All about Innovation💡, Law⚖️, Management📝, & Soccer⚽: Pro-Kontra Omnibus Law UU Ciptaker

IWA

Rabu, 21 Oktober 2020

Pro-Kontra Omnibus Law UU Ciptaker

Omnibus Law berasal dari bahasa latin omnis berarti banyak. Biasanya dikaitkan dengan kata law. Omnibus Law merupakan penyederhanaan undang-undang yang mencakup banyak aspek dari berbagai aturan hukum untuk digabung menjadi satu undang-undang. Karena itulah, sering disebut juga Hukum Sapu Jagat. Tujuannya adalah untuk merampingkan regulasi dan birokrasi agar lebih efektif, menghindari tumpang tindih suatu aturan, dan memperbaiki iklim investasi serta daya saing bangsa. Contoh Omnibus Law di Indonesia adalah sektor perpajakan dan sekarang yang sedang viral tentang cipta kerja.


Pada tanggal 5 Oktober 2020, DPR RI akhirnya mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Omnibus Law Undang-Undang (UU) Ciptaker. Aturan tersebut berisi lebih dari 1000 halaman, 15 bab, dan 174 pasal. Hanya 2 fraksi (dari total 9 fraksi) yang menolak dengan tegas pengesahan UU tersebut.


Omnibus Law UU Ciptaker meliputi 11 pembahasan:

- Penyederhanaan perizinan berusaha

- Persyaratan investasi

- Kemudahan dan perlindungan UMKM

- Kemudahan berusaha

- Dukungan riset dan inovasi

- Administrasi pemerintahan

- Pengenaan sanksi

- Pengadaan lahan

- Investasi dan proyek pemerintahan

- Kawasan ekonomi

(Sumber: Kompas.com)


Pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker menimbulkan pro dan kontra. Di sini, penulis berusaha netral dan tidak memihak.

Pihak yang Pro

- Demi kemudahan investasi dengan membereskan aturan yang tumpang tindih dan berpotensi menimbulkan ambigu serta salah persepsi

- Investor tidak lagi diliputi perasaan was-was karena dasar hukumnya sudah jelas dan mengacu pada satu undang-undang saja. Ujung-ujungnya tenaga kerja yang terserap lebih banyak

- Berpengaruh positif terhadap harga saham-saham kawasan industri yang melesat cukup signifikan

- Jaminan untuk korban PHK yang dinamakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan, meliputi pesangon, pelatihan kerja, dan informasi bursa kerja

- Memangkas regulasi, birokrasi, dan perizinan. Usaha mikro dibebaskan dari biaya perizinan dan usaha kecil diberikan keringanan biaya perizinan. Biaya pendirian perseroan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diringankan. Di sisi lain kompetensi tenaga kerja lokal akan semakin ditingkatkan

- Dengan memangkas birokrasi, potensi korupsi bisa diminimalisir, syukur-syukur dihilangkan total

- Kemudahan dalam mendirikan koperasi primer, dulu menurut UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian membutuhkan 20 orang, sekarang dengan Omnibus Law UU Ciptaker cukup 9 orang

- Peluang koperasi untuk memanfaatkan teknologi melalui buku daftar anggota secara elektronik dan rapat anggota secara daring

- Penguatan prinsip usaha syariah pada koperasi

- Insentif pajak dan fiskal, kemudahan akses pasar, peningkatan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta sertifikasi halal gratis untuk UMKM

- Percepatan membangun rumah MBR untuk masyarakat berpenghasilan rendah

- Investasi asing hanya untuk usaha besar dan hanya boleh bermitra dengan koperasi serta UMKM

- Upah minimum dikecualikan untuk usaha mikro dan kecil demi menjaga eksistensi usaha mikro dan kecil

- Perlindungan sosial bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perlindungan sosial berupa jaminan sosial, pengaturan uang lembur, dan jam kerja, seperti yang didapatkan pekerja tetap

(Sumber: koran Kompas tentang wawancara khusus dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah serta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki).

Di Balik Unjuk Rasa Berikut Pengamanannya yang Serius, Selalu Ada Saja yang Kocak


Pihak yang Kontra

- Ada aspirasi buruh yang dianggap belum tersampaikan oleh DPR. Sekalipun ada fraksi yang memperjuangkan, power-nya sangat lemah

- Setelah sepekan disahkan (sampai tanggal 11 Oktober 2020), draf final Omnibus Law UU Ciptaker belum bisa diakses publik (laman dpr.go.id). Padahal antara pengesahan dan draf final itu umumnya sepaket. Hal ini membuat masyarakat kesulitan mengkritisi aturan tersebut secara keseluruhannya dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aturan tersebut

- Pesangon dikurangi dari awalnya 32 kali upah tergantung masa kerja menjadi 25 kali upah, dengan 6 kalinya dibayar lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

- Baru dapat kompensasi minimal 1 tahun. Kasihan buat pekerja yang dikontrak di bawah 1 tahun

- Mencemaskan kaum petani karena Omnibus Law UU Ciptaker mengubah salah satu isi pasal dalam UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan di mana impor pangan yang tadinya alternatif jika sumber utama yaitu hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak terpenuhi, sekarang diubah bahwa impor pangan menjadi kebutuhan utama bersama hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional. Alasannya, memenuhi tuntutan WTO, organisasi perdagangan dunia demi melancarkan era perdagangan bebas yang tentu saja membuat para pelaku usaha lokal di bidang pertanian semakin menderita

- Syarat tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia akan dipermudah. Tentunya ini sinyal yang kurang baik bagi tenaga kerja lokal

- UMK dibuat bersyarat dan tidak diatur secara nasional, melainkan diserahkan kepada Gubernur masing-masing

- Upah pekerja di sektor usaha kecil boleh di bawah upah minimum dengan dalih menyelamatkan usaha kecil tersebut.  Jelas bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di mana tidak boleh ada pekerja mendapatkan upah di bawah upah minimum 

- Upah masa cuti berpotensi dihilangkan karena tidak dijelaskan secara rinci. Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan bahwa pegawai yang cuti (istirahat) berhak mendapatkan upah

- Kontrak kerja seumur hidup menipiskan harapan untuk diangkat sebagai pegawai tetap

- Outsourcing seumur hidup dan batasan outsorcing tidak dibatasi pada 5 pekerjaan seperti dulu. Tapi kalau outsourcing-nya seperti pesepakbola top Cristiano Ronaldo itu lain cerita🤪

- Memungkinkan tenaga kerja asing menduduki jabatan tertentu, kecuali jabatan personalia

- Waktu kerja yang eksploitatif. Pengusaha sektor tertentu diberi hak untuk menambah waktu kerja di luar yang telah ditetapkan

- Seharusnya fokus dulu ke penanganan Covid-19 karena ujung-ujungnya untuk meningkatkan kepercayaan internasional. Kalau sudah begitu, investor akan berdatangan ke Indonesia. Baru merampungkan Omnibus Law UU Ciptaker

- Kekhawatiran terjadinya desentralisasi dimana sejumlah kewenangan pemerintah daerah ditarik ke pusat. Akibatnya, otonomi daerah terhambat. Padahal, otonomi daerah penting untuk pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik dan pemerataan wilayah. Perlu ada Peraturan Pemerintah agar terhindar dari resentralisasi

- Penyederhanaan syarat dasar perizinan menimbulkan kekhawatiran akan adanya pengecualian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) selama usahanya sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Jika terlalu tergesa-gesa menetapkan pengecualian AMDAL, dikhawatirkan malah menimbulkan bencana alam baru yang bermula dari pengalihan fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukannya

- Pembuatan Omnibus Law UU Ciptaker dinilai tidak terbuka dan menutup diri dari partisipasi publik. Padahal keterbukaan dan partisipasi publik dalam suatu penyelenggaraan negara (seperti pembuatan undang-undang) menjadi bagian dari demokrasi yang diatur dalam UUD 1945

(sumber: detikFinance dan koran Kompas).



Walaupun Omnibus Law UU  Ciptaker sudah disahkan oleh DPR pada tanggal 5 Oktober 2020, aturan tersebut belum  bisa berlaku karena masih menunggu  keputusan akhir Presiden Jokowi. Batas waktu keputusan akhir tersebut maksimal sebulan setelah aturan disahkan DPR, yaitu tanggal 5 November 2020.


Penulis dalam posisi netral dan tidak memihak manapun. Baik yang pro maupun kontra memiliki kekuatan argumen masing-masing. Namun, pengesahan suatu UU wajib memperhatikan aspirasi semua pihak terkait, tidak hanya pemerintah, pengusaha, dan investor saja, tetapi juga tenaga kerja (terutama buruh) itu sendiri. Memang keputusan akhir seringkali tidak memuaskan seluruh pihak, tetapi setidaknya ada upaya keras untuk mengakomodir semua pihak agar pihak yang masih dirugikan akhirnya memakluminya. Begitupun pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh jalur yang dibenarkan oleh hukum, misal berunjuk rasa (sebagai bagian kebebasan berpendapat) sesuai aturan dan melakukan uji materi terhadap pasal dari suatu undang-undang yang dipermasalahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tentunya uji materi baru bisa dilakukan setelah Omnibus Law UU Ciptaker mendapatkan pengesahan dari Presiden RI maksimal 5 November 2020. Terakhir, untuk pihak aparat kepolisian dalam mengamankan aksi unjuk rasa hendaknya lebih mengedepankan tindakan preventif, humanis, agamis, dan hal-hal kekinian yang sekiranya disukai milenial (yang umumnya menjadi penggerak aksi unjuk rasa), sehingga tindakan represif bisa diminimalisir.


Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan & kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah & solusi kelistrikan), dan keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:

72 komentar:

  1. tetima kasih berkongsi ilmu.. cuma satu yang saya tak faham. kenapa ada pihak bangkitkan issue ini hingga mencetus protest/kemarahan rakyat di saat negara sedang dilanda masalah Covid-19?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama2...Akar masalahnya menurut mereka yang kontra adalah DPR kurang aspiratif, terutama terhadap aspirasi buruh. Memang ada fraksi yang memperjuangkan, tapi keberadaannya lemah di sana. Ditambah lagi ada yang memanas-manasi dan masalah covid19 belum mereda, itulah yang membuat mudah terpancing dan terhasut

      Hapus
  2. Disini kemarin juga banyak yang demo menolak undang undang cipta kerja, katanya banyak undang undang yang merugikan buruh. Padahal ada juga manfaat baiknya ya. Namanya undang-undang maka ada sisi baik dan sisi negatifnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Benar. Memang harus diakui tidak ada undang-undang yang benar-benar sempurna, tapi setidaknya berupaya mengakomodir semua pihak. Transparansi juga menjadi kunci agar semua pihak menerima. Jikalau tidak puas, ada jalurnya yang sesuai aturan

      Hapus
    2. Betul pak, jika memang ada yang kurang puas maka bisa di musyawarah kan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah agar bagus hasilnya.

      Hapus
  3. Un articulo muy interesante sobre la ley. Te mando un beso

    BalasHapus
  4. Omnibus law ini sedang hangat-hangatnya diperbincangkan ya. Aku sih netral aja dan berharap agar semuanya bisa terselesaikan dengan baik. Memang sih, nggak bisa menyenangkan semua pihak pasti ada yang merasa rugi. Yang penting biar ga kalah saing harus upgrade skill terus.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setuju. Dengan harapan pengesahan UU harus lebih transparan dan aspiratif ke depannya. Juga meningkatkan potensi diri

      Hapus
  5. positif dan negatif nya tetap ada ya dari undang undang cipta kerja ini, andai saja mereka terbuka sama masyarakat tentulah tak perlu terjadi kericuhan dulu baru ada yang tampil menjelaskan ini itu... tapi gitulah negara ini... kalo gak ancur ancuran dulu gak didengar :(

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setuju. Kuncinya transparansi dan aspiratif. Kalau tidak dilakukan sama saja menunggu aksi unjuk rasa yang anarkis

      Hapus
  6. Emang sulit ya Mas, di satu sisi ingin membangkitkan kegiatan ekonomi dan investasi.
    Tapi di satu sisi nggak membuat puas pihak pekerja.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul, ada dilema di situ. Sulit keduanya berjalan seimbang, apalagi kondisi pandemi korona

      Hapus
  7. Faktanya ya mas .. sebelum ada ribut-ribut demo tentang omnimbus law ini saja ...banyak pekerja yang bergaji di bawah upah minimum.
    Terutama terjadi di kota-kota kecil.

    Berarti kan tidak sesuai dengan perpu tahun 2003.
    Nah apalagi setelah nantinya disahkan uu cipta ketja ini, apa ya penerimaan gaji makin kecil saja karena dalihnya pemilik usaha merasa tidak menghasilkan laba.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nah itu dia, sebelum UU Ciptaker saja banyak permasalahan upah pekerja dan pengusaha kecil tidak sanggup jika upah dibayar sesuai UMK. Dan aturan baru ini meringankan beban pengusaha kecil

      Hapus
  8. Ilmu yang sangat menarik. Terima kasih atas ulasan.

    BalasHapus
  9. Banyak masalah terjadi setelah pro kontra ini. Malah ada sejumlah anggota dewan yang kena covid. Lalu pertanyaannya kenapa pas lagi seru2nya covid begini disahkan ... dan yg diributkan juga mana sebenarnya dokumennya .... yah ... semoga ada penyelesaian yang lebih baik untuk rakyat.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut presiden justru pandemi ini saat yang tepat memangkas birokrasi, perizinan, demi menyelamatkan ekonomi dan investasi. Tapi ada pihak yang menyatakan itu terlalu tergesa-gesa, karena belum semua aspirasi tersalurkan dan seharusnya fokus saja dulu ke pandemi. Semoga ada win win solution. Keputusan akhir ada di tangan Presiden

      Hapus
  10. untuk baca satu persatu isi pasal dari RUU baru ini sepertinya nggak mungkin bagi saya apalagi kruang tahu tentang hukum.. tapi informasi yang ditulis ini memberi gambaran pada saya terutama tentang pro dan kontra UU ini jika dijalankan.. apa sudah ada yang membahas dan merangkum setiap pasalnya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Draf aslinya justru belum bisa dipublikasikan, sehingga sulit untuk dianalisis per pasal.

      Hapus
  11. Gara2 undang-undang ini dan juga Pilkada yang menarik banyak massa, sepak bola Indonesia jadi korban. Padahal tahun depan piala dunia u20 di Indonesia

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pemerintah memang punya hitungan sendiri mengapa ada acara kerumunan yang tetap diizinkan, kemungkinan ada anggaran di situ bermain, termasuk anggaran covid19 bisa cair kalau pilkada tidak ditunda. Begitupun UU Ciptaker ini juga terkesan buru-buru demi menyelamatkan ekonomi. Dan sepak bola harusnya jadi perhatian karena bagaimana mau menjadi tuan rumah piala dunia kalau kompetisi liga ga jelas dan perizinan ribet. Padahal, ujung dari tuan rumah piala dunia adalah bangkitnya sektor ekonomi, olahraga, dan pariwisata nasional

      Hapus
  12. Semoga saja wakil rakyat bisa membuat keputusan yang terbaik, yang tentu saja memperhatikan aspirasi rakyat, tak terkecuali rakyat kecil. Semoga juga pandemi segera berakhir agar konflik tak berkepanjangan.

    BalasHapus
  13. Parabéns pelo seu trabalho excelente. Boa noite.

    BalasHapus
  14. saya tidak tahu mau komentar apa PAk karena memang tidak ngerti sama sekali tentang UU ini apa kah membawa manfaat atau mudharat

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut yang pro UU ini membawa manfaat dan menyempurnakan UU ketenagakerjaan, tapi menurut yang kontra justru sebaliknya karena aspirasi buruh tidak semuanya dipenuhi.. Saya juga bersikap netral terhadap UU ini

      Hapus
    2. yup, sependapat kita, netral ajalah

      Hapus
    3. terimakasih pak penjelasannya, saya tenaga kerja juga pak tapi tenaga kerja luar negeri

      Hapus
    4. Mantap. Semoga sukses meniti karier di luar negeri dan membanggakan Indonesia. Aamiin

      Hapus
  15. Dalam tingkat rukun tetangga saja ada pro dan kontra, tetapi harus ada satu keputusan pak RT agar terus berjalan atau berhenti ... Eh maaf bener gak ya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Benar. Antara RW dengan RT saja bisa beda pendapat. Terakhir, Gubernur Yogya menaikkan UMP 2021. Padahal Menaker melarang UMP naik untuk melindungi pengusaha agar usahanya tidak bangkrut bahkan pake ada sanksi segala. Rame juga kalau banyak pemerintah daerah yang menentang keputusan pemerintah pusat, dalam hal ini menaker...

      Hapus
  16. kalau saya ambil jalan tengah aja lah mas, he-he, engak nolak juga dan enggak timpang juga, alon-alon aja, liat kedepannhya bagaimana

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul. Yang berat itu Presiden dia harus ambil keputusan untuk pengesahan akhir awal November. Semoga saja ada solusi terbaik walau sulit untuk memuaskan semua pihak

      Hapus
    2. semoga lancar dalam oengambilan keputusannya, karena bagaimanapun ada dua kepentingan yang berbeda dan dua-duanya penting sekali, he-he

      Hapus
    3. Betul dan Presiden sekarang sudah mengesahkan. Pasti akan ada perlawanan, tentunya diharapkan melalui jalur yang sesuai aturan berlaku

      Hapus
  17. Seperti yang sudah sudah, sulit untuk merangkul aspirasi semua kepentingan. Maka,kepentingan yang dianggap bisa menguntungkan penguasa diutamakan hehe...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Semoga saja tidak seperti itu, apalagi sampai menzalimi pihak lain

      Hapus
  18. Ini nih yang kemaren rame sampek demo dimana2,
    Semoga saja yg disahkan itu yg terbaik untuk semuanya.amin

    BalasHapus
  19. Saya masih kurang paham dengan UU ini. Katanya sih untuk memudahkan investasi yang mana bisa menyerap tenaga kerja.. Entahlah. Lihat saja dulu perkembangan..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Idealnya investasi bisa ditingkatkan tapi kesejahteraan buruh juga tercapai

      Hapus
    2. Owh begitu ya... Semoga saja ya. Btw sudah diteken Pak Presiden ya..

      Hapus
    3. Betul dan kemungkinan ada perlawanan hukum. Semoga saja tertib dan taat hukum

      Hapus
  20. Disini pembahasannya netral. Jadi jelas perpektif dari yang pro dan yang kontra UU ini.
    Yang jelas semoga pemerintah juga mendengar semua aspirasi rakyat, terutama kaum pekerja. Jangan sampai UUnya menguntungkan secara berat sebelah

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setuju. Setidaknya semua aspirasi terakomodasi walau pasti ada yang tetap tidak puas

      Hapus
    2. Aspirasi yang utama adalah aspirasi rakyat Indonesia

      Hapus
  21. bahasan yang bermanfaat.... pro kontra.
    Have a great day

    BalasHapus
  22. Penjelasan yang ada diberita dan isu isu yang viral di media sosial semuanya terangkum dsini baik dari pro maupun kontra.. Saya dengan UU tersebut sudah sah dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi yah.. Jadi apakah sudah berlaku untuk saat ini, apakah masih bisa berubah atau bagaimana ya.. Kasian juga untuk pihak yang dirugikan, khususnya kalangan menengah kebawah yang belum mendapatkan kejelasan terkait isu tersebut,..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul sudah disahkan. Paling kalau mau melakukan perlawanan ya mengajukan uji materi UU tersebut, khususnya pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Harapan saya keputusan MK harus dipatuhi semua pihak. Jangan kayak kenaikann iuran BPJS dulu, dibatalkan MK kemudian menjadi tidak berarti karena aturan sakti yang dibuat Presiden lewat Perpres memberlakukan kembali kenaikan iuran BPJS. Itulah yang menurut saya disebut celah hukum

      Hapus
    2. Betul sih, semua pihak harus ambil bagian dalam keputusan tersebut. Agar bisa diterima dengan lapang dada, dan tidak ada lagi keseteruan yang bisa menimbulkan perpecahan di negeri ini

      Hapus
    3. Setuju. Pasti ada yang tidak puas, tapi semoga keputusan akhir itulah yang terbaik. Kalaupun masih ada perlawanan lewat jalur hukum, misal uji materi ke MK

      Hapus
    4. Yahhh semoga bisa cepet rampung deh, biar tidak ada lagi demo yang merusak fasilitas umum..

      Hapus
    5. Semoga saja tetap dikawal jangan sampai menguap hilang ditelan bumi dan dialihkan isu lain hehe..

      Hapus
  23. memang menarik omnibus law ciptaker ini, setiap putusan memang akan selalu ada yg merasa dirugikan. bagaimana pun uu ini menurut saya wajib disahkan, biar saya ga nganggur lagi haha

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sekarang sudah resmi disahkan presiden dan kembali terjadi perlawanan seperti uji materi ke MK karena sulit juga untuk memuaskan seluruh pihak.

      Hapus
    2. semoga cepat terealisasi lapangan kerja yang seluas luasnya, kasian para pengangguran

      Hapus
    3. Doa dan harapan yang sama Aamiin

      Hapus
  24. Hallo pak Vicky salam kenal, senang berjumpa dengan blogger yang membahas soal hukum dengan diksi yang sederhana namun berbobot dan berimbang dalam menilik suatu kasus (peristiwa yang menjadi pembicaraan publik), indikator sang penulisnya memahami masalah yang dibahas, itu hebat.

    Soal UU cipta kerja, pro dan kontra bagi saya ciri kedewasan berdemokrasi namun ruang kritik dianggap "ah tidak memahami konsep" kata seorang petinggi istana dalam dialog bertajuk mahasiswa bicara, dalam talkshow mata Najwa. Apa artinya demokrasi jika intelektualitas mahasiwa dianggap "receh", pertanyaan personal dari masyarakat biasa heheh, terima kasih sudah berbagi sudut pandang pak. Jika boleh bahas masalah keterpilihan Joe Baden di Amerika terhadap masalah hukum di Indoneia. Itu pasti menarik pak, hehee.. salam sukses.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas apresiasinya. Betul, memang demokrasi di Indonesia masih jauh dari sempurna. Wah, usul yang bagus setiap Presiden negara besar, maju, dan punya power seperti AS, pasti berpengaruh terhadap kebijakan di Indonesia, termasuk masalah hukum. Salam sukses juga

      Hapus
    2. Sama - sama pak, setiap karya intelektual yang memiliki gayanya tersendiri layak untuk diapresiasi. Semua orang bicara apa yang dia pahami namun membuat orang paham apa yang dia pahami itu yang sulit, namun melalui ulasan di blog ini saya merasa cukup paham dengan materi yang diulas. Hal yang berbeda jika saya baca buku yang berhubungan dengan hukum, kepalaku jadi pening karena bahasanya terlalu tinggi untuk orang awam seperti saya, namun hal yang berbeda saya jumpai di sini. Semoga kedepannya ulasan berat (tema berat) namun dikemas dengan gaya (diksi yang membumi) itu yang saya, dia, dan kami tunggu hehhee

      Benar pak, sebab dari presiden ke presiden jargon kampanye adalah menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu, namun sampai detik ini, apa kabar kasus munir? masih menjadi tanda tanya, entah sampai kapan.

      Lantas Joe Biden muncul dengan jargon, bukan merah atau biru tapi kita Amerika, oke itu urusan domestik. Namun melalui VoA beliau pernah berujar, "kita akan menjadikan Amerika Negara yang terhormat dan disegani Bangsa lain", hal yang baik, apakah itu termasuk juga masalah hukum dan HAM di Indonesia, riak klasik antara Palestina - Israel atau dia (Joe B) tak ubahnya dengan sang mantan...layak diulas dari prespektif hukum pak hehhe...

      salam dan semoga selalu sehat pak Vicky sekeluarga.

      Hapus
    3. Terima kasih atas apresiasinya. Wah, menarik juga saran tentang topik terpilihnya Joe Biden sebagai Presiden AS dan kaitannya dengan masalah hukum di Indonesia, termasuk kerja sama hukumnya. Ini masuk lingkup hukum internasional. Sekali lagi terima kasih sarannya ditampung dulu, karena ini topik yang berat hehe... Sukses selalu

      Hapus
    4. Artikel terbaru tentang Joe Biden dan pengaruhnya terhadap hukum HAM di Indonesia. Terima kasih idenya dan Silakan mampir

      Hapus
  25. Merit Casino - Reviews - Zarcher
    What are the online casinos for me? · Baccarat 더킹 카지노 회원 가입 · 바카라 가입 쿠폰 Blackjack · Craps · Baccarat 메리트 카지노 먹튀 · Sic Bo · Craps · Raffles 온라인 카지노 합법 국가 · Slots 바카라 패턴 · Roulette · Sic Bo · Craps.

    BalasHapus

1. Silakan berkomentar secara bijak
2. Terbuka terhadap masukan untuk perbaikan blog ini
3. Niatkan blogwalking dan saling follow blog sebagai sarana silaturahim dan berbagi ilmu/kebaikan yang paling simpel. Semoga berkah, Aamiin :)😇
4. Ingat, silaturahim memperpanjang umur...blog ;)😜

Manajemen Puasa Ramadan yang Menyenangkan

Seringkali kita mendengar istilah manajemen yang merupakan salah satu jurusan perkuliahan di fakultas ekonomi, tapi kurang paham apa defini...