan konservasi.


Di Indonesia, amanat pengelolaan kawasan konservasi di taman nasional, dibebankan kepada Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kehutanan yaitu Balai Besar Taman Nasional. Di tengah sorotan pengelolaan kawasan konservasi yang menyandang gelar warisan alam dunia, sehari-hari Balai Besar Taman Nasional Bukit masih harus berhadapan dengan tekanan perambahan, perburuan, pertambangan liar, dan pembalakan liar.


Sebagai unit pemangku kawasan terkecil, resor berada di barisan depan dalam pengelolaan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Lampung. Petugas resorlah yang sehari-hari berinteraksi langsung dengan kawasan dan masyarakat sekitarnya. Untuk mampu membaca gelagat sosial, petugas resor perlu pasokan data sosial ekonomi serta bentuk interaksi masyarakat dengan kawasan. Untuk sistem informasi, perlu ada kesepakatan tentang aliran data, tugas, dan pembagian peran di setiap unit pengelolaan. Misal, untuk resor hanya bertugas patroli sambil membawa tally sheet (lembaran perhitungan). Analisis awal di kantor seksi, sedangkan kantor bidang dan balai bertugas mengelola input data menjadi informasi untuk nantinya diambil keputusan. Pengumpulan dan aliran data dengan pengarsipan data sudah terkomputerisasi dan menggunakan aplikasi khusus

 

Artikel ini menjelaskan apakah tata kelola di Bukit Barisan Selatan benar-benar berhulu dari lapangan dan bagaimana penerapan ke depannya, apakah ada inovasi baru, baik di Bukit Barisan Selatan  maupun di tingkat nasional?


A. Manajemen Berbasis Resor

Manajemen berbasis resor menjadi salah satu pendekatan yang digunakan Balai Besar untuk mengelola kawasan konservasi seluas 350 ribu hektare lebih. Resor, unit pengelolaan terkecil dalam struktur balai, menjadi ujung tombak di lapangan. Artinya, organisasi di tingkat resor, termasuk para petugasnya, harus berfungsi di lapangan, dan menjadi bukti kehadiran Balai sebagai pengampu kawasan. Pada hakikatnya, pengelolaan berbasis resor untuk melecut kesigapan dalam menanggapi segala dinamika di lapangan. Manajemen ini didukung oleh Tropical Forest Conservation Action (TFCA) Sumatra dan Konsorsium UNIVERSITAS LAMPUNG (UNILA) - PUSAT INFORMASI LINGKUNGAN (PILI). Setiap kawasan resor dikelola oleh beberapa polisi hutan yang memiliki tugas utama melakukan patroli rutin. Masyarakat sekitar pun diajak untuk terlibat mengamankan taman nasional dengan menjadi mitra polisi hutan dan tentu saja ada pelatihan khusus bagi mereka yang ingin terlibat. Pembentukan kelompok pemuda pecinta alam merupakan inisiatif yang bagus untuk penguatan keamanan.


Untuk perlindungan satwa langka, maka pengelola begitu memperhatikan keberadaan satwa langka seperti harimau, badak, dan gajah. Ketiganya menegaskan peran penting Taman Nasional Bukit Barisan Selatan dalam melindungi kekayaan hayati Sumatra. Sebagai contoh, untuk perlindungan badak Sumatra, dibantu oleh yayasan khusus seperti Yayasan Badak Indonesia (YABI) yang rutin melakukan pemantauan di Bukit Barisan Selatan mencatat bahwa badak berbulu ini memang tak mudah dijumpai, cenderung pemalu, dan sensitif. Badak ini relatif kecil berukuran 0,8 ton, bandingkan dengan badak Jawa yang berukuran sampai 1,2 ton.


Petugas berwenang yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus mampu membaca gelagat sosial ketika sebelum dan saat berinteraksi dengan masyarakat sekitar, dengan cara:

1. Menguasai ilmu dan teknik analisis mendapatkan pasokan data sosial ekonomi dan budaya

2. Mampu berinteraksi dengan baik terhadap masyarakat sekitar, didengarkan aspirasinya, dan tentu saja perlu diedukasi juga bahwa peran serta masyarakat dibutuhkan untuk menajga kawasan konservasi Bukit Barisan Selatan, bukan semata karena mereka bertindak karena  dibayar sebagai pekerja. Harus ada kerelaan dan pengorbanan di sini

3, Menguasai sistem informasi manajemen agar tanggap menerima informasi yang beredar di lingkungan sekitar untuk segera diolah dan disimpan dalam sistem yang terkomputerisasi.


B. Perusakan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan

Sesuai takdirnya, alam sejatinya bisa memulihkan dirinya sendiri. Bila kerusakan kecil. hutan bakal cepat pulih. Itulah suksesi alami. Syaratnya, nihil dari gangguan manusia. Namun, bila benar-benar lantak, pohon dibabati, lalu dirombak menjadi kebun, pemulihan hutan akan berjalan lambat. Suksesi tersendat-sendat.


Balai Taman Nasional mencatat, dari analisis citra Landsat, terlihat penggundulan hutan yang memprihatinkan. Sampai tahun 2008, luas deforestasi (kehilangan tutupan lahan dan area hutan) mencapai  57000 hektare, sedangkan  pada tahun 2009 bertambah luas menjadi 61000 hektare. Penggundulan itu sebagian besar disebabkan oleh perambahan. Sedikitnya 16124 kepala keluarga telah merambah taman nasional. Pemukiman yang berada dekat dengan taman nasional membuat benturan dengan satwa liar tak terelakkan. Habitat satwa liar pun semakin menyempit dan memprihatinkan, tumbuhan untuk makanan mereka dirambah dan tempat hidup mereka pun semakin terbatas akibat terdesak oleh pemukiman penduduk. Perambahan terus saja dilakukan akibat keterbatasan lahan, dan desakan ekonomi.


Hal ini diperparah dengan jarangnya petugas yang hadir di lapangan. Pengelolaan lebih bersifat pengamanan dengan orientasi pada hasil proyek. Masyarakat yang terlibat ketika bertindak pun terkadang sifatnya bukan sukarela, melainkan diupah. Jarangnya kehadiran staf berbuntut panjang: aliran data dan informasi dari lapangan tidak ada.


Untuk mengatasi persoalan tersebut, semenjak Mei 2012, Konsorsium UNILA-PILI  dan Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan melakukan sosialiasi tentang penerapan manajemen berbasis resor, yang terbagi menjadi 4 resor model, Way Nipah, Biha, Pugung Tampak, dan Merpas. Empat resor model ini menjadi percontohan bagi resor lainnya.


C. Menyisir Potensi Resor

Di setiap resor, digelar survei keragaman hayati dan keadaan sosial masyarakat untuk mengetahui kekayaan, tantangan, dan dinamika mutakhir setiap resor. Hasil survei bakal menjadi fondasi bagi rencana pengelolaan resor yang menentukan setiap tindakan di lapangan. Rencana pengelolaan juga menjadi patokan dalam memantau dan mengamati dinamika ekonomi, sosial, dan ekologi kawasan resor.


1. Bumi perkemahan Kubu Perahu, berlokasi tepat di seberang kantor resor, yang dihuni sekitar 136 spesies avifauna. Salah satu jenis burung yang mengangkat pamir Kubu Perahu adalah tokhtor sunda. Burung ini termasuk daftar favorit para pengamat burung. Lalu terdapat sungai Way Asahan dan Way Sepapa. Dari Way Sepapa mengalir 2 air terjun yang khas. Daerah ini cocok untuk bumi perkemahan wisata dan pendidikan konservasi. Ada juga jasa penginapan rumahan yang dikelola warga setempat beserta Konsorsium UNILA-PILI. Tidak hanya wisatawan lokal yang tertarik, tapi juga asing, seperti mahasiswa Jepang tertarik dengan aktivitas warganya, terutama kaum perempuan yang memecah batu

2. Ragam Hayati Biha, berlokasi di Kecamatan Bengkunat, Lampung, dengan jalur 200 meter dari batas taman nasional. Kawasan ini dekat perbatasan berupa kebun campuran: kopi, damar, petai, durian, dan jengkol. Hutan di sini memiliki tumbuhan bawah dan liana, serta pohon besar seperti bunga loteh, jejahli, jambuan, dan simpur. Sungainya berbatu mengalir tidak terlalu deras, dengan lebar antara 3-4 meter. Sedikitnya ada 22 spesies satwa melata di kawasan ini, di antaranya ular hijau dan kura-kura. Daerah ini dihuni oleh penduduk yang umumnya senang bertani dan berkebun. Tidak heran, daerah ini menjadi salah satu lumbung padi di Lampung

3. Ragam Hayati Merpas, berlokasi di daerah Bengkulu, merupakan wilayah ekoton, peralihan hutan dengan kebun kopi. Vegetasi pohon yang umum: kayu cabe, tamberas, dan wedang. Penduduk setempat umumnya transmigran keturunan Jawa yang sudah lama berladang di daerah Lampung. Masing-masing warga memiliki lahan seluas 2 hektare, dibuat perladangan secara tumpangsari dengan cabai dan lada. Di samping itu juga digalakkan budidaya ikan tawar untuk meningkatkan ekonomi warga sekitar.

4. Ragam Hayati Way Nipah, berlokasi di Kecamaatan Pematang sawa, Lampung, merupakan pinggiran hutan, didominasi areal terbuka berupa kebun cokelat, semak belukar, dan sawah. Ada 116 spesies burung yang hidup di hutan Way Nipah, di antaranya burung cabak, capung merah, dan burung kutilang. Sebagian besar penduduk di sini adalah keturunan Jawa, berprofesi sebagai petani yang menanam padi gogo. Produksi beras dari desa ini masih rendah, karena hanya menanam jenis padi kering

5. Ragam Hayati Pugung Tampak, berada di wilayah yang terpecah-pecah antara hutan, kebun kopi, dan jalan. Kawasan ini terbelah oleh jalan raya antara Provinsi Lampung dengan Bengkulu. Masyarakat di sini umumnya pendatang dari berbagai daerah, yang sebagian besar dari Lampung Barat. Warganya dikategorikan menjadi masyarakat tetap dan pendatang (perambah) yang tidak diakui dalam administrasi desa. Menjadi perambah pun karena terpaksa akibat tidak memiliki lahan garapan dan  harus sering berhadapan dengan petugas Taman Nasional mengingat itu adalah bentuk pelanggaran hukum

6. Resor Sukaraja Atas, berada di wilayah Sukaraja, Provinsi Lampung, memiliki keunggulan program yang memanfaatkan jasa teknologi lingkungan taman nasional untuk masyarakat. Salah satunya adalah bergotong royong membangun pembangkit listrik pikohidro, untuk mendapatkan energi kinetik dari sungai yang mengalir. Di lokasi ini pula merupakan tempat terbaik pertumbuhan bunga Rafflesia Arnoldi. Jasa penginapan untuk wisatawan pun tersedia dengan melibatkan warga setempat (rumah inap milik warga). Jangan berharap mendapatkan kemewahan eksotis, melainkan hidup sederhana menikmati kearifan lokal dan alam sekitar bersama warga setempat. Tapi disitulah yang menjadi value dan membuat wisatawan penasaran.


D. Restorasi Hutan di Bukit Barisan Selatan

Di Desa Pesanguan, Provinsi Lampung, konsorsium UNILA-PILI menggelar restorasi hutan untuk kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Lokasi kampung ini memang strategis untuk menggelar restorasi hutan tersebut (berikutnya akan ada artikel khusus ini) dan perambahan masih banyak dilakukan oleh sebagian warga Pesanguan. Mengingat banyak perambahan, maka Desa Pesanguan dipertimbangkan untuk menjadi desa dampingan dan percontohan buat yang lainnya.

 

Restorasi hutan di Resor Way Nipah misalnya, dilakukan dengan tipe pengelolaan rehabilitasi lahan dan pemberdayaan masyarakat. Konsorsium juga mengembangkan ekowisata berbasis masyarakat di Resor Balik Bukit dan Sukaraja Atas. Di sana, konsorsium menautkan resor dengan masyarakat, yang bersama-sama memanfaatkan jasa lingkungan taman nasional. Kendala utamanya adalah sebagian maasyarakat yang terlibat merasa itu adalah pekerjaan, bukan sukarela, sehingga setelah menanam, lalu dibayar. Kalau tidak dibayar, ya tidak mau terlibat.


Banyak hal yang mesti dipersiapkan dalam restorasi, seperti pembibitan sampai pemeliharaan. Untuk mencari bibit asli, kelompok berbekal daftar nama tanaman spesies asli Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Sedikitnya ada 122 spesies. Dari pendalaman data, kelompok menilih 16 jenis tumbuhan. Pemilihan itu juga menimbang kecepatan tumbuh tanaman yang akan ditanam di areal pemulihan. Sedangkan, pemeliharaan dilakukan dengan memasuki  lorong-lorong tanam. Anggota kelompok menyiangi, menyulami, dan memupuk. Pemberian pupuk tidak untuk semua tanaman, tetapi disesuakan dengan kondisi tanahnya. Seluruh anggota kelompok dibagi dalam regu yang sudah disepakati, dan biasanya perlu waktu 5 hari pemeliharaan pada setiap petak.



Sumber: 

Buku Membumikan Tata Kelola Taman Bukit Barisan Selatan, Karya Evi Indraswati, Nico Yolanda, Sunarni Widyastuti, Jhon Sarma Sipayung, Immanuel Kristianto, Novelina Tampubolon, Christine Wulandari, Afriansyah Gani, dan Meizannur, Tim dari PUSAT INFORMASI LINGKUNGAN INDONESIA (PILI) - GREEN NETWORK

 

Demikian artikel blog saya yang juga dibuat atas permintaan PILI GREEN NETWORK (terima kasih bukunya 🙏) untuk ikut berkontribusi menjaga lingkungan di Indonesia, khususnya kawasan konservasi Bukit Barisan Selatan, Lampung. Termasuk dalam hal ini menyebarkan informasi lewat tulisan yang bermanfaat bagi perbaikan lingkungan di kawasan Bukit Barisan Selatan, Lampung, ke depannya. Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan), serta keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya: 


Senin, 09 Januari 2023

Akar Masalah dan Solusi Penegakan Hukum di Indonesia yang Kerap Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

Awal tahun 2023, kita dihadapkan dengan sidang kasus Ferdi Sambo yang begitu kompleks, penuh drama, dan selalu diliput media nasional. Mengingat ini kasus nasional, maka proses dan penyelesaian sidang kasus Sambo ini menjadi sangat penting dan menjadi tolok ukur penegakan hukum nasional. Apalagi, sebelumnya kita juga  baru saja memperingati Hari Antikorupsi Sedunia tanggal 9 Desember. Ironisnya, kasus korupsi masih saja terjadi di berbagai bidang dengan modus yang semakin canggih dan "kreatif". Bahkan, untuk setiap kasus hukum yang tidak berkaitan dengan korupsi secara langsung, tetapi menyita perhatian publik dan cenderung berlarut-larut selalu saja memunculkan kontroversi, di antaranya akibat adanya keistimewaan terhadap pelaku tertentu yang dianggap punya power, entah itu karena jabatan, kekuasaan, koneksi, maupun harta. Dari faktor itu pulalah, membuka peluang terjadinya korupsi, terutama ketika pelaku utama sudah tertangkap, masih saja kemungkinan melakukan korupsi (suap) kepada pihak berwenang agar terhindar dari hukuman berat. 


Ada kesan penegakan hukum di Indonesia akan tumpul jika berhadapan dengan pihak yang punya power tersebut dan menjadi tajam jika berhadapan dengan pihak yang tidak punya power. Seperti banyak pertimbangan untuk menghukum pelaku yang punya power, tapi begitu yakin menghukum pelaku yang tidak punya power. Contoh nyata terakhir ya kasus hukum Sambo dan istrinya. Banyak pihak menduga para pelaku masih saja diistimewakan, seperti:
-  Putri Candrawathi tidak segera ditahan dan hanya wajib lapor walau statusnya tersangka. Polri bersikeras memiliki alasan kemanusiaan, yaitu pelaku masih memiliki anak balita dan perlu diasuh. Di sini seperti dibenturkan antara keadilan masyarakat dan kemanusiaan. Ujungnya, ini berkaitan dengan kepercayaan publik. Bagaimana jika ada kasus serupa menimpa rakyat biasa?
- Pendampingan untuk Sambo dan istrinya dari berbagai pihak (seperti Komnas HAM dan LPAI), bandingkan dengan pendampingan untuk keluarga korban Brigadir J
- Sambo memiliki power yang kuat di internal kepolisian, saling bekerja sama untuk menutupi kejahatan, baik dengan bawahannya maupun rekan yang jabatannya setingkat, sehingga ada istilah kerajaan Sambo. Ada kesan Sambo akan melakukan serangan balik kepada pihak yang membongkar aibnya. Hal itulah yang membuat penyidikan terkesan lama dan berhati-hati.
 
Ironisnya, ada warga biasa bernama Masril yang mengunggah kerajaan Sambo di media sosial langsung ditangkap akibat terjerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tanpa banyak pertimbangan. Padahal, banyak juga akun yang mengunggah konten serupa, tapi yang ditangkap hanyalah Masril. Namun, akhirnya, setelah mendapat kritik keras dari masyarakat dan viral, beliau dibebaskan lewat jalur restorative justice (pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum melalui mediasi antara terdakwa, pelaku, dan bahkan perwakilan masyarakat)Inilah satu bukti hukum begitu tajam ke bawah, baru ketika mendapatkan kritikan keras dari masyarakat dan viral, baru berbeda penyelesaian konflik hukumnya.


Lalu, apa sih akar masalah penegakan hukum di Indonesia yang sampai saat ini masih saja tumpul ke atas tapi tajam ke ke bawah?
1. Hukum di Indonesia masih bersifat eksklusif, sehingga asal punya uang, power, dan koneksi, maka semuanya bisa diatur, Yang seharusnya dihukum mati, maka hukumannya menjadi lebih ringan tidak dihukum mati. Logikanya sederhana, untuk mendapat keringanan hukuman, maka tersangka yang mampu bisa menyewa jasa pengacara handal bertarif mahal. Itu jalur legal, belum lagi ada kemungkinan jalur ilegal
 
2. Kekuatan uang dan power berbicara tidak hanya saat akan dihukum, tapi juga ketika sudah dipenjara. Narapidana berduit seringkali diistimewakan dan menjadi bos di penjara, sehingga ada peluang untuk membuat "kerajaan" baru. Sedangkan narapidana miskin seringkali lemah dan tertindas

3. Dalam aturan hukum yang dibuat masih terdapat pasal yang rancu dan menjadi celah untuk dilanggar

4. Masih ada oknum penegak hukum yang tidak berintegritas. Buktinya, baru-baru ini seorang hakim agung ditangkap KPK

5. Ada semacam budaya di masyarakat menggampangkan suap dan meremehkan hukum
 
6. Hakim rentan diintervensi dan diganggu privasinya, bahkan keselamatannya terancam saat akan menjatuhkan vonis maksimal. Contoh saat sidang kasus Sambo, diduga rekaman percakapan hakim tentang vonis Sambo yang seharusnya bersifat rahasia malah viral dan bocor ke publik. Entah berita itu benar atau tidak, jelas ini upaya untuk mengintervensi, menggangu privasi, dan membuat was-was hakim yang bertugas
 
7. Banyak oknum aparat penegak hukum yang tidak menyadari bahwa mereka digaji dari uang rakyat, sehingga tidak amanah.


Solusi:

1. UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 (tentang keadilan hukum, kepastian hukum, dan perlakuan yang sama di depan hukum) harus ditegakkan, bahkan berlaku untuk semua napi saat di penjara, tidak boleh ada yang diistimewakan. Kondisi lapas pun harus layak dan sesuai kapasitas untuk meminimalisir keberadaan sel-sel mewah

2. Memperberat hukuman pelaku kejahatan kelas kakap seperti koruptor, terutama berani mempermalukan koruptor di depan umum (bukannya malah tetap bisa tersenyum di depan umum), memiskinkan koruptor karena akibat ulah mereka mengakibatkan hak oranglain untuk kaya terampas serta merugikan perusahaan tempat bekerja, bahkan negara juga. Perlu ada sanksi pengembalian kerugian. Korupsi harus dimasukkan sebagai kejahatan luar biasa, bukan kejahatan bisa diatur
 
3. Merevisi aturan hukum yang berpotensi dijadikan celah pelaku kelas kakap untuk dilanggar dan diringankan hukumannya. Misal: pemberian remisi dan pembebasan bersyarat selama ini begitu mudah untuk koruptor sebaiknya diperketat melalui aturan khusus. Begitupun perlu ada pemberatan hukuman jika mengulangi lagi dan sanksi pengembalian kerugian perusahaan maupun negara. Semuanya harus ada transparansi

4. Memberhentikan dengan tidak hormat pelaku pelanggaran hukum berat dari oknum aparat, bukan sekedar mutasi

5. Pendidikan karakter dan moralitas harus ditingkatkan, terutama untuk menghilangkan budaya suap dan meremehkan hukum. Hal ini tidak hanya berlaku untuk aparat penegak hukum, tapi juga masyarakat. Pendidikan karakter dan moralitas harus mulai diajarkan sejak dini. Tentunya harus ada teladan juga dari pendidik. Sedih mendengar seorang rektor menerima suap penerimaan mahasiswa baru, tentunya harus dievaluasi juga untuk pendidiknya

6. Hakim tidak boleh diintervensi dan diganggu privasinya, seperti rekaman percakapan hakim tentang vonis pelaku bersifat rahasia dan tidak boleh diumbar ke publik. Para hakim dan keluarganya wajib diberikan pengamanan maksimal (seperti pengamanan presiden) jika menghadapi situasi seperti ini, saat akan menjatuhkan vonis maksimal dengan pelaku yang dianggap kaya dan punya power

7. Selalu mengingatkan bahwa para aparat penegak hukum digaji dari uang rakyat, sehingga ada semacam tanggung jawab moral kepada rakyat untuk selalu amanah dan tidak menyakiti rakyat. Sekali menyakiti hati rakyat, itu membuat rakyat tidak ikhlas menggaji mereka
 
8. Peningkatan kualitas seleksi aparat hukum

9. Apresiasi lebih untuk aparat hukum berprestasi dan teladan, tentunya berdasarkan penilaian dari internal maupun dari apresiasi masyarakat. Sebaliknya, pemberatan hukuman jika terbukti menerima suap dan melanggar hukum

10. Pemberian bantuan hukum dengan sistem jemput bola, terutama untuk pelaku yang tidak punya power dan uang
 
11. Peran serta masyarakat untuk lebih berani melaporkan ketidakadilan dan pelanggaran hukum di lingkungan sekitarnya. Hal ini tentu nya harus didukung dengan sarana untuk menampung laporan tersebut. Mereka ini juga patut mendapatkan penghargaan, apalagi jika kasusnya besar

12. Perlindungan harus lebih baik lagi terhadap justice collaborator (saksi pelaku tapi bukan pelaku utama, yang bekerja sama untuk membongkar pelanggaran hukum baru dari kasus hukum yang dialaminya), kalau perlu sistem jemput bola, bukan menunggu kejadian  tertindas. Apalagi jika pelapor berada di lingkungan internal tempat kerjanya yang sebagian besar justru terlibat pelanggaran hukum dengan bersekongkol. Jangan sampai pelapor malah dimatikan karirnya atau terancam nyawanya


13. Studi banding ke negara-negara yang penegakan hukumnya bagus dan relatif bersih dari korupsi, lalu ATM (Amati, Tiru, dan Modifikasi) disesuaikan dengan kondisi bangsa. Negara yang dimaksud misalnya Denmark, Norwegia, dan Finlandia. Alangkah lebih baik Indonesia meningkatkan hubungan kerja sama,  khususnya dalam hal penegakan hukum, dengan salah satu negara tersebut. Ambil contoh Denmark dengan sistem pemerintahannya cukup stabil, mudahnya akses kesehatan dan pendidikan, tingkat kesejateraan penduduknya yang baik, gaya hidup sederhana pejabat negara serta transparansi di pemerintahan, ujung-ujungnya tingkat korupsi pun rendah. Jadi ada keterkaitan di situ. Termasuk juga bagaimana kepolisian di sana bekerja dengan baik dan memperoleh kepercayaan dari masyarakat.

Jujur, kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai salah satu garda terdepan aparat penegak hukum semakin berkurang mencapai setelah adanya kasus Sambo ini. Tentunya masih ada polisi yang berintegritas dan amanah, walaupun ulah segelintir oknum polisi membuat citra kepolisian ternoda. Polisi yang baik-baik pun kena getahnya, bahkan true story, ketika polisi berkeliling dan bertugas ke daerah-daerah, lalu  bertemu kumpulan anak kecil, lalu anak kecil tersebut dengan spontan berteriak Sambo ke arah polisi yang bertugas tersebut, bukannya kagum dengan polisi dan membahas cita-cita ingin jadi polisi sang pembasmi kejahatan, ironis sekali bukan? Tugas polisi yang baik-baik inilah menjadi berat untuk memulihkan citra kepolisian dan mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat. Terakhir, penegakan hukum secara keseluruhan harus seadil mungkin berlaku sama untuk semua warga negara tanpa melihat kekayaan, jabatan, dan koneksi. Hal ini diatur dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1. Penegakan hukum bukan hanya dibebankan pada polisi saja, tapi juga aparat penegakan hukum lainnya seperti hakim, jaksa, dan perangkat pengadilan. Lalu, masyarakat pun harus ikut berperan serta dalam penegakan hukum. Contoh nyatanya adalah segera melaporkan dugaan tindakan kriminal yang ada di sekitarnya dan melakukan pengawasan atas penyelidikan suatu kasus. Sekarang, media sosial pun menjadi sarana yang efektif untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum, apalagi jika berhasil viral langsung direspons, itu jauh lebih efektif daripada lapor langsung ke kantor polisi hehe... Banyak kasus yang lebih cepat tuntas akibat ada bukti rekaman video, baik dari CCTV sekitar atau rekaman video HP dari orang sekitar atau korban itu sendiri. Tentunya ini menjadi evaluasi juga bagi kepolisian untuk memperbaiki kinerjanya, terutama berkaitan dengan pelayanan publik. Pendekatan humanis dan psikologis (berempati) tentunya menjadi prioritas bagi mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Masyarakat yang melapor polisi membutuhkan perlindungan dan solusi, tentunya harus dipermudah urusannya, bukan dipersulit, dijadikan lelucon, dirisak, disalahkan, atau malah ditambah bebannya dengan biaya ini itu. Kembali lagi mereka harus ingat bahwa mereka digaji dari uang rakyat...
 
Demikian artikel saya, silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan), serta keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya: 

Senin, 19 Desember 2022

Pro-Kontra KUHP Baru Indonesia

Indonesia patut berbangga memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru asli buatan Indonesia yang disahkan dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanggal 6 Desember 2022 menggantikan KUHP lama peninggalan Belanda yang dinilai sudah usang, ketinggalan zaman, dan sudah ada sejak tahun 1918. Walaupun sudah disahkan dan mendapat dukungan berbagai elemen masyatakat, tetap muncul pertentangan dari beberapa pihak yang kontra dengan pasal dalam KUHP tersebut.  Padahal, sebelum disahkan, pemerintah telah berupaya menampung aspirasi para pemangku kepentingan dari berbagai lapisan, profesi, dan latar belakang keilmuan dari seluruh wilayah di Indonesia. Ternyata masih belum memuaskan semua pihak.


Pendapat yang Pro:

1. KUHP baru ini mampu mengubah wajah hukum Indonesia, khususnya hukum pidana menjadi lebih baik, karena hukum pidana akan diberlakukan lebih adil dan tegas

2. KUHP baru ini lebih sesuai dengan kebutuhan zaman, khususnya kondisi bangsa saat ini, yang tentuya jauh berbeda dengan KUHP lama peninggalan Belanda dengan kondisi bangsa Indonesia dulu yang terjajah

3. Lebih detail mengatur masalah moral dan Hak Asasi Manusia (HAM). Hak asasi memang penting dan harus dihargai, tapi tetap saja harus ada batasnya agar menghargai hak oranglain juga melalui aturan yang berlaku agar moral dalam kehidupan masyarakat terjaga. Misal larangan perzinahan, kumpul kebo, dan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, serta Transgender), baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan di muka publik. Selama ini, agak sulit kalau hanya mengandalkan hukum sosial

4. Memiliki alternatif hukuman, dari pidana bisa diganti denda, ada kerja sosial, sampai terberat hukuman mati. Hukuman mati menjadi alternatif terakhir dan syaratnya pun berat. Dengan demikian, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana alternatif

5. Hukuman untuk koruptor memang lebih ringan, untuk tindakan melawan hukum memperkaya diri, dimulai dari 2 tahun sampai 20 tahun penjara dengan denda Rp. 20 juta sampai Rp. 2 miliar, bandingkan Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi Nomor 20 Tahun 2001, dengan penjara minimal 4 tahun sampai 20 tahun dan denda Rp. 200 juta sampai Rp. 1 miliar. Panitian Kerja Dewan Perwakilan Rakyat (Panja DPR) berpendapat bahwa korupsi adalah kejahatan keuangan, sehingga jangan terlalu fokus pada hukuman penjaranya, melainkan pengembalian uang negara. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Baihuri, tidak mempermasalahkan hal tersebut, karena KPK memiliki undang-undang sendiri, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di samping itu, hukuman pemiskinan yang harus diprioritaskan, karena pada dasarnya koruptor lebih takut dimiskinkan daripada dipenjara

6. Hukuman mati tetap diperlukan dengan syarat tertentu untuk melindungi masyarakat, khawatir jika tersangka hanya dipenjara malah mendapat ilmu, teman satu visi, dan pengalaman baru, dan tidak ada tanda-tanda berubah menjadi baik, sehingga setelah keluar penjara malah semakin mahir kejahatannya, membahayakan masyarakat, serta daya merusaknya semakin tinggi. Bisa dikatakan hukuman mati menjadi efek jera dan peringatan bagi orang yang akan melakukan kejahatan serupa

7. Diklaim sudah berupaya menampung aspirasi para pemangku kepentingan di Indonesia dengan berbagai latar belakang keilmuan, multietnis, dan multikultur

8. Sementara, aspirasi dari pihak asing menurut Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham), Edward Omar Sharif, tidak diperlukan, karena negara asing dan organisasi internasional antar negara tidak berhak mengintervensi hukum Indonesia, apalagi sampai mengancam menghentikan investasi. Seperti masalah kesusilaan saja, hukum dan adat di Indonesia berbeda dengan hukum di negara lain. Tugas menteri luar negeri untuk memperingatkan mereka yang akan mengintervensi. Kalau sebatas kritik membangun dan saran, silakan, tapi kalau sampai mengancam itu sudah tidak benar.


Pendapat yang Kontra:

1. Para aktivis menganggap KUHP baru ini justru mengancam kemajuan demokrasi, kebebasan berpendapat masyarakat, dan kebebasan HAM

2. Walau KUHP ini menyesuaikan dengan kebutuhan zaman, tetapi negara dianggap terlalu dalam mengatur hidup warganya yang membuat risih juga, apa-apa kok diatur, terutama masalah privasi. Ada hukumannya lagi kalau dilanggar

3. Dianggap terlalu dalam mengatur masalah HAM, karena itu berkaitan dengan privasi dan justru berpotensi melanggar HAM

4. Banyaknya alternatif hukuman menjadi celah bagi penjahat kelas kakap untuk berupaya dengan berbagai cara menghindari hukuman berat dan memilih hukuman teringan

5. Ancaman hukuman koruptor terlalu ringan, untuk tindakan melawan hukum memperkaya diri, diancam dengan hukuman penjara, dimulai dari 2 tahun sampai 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 20 juta sampai Rp. 2 miliar. Hukuman ini lebih ringan dari Undang-Undang (UU) Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi Nomor 20 Tahun 2001, dengan penjara minimal 4 tahun sampai 20 tahun dan denda Rp. 200 juta sampai Rp. 1 miliar. Ini menjadi celah bagi koruptor untuk menghindari hukuman terberat dan memilih hukuman teringan, itupun masih ada remisi nantinya

6. Hukuman mati masih berlaku dengan syarat tertentu. Tapi, ini menjadi masalah bagi pegiat HAM, bahwa hak hidup harus tetap ada bagaimanapun jahatnya seseorang. Bahkan menurut pengacara kondang Hotman Paris, hukuman mati ini dikhawatirkan  menjadi lahan basah Kepala Lembaga Permasyarakatan, karena dengan surat saktinya (surat kelakuan baik) bisa membatalkan hukuman mati yang sudah ditetapkan

7. Walau dianggap sudah menampung aspirasi para pemangku kepentingan di Indonesia, faktanya masih banyak yang belum puas, berarti belum menyeluruh dan diskusi tentang KUHP ini dirasa masih kurang dan mungkin eksklusif

8. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pun merasa perlu mencampuri urusan dalam negeri Indonesia karena prihatin dengan beberapa pasal KUHP yang berpotensi melanggar HAM, mulai dari pembatasan akses aborsi, diskriminasi perempuan dan anak perempuan, diskriminasi agama atau kepercayaan, diskriminasi kelompok LGBT, larangan terhadap seks di luar nikah dan tinggal bersama, hingga kebebasan berekspresi, berkeyakinan, serta berserikat. Soal pasal tinggal bersama menurut PBB bisa saja dikaitkan dengan hukum adat dan hukum Islam, akibatnya bisa  merugikan kaum minoritas. Sementara, hukuman pidana 4 tahun akibat aborsi hanya menyudutkan dan membuat terpuruk kaum wanita yang menjadi pelaku. Di samping itu, juga bertentangan dengan standar internasional PBB yang sendang berupaya menegakkan kesetaraaan gender dan kesehatan wanita. KUHP baru ini juga berpotensi merugikan korban kekerasan seksual. Amerika Serikat juga ikut-ikutan menentang pasal KUHP tentang perzinahan dan LGBT. Di negaranya, hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan individu yang dihargai. Akibat jangka panjang, Amerika Serikat mengancam untuk membatasi bahkan mengurungkan investasi ke Indonesia.

 

Saya sendiri berada dalam posisi netral saja, sebetulnya KUHP baru ini adalah inovasi hukum pidana kita yang ingin lepas dari ketergantungan pihak asing, lepas dari produk buatan Belanda dan ingin memiliki KUHP asli buatan Indonesia yang lebih kekinian dan disesuaikan dengan kondisi bangsa ini, bukan bangsa lain, terutama berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, adat istiadat, dan moral. Semuanya harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai  ideologi negara dan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi nasional. Faktanya, KUHP baru yang sudah berupaya menampung aspirasi para pihak ternyata masih mengandung kelemahan dan diprotes banyak pihak juga. Tentunya harus diperhatikan apa pihak yang kontra tersebut sudah pernah diajak diskusi? Atau memang penyusunan KUHP ini hanya menampung sebagian pihak saja dan cenderung eksklusif? Perlu dicarikan solusinya dengan kembali membuka ruang diskusi seluas-luasnya demi kemajuan penegakan hukum di Indonesia

(sumber: kalbar.kemenkumham.go.id, suaradewata.com, cnnindonesia.com, dan pendapat pribadi penulis).

Sumber: Media Sosial Yasonna Laoly


Demikian artikel saya, silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan), serta keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya: 

Kamis, 01 Desember 2022

Industri Sepak Bola: Kepentingan Ekonomi, Budaya, dan Politik

Turnamen sepak bola pria antar negara bergengsi dan terbesar di dunia, piala dunia, dari masa ke masa menjadi semacam pembuktian bahwa sepak bola memang sudah menjadi industri yang menggiurkan bagi banyak pihak. Begitupun Piala Dunia Qatar 2022 yang dimulai hari Minggu, 20 November 2022 dan berakhir bulan depan pada hari Minggu juga, 18 Desember 2022. Piala Dunia Qatar 2022 sendiri dinobatkan sebagai piala dunia termahal sepanjang sejarah dengan biaya pembangunan sekitar Rp. 3137 triliun, melebihi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Indonesia sebesar Rp. 3106 triliun. Bandingkan dengan biaya pembangunan piala dunia sebelumnya di Rusia (Rp. 172 triliun) dan Brasil (Rp. 235 miliar).  Yang menjadi pertanyaan, mengapa pemerintah setempat begitu jor-joran mengeluarkan biaya demi menjadi tuan rumah piala dunia? 

1. Ada gengsi sendiri untuk mengangkat citra negara yang menjadi tuan rumah di mata dunia. Mungkin tim nasionalnya bukanlah salah satu yang terbaik di dunia, namun dengan terangkatnya citra negara di mata internasional dengan menjadi tuan rumah yang baik dan memiliki value, setidaknya membuat negara lain pun respek dan mungkin ingin bekerja sama lintas sektoral

2. Ada perputaran ekonomi yang sangat tinggi. Untuk menebus biaya pembangunan super mahal di Piala Dunia Qatar 2022, kabarnya tiket pertandingan menjadi yang termahal dalam sejarah piala dunia, mulai dari Rp. 1 juta - 24 juta, tergantung dari kelas dan babak pertandingan. Tentunya babak final menjadi yang termahal. Harapannya akan ada timbal balik berupa keuntungan yang sangat besar nantinya. Bahkan, sektor pariwisata dan properti di negara tetangga, Uni Emirat Arab, tepatnya Dubai, ikut meningkat akibat gelaran Piala Dunia ini

3. Membuka lapangan pekerjaan bagi orang banyak dan lahan bisnis yang menggiurkan mulai dari sektor pembangunan, merchandise, jersei, kuliner, penginapan, pengurusan taman, transportasi umum, tempat wisata, teknologi informasi, sampai siaran televisi. Untuk anggaran untuk kompensasi kecelakaan kerja pun disediakan oleh Qatar sebesar Rp. 5,5 triliun

4. Sepak bola diakui sebagai bagian dari dunia hiburan. Seperti halnya artis, semakin disukai pasar, terutama pasar internasional (umumnya karena prestasi dan tampang juga), maka semakin tenar orang tersebut dan tentu saja berbanding lurus dengan penghasilan yang didapat. Kehidupan pribadinya pun menjadi ladang rezeki juga. Ketika sang pemain mega bintang memperkuat klub maupun tim nasional, maka ada kebanggan tersendiri dan ikut kecipratan rezeki bagi orang sekitarnya. Belum lagi kota dan negara asalnya, menganggap sang mega bintang sebagai pahlawan nasional yang dibanggakan rakyatnya. Qatar pun mencoba memanfaatkan hal tersebut


Ketika sepak bola kian tumbuh menjadi industri, berbagai kekuatan dan kepentingan mulai memasuki ranah ini. Industri sepak bola tidak hanya menjanjikan dari sektor ekonomi dan ketenaran, tapi juga dari sisi budaya dan politik. Ini yang harus dikelola agar bisa saling melengkapi dan tidak merugikan pihak lain. Contoh tragedi Kanjuruhan yang menjadi sorotan dunia, demi cuan dan kepentingan bisnis yang hanya dinikmati kelompok tertentu, malah mengesampingkan sisi kemanusiaan. Siaran televisi yang dianggap terlalu malam menjanjikan rating tinggi dan keuntungan luar biasa, serta penjualan tiket melebihi kapasitas stadion justru mengabaikan keamanan dan keselamatan bersama. Niat hati mendapat keuntungan besar, malah banyak korban jiwa berjatuhan dan kerugian yang jauh lebih besarlah yang diperoleh, serta apes buat pelaku menjadi tersangka dengan ancaman hukuman berat. Tentunya harus ada etika bisnis yang dipatuhi dan aspirasi para pemangku kepentingan yang harus didengar. Memang itu menjadi salah satu penyebab terjadi tragedi mengerikan, belum lagi kesalahan ada di pihak oknum pihak keamanan dan oknum suporter itu sendiri. 


Sepak bola juga tidak lepas dari budaya. Ini terlihat bagaimana setiap tuan rumah dalam suatu turnamen internasional selalu berupaya memperkenalkan unsur kearifan lokal sebagai identitas bangsa kepada dunia melalui maskot, jersei, merchandise, arsitektur stadion, busana, kuliner, lagu nasional, soundtrack resmi,  kesenian, selebrasi dan tarian, transportasi umum, sampai tempat wisata. Tidak hanya itu, karakter dan keunikan tim nasional berikut tingkah laku serta yel-yel suporter menjadi bagian dari budaya itu sendiri. Dengan demikian, kearifan lokal tersebut dapat menumbuhkan nasionalisme juga. Sedangkan untuk kompetisi di level klub dalam negeri sekalipun, ada unsur kedaerahan yang ditonjolkan oleh klub berikut suporternya. Namun, hal tersebut menjadi berbahaya ketika memasukkan fanatisme sempit sebagai budaya, terlalu membanggakan daerahnya sendiri, menjelek-jelekan daerah rival, dan tim harus selalu menang dari rival. Dalam kondisi fanatisme sempit, ketika tim menderita kekalahan di kandang sendiri dari tim rival, maka suporter merasa harga dirinya terinjak dan memicu konflik. Awalnya menjadi mengidolakan pemain, berubah seketika menjadi haters. Fanatisme boleh, asalkan wajar, tidak berlebihan, sportif, dan respek terhadap lawan. Jangan sampai melebar ke masalah lain, seperti diskriminasi dan rasisme. Perlu edukasi dan sosialisasi juga tentunya. Ini juga menjadi tanggung jawab federasi untuk mengatasi fanatisme berlebihan.


Untuk kepentingan politik, kita ingat dulu ada seseorang pihak dari militer yang begitu ambisius dan berhasil menjadi Ketua Umum PSSI, federasi sepak bola tertinggi di Indonesia, ternyata menjadi batu loncatan dalam pemilihan kepala daerah dan akhirnya berhasil menjadi kepala daerah. Ketika menduduki Ketua Umum PSSI, menjadi kesempatan untuk membangun koneksi dan power, terutama kepada pihak yang sekiranya bisa mendukung karier politiknya ke depan. Di samping itu juga mencari dukungan dan simpati kepada masyarakat. Kepopuleran pun cepat naik. Langkah tersebut dinilai lebih efektif dan efisien daripada berkampanye langsung misalnya. Sebenarnya langkah tersebut sah-sah saja karena tidak ada aturan hukum yang dilanggar. Toh, ketika berhasil menjadi kepala daerah, secara otomatis mundur dari Ketua Umum PSSI. Hanya saja masyarakat bisa menilai sendiri apakah itu etis atau tidak, apa memang berkontribusi terhadap sepak bola nasional atau tidak?


Contoh kepentingan politik yang lebih ekstrem, dulu pemimpin politik fasis seperti Hilter dan Mussolini telah lama menyadari kekuatan emosional dan propaganda dari sepak bola dan piala dunia. Mereka menjadikan hal tersebut sebagai bagian dari strategi kepemimpinannya agar bisa bertahan. Piala dunia misalnya adalah salah satu sisi dari jalan mobilisasi nasionalis yang masif, ketika imajinasi kesadaran identitas kebangsaan bisa dieksploitasi untuk mencapai tujuan-tujuan yang tidak sejalan dengan sportivitas yang dibangun dari kompetisi olahraga. 


Banyak hal di dunia sepak bola yang rentan dikaitkan-kaitkan dengan politik, misal:

1. Pemisahan negara seperti Serbia dan Montenegro

2. Asal usul pemain naturalisasi yang bisa diperebutkan beberapa negara

3. Karier pesepakbola maupun pelatih di luar negeri yang terhambat akibat negara kelahirannya terlibat kejahatan perang, investor pun terkena dampaknya juga. Puncaknya, federasi sepak bolanya dibekukan dan berakibat tim nasionalnya dilarang bertanding di setiap pertandingan resmi FIFA

4. Pemilihan tuan rumah suatu kejuaraan/turnamen internasional, baik level klub maupun tim nasional

5. Pengurus klub yang merangkap jabatan menjadi pengurus federasi/liga, bahkan sebagai pengurus partai politik juga. 


Sepak bola itu pada hakikatnya:

1. Menyatukan kemanusiaan di tengah kesibukan, perbedaan, dan permusuhan

2. Mengajarkan sportivitas

3. Hiburan rakyat ketika sudah jenuh dan disibukkan dengan rutinitas sehari-hari


Jangan sampai masalah serius seperti fanatisme sempit, diskriminasi, dan rasisme (biasanya pihak yang kecewa berlebihan timnya kalah) dipolitisasi sedemikian rupa untuk kepentingan tertentu. Akibatnya, sepak bola bukan lagi milik rakyat jelata, melainkan milik kelompok yang memiliki power. Jika itu yang terjadi, jangankan penonton dan suporter, para pemain dan ofisial pun akan protes dan mogok bertanding.


Intinya, jika sepak bola (dan seluruh cabang olahraga lain juga) terlalu dicampuri urusan politik kaum elite dan terlalu mengutamakan bisnis semata, maka hakikat utama sepak bola tidak akan tercapai dan yang akan muncul adalah konflik yang tidak berkesudahan.

(sumber: Koran Kompas tanggal 19 & 20 November 2022, serta Pendapat Pribadi Penulis)

Kiri: Casper. Kanan: Casper Hijrah👻.

La'eeb (Kanan), Maskot Piala Dunia Qatar 2022. Sepak Bola sudah Menjadi Industri, seperti Piala Dunia Qatar 2022. Sumber Gambar: Beritabicara.com.
  
 
Demikian artikel saya, silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan), serta keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya: 

Senin, 10 Oktober 2022

TGIPF Kanjuruhan dan Upaya untuk Memulihkan Kepercayaan Publik

A. Tragedi Kanjuruhan

Pertandingan sepak bola kompetisi Liga 1 Indonesia antara 2 tim rival Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan (kandang Arema) tanggal 1 Oktober 2022, berakhir tragis. Kekalahan menyakitkan dari tim tamu 2-3 seakan menjadi pemicu awal terjadinya tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang (133 suporter Arema dan 2 polisi) dan 573 orang mengalami luka-luka. Hal ini diperparah adanya fanatisme sempit dan diprovokasi juga, kalah dari tim rival di kandang sendiri tidak bisa dimaafkan, sama saja harga diri terinjak. Antisipasi awal sebetulnya sudah dilakukan dengan melarang suporter tim tamu datang ke stadion, tapi tetap saja tragedi terjadi. Lalu muncul dugaan pemicu berikutnya seperti:

1. Beberapa oknum suporter memaksa masuk ke lapangan (daerah terlarang), entah untuk menyemangati pemain atau protes. Walau akhirnya diloloskan, mengakibatkan oknum suporter lain ikut-ikutan turun ke lapangan. Aparat keamanan melakukan langkah represif, bahkan ada oknum aparat keamanan yang melakukan tendangan kungfu ke arah oknum suporter yang masuk ke lapangan

2. Semakin kacaunya situasi di lapangan (berdalih force majeure) membuat aparat keamanan terpaksa menembakkan gas air mata

3. Akibat serangan gas air mata, terutama ke arah tribune penonton yang banyak anak-anak juga, situasi semakin tidak terkendali. Yang ada dalam pikiran suporter adalah berupaya menyelamatkan diri dalam keadaan oksigen terbatas, mata perih, dan berdesak-desakan

4. Pintu keluar stadion ditutup rapat (walau akhirnya dibuka sedikit) membuat korban mulai berjatuhan. Dijebolnya tembok oleh suporter pun tidak terlalu membantu

5. Tiket yang dijual pun ternyata melebihi kapasitas stadion, sehingga semakin sulit untuk mengamankan situasi

6. Jadwal pertandingan yang terlalu malam diduga membuat potensi gangguan keamanan semakin meningkat, karena baik dari pihak suporter maupun aparat keamanan sudah terkuras emosinya dan dalam keadaan lelah, sehingga tidak bisa berpikir jernih

7. Temuan 42 botol minuman keras di area stadion, diduga dikonsumsi oleh oknum suporter yang membuat mereka semakin agresif, nekat, dan memprovokasi suporter yang baik-baik.


Kerusuhan ini menjadi yang terburuk dalam sejarah sepak bola Indonesia dan Asia, serta terburuk kedua di dunia setelah tragedi Peru.


B. Tersangka

Akibat tragedi tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan langkah tegas dengan menetapkan sementara 6 tersangka, 3 dari warga sipil dan 3 dari polisi.

Tersangka dari warga sipil:

1. Dirut PT. Liga Indonesia Baru (LIB) yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan kompetisi, Akhmad Hadian Lukita, dijadikan tersangka akibat bersikeras mengizinkan pertandingan dilakukan malam hari karena sudah disepakati dengan pihak stasiun televisi (Indosiar), dikhawatirkan jika berubah akan ada ganti rugi. Hal ini bertentangan dengan rekomendasi polisi yang hanya boleh main sore hari demi keamanan. kedua, lalai melakukan verifikasi terbaru, terutama berkaitan dengan  keselamatan, sehingga hanya berpatokan pada verifikasi tahun 2020 yang tentu saja situasinya sudah berbeda

2. Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dijadikan tersangka akibat tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton, serta menjual tiket melebihi kapasitas stadion. Bahkan, Komisi Disiplin PSSI menghukum beliau dengan hukuman seumur hidup tidak boleh mengurusi sepak bola

3. Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, dijadikan tersangka akibat tidak membuat dokumen penilaian risiko dan memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu saat insiden.


Tersangka dari polisi:

1. Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS, dijadikan tersangka akibat mengabaikan larangan FIFA tentang penggunaan gas air mata, padahal beliau mengetahui aturan tersebut

2. Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dijadikan tersangka akibat memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton

3. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dijadikan tersangka akibat memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton

(sumber: https://nasional.tempo.co).

Untuk gas air mata, yang paling disayangkan menurut saya adalah serangan ke arah penonton tribun, di mana suporter umumnya tidak dalam berbuat onar dan banyak membawa anak-anak. Ok, mungkin bermaksud mengatasi si oknum pembuat onar yang menyusup ke tribun tapi justru mengorbankan oranglain tak bersalah. Mengapa tidak menggunakan yang lebih soft seperti water canon?

 

Para tersangka bisa dijerat dengan pasal KUHP tentang kelalaian (359 & 360) dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun dan juga pasal lain seperti UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Nasional pasal 52 (pedoman penyelanggaraan kegiatan olahraga) & 103 ayat 1 (pelanggaran pasal 52 dengan pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar). Jumlah tersangka kemungkinan bisa saja bertambah, menunggu penyelidikan lebih lanjut. Jangan hanya terfokus pada polisi dan pengelola saja, tetapi juga dari oknum suporter yang pertama kali melakukan provokasi, masuk ke lapangan, dan berbuat rusuh.


Untungnya, FIFA sebagai federasi sepak bola dunia memastikan tidak akan memberi sanksi terhadap sepak bola Indonesia, bahkan ingin bekerja sama dan berkantor sementara di Indonesia demi menuntaskan tragedi tersebut dan mentransformasi sepak bola Indonesia. Tidak ada lagi kekhawatiran adanya dugaan intervensi pemerintah dalam mengurus sepakbola yang berakibat sanksi pembekuan, karena kini komunikasinya sudah jauh lebih baik, bahkan langsung antara Presiden FIFA Gianni Infantino dan Presiden Jokowi. Tentunya ini menjadi angin segar untuk sepak bola Indonesia, terutama tim nasional, baik senior maupun junior sedang dalam performa yang bagus.


C. Peran TGIPF

Untuk mendukung dan melengkapi kerja dari kepolisian, pemerintah sendiri juga bergerak cepat membentuk tim independen untuk. Presiden Jokowi membentuk TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta) yang terjamin keamanannya dan diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 19 Tahun 2022 tentang pembentukan TGIPF, dengan ketua Mahfud MD (Menkopolhukam), wakil ketua Zainudin Amali (Menpora), dan 10 anggota dengan berbagai latar belakang keilmuan, yaitu:

1. Prof. Rhenald Kasali (Akademisi UI)
2. Prof. Sumaryanto (Rektor UNY)
3. Akmal Marhali (Pengamat Olahraga)
4. Anton Sanjoyo (Jurnalis Olahraga)
5. Nugroho Setiawan (Mantan Pengurus PSSI dengan lisensi FIFA)
6. Letjen TNI (Purn) Doni Monardo (Mantan Kepala BNPB)
7. Mayjen TNI (Purn) Suwarno (Wakil Ketum I KONI)
8. Irjen Pol (Purn) Sri Handayani (Mantan Wakapolda Kalimantan Barat)
9. Laode M Syarif (Mantan pimpinan KPK)
10. Kurniawan Dwi Yulianto (Mantan pemain sepakbola Tim Nasional/APPI)

(sumber: news.detik.com).

TGIPF ini bertanggung jawab langsung terhadap Presiden dan mulai bekerja selama 2 minggu ini. 


Temuan TGIPF berikut solusi:

1. Stadion Kanjuruhan tidak layak menggelar pertandingan dengan risiko tinggi, mungkin kalau risiko sedang maupun rendah masih bisa. Alangkah lebih baik direnovasi total, mengingat bangunannya kuno, belum ada single seat juga. Padahal dengan adanya 1 kursi 1 penonton, maka tidak akan ada lagi jumlah penonton yang melebihi kapasitas stadion. Pengenaan pagar pembatas lapangan di Inggris justru ditiadakan untuk mengantisipasi jika terjadi kerusuhan, maka penonton boleh memasuki lapangan untuk mencari jalur keluar stadion. Di Indonesia belum bisa diterapkan

2. Ketika terjadi tragedi, diawali dari cara mengeluarkan penonton dalam situasi darurat yang ternyata salah. Pintu masuk ternyata juga sebagai pintu keluar, tentunya salah besar, dan juga tidak terdapat pintu darurat. Dalam tragedi tersebut, pintu dibuka tapi sangat kecil, sementara suporter yang berebutan ingin keluar stadion begitu banyak. Ini terlihat dari bukti rekaman CCTV stadion. Struktur pintu pun harus diubah

3. Untuk anak tangga, antara lebar tapak dan ketinggian sama, mendekati 30 cm, sehingga ketika berlari menyelamatkan diri, kemungkinan terjatuh pun tinggi, terutama bagi yang pertama kali dan tidak terbiasa melewati daerah tersebut. Idealnya, tinggi 18 cm lebar 14 cm, sehingga saat berlari turun,  kemungkinan jatuh kecil

4. Pegangan tangga tidak terawat, karatan, mudah patah, dan berpotensi melukai suporter saat bertumpu pada pegangan tersebut. Perlu diperbaiki dan diperkokoh

5. Tim memeriksa kerusakan mobil polisi dan fasilitas umum akibat kerusuhan tersebut. Dari temuan tersebut, diharapkan bisa mengungkap dalang kerusuhan dan mengevaluasi sistem pengamanannya

6. Menemui korban selamat dan mendengarkan aspirasi, keluhan, serta kesaksian mereka. Tim juga akan mengawal rawat kontrol para korban, termasuk pemulihan trauma dan psikologis. Ada efek jangka panjang akibat tembakan gas air mata, ini juga harus diperhatikan. Tim memastikan akan berkoordinasi dengan pihak berwenang, seperti Kementerian Kesehatan

7. Menemui pihak PSSI dan hasilnya PSSI merasa tidak bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan dengan alasan bukan pelaksana utama di dalam laga dan berlindung di balik aturan PSSI. Aturan tersebut menjelaskan bahwa PSSI terlepas dari tanggung jawab insiden dalam suatu laga atau pertandingan. Masalah keamanan dan keselamatan dalam suatu pertandingan menjadi tanggung jawab utama panpel dan juga pihak terkait seperti PT. LIB dan aparat keamanan. Walaupun demikian, PSSI merasa berempati untuk hadir dan memberikan santunan kepada para korban. Sementara tim merekomendasikan (tidak memaksa) PSSI tetap harus bertanggung jawab dengan cara ketua umum PSSI berikut anggota EXCO mundur dan segera melakukan KLB (Kongres Luar Biasa) untuk menentukan ketua umum PSSI dan anggota EXCO yang baru. Sifatnya hanya rekomendasi karena menurut aturan FIFA tidak boleh ada intervensi pemerintah terhadap FIFA. Untuk itu, komunikasi antara pemerintah dan FIFA menjadi penting, bahkan pemerintah berinisiatif berkomunikasi dengan FIFA sebelum diangkahi PSSI dan sepertinya direspons dengan baik. Bandingkan situasinya dengan sanksi pembekuan PSSI dulu akibat lemah dan terlambatnya komunikasi antara pemerintah dengan FIFA. Mahfud MD, Ketua TGIPF, menyatakan ada asas hukum tertinggi ketika hukum bisa dimanipulasi, yaitu salus populi suprema lex, keselamatan rakyat adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada. Pemerintah memang tidak bisa mengintervensi PSSI, tapi ada dasar moral, etik, dan budaya adiluhung yang harus diperhatikan. Walau sifatnya rekomendasi, tapi menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk mengizinkan kelanjutan kompetisi liga

8. Menemui PT. LIB sebagai operator Liga 1 dan juga pihak Indosiar sebagai pemegang hak siar. PT. LIB menyatakan bahwa siaran televisi yang terlalu malam murni permintaan stasiun televisi (Indosiar) dan sudah terikat perjanjian tertulis jika diubah jadwal maka ada ganti rugi yang cukup besar. Uniknya, pihak Indosiar justru membantah hal tersebut dan mengatakan jadwal malam tersebut adalah kesepakatan bersama serta pihak televisi tinggal mengikuti. Cukup menarik mengapa kepolisian yang pada mulanya hanya mengizinkan pertandingan sore hari terkesan mengalah dan membiarkan pertandingan berlangsung malam hari? Ada kesan lempar tanggung jawab dan tentunya perlu penyelidikan lebih lanjut

9. Hasil rapat dengan APPI (Asosiasi Pemain Profesional Indonesia) bahwa pemain mengeluh dan tidak nyaman bertanding terlalu malam, karena bisa memengaruhi kebugaran dan kurang istirahat. Ada poin menarik dan mengejutkan bahwa pertandingan sengaja digelar malam untuk mengakomodir iklan rokok yang baru boleh tampil mulai jam 21.30 sampai jam 5. Tahu sendiri kan pemasukan dari iklan rokok...

10. Dugaan gas air mata yang digunakan sudah kedaluwarsa, tentunya lebih berbahaya dan beracun

11. Bukti rekaman CCTV di stadion saat tragedi Kanjuruhan tidak utuh, ada kemungkinan dihapus dan diganti dengan rekaman CCTV lain, sehingga tim kesulitan untuk menginvestigasi lebih lanjut

12. Merekomendasikan dua opsi aturan yang harus dipatuhi. Pertama, jika dalam pelaksanaan di lapangan terkait dengan aturan FIFA, maka harus selalu dikonsolidasikan dengan FIFA yang akan mengutus timnya ke sini. Kedua, jika pelaksanaan di lapangan terkait dengan peraturan perundang-undangan nasional, maka diupayakan terobosan hukum baru demi kompetisi sepak bola nasional yang lebih baik

(sumber: nasional.kompas.com & news.detik.com).

Masih banyak tugas TGIPF yang harus diselesaikan dalam waktu seminggu ke depan. Tidak sekedar mencari fakta dan menemukan bukti baru, tapi juga mendengar aspirasi, kesaksian, dan kritik para pihak, termasuk dari suporter atau mungkin pedagang di sekitar stadion. Terakhir, juga solusi ke depannya. Jika dalam waktu seminggu ke depan masih belum tuntas, tentunya tidak bisa dipaksakan, sebaiknya diperpanjang lagi dan kompetisi ditunda kembali demi pengusutan secara tuntas, dengan catatan aspirasi klub dan pihak terkait didengar, terutama berkaitan dengan anggaran klub yang sudah pasti membengkak, terutama untuk membayar gaji pemain sepak bola dan ofisial tim. Saya rasa publik pun akan maklum, toh demi kompetisi sepak bola nasional yang lebih baik lagi dengan mengutamakan keselamatan bersama. Pemerintah memang tidak boleh melakukan intervensi terhadap PSSI yang berlindung di bawah statuta, tapi di sisi lain di negara kita, pelatnas (pemusatan latihan nasional) suatu cabang olahraga saja masih saja membutuhkan kehadiran pemerintah, dalam hal ini mengunakan anggaran dari Kemenpora, termasuk masih banyak stadion milik pemerintah. Berbeda di negara yang sudah maju olahraganya, benar-benar lepas dari intervensi pemerintah, termasuk pengadaan anggaran olahraga dan kepemilikan stadion. Tentu ini juga harus menjadi perhatian.

Jika pengusutan tidak menyentuh akar masalahnya, dikhawatirkan akan berulang dan membuat publik apatis dan skeptis. Tapi, dengan pengusutan serius dan tuntas, serta menjadi tuan rumah yang baik di setiap pertandingan sepak bola ke depannya, maka kepercayaan publik, baik dari dalam negeri maupun luar negeri dapat pulih secara perlahan. Setiap pertandigan rival dan melibatkan 2 tim besar di Indonesia seringkali membuat khawatir masyarakat sekitar, termasuk pengguna jalan umum, biasanya konvoi oknum suporter yang membuat resah, tak peduli tim lagi menang atau tidak, ini juga harus dicarikan solusinya, termasuk perlu adanya pendidikan etika dan berlalu lintas, serta pendataan khusus suporter, agar lebih tertib dan mudah pengawasannya. Uniknya, mereka sopan kalau datang dalam jumlah sedikit (1-3 orang) dan hanya berani berbuat onar saat bergerombol (lebih dari 3 orang), ini juga harus dicarikan akar masalah berikut solusinya, termasuk pendekatan psikologi dan sosiologi. Jika pihak berwenang serius mengatasinya, maka FIFA pun tidak akan tega memberikan sanksi yang berat, bahkan terus menjalin komunikasi dan bekerja sama dengan pemerintah Indonesia, khususnya untuk menangani kasus ini. Harapannya, pertandingan sepak bola bisa dinikmati dengan menjunjung tinggi sportivitas, maka prestasi akan muncul dengan sendirinya, bisnis pun akan mengikuti tanpa adanya intimidasi dan kerusuhan. Masyarakat sekitar pun akan respek jika suporter tertib.


Demikian artikel saya, silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan), serta keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya: 


Rabu, 28 September 2022

Inovasi Produk HG for Men: Facial Wash Pria untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat

A. Pentingnya Penampilan dan Kesehatan

Di era kekinian seperti sekarang ini, penampilan menjadi hal yang penting untuk meningkatkan kepercayaan diri. Tidak hanya untuk pergaulan semata, tapi juga untuk kepentingan pekerjaan dan sebagainya. Penampilan menjadi first impression untuk meyakinkan orang sebelum ke penilaian selanjutnya. Kalian tidak mau kan dianggap lebih tua dari usia sesungguhnya hehe.., maunya terlihat awet muda. Yang paling mendasar dari penampilan adalah kulit wajah yang terawat. Tapi, terpenting dari perawatan kulit wajah adalah untuk kesehatan dan melindungi kulit dari paparan sinar matahari yang berbahaya (siang hari). Untuk itu, perawatan kulit wajah bukan hanya monopoli kaum wanita, tapi juga kaum pria, tentunya dengan produk khusus pria, seperti yang ditawarkan dari produk HG for Men dengan value facial wash pria untuk kulit berminyak dan berjerawat .

Kebutuhan kulit pria tentunya berbeda dengan kulit wanita. Karakter kulit pria yang mudah berminyak, lebih sering aktif di luar, dan lebih tebal (karena lebih banyak kolagen serta elastis membuat penuaan dini lebih lambat) tentunya membutuhkan produk khusus. HG for Men Facial Wash kini hadir lebih inovatif, diformulasikan khusus untuk kulit pria, tidak keras, wajah tetap ternutrisi, dan tidak menyebabkan kulit wajah kering berlebih. Salah satu value produk ini adalah face wash untuk kulit berminyak pria . Tidak hanya itu saja, produk ini juga untuk jenis kulit berjerawat pria.

 

B. Product Knowledge

1. HG For Men Acne Care & Oil Control Facial Wash

Komposisi :

     Telah teruji klinis aman untuk semua jenis kulit pria.

     Mengandung charcoal: membersihkan & mengurangi kadar minyak berlebih

     Asam amino dan allantoin : menutrisi & melembabkan kulit wajah

     Menthol : menyegarkan kulit wajah 

  • Isi : 100 ml
  • Sudah mendapatkan izin dari BPOM
  • Bersertifikasi halal.


Keunggulan :

     Effective cleansing (membersihkan kulit wajah secara efektif)

     Remove excess oil (menghilangkan minyak berlebih)

     Has a cooling sensation (memiliki efek dingin dan menyegarkan kulit wajah)

     Suitable for oily to acne prone skin (cocok untuk kulit berminyak hingga berjerawat)

  •  Facial wash pria untuk kulit berminyak dan berjerawat.

 

Cara pemakaian :

  • Membasahi area wajah secukupnya
  • Gunakan produk secukupnya pada wajah lalu ratakan
  • Diamkan sesaat lalu pijat dengan lembut
  • Bilas wajah hingga bersih
  • Pemakaian 2 kali sehari sebelum dan sesudah beraktivitas 
  • Hasil bisa berbeda tergantung beberapa faktor, seperti aktivitas, banyaknya air putih yang diminum, genetik, jenis kulit, nutrisi, pola hidup, usia, dan sebagainya
  • Simpan produk di tempat kering, sejuk, dan jauh dari sinar matahari.

Review :

Saya mencoba menggunakan produk ini 2 kali dalam sehari, pertama pada pagi hari sebelum beraktivitas keluar rumah dan kedua setelah sore atau malam setelah pulang beraktivitas. Aromanya soft dan wangi. Setelah penggunaan, wajah pun terasa lebih segar dan wangi, lebih rileks. Wajah saya tergolong jarang jerawatan tapi sering berminyak. Dengan menggunakan produk ini, jerawat kecil yang masih ada berikut minyak berlebih pada wajah berkurang secara perlahan. Tidak hanya itu saja, noda bekas cacar atau flek hitam membandel pun tersamarkan.

 

2. HG For Men Brightening & Deep Cleansing Facial Wash
Komposisi :

     Membersihkan wajah sampai ke pori-pori terdalam.

     Diformulasikan khusus untuk semua jenis kulit pria.

     Mengandung asam amino, niacinamide, allantoin, & menthol yang berkhasiat bagi menjaga kesehatan kulit wajah

     Teruji klinis membuat wajah bersih tidak kusam, segar & cerah

  • Isi : 100 ml
  • Sudah mendapatkan izin dari BPOM
  • Bersertifikasi halal.

Keunggulan :

     Cleans well and fades dark spots (bersih secara menyeluruh dan memudarkan noda hitam)

     Gets rid of greasiness and dirt (menghilangkan minyak dan kotoran pada wajah)

     Has a cooling effect (memiliki efek dingin dan menyegarkan kulit wajah)

     Brightening Dull Skin (mencerahkan kulit kusam).

 



Cara pemakaian :

  • Membasahi area wajah secukupnya
  • Gunakan produk secukupnya pada wajah lalu ratakan
  • Diamkan sesaat lalu pijat dengan lembut
  • Bilas wajah hingga bersih
  • Pemakaian 2 kali sehari sebelum dan sesudah beraktivitas 
  • Hasil bisa berbeda tergantung beberapa faktor, seperti aktivitas, banyaknya air putih yang diminum, genetik, jenis kulit, nutrisi, pola hidup, usia, dan sebagainya
  • Simpan produk di tempat kering, sejuk, dan jauh dari sinar matahari.

Review :

Penggunaan setelah produk pertama tadi. Pada dasarnya cara pemakaiannya sama, saya mencoba menggunakan produk ini 2 kali, pertama pada pagi hari sebelum beraktivitas keluar rumah dan kedua setelah sore atau malam setelah pulang beraktivitas. Wajah terasa lebih bersih dan cerah.

Variasi produk HG For Men tidak berhenti di perawatan kulit wajah lho, tetapi juga shampoo, Hair Tonic, Super Face Serum, dan parfum EDT / Eau de Toilette dengan aroma yang ringan dan untuk mengatasi masalah grooming /  perawatan pria profesional.


C. Pembelian Produk

Melihat harga produk yang terjangkau dengan value inovasi yang ditawarkan, worth it lah. Produk ini dapat kalian beli secara online di Shopee dan Tokopedia, serta toko offline seperti Borma, AEON, Lulumart, Asia Toserba, Diamond Super Market, Laris Toserba, & Swalayan Market City. Yuk dipesan produk HG For Men, pilihan pria profesional.
 

#GentlemensChoice #SkincarePria #SabunWajahPria #MyChoiceOfConfidence #SkincarePria #HGForMen #MakinPede #ProfessionalMen

Inovasi Restorasi Hutan di Pesanguan

Manajemen berbasis resor di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan , Provinsi Lampung, dilakukan untuk memastikan berjalannya siklus perencana...