All about Innovation💡, Law⚖️, Management📝, & Soccer⚽: September 2019

IWA

Senin, 09 September 2019

Revisi UU KPK: Lanjutkan atau Tolak

Rencana DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan penolakan dari berbagai pihak mulai dari internal KPK, akademisi, sampai masyarakat umum.


Tentunya, kita harus melihat secara proporsional apa urgensi dan mudaratnya jika UU  KPK direvisi maupun tidak direvisi? Tentunya dengan harapan dicari yang paling urgen dengan tingkat mudarat terendah, dan demi kepentingan rakyat, bukan kepentingan pihak tertentu. Saya akan bahas satu per satu, baik yang pro maupun kontra.

1. Alasan UU KPK perlu direvisi:
- Revisi UU KPK seharusnya sudah dilakukan sejak pemerintahan SBY, namun mendapat penolakan (bahkan oleh SBY sendiri) dan tertunda, sehingga harus dilakukan saat pemerintahan sekarang
- Menurut anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyatakan bahwa kinerja KPK harus selalu diawasi agar tidak melewati batas
- Menurut Arsul Sani dari komisi yang sama, menyatakan bahwa revisi UU KPK justru akan memperkuat KPK agar akuntabilitasnya (pertanggungjawaban) bisa diuji
- Pemberantasan korupsi tidak sebatas Operasi Tangkap Tangan (OTT) kelas teri, tapi harus lebih fokus pada kasus korupsi kelas kakap. Ini yang masih belum jelas aturannya
- Belum ada dewan pengawas KPK seperti halnya hakim yang diawasi Komisi Yudisial, jaksa yang diawasi Komisi Kejaksaan, dan polisi diawasi Komsisi Kepolisian Nasional. Tugas dewan pengawas KPK salah satnya akan mengawasi terkait dengan penyadapan
- Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, usulan pembentukan Dewan Pengawas bertujuan sebagai penyeimbang bagi institusi yang diawasinya
- Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, banyaknya kasus yang ditelantarkan KPK selama bertahun-tahun (seperti kasus QCC di Pelindo II yang melibatkan RJ Lino) tanpa dilimpahkan ke pengadilan sebagai bukti bahwa UU KPK harus direvisi
- Masih menurut Neta S Pane, adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan KPK yang hanya mendapat predikat wajar dengan pengecualian membuktikan bahwa KPK masih tidak tertib administrasi dan tidak tertib keuangan. Ini juga sebagai bukti bahwa UU KPK harus direvisi
- Surat Pengentian Penyidikan (SP3) perlu diatur lebih lanjut untuk memberikan kepastian hukum bagi tersangka yang kasusnya digantung
- Menurut akademisi dari Universitas Islam Negeri Bandung, Bambang Saputra, revisi UU KPK perlu dilakukan demi menguatkan pencegahan kasus korupsi. Selama ini KPK terlalu fokus pada penindakan kasus korupsi, tapi kurang dalam hal pencegahan. Intinya adalah menghapus stigma budaya korupsi. Beliau juga mengajak para pihak untuk tidak berburuk sangka terhadap revisi UU KPK.

2. Alasan penolakan revisi UU KPK
- Ada pihak yang tidak senang dengan eksistensi KPK berniat untuk memperlemah KPK (tujuan jangka pendek) dan menghilangkan eksistensi KPK (tujuan KPK) melalui revisi UU KPK. Siapa pihak yang tidak senang tersebut? ya sasaran objek KPK meliputi penyelenggara negara dan penegak hukum
- Mengembalikan kondisi pemberantasan korupsi seperti saat sebelum terbentuknya KPK, sama saja membuat korupsi semakin merajalela
- Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, KPK tidak pernah diajak berunding soal revisi UU KPK. Walaupun revisi undang-undang merupakan inisiatif presiden & DPR, tapi jangan lupakan pemangku kepentingan lainnya
- Adanya upaya kriminalisasi pimpinan KPK
- Bersamaan dengan pemilihan calon pemimpin baru KPK sehingga dikhawatirkan ada benturan kepentingan, bahkan berniat mengubah status dari pegawai independen menjadi Aparatur Sipil Negara (Pasal 1 angka 7), demikian pula lembaganya dari lembaga independen menjadi lembaga pemerintah (Pasal 1 angka 3)
- Kejadian serupa pernah terjadi di era pemerintahan SBY, tapi ditolak dengan tegas oleh SBY sendiri, sehingga eksistensi KPK tetap berlanjut
- Negara maju sudah memiliki lembaga pemberantasan korupsi permanen. Jika dilemahkan, sama saja tidak ingin Indonesia menjadi negara maju dan stagnan sebagai negara berkembang
- Poin-poin lebih lengkap tentang penolakan  revisi UU KPK dijelaskan pada gambar di bawah ini:




- Pembentukan Dewan Pengawas tidak dijelaskan secara khusus bagaimana strukturnya dan siapa saja yang berhak mendudukinya (Pasal 37A). Akhirnya, ketika KPK harus melakukan penyadapan harus melalui izin mereka
- Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Dewan Pengawas tidak diperlukan mengingat pengawasan internal KPK sudah tersedia melalui mekanisme Komite Etik dan Dewan Pertimbagan Pegawai untuk  menilai kinerja pegawai
- Khusus LHKPN, peran KPK nantinya akan dibatasi dan hanya bisa menangani kasus yang sedang disidik oleh kepolisian atau kejaksaan (Pasal 7 Ayat 1 huruf A dan Pasal 10 A)
- Jika pasal 70C diberlakukan, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan sebagaimana ketentuan sebagaimana diatur dalam UU ini. Dengan demikian, UU berlaku surut dan mengakibatkan kasus lama kelas kakap yang belum selesai seperti kasus Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berpotensi untuk dihentikan😱
(Sumber: Koran Pikiran Rakyat tanggal 9-11, & 20 September 2019, www.jpnn.com, dan akun IG resmi KPK).

Kalau saya pribadi menolak revisi UU KPK, karena sarat dengan kepentingan kelompok tertentu dan tidak mewakili kepentingan rakyat. Ini mirip-mirip kisruh RUU Permusikan lah. Eksistensi KPK selama ini membuat tidak hanya individu dan korporasi ketar-ketir, tapi juga partai politik. Wajar, jika banyak pihak (yang merasa punya power) terusik dengan eksistensi KPK dan berniat menyerang KPK dengan berbagai cara.

Sekarang, kunci utamanya ada di Presiden Jokowi untuk mengambil keputusan secara bijak terkait nasib KPK tanpa ada intervensi, terutama dari partai pendukungnya. Ini kalau dianalogikan mirip-mirip dengan keputusan menaikkan harga BBM saat awal kepemimpinan beliau pada periode pertama. Kejadian ini juga terjadi awal kepemimpinan beliau tapi pada periode kedua. Semoga saja tidak salah dalam mengambil keputusan😇.

Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english) dan ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:

Manajemen Puasa Ramadan yang Menyenangkan

Seringkali kita mendengar istilah manajemen yang merupakan salah satu jurusan perkuliahan di fakultas ekonomi, tapi kurang paham apa defini...