Baru-baru ini, dunia usaha di Indonesia dikejutkan dengan dipenjaranya direktur PT. Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Sasih Ayu, akibat kasus pelanggaran hak cipta atas diputarnya lagu orang lain (lagu Indonesia) tanpa izin dan tidak membayar royalti. Akibatnya, para korban dirugikan mencapai miliaran rupiah. Sebelumnya ada keluhan dari pemilik hak kepada Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), bahwa pemutaran lagu secara komersial wajib membayar royalti dan mendapatkan izin dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Peringatan tertulis sejak tahun 2002 dari LMKN dihiraukan sama sekali. LMKN sendiri merupakan pihak berwenang yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan hak cipta lagu, musik, berikut royaltinya. Lembaga tersebut berikut kewenangannya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta & Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik.
Akhirnya, SELMI melaporkan kasus pelanggaran hak cipta tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Sebagai respons cepat, Polda Bali memeriksa 12 saksi, setelah itu, I Gusti Sasih Ayu ditetapkan sebagai tersangka. Bukti lagu yang pernah diputar tanpa izin meliputi 5 lagu lokal Indonesia dan 3 lagu mancanegara.
Lagu lokal:
1. Tak selalu memiliki - Lyodra
2. Begini Begitu - Maliq & D'essentials
3. Hapus Aku - Giring Nidji
4. Kupu-Kupu - Tiara Andini
5. Satu Bulan - Bernadya
Lagu mancanegara:
1. Firework dan Wide Awake - Katy Perry
2. Rude - Magic.
Tersangka pun terancam hukuman penjara kurang dari 5 tahun. Karena hukumannya kurang dari 5 tahun, tersangka tidak ditahan sambil menunggu pihak penyidik melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan
Untuk menghindari kasus serupa di kemudian hari, hendaknya pelaku usaha memahami aturan pemutaran lagu orang lain di tempat usaha, meliputi:
1. Setiap lagu orang lain yang diputar di tempat usaha dianggap untuk kepentingan komersial dan wajib membayar royalti kepada pemegang hak cipta, diwakili oleh LMKN
2. Bentuk layanan publik dan tempat usaha yang bersifat komersial diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2001, meliputi: seminar dan konferensi komersial, konser musik, pameran dan bazar, pertokoan, televisi, radio, hotel, karaoke, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, diskotek, tempat gym, dan sejenisnya
3. Besarnya tarif royalti mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan Ham (Kepmenkumham) HKI.02/2016:
a. Untuk restoran dan kafe sebesar Rp 60 ribu per kursi per tahun
b. Untuk pub, bar, dan bistro sebesar Rp 180 ribu per meter2 per tahun
c. Untkk diskotek dan kelab malam sebesar Rp 250 ribu per meter2 per tahun
Kenapa royalti mahal? karena setiap lagu orang lain yang diputar secara komersial di tempat usaha, itu ada nilai promosinya dan berpotensi membuat pengunjung semakin betah, bahkan mengajak teman-temannya untuk mampir di lain waktu
3. Pembayaran royalti dilakukan tiap tahun dengan adanya perjanjian kontrak tertulis pihak terkait, mulai dari pengguna, pencipta, penyanyi, label, dan LMKN. Pembayaran royalti dilakukan kepada LMKN
4. Jika live music, pemilik restoran harus memastikan band atau performer sudah membayar royalti. Jika belum, harus ditegaskan dalam perjanjian kontrak tertulis. Begitupun jika memutar rekaman lagu, pemilik restoran wajib membayar royalti secara langsung
5. Jika memiliki akun Spotify berbayar dan sejenisnya, tetap kena royalti jika diputar secara komersial di tempat usaha
6. Musik instrumental umumnya memiliki hak cipta walau tidak ada lirik vokalnya. Tapi jika dicari lebih teliti, ada juga musik instrumental tanpa hak cipta. Jenis musik ini tentunya akan lebih disukai para pelaku usaha dan juga content creator. Tapi sekali lagi harus dianalisis lebih lanjut, jangan sampai ternyata ada hak ciptanya
7. Musik di undangan pernikahan juga terkena royalti, apalagi jika diputar dalam format digital dan dapat diakses secara luas
8. Musik yang dibuat menggunakan (Artificial Intelligence) AI tanpa campur tangan manusia tidak mendapatkan perlindungan hak cipta
9. Jika tidak ingin terkena royalti, paling aman adalah memutar suara aliran air dan kicauan burung. Itu bisa membuat pengunjung betah dan rileks
(sumber: cnnindonesia.com, hukumonline.com).
Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan), serta keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:
Blog 2: healthyhumanityvicagi.blogspot.com
Blog 3: listrikvic.blogspot.com
Blog 4: petsvic.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
1. Silakan berkomentar secara bijak
2. Terbuka terhadap masukan untuk perbaikan blog ini
3. Niatkan blogwalking dan saling follow blog sebagai sarana silaturahim dan berbagi ilmu/kebaikan yang paling simpel. Semoga berkah, Aamiin :)😇
4. Ingat, silaturahim memperpanjang umur...blog ;)😜