Teknologi digital, informasi, dan komunikasi saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat melalui kehadiran smartphone berikut aplikasi media sosial untuk berbagi informasi secara cepat. Berbeda dengan zaman dulu yang begitu terbatas dan dengan teknologi yang terbatas itu hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu saja yang sangat kaya dan punya power.
Dengan demikian, saat ini siapapun bisa menjadi wartawan dadakan dengan bermodalkan smartphone saat ingin merekam suatu fakta kejadian mencurigakan yang berpotensi menimbulkan konflik dan mengganggu ketertiban umum, perlu diviralkan agar segera mendapatkan atensi, keadilan, dan solusi dari pihak berwenang, serta sebagai bukti yang menguatkan juga. Langkah ini dinilai lebih efektif daripada melaporkan langsung ke pihak berwenang dengan menyertakan bukti video tapi tanpa diviralkan. Bisa dikatakan aksi tersebut sebagai tekanan publik, membuat pihak yang diviralkan harus segera merespons jika tidak ingin terancam reputasinya dan pihak berwenang lebih aware.
Pada dasarnya, setiap warga harus peka dan peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Ketika ada peristiwa mencurigakan, maka dengan merekam kejadian bisa menjadi bukti awal yang kuat sekaligus cari aman juga daripada terlibat langsung dalam konflik yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya. Masalahnya, apakah dengan melakukan perekaman video sampai memviralkannya aman dari tuntutan hukum dari pihak yang diviralkan?
Tentunya merekam video sampai memviralkan suatu fakta kejadian mencurigakan yang dialami oranglain, agar terhindar dari potensi tuntutan hukum, amannya harus memperhatikan:
1. Privasi oranglain, dalam artian tidak terlalu dalam ikut campur terhadap privasi oranglain. Pada dasarnya merekam video sampai memviralkannya perlu izin dari pihak yang direkam. Pengecualian jika aksi merekam tersebut sangat diperlukan untuk membela kebenaran, membela diri, memberantas kezaliman, menjaga ketertiban umum, menyelamatkan kepentingan umum, kritik sosial yang membangun, dan mencegah kejadian yang lebih buruk. Aksi merekam tersebut tidak perlu izin dari pihak yang direkam. Bahkan, si perekam bisa menjadi pahlawan di media sosial. Aksi merekam ini sebagai tekanan publik jika pelaku ngeyel dan kabur, serta respons aparat berwenang lambat. Fokus pada perbuatannya, jangan merembet ke mana-mana
2. Kehormatan, nama baik, dan reputasi oranglain. Ketika merekam diperlukan, upayakan jangan mengumpat dan berkata-kata kasar. Jangan pula memotong rekaman video yang hendak diviralkan, karena bisa mengakibatkan salah persepsi dari netizen, yang membuat ada pihak yang dirugikan. Dari hal tersebut, bisa saja si perekam yang sudah terlanjur memviralkan tapi tidak tahu kronologi seutuhnya bisa terkena pasal pencemaran nama baik, diatur dalam pasal 310 & 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat 3. Potensi hukumannya mulai dari 9 bulan sampai 6 tahun penjara dengan denda maksimal bisa mencapai 4 miliar. Termasuk pencemaran nama baik jika ada unsur penghinaan, hoaks, sampai fitnah, sehingga reputasi yang sudah dibangun runtuh seketika, karena bisa menimbulkan persepsi publik yang negatif
3. Bukti-bukti yang ada sebaiknya dikumpulkan seutuhnya jangan dipotong videonya. Cantumkan sumber, dan informasi yang diperlukan seperti tempat dan waktu kejadian, serta kronologinya. Sehngga, jika ada pihak yang merasa dicemarkan dari satu bukti tersebut, bisa dikuatkan dengan bukti lain
4. Ketika merekam aksi kejahatan, pastikan identitas korban dan saksi dirahasiakan demi keamanan bersama dan integritas proses hukum
Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan), serta keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:
Blog 2: healthyhumanityvicagi.blogspot.com
Blog 3: listrikvic.blogspot.com
Blog 4: petsvic.blogspot.com

