All about Innovation💡, Law⚖️, Management📝, & Soccer⚽: UU Perlindungan Konsumen seringkali Kurang Melindungi Konsumen

IWA

Jumat, 08 September 2017

UU Perlindungan Konsumen seringkali Kurang Melindungi Konsumen

    
Sumber: pengacaramuslim.com

      Undang-Undang Perlindungan Konsumen Indonesia no 8 tahun 1999 mengatur hak dan kewajiban pihak penjual dan pembeli secara seimbang. Di samping itu, UU ini juga mengatur bagaimana solusinya jika terjadi konflik dan sengketa antara pihak penjual dan pembeli, diawali dengan jalur non pengadilan seperti musyawarah, mediasi, sampai yang terberat menyelesaikan di jalur pengadilan, jika tidak mencapai titik temu.
     Namun, dalam kenyataaannya, UU ini justru tidak melindungi konsumen dan menempatkan konsumen sebagai pihak yang lemah. Sebagai contoh: seringkali konsumen merasa tertipu bahwa produk yang dibeli tidak sesuai dengan yang diiklankan. Hal ini diperparah iklan produk sering dilebih2kan, jatuhnya jadi lebay. Misal iklan minuman berenergi, maka bagi yang minum produk tersebut bisa menjadi lebih kuat berkali lipat, bahkan lebih kuat dari binaragawan sekalipun karena semua benda diangkat dengan baik atau jadi punya stamina yang lebih kuat dari atlet. Contoh lain: Iklan kopi, seringkali membujuk calon konsumen untuk meminumnya sebanyak mungkin supaya bisa melek, tidak ngantuk, dan beraktivitas normal. Padahal, jika dipaksakan, itu berbahaya  bagi tubuh. Tubuh jika sudah lelah perlu istirahat. Jika tidak dipenuhi haknya, maka tubuh akan menuntut haknya dengan caranya sendiri, akhirnya sakit-sakitan. Menghadapi serangan iklan seperti itu, seringkali konsumen dibodohi dan termakan rayuan iklan, seolah-olah menjadi pembenaran. Tapi, bagi konsumen yang cerdas dan kritis, itu merupakan bentuk penzaliman, informasi yang menyesatkan. Masalahnya, konsumen tersebut seringkali tidak punya waktu untuk komplain dan bersikap kritis. Padahal banyak jalurnya, seperti melalui YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), BPSK (Badan Penelesaian Sengketa Konsumen), dsb. Bahkan, jika masih malas pun, cukup dengan posting komplain di medsos pun bisa. Konsumen yang demikian merasa minoritas, sehingga malas mengurus hal-hal yang demikian.
      Contoh berikutnya yang paling mudah adalah masalah kadaluarsa produk. Biasanya produk yang sangat dekat kadaluarsanya dijual dengan diskon yang besar. Itu masih wajar, yang parah, tanggal kadaluarsa tidak dicantumkan atau dicantumkan tapi tidak jelas, tapi harganya dijual seperti produk baru saja. Ini jelas bentuk penzaliman terhadap konsumen. Konsumen yang kritis tentunya akan menghindari produk-produk tersebut, karena dikhawatirkan membahayakan kesehatan.
     Contoh lain lagi masih adanya oknum pedagang makanan yang menggunakan bahan berbahaya, pengawet berbahaya, kadaluarsa, nasi basi, bahkan mengurangi timbangan (seperti bikin nasgor 5, telurnya 3). Dalam hal ini, posisi konsumen sangat lemah, karena mereka tidak menyadari ketidakjujuran oknum pedagang tersebut, tahunya makan dan minum saja. Menghadapi hal tersebut, perlunya pihak berwenang sering mengadakan sidak dan uji produk terhadap semua pedagang, setidaknya akan ada efek jera. Tapi, kalau masih membandel, biar urusannya dengan Tuhan hehe.., toh sunnatullah berlaku, kalau benar, akan berkah, kalau ga jujur, akan kena karma.
       Contoh yang sering dialami banyak orang adalah masalah perparkiran. Seringkali ada aturan sepihak perusahaan tempat parkir yg sering tertera di karcis parkir yg berbunyi: pengelola parkir tidak bertanggung jawab (sedikit pun) atas segala kehilangan kendaraan berikut isinya yang di parkir di wilayahnya, walaupun si pemiliki kendaraan sudah melengkapi kendaraannya dengan sistem keamanan yang canggih. Dalam hal ini, sudah banyak kasus si konsumen (pemilik kendaraan) berada dalam posisi yang lemah. Lalu apa gunanya bayar parkir yang berbunga tiap jamnya? Kadang terpikir, bagaimana kalau aturannya dibalik, pengguna tempat parkir tidak bertanggung jawab jika merusak fasilitas yang ada di perparkiran tersebut! Nah lho...Kl ingin si pengguna parkir merasa ikut memiliki dan menjaga keamanan perparkiran (setidaknya melaporkan kalau ada yang mencurigakan di tempat parkir, buatlah aturan yang menyenangkan semua pihak).
      Seandainya semua konsumen berpikir kritis dan cerdas sebelum membeli produk dan menggunakan jasa pihak lain, maka si penjual pun akan mikir beribu-ribu kali untuk berbuat tidak baik, karena tipe konsumen seperti ini akan mencecar terus-menerus, menggunakan segala cara, sampai si penjual terpojok. Apalagi, jika konsumen tersebut memang punya power, bisa-bisa akan berlanjut di pengadilan dan diekspos oleh media. Ujung-ujungnya si penjual bisa bangkrut akibat produk atau jasa jualannya tidak laku akibat pemberitaan negatif tersebut. Sanksi sosial pun sebetulnya sudah cukup membuat penjual nakal jera, karena ujung-ujungnya mengakibatkan omset jualannya menurun.
       Silakan mampir juga ke blog saya yg kedua (ttg kesehatan & kemanusiaan, full text english) dan ketiga (ttg masalah & solusi kelistrikan). Semoga bermanfaat. Thx. Berikut link-nya:
Blog 2: healthyhumanityvicagi.blogspot.com
Blog 3: listrikvic.blogspot.com


Sumber: konsumencerdaspahamperlindungankonsumenindonesia.abatasa.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1. Silakan berkomentar secara bijak
2. Terbuka terhadap masukan untuk perbaikan blog ini
3. Niatkan blogwalking dan saling follow blog sebagai sarana silaturahim dan berbagi ilmu/kebaikan yang paling simpel. Semoga berkah, Aamiin :)😇
4. Ingat, silaturahim memperpanjang umur...blog ;)😜

Timnas Indonesia U-23 Menorehkan Sejarah Baru di Piala Asia U-23 2024

Tim nasional (timnas) sepak bola putra Indonesia level kelompok umur under 23 years old (U-23) berhasil menciptakan sejarah baru di Piala As...