All about Innovation💡, Law⚖️, Management📝, & Soccer⚽: Pencabutan Lampiran Perpres terkait Investasi Baru Industri Miras

IWA

Sabtu, 06 Maret 2021

Pencabutan Lampiran Perpres terkait Investasi Baru Industri Miras

Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dan terkait dengan investasi baru industri minuman keras (miras) yang menimbulkan kontroversi akhirnya dicabut oleh Presiden Jokowi setelah mendapat masukan berbagai pihak dan melihat unsur mudaratnya lebih besar daripada maslahatnya jika tetap diberlakukan. Namun, Perpresnya sendiri tetap ada, hanya bagian yang berkaitan dengan investasi baru industri miras dicabut. Perpres tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang dicabut adalah Lampiran III poin 31, 32, dan 33 seputar lokasi penanaman modal industri miras:

Poin 31 Industri Miras Mengandung Alkohol

a. Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat

b. Penanaman modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur


Poin 32 Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur

a. Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat

b. Penanaman modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur


Poin 33 Industri Minuman Mengandung Malt

a. Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat

b. Penanaman modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur

(sumber: https://jdih.setkab.go.id).


Dicabutnya lampiran Perpres tersebut ternyata tetap menimbulkan pro dan kontra, tidak bisa memuaskan semua pihak.

PIHAK YANG MENDUKUNG PENCABUTAN LAMPIRAN III POIN 31, 32, DAN 33 PERPRES NOMOR 10 TAHUN 2021 

1. Langkah tersebut berdampak positif demi kepentingan yang lebih besar, yaitu masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Seringkali penyalahgunaan miras yang menjadi korban utama adalah anak-anak (sumber: Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Gara-gara kecanduan miras, akhlak sebagian generasi muda menjadi rusak, mudah tersulut emosinya, senang bermaksiat, menyusahkan orangtua atau keluarganya, menjadi pintu utama tindak kejahatan lainnya, dan akhirnya menjadi sampah masyarakat. Dengan mencabut lampiran peraturan tersebut, berarti menyelamatkan generasi muda agar tetap cerah masa depannya, berakhlak baik, dan ikut berkontribusi membangun bangsa ini

2. Menurut ulama, mencegah kemudaratan lebih utama dari mengambil kemaslahatan. Memang harus diakui industri miras ini bisa meningkatkan sektor ekonomi sekaligus pariwisata daerah setempat. Dengan demikian, mengatasi pengangguran juga. Tapi, melihat akibat untuk jangka panjang bisa merusak akhlak generasi muda dan itu diutamakan untuk dicegah

3. Menurut Ekonom Bhima Yudhistira, hal tersebut sesuai dengan kebijakan cukai yang sedang gencar-gencarnya membatasi peredaran miras dengan cukai yang tinggi. Jika tidak dicabut malah bertentangan dengan aturan cukai 

4. Menurut Anwar Abbas, Ketua PP Muhammadiyah, pencabutan lampiran Perpres tersebut menandakan pemerintah menerima masukan berbagai pihak dan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945. Miras tidak hanya bertentangan dengan agama Islam, tetapi juga membahayakan dari segi kesehatan, moral, ekonomi, sampai sosiologis. Miras dapat menimbulkan masalah pada lingkup kehidupan keluarga, lalu merembet ke kehidupan masyarakat. Mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok dan jatuh miskin akibat uangnya habis untuk mabuk-mabukan serta perbuatan maksiat lainnya

5. Menurut Ketua Umum Bamus Betawi Haji Lulung, pencabutan lampiran Perpres tersebut sudah tepat sehingga bisa terhindar dari tafsir yang negatif dari masyarakat di kampung bahwa pemerintah menghalalkan orang minum miras

6. Menurut Ekonom Indef Tauhid Ahmad, jika lampiran Perpres tersebut tidak dicabut, dikhawatirkan akan menambah beban tugas aparat penegak hukum, terutama berkaitan dengan tingkat kriminalitas yang dikhawatirkan semakin tinggi. Kita lihat bagaimana gerombolan penjahat yang terdesak secara ekonomi akan semakin nekat dan beringas melakukan aksi kejahatannya setelah menunggak miras. Bahkan, banyak pelaku kriminal yang menggunakan uang hasil kejahatannya untuk menunggak miras. Ketika tidak ada uang untuk membeli miras, maka mereka akan nekat melakukan kejahatan.


PIHAK YANG MENENTANG PENCABUTAN LAMPIRAN III POIN 31, 32, DAN 33 PERPRES NOMOR 10 TAHUN 2021

1. Di daerah tertentu, miras sudah menjadi industri lokal (UMKM) yang menjanjikan dan berkembang, bahkan menjadi unggulan sektor pariwisata daerah setempat. Jadi potensi ekonominya tinggi sekaligus meningkatkan pariwisata juga. Ujung-ujungnya pemasukan untuk pemerintah juga. Bali, misalnya terkenal sebagai penghasil arak Bali, NTT memproduksi minuman beralkohol bernama Sopi, sedangkan di Sulawesi Utara, Cap Tikus kerap diburu wisatawan (sumber: www.bbc.com). Ada kearifan lokal penduduk setempat juga. Ini ibarat industri petasan di Indramayu yang menjadi mata pencaharian penduduk setempat. Jangan sampai potensi mereka mati dan menambah masalah pemerintah. Dengan dicabutnya lampiran Perpres tersebut, menyebabkan lingkup wilayah pembuatan miras yang tadinya jelas menjadi abu-abu. Tentunya harus dicarikan solusinya

2. Di daerah tertentu, miras sudah menjadi industri lokal yang diperhitungkan dan diatur melalui peraturan daerah (perda) setempat. Ada kesan pencabutan Lampiran Perpres tersebut bertabrakan dengan perda tersebut. Seharusnya ada koordinasi antara pusat dan daerah

3. Aturan tersebut justru mengendalikan peredaran miras terutama yang diedarkan secara sembunyi-sembunyi

4. Munculnya kekurangpercayaan dari pihak investor, baik lokal maupun asing

5. Indonesia negara hukum dan terdapat keragaman agama serta kearifan lokal masyarakat setempat, tentunya harus diperhatikan aspirasinya

6. Menurut Pinkan Audrine, peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), adanya lampiran Perpres tersebut justru meminimalisir keberadaan miras oplosan yang bertentangan dengan standar produk.


SARAN

1. Ada masalah lain tentang miras, tidak terfokus pada Lampiran III Perpres poin 31, 32, dan  33 Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Seperti aturan usia pengguna miras adalah minimal berusia 21 tahun (berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol). Faktanya, usia di bawah itu tetap saja ada yang mengonsumsi miras. Jadi, pengawasannya masih lemah. Belum lagi pengawasan terhadap minimarket, restoran, kafe, dan bar yang menjual miras serta ketahuan melanggar. Bagaimana sanksinya? Sudah sering kita mendengar berita kafe yang buka sampai dini hari lalu menjual miras menjadi sumber maksiat dan keributan yang meresahkan, bahkan ada pelakunya (pengunjung kafe) sampai melibatkan oknum aparat keamanan yang seharusnya mengayomi masyarakat. Senjata api yang dimilikinya malah disalahgunakan untuk membunuh warga sipil, bahkan sesama aparat keamanan akibat pengaruh miras. Tentunya pengawasan harus diperbaiki lagi

2. Poin 44 dan 45 Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang distribusi miras secara eceran seharusnya juga dipertimbangkan untuk dihapus mengingat peredaran miras di tingkat eceran tentu cukup mengkhawatirkan

3. Menurut pakar Hukum Tata Negara (HTN), Yusril Ihza Mahendra, idealnya harus diterbitkan Perpres baru yang menghapuskan lampiran tentang miras tersebut demi menjaga kepastian hukum.


Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan & kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah & solusi kelistrikan), dan keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:


Blog 2: healthyhumanityvicagi.blogspot.com

Blog 3: listrikvic.blogspot.com

Blog 4: petsvic.blogspot.com

118 komentar:

  1. saya kira langkah yang diambil oleh Pak Jokowi ini sangat berani..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Seperti UU cipta kerja pun menimbulkan pro kontra. Semoga saja itu keputusan terbaik

      Hapus
  2. Muy interesante te mando un beso

    BalasHapus
  3. Hello, Vicky! It's great you are interested in laws of your country!

    BalasHapus
    Balasan
    1. My education background is from law and management. So that this blog is a way for my knowledge to be practiced through writing

      Hapus
  4. Yaa setelah terjadi pro dan kontra akhirnya investasi tentang miras dicabut juga yaa mas.😊😊


    Kalau menurut saya yaa memang tidak harus dicabut...

    Karena kasus2 narkoba dinegara kita pun masih banyak yang harus ditangani dengan benar.

    Jadi adanya investasi tentang miras semakin memperkeruh suasana saja.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul. Investasi, bisnis, dan pariwisata jangan sampai mengenyampingkan akhlak terutama generasi muda. Dan tentu tidak mudah bagi presiden untuk memutuskan secara bijak

      Hapus
  5. baru tahu ternyata selama ini cukai yang dikenakan untuk minuman keras tinggi ya pak, makanya kebijakan yang menaunginya agak agak alot di beberapa point...

    segala seuatu kadang memang menimbulkan pro dan kontra

    btw aku jadi tahu bahwa kategori minuman beralkohol yang sudah menjadi bagian dari kearifan lokal beberapa wilayah selain arak bali adalah minuman beralkohol bernama Sopi dan Cap Tikus :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. Cukai tinggi untuk membatasi peredaran miras. Jadi mereka yang beli miras akan berpikir ulang karena mahal. Tapi masalahnya orang jahat yang kecanduan miras lalu tidak punya uang akan nekat berbuat jahat demi menunggak miras. Di tempat lain, industri miras justru sudah menjadi kearifan lokal, sumber ekonomi dan pariwisata bahkan diatur di perdanya. Dilematis memang

      Hapus
    2. memang sangat dilematis ya Pak, terlebih kalau sudah kecanduan dan nekad malah larinya ke oplosan...padahal oplosan sangat berbahaya hehehe

      Hapus
    3. Betul. Apalagi oplosan dinilai murah tapi lebih merusak kesehatan dari miras yang legal. Sulit untuk mengawasinya karena bisa dibuat oleh individu

      Hapus
    4. betul sekali pak vicky...miras terlebih oplosan jika dikonsumsi secara sembarangan yang ada merusak tubuh dan tak jarang menyebabkan kematian (khususnya oplosan). Niat hati biar terlihat keren tapi tewas karena oplosan tentu hal yang sangat disayangkan. Semoga generasi muda tahu mana yang berhak dikonsumsi oleh tubuh dan yang tidak hehe

      Hapus
    5. Setuju. Miras oplosan adalah cerminan dari beberapa generasi muda yang ingin menikmati miras tapi instan dan murah. Bisa jadi oplosan juga cerminan kehidupan sebagian masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi tapi tetap ingin foya-foya

      Hapus
  6. Alhamdulillah, Pemerintah dalam hal ini Presiden mendengar masukan dari masyarakat. ulasan yang informatif. Terima kasih telah berbagi, Mas Vicky.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul. Pastinya tidak memuaskan semua pihak. Tapi yang diutamakan adalah mencegah mudarat

      Hapus
  7. Presiden dengan bijak menerima masukan berbagai pihak. Bagaimanapun negara ini mayoritas penduduknya Islam yang harus didengar aspirasinya. Soal bisnis, ekonomi, dan pariwisata, bukan menjadi prioritas, melainkan kepentingan rakyat

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya. Aspirasi mayoritas lah yang akhirnya membuat Presiden mencabut lampiran tersebut

      Hapus
  8. Syukurlah di cabut mas ya, jika tidak akan ada banyak anak muda yang teracuni oleh miras, bisa di bayangkan betapa banyak dampak negatif yang akan di timbulkan nantinya, mulai dari aksi kekerasan hingga pelecehan, semua itu biasanya berawal dari miras

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul. Masalah akhlak tentunya jangan sampai dikorbankan dengan dalih Investasi.

      Hapus
  9. penjelasan yang padat, dan mudah dipahami...

    Thank you for sharing

    BalasHapus
  10. Tapi pada akhirmya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu ducabut ya, Mas. Setelah Pak Pres mendengar masukan dari banyak pihak termasuk ulama.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul. Semoga saja kepentingan rakyat tetap diutamakan, bukan kepentingan investor

      Hapus
    2. Perpresnya masih ada hanya lampiran lokasi investasi baru industri miras yang dicabut

      Hapus
  11. Hahaha ...aku malah salfok setelah serius baca dari awal sampai akhir, tau-tau ada tulisan gambar 'nanti setan minum apa ?' 😂.

    Mwnurutku sebetulnya sah-sah saja sih adanya pabrik pembuatan miras, CUMA ...sayangnya warga +62 ini masih banyak yang belum paham aturan penggunaan miras dan berujung jadi mabuk-mabukan.
    Padahal menurut medis, penggunaan miras yang tepat seperti wisky dapat memperlancar peredaran darah dan baik untuk kesehatan otot.

    Nah daripada jadi salah penggunaan buat mabuk-mabukan, keputusan yang tepat telah diambil pak Jokowi untuk ditiadakan pabrik miras di Indonesia.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Artikel saya serius tapi biar santai biasanya diselipkan meme yang relevan dengan judul artikel hehe.. Wah baru tahu dan menarik juga miras bermanfaat untuk dunia medis, untuk terapi penyembuhan. Seharusnya yang seperti ini juga dimasukkan dalam pasal hukum. Bisa dibikin artikel juga itu yang concern di dunia kesehatan. Thx opininya

      Hapus
    2. Sip, mas.
      Aku juga senang ngga monoton serius membaca suaru artikel, ada selipan sentuhan humor sedikit bisa lebih memgena atau mudah diingat.

      Hapus
    3. Seperti artikel blog travelling nya mas Himawan juga, walau panjang dan detail dibawakan dengan santai dan asyik

      Hapus
  12. Jujur saja, saya tak terlalu mengikuti pro kontra soal miras ini. Harapan saya hanya, semoga pemerintah mengambil langkah langkah yang tepat soal pro kontra miras ini. Terimakasih tulisanya, saya jadi tahu lebih banyak soal pro kontra miras ini.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Harapan yang sama. Jangan sampai akhlak generasi muda hancur gara2 miras

      Hapus
  13. Di lungkungan kampung saya ada yang kena dampak negatif akibat miras. Seorang suami yang sejak remaja sudah terpaoar alkohol malah kecanduan dan sampai memikah tetap tidak bisa lepas dari kebiasaan buruk untuk mabuk.
    Kasihan istrinya, ketika mabuk malah berlaku kasar atau lakukan kekerasan verbal, merusak barang sampai mengencingi isi lemari pakaian.

    Istrimya meninggal muda karena barangkali alami tekanan batin akibat perilaku suaminya yang tak terkontrol itu.

    Itulah dampak buruk miras bagi keluarga yang imbasnya tidak.baik juga bagi masyarakat. Lebih banyak merugikan daripada menguntungkan. Bagi masyarakat, miras sudah menimbulkan banyak masalah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mengerikan juga dampak miras berbanding lurus dengan KDRT. Belum lagi anak yang tumbuh dari lingkungan keluarga broken home berpotensi menjadi anak nakal. Dari keluarga merembet ke masyarakat. Sedih jika mendengar ada kampung yang mayoritas warganya mabuk mabukan

      Hapus
  14. Walaupun sebagian besar penduduk di wilayah tsb minum miras bukan berarti harus ada investasi miras, rendahnya hukum di negara ini masih belum bisa seperti di negara luar yg begitu ketatnya kontrol aturan miras, bravo buat pak Jokowi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul. Di sisi lain dilematis juga karena ada suatu daerah di mana industri miras sudah menjadi mata pencaharian pendududuk. Jika dimatikan, khawatir menimbulkan masalah baru. Memang kelompok yang seperti ini harus dicarikan solusinya agar perekonomian daerah tersebut tetap baik. Presiden cukup bijak karena mendengar mayoritas aspirasi tokoh yang disegani

      Hapus
  15. Alhamdulillah dicabut juga, saya udah baca serius dari awal, tahu-tahu akhirnya intermezzo 😅 Tadi sekilas kirain kutipan hadits.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bukan prank itu tapi meme selingan karena artikel saya sangat serius hehe.. Dan sudah menjadi kebiasaan saya membuat artikel serius, terakhir diselipkan meme

      Hapus
  16. Untuk ke deapn sebaiknya betul-betul dibicarakan secara matang terlebih dahulu terkiat dampak baik dan buruknya. Terlebih sebagai negara yang meletakkan nilai-nilai Ketuhanan di Sila Pertama. Tentu ada nilai agama yang harus dipertimbangkan. Semoga pencabutan ini juga bisa diikuti oleh kesadaran masyarakat untul dapat mencegah penyalahgunaan miras di lapisan terbawah masyarakat.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Benar. Memang akar masalahnya itu masalah akhlak yang berbernturan dengan kepentingan investasi. Akhlak genrasi bangsa berkaitan dengan masa depan bangsa. Sementara investasi berkaitan dengan ekonomi dan pariwisata. Bagaimana jika daerah penghasil miras dimatikan? Tentunya harus dipikirkan mereka yang bekerja di sana menjadi pengangguran dan tidak punya keahlian lain

      Hapus
  17. Dari sebotol miras dapat merusak tatanan masyarakat termasuk masa depan generasi muda. Dewasa ini banyak sekali didapati anak dibawah umur sudah mengkonsumsi miras. Perlu kerjasama antara orang tua, masyarakat, dan pemerintah untuk mewujudkan bangsa yang besar, bangsa yang sehat.Jika miras berkembang maka akan memicu kejahatan lain.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setuju. Perlu melibatkan banyak da itu dimulai dari lingkup terkecil yaitu keluarga, lalu RT, RW, dan seterusnya. Miras antara masalah moral dan kepentingan bisnis (termasuk mengatasi pengangguran) seringkali berbenturan

      Hapus
  18. Segala peraturan itu biasanya mengandung pro dan kontra ya pak. Alhamdulillah semoga dengan dicabutnya lampiran perepres ini bisa membatasi peredaran miras ya pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul, terutama peraturan yang menyangkut banyak kepentingan dan aspirasi

      Hapus
  19. Masyarakat sudah sangat heboh ketika berita ini mencuat. Saya pun ikut sedikit geram. Gimana nasib negeri ini. Lega rasanya ketika akhirnya dicabut

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bagaimanapun generasi muda harus dijaga akhlak dan moralny, walaupun ada dilematis juga jika berbenturan dengan yang namanya investasi

      Hapus
  20. Ada baiknya memang dicabut saja Perpresnya karena ditakutkan anak muda nanti kecanduan miras, orang sudah dilarang pemerintah saja masih ada kok yang jual minuman keras apalagi kalo sampai di legalkan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang dicabut lampiran III poin 31, 32, dan 33. Penjualan miras masih ada dan sulit dihentikan demi bisnis dan pemasukan ke negara, tapi ke depannya harus semakin dibatasi demi menyelamatkan generasi muda

      Hapus
    2. Di daerah tertentu, miras menjadi industri, sumber ekonomi sekaligus pariwisata

      Hapus
  21. Oh ini yang lagi diramaikan beberapa waktu lalu ya. Selalu ada pro dan kontra. Memang harus didalami betul agar tidak merugikan siapapun.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul. Selama ada banyak kepentingan selalu menimbulkann oro dan kontra. Presiden tentunya harus bijak dalam menngambil keputasan

      Hapus
  22. Memang membuat kebijakan untuk Negara sangat sulit. Karena banyak pro kontra di dalamnya. Mudah-mudahan kebijakan miras di daerah-daerah tertentu ini mampu menekan maslahat. Terimakasih tulisannya mas. Tetep Semangat Jadi Orang Baik.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Miras akan sulit dihilangkan total, mengingat di beberapa daerah sudah menjadi industri dan mata pencaharian penduduknya. Yang paling realistis adalah membatasi peredaran miras, jangan sampai mencemari daerah lain yang sudah bersih dari miras. Terima kasih supportnya. Semoga bermanfaat

      Hapus
  23. Komen ulang jika belum masuk.

    Di lungkungan kampung saya ada yang kena dampak negatif akibat miras. Seorang suami yang sejak remaja sudah terpaoar alkohol malah kecanduan dan sampai memikah tetap tidak bisa lepas dari kebiasaan buruk untuk mabuk.
    Kasihan istrinya, ketika mabuk malah berlaku kasar atau lakukan kekerasan verbal, merusak barang sampai mengencingi isi lemari pakaian.

    Istrimya meninggal muda karena barangkali alami tekanan batin akibat perilaku suaminya yang tak terkontrol itu.

    Itulah dampak buruk miras bagi keluarga yang imbasnya tidak.baik juga bagi masyarakat. Lebih banyak merugikan daripada menguntungkan. Bagi masyarakat, miras sudah menimbulkan banyak masalah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nah itulah, ada dampak negatif turunannya akibat miras. Orang terdekatnya yang tidak salah apa-apa kena dampak negatifnya juga. Seperti KDRT (sedih kalau sampai ada yang meninggal dunia, utamanya akibat tekanan mental berpengaruh ke psikis juga), lalu mudah tersulut emosi, tawuran, dan maksiat lainnya. Bahkan ketika tidak mabuk sekalipun, pikiran pun sulit berpikir jenih, mudah tersinggung, dan stres. Peredaran miras sulit untuk dihentikan total, tapi wajib untuk dibatasi agar tidak mencemari daerah yang bersih dari miras

      Hapus
  24. wah saya baru tahu tentang undang-undang minuman ini jadi tidak boleh sembarangan untuk mendirikan minuman keras hanya boleh di provinsi tertentu

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul. Masih diperbolehkan karena di daerah tertentu sudah menjadi industri dan sumber ekonomi yang potensial. Tapi harus semakin dibatasi ke depannya

      Hapus
    2. Ada risiko juga bagi daerah penghasil miras, seperti rawan kecelakaan lalu lintas akibat banyak pengendara yang mabuk, lalu rawan kriminalitas..

      Hapus
  25. Setuju sama sudut pandang ulama nya aku tuh mencegah mudarat buat generasi penerus ,semoga ini yg terbaik.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tentunya generasi penerus bangsa harus diselamatkan dari bahaya miras

      Hapus
    2. Mencegah kemudaratan lebih utama daripada mengambil manfaat

      Hapus
  26. Molto interessanti le tue pagine...
    Cari saluti,silvia

    BalasHapus
  27. The message in the image is so funny.
    Akhirnya Jokowi nyaho juga kalo itu jatah setan ya?
    Bener, ntar setannya minum apa, bisa-bisa senua setan dehidrasi lagi :O

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hehe itu intermezzo. Karena artikel ini serius endingnya harus ada meme agar lebih berwarna. Absurd juga kalau setan dehidrasi karena mirasnya dikuasai manusia..

      Hapus
  28. buongiorno
    Se ho ben capito si tratta di alcolici, non sono astemio ma i super alcolici no, solo vino rosso toscano rigorosamente chianti, abito vicini a Firenze. BBI CURA DI TE

    BalasHapus
    Balasan
    1. Grazie. In Indonesia l'industria dell'alcol si scontra con la saggezza e la religione locali. Naturalmente, il governo è obbligato ad ascoltare le aspirazioni dei leader religiosi e delle comunità

      Hapus
  29. Hello!! a really interesting post, thanks for sharing.

    Blessings!!

    BalasHapus
  30. Gracias por su visita siempre es un placer pasar por aquí feliz fin de semana Saludos

    BalasHapus
  31. I think this is a very important initiative. Thanks for sharing the details.

    BalasHapus
  32. Thanks for sharing it!

    marisasclosetblog.com

    BalasHapus
  33. Gracias por su visita un saludo desde otra parte de nuestro planeta

    BalasHapus
  34. Praying is not just saying words but it is uniting our hearts with prayer through Christ.

    BalasHapus
  35. Anda menyebutkan alkohol regional, dan itu sama dengan adalah produk ilegal, tidak mungkin menddaftarkanhya sebagi produk regional.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Di daerah kami. Alkohol yang legal harus memenuhi persyaratan tertentu dan memperhatikan kearifan lokal, ekonomi, serta pariwisata setempat. Sedangkan alkohol disebut ilegal jika tidak diterima di suatu daerah dan alkohol tersebut juga berupa oplosan

      Hapus
    2. Jadi, di daerah kami, alkohol diperbolehkan dengan pengawasan yang ketat dan ada yang dilarang sama sekali, tergantung kebijakan pemerintah daerahnya

      Hapus
  36. seingatku perpres ini sudah dicabut ya sama Pak Presiden. Benar kagak ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Perpresnya masih ada hanya lampiran terkait wilayah baru industri miras dihapus

      Hapus
  37. It is very interesting.
    Have a nice weekend.

    BalasHapus
  38. Namanya kebijakan atau keputusan apapun pasti tidak bisa memuaskan semua pihak ya Pak.

    Akan selalu dilematis dan menimbulkan pro kontra. Kebayang ya beratnya jadi presiden, jadi pemerintah. Makanya saya nggak mau jadi presiden, mau jadi istri presiden aja *eh 😂

    Salam kenal, Pak Vicky

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul. Pastinya tidak bisa memuaskan semua pihak, tapi setidaknya berupaya mengakomodir aspirasi semua pihak. Sehingga, walau ada yang tidak puas, setidaknya sudah legowo karena itu yang terbaik. Jangankan istri presiden, anak presiden yang keliatannya enak mereka pun memiliki tanggung jawab yang berat, membawa nama baik Presiden dan Indonesia juga. Masalah kecil bagi orang biasa menjadi viral dan besar jika yang melakukan keluarga Presiden. Tapi enaknya urusan bisnis kalau melibatkan mereka akan lebih cepat berhasil hehe..

      Hapus
    2. Salam kenal kembali. Tetal saling support blog agar semakin berkembang blognya

      Hapus
  39. ya gimana ya
    miras ini emang dilema sih
    tapi kalau dilarang juga enggak mungkin bisa
    semoga yang terbaik lah

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul. Tidak bisa disamaratakan di semua daerah. Dan selama masih ada pembeli setia dan membuka mata pencaharian banyak orang, miras akan selalu ada. Di sisi lain, di daerah yang sudah agamis, tentu tidak boleh ada miras

      Hapus
  40. Karena lebih banyak mudharat-nya, maka banyak yang tidak setuju dgn pepres miras ini. Kecanduan miras bisa merusak otak, ngeri banget kalau baca berita anak dibunuh karena ayahnya mabuk dan sederet berita kekerasan lain akibat miras ini. Ngeri juga kalo abg ikut2an beli untuk ajang keren-kerenan sesama teman. hehehe. karena Indonesia masih lemah dalam pengawasan.. kalo pun ada peraturan boleh beli miras di atas 17th, saya agak pesimis penjual di Indonesia ketat dengan aturan ini.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul. Di sisi lain masih banyak daerah yang mengandalkan miras sebagai sumber pendapatan bahkan menciptakan lapangan kerja. Tentunya serba salah kalau dihapus total. Yang paling realistis adalah pengawasan dan pembatasan secara ketat. Di daerah yang sudah agamis dan bersih dari miras jangan sampai tercemar

      Hapus
  41. Pernah tinggal di satu kota yang pny miras olahan. Kecelakaan lalu lintas tinggi katanya karena banyak yang mabuk saat berkendara

    BalasHapus
    Balasan
    1. Berarti daerah tersebut sumber pendapatannya ya miras dan sudah menjadi industri. Sulit kalau sampai diberantas karena solusinya pun belum ditemukan, apalagi mempekerjakan banyak orang juga. Ironisnya di daerah penghasil miras, penyalahgunaan mirasnya juga tinggi. Sehebat apapun pengemudi kendaraan, kalau mabuk menjadi sia-sia kehebatannya, bahkan bisa mencelakakan oranglain yang tidak salah

      Hapus
  42. Encantada de pasarme por aquí y ver todas tus ideas. Me quedo como seguidora para no perderme nada. Un saludo

    BalasHapus
    Balasan
    1. Gracias por la apreciación. Sigan apoyándose unos a otros y siempre tengan éxito

      Hapus
  43. Muchas gracias por tu amable visita.
    Muy interesante leerte.
    Un placer llegar hasta aquí.
    Un saludo.

    BalasHapus
  44. I would like to receive an more information from the Endonesia. Here your blogsite has really nice and useful information. Follow your blogsites and their posts. Have a great newweek.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Thx. I like your blog too, very useful. Always support each other

      Hapus
  45. The pandemic has certainly complicated life. Stay safe!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yes, I agree. You too, stay safe and healthy 🙏

      Hapus
  46. Thank you for sharing this important information.

    BalasHapus
  47. Oi amigo, você está bem?
    Sinto falta de sua visita ao meu blog.
    Vamos nos ajudar três vezes por semana eu te ajudo e você me ajuda.
    Te desejo um feliz fim de semana.
    Se cuide!

    BalasHapus

1. Silakan berkomentar secara bijak
2. Terbuka terhadap masukan untuk perbaikan blog ini
3. Niatkan blogwalking dan saling follow blog sebagai sarana silaturahim dan berbagi ilmu/kebaikan yang paling simpel. Semoga berkah, Aamiin :)😇
4. Ingat, silaturahim memperpanjang umur...blog ;)😜

Manajemen Puasa Ramadan yang Menyenangkan

Seringkali kita mendengar istilah manajemen yang merupakan salah satu jurusan perkuliahan di fakultas ekonomi, tapi kurang paham apa defini...