Omnibus Law ⚖️ merupakan aturan hukum berupa Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk mencabut/mengubah/mengkompilasi beberapa UU agar lebih sederhana, efektif dan efisien. Aturan UU di Indonesia saat ini dinilai mengalami Hyper Regulation, yaitu kondisi dimana jumlah UU terlalu banyak dan tumpang tindih, tapi minim penegakan.
Di Indonesia, Omnibus Law yang paling sering kita dengar adalah:
1. UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Setidaknya ada sekitar 79 UU dirangkum dan 1200 pasal dimodifikasi dalam UU Cipta Kerja. Setelah dirangkum dan dimodifikasi pun, ternyata tetap mendapatkan kritikan dari pihak buruh karena ada sejumlah pasal yang merugikan kaum buruh dan hanya menguntungkan pengusaha serta pemodal. Contoh paling nyata adalah PHK massal yang semakin dipermudah syaratnya tanpa memberikan solusi untuk buruh, outsorcing yang semakin meningkat, dan pemberian pesangon yang lebih rendah. Tentunya tuntutan buruh ini akan semakin menggema saat peringatan Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei
2. UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 bertujuan menyederhanakan regulasi, meningkatkan layanan kesehatan berikut inovasinya. Setidaknya 11 UU seputar kesehatan disederhanakan, 26 Peraturan Pemerintah (PP), 6 Peraturan Presiden, dan 326 Peraturan Menteri dicabut. Namun, aturan tersebut tetap menyimpan kelemahan, terutama kemungkinan adanya potensi konflik antara sesama profesi tenaga kesehatan, potensi liberalisasi tenaga kesehatan, dan masih adanya kesenjangan untuk implementasi di daerah terpencil. Ujung-ujungnya, pasienlah yang kena getahnya.
Penerapan Omnibus Law di Indonesia ini tidaklah sempurna, selalu menuai pro dan kontra. Di balik kelebihan, ada pula kekurangannya.
Kelebihan:
1. Dapat memperkuat ekonomi negara, dengan cara menumbuhkan kepercayaan investor dan daya saing bangsa. Dengan Meningkatnya investasi, baik domestik maupun asing, ujungnya membuka lapangan kerja baru dengan bermunculannya usaha baru
2. Menghindari aturan sepihak yang menguntungkan pihak tertentu. Idealnya semua pihak yang terlibat harus puas dengan aturan yang dibuat, walau tidak mungkin sempurna
3. Menghindari aturan sejenis yang terlalu banyak dan tumpang tindih
4. Meningkatkan koordinasi dan kekompakan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama untuk membuat kebijakan
5. Meningkatkan penegakan hukum yang lebih baik dan adil
6. Birokrasi yang lebih ramping, sehingga ketika mengurus perizinan akan lebih mudah
7. Ketika mengoreksi regulasi bermasalah akan lebih praktis.
Kelemahan:
1. Ada kekhawatiran lebih mengutamakan investor asing daripada lokal. Begitupun kehadiran pekerja asing bisa mengancam eksistensi pekerja lokal. Analoginya sederhana, lihat saja tim nasional sepak bola Indonesia, dominasi pemain naturalisasi membuat pemain lokal non-naturalisasi semakin tersisih, hanya beberapa saja yang bertahan, bahkan menjadi pemain cadangan pun sudah luar biasa
2. Keterlibatan dari pihak-pihak terdampak yang dianggap tidak punya power dikhawatirkan hanya formalitas semata. Mereka sebetulnya sudah dijembatani, ide-ide mereka ditampung dan diajak diskusi, namun dibatasi. Di samping itu, ada kekhawatiran soal pihak yang dianggap menguntungkan penguasa bersikap dominan, lebih diperhatikan, dan memengaruhi hasil akhir, sehingga kurang netral
3. Perlindungan untuk pihak yang dianggap lemah tetap ada, namun rentan dikurangi demi kepentingan pihak tertentu yang menguntungkan penguasa, seperti pihak investor lebih diprioritaskan daripada pekerja
4. Berpotensi terjadi ketidakjelasan dalam interpretasi hukum, terutama dalam menafsirkan dan memaknai suatu pasal. Hal ini bisa saja terjadi karena dari sekian banyak UU disederhanakan jadi 1 UU saja
5. Karena sifatnya meringkas, terkadang mengurangi ketelitian. Yang paling umum adalah salah ketik
6. Pengelolaan lingkungan bukan menjadi prioritas agar memberi kemudahan investasi. Dengan kata lain, kemudahan perizinan berpotensi merusak lingkungan sekitar
7. Masih belum menampung keresahan banyak pihak, misal masalah pungutan liar (pungli) yang semakin merajalela membuat investor (lokal maupun asing) kabur dan memilih berinvestasi di negara lain. Ujung-ujungnya, pekerja lah yang paling dirugikan dengan adanya PHK massal. Menurut saya, akar masalah pungli di negeri ini adalah kesenjangan sosial, beking yang kuat, penegakan hukum yang tidak adil, dan sanksi sosial yang lemah (sanksi netizen belumlah cukup). Jangan heran masalah pungli ini selalu berulang dan bahkan semakin merajalela membuat kabur investor dan resah masyarakat.
Penerapan Omnibus Law di Indonesia masih jauh dari sempurna tapi tetap harus dilakukan demi mendapatkan kepastian hukum yang lebih baik ke depannya. Studi banding ke negara yang lebih berhasil dalam membuat suatu Omnibus Law berikut penerapan dan penegakan hukumnya bisa menjadi salah satu opsi. Biasanya, negara yang sistem hukumnya lebih maju, tingkat kriminalitas berikut korupsinya rendah, tingkat pengangguran minim, tingkat kesadaran hukumnya baik, dan kesejahteraan masyarakatnya tinggi. Hal-hal tersebut juga perlu dicontoh oleh negara ini.
Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan), serta keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:
Blog 2: healthyhumanityvicagi.blogspot.com
Blog 3: listrikvic.blogspot.com
Blog 4: petsvic.blogspot.com
Setiap tanggal 1 mei, tidak hanya peringatan semata, tapi selalu diikuti demo dimana-mana, tiap tahun begitu terus, membuktikan bahwa omnibus law uu cipta kerja belum bisa menampung aspirasi buruh yang dianggap kurang punya power
BalasHapusBetul. Perlu ada terobosan baru, bukan sekadar duduk bersama, tapi juga solusi yang menguntungkan semua pihak
HapusI don't know much about law. Thank you for your informative article. Have a good day :)
BalasHapusYou're very welcome
HapusMuy interesante. Te mando un beso.
BalasHapusGracias
HapusAs leis precisam ser aperfeiçoadas para que TODOS sejam beneficiados. Fique bem! :-)
BalasHapusConcordar
HapusVery interesting! Thanks for sharing :)
BalasHapusterimakasih atas penjelasannya kak, sangat bermanfaat :D
BalasHapusSemoga bermanfaat
HapusSaya bukan orang hukum, tapi sering baca penjelasan dengan bahasa bayi dari beberapa sumber jika ada masalah terkait penegakan hukum yang dianggap kurang. Semoga Indonesia lebih baik lagi dalam menegakkan hukum.
BalasHapusHarapan yang sama tentunya
HapusSebagai awam hukum, saya sering berpikir, rasanya sulit sekali untuk menciptakan aturan hukum yang bisa memuaskan kedua (atau lebih) pihak. Seperti OL ini, pihak pengusaha dan pekerja punya dua kepentingan yang bertolak belakang. Sama2 merasa dirugikan (meski ada bagian yang menguntungkan).
BalasHapusTerina kasih Pak Vicky sudah memnagikan poin2nya.
Betul. Ketika dihadapkan seperti itu, biasanya dicari yang lebih menguntungkan penguasa hehe... itulah kenapa pihak buruh selalu dirugikan
HapusSedih banget beberapa waktu lalu ada PHK massal sebuah pabrik besar di Indonesia. Ribuan tenaga kerja harus kehilangan pekerjaannya.
BalasHapusSemoga ada kebijakan terbaik yang tidak merugikn pihak buruh.
PHK massal sebagai bukti bahwa dunia ketenagakerjaan di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Mulai dari masalah investor, rupiah melemaj, daya beli masyarakat melemah, kebijakan luar negeri (posisi Indonesia seringkali kurang berdaya), sampai masalah pungli
HapusSetiap kebijakan memang tidak bisa menyenangkan semua pihak. Ada yang merasa dirugikan dan diuntungkan. Setidaknya jangan sampai merugikan rakyat, makanya harus dilihat juga dari sudut pandang rakyat.
BalasHapusBetul. Terkadang di kita lebih diprioritaskan kepentingan yang menguntungkan penguasa
HapusBiasanya saya hanya menyimak berita perihal Omnibus Law selewat-selewat. Dari artikel ini, pemahaman saya tentang hal tersebut menjadi lebih baik. Meskipun belum sempurna, penerapan Omnibus Law ini sebaiknya tetap diupayakan, ya
BalasHapusBetul, sebab jika tidak dilakukan akan lebih kompleks masalahnya
HapusPembahasan tentang Omnibus Law ini benar-benar menarik, karena di balik niat untuk menyederhanakan regulasi, ternyata banyak pro dan kontra yang perlu diperhatikan. Salah satu hal yang jadi perhatian utama adalah bagaimana hukum ini bisa menguntungkan investor besar, tapi mungkin sedikit merugikan pekerja lokal. Apalagi dengan pengurangan beberapa perlindungan bagi buruh, seperti kemudahan PHK dan outsourcing yang semakin meningkat, ini tentu jadi kekhawatiran banyak orang. Di sisi lain, diharapkan dengan adanya Omnibus Law ini, birokrasi jadi lebih efisien dan penegakan hukum lebih adil, meskipun ada potensi ketidakjelasan dalam interpretasi hukum karena menyederhanakan banyak undang-undang.
BalasHapusBetul. Intinya Omnibus Law ini belum sempurna, tapi tetap harus dilakukan demi kepastian hukum yang lebih baik
HapusMasalah di negeri kita ini suka bikin aturan yang tidak menyesuaikan kondisi warganya. Suka bikin aturan baru, tapi nggak ada supervisinya hadehh
BalasHapus