All about Innovation💡, Law⚖️, Management📝, & Soccer⚽: Pro-Kontra KUHP Baru Indonesia

IWA

Senin, 19 Desember 2022

Pro-Kontra KUHP Baru Indonesia

Indonesia patut berbangga memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru asli buatan Indonesia yang disahkan dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanggal 6 Desember 2022 menggantikan KUHP lama peninggalan Belanda yang dinilai sudah usang, ketinggalan zaman, dan sudah ada sejak tahun 1918. Walaupun sudah disahkan dan mendapat dukungan berbagai elemen masyatakat, tetap muncul pertentangan dari beberapa pihak yang kontra dengan pasal dalam KUHP tersebut.  Padahal, sebelum disahkan, pemerintah telah berupaya menampung aspirasi para pemangku kepentingan dari berbagai lapisan, profesi, dan latar belakang keilmuan dari seluruh wilayah di Indonesia. Ternyata masih belum memuaskan semua pihak.


Pendapat yang Pro:

1. KUHP baru ini mampu mengubah wajah hukum Indonesia, khususnya hukum pidana menjadi lebih baik, karena hukum pidana akan diberlakukan lebih adil dan tegas

2. KUHP baru ini lebih sesuai dengan kebutuhan zaman, khususnya kondisi bangsa saat ini, yang tentuya jauh berbeda dengan KUHP lama peninggalan Belanda dengan kondisi bangsa Indonesia dulu yang terjajah

3. Lebih detail mengatur masalah moral dan Hak Asasi Manusia (HAM). Hak asasi memang penting dan harus dihargai, tapi tetap saja harus ada batasnya agar menghargai hak oranglain juga melalui aturan yang berlaku agar moral dalam kehidupan masyarakat terjaga. Misal larangan perzinahan, kumpul kebo, dan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, serta Transgender), baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan di muka publik. Selama ini, agak sulit kalau hanya mengandalkan hukum sosial

4. Memiliki alternatif hukuman, dari pidana bisa diganti denda, ada kerja sosial, sampai terberat hukuman mati. Hukuman mati menjadi alternatif terakhir dan syaratnya pun berat. Dengan demikian, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana alternatif

5. Hukuman untuk koruptor memang lebih ringan, untuk tindakan melawan hukum memperkaya diri, dimulai dari 2 tahun sampai 20 tahun penjara dengan denda Rp. 20 juta sampai Rp. 2 miliar, bandingkan Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi Nomor 20 Tahun 2001, dengan penjara minimal 4 tahun sampai 20 tahun dan denda Rp. 200 juta sampai Rp. 1 miliar. Panitian Kerja Dewan Perwakilan Rakyat (Panja DPR) berpendapat bahwa korupsi adalah kejahatan keuangan, sehingga jangan terlalu fokus pada hukuman penjaranya, melainkan pengembalian uang negara. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Baihuri, tidak mempermasalahkan hal tersebut, karena KPK memiliki undang-undang sendiri, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di samping itu, hukuman pemiskinan yang harus diprioritaskan, karena pada dasarnya koruptor lebih takut dimiskinkan daripada dipenjara

6. Hukuman mati tetap diperlukan dengan syarat tertentu untuk melindungi masyarakat, khawatir jika tersangka hanya dipenjara malah mendapat ilmu, teman satu visi, dan pengalaman baru, dan tidak ada tanda-tanda berubah menjadi baik, sehingga setelah keluar penjara malah semakin mahir kejahatannya, membahayakan masyarakat, serta daya merusaknya semakin tinggi. Bisa dikatakan hukuman mati menjadi efek jera dan peringatan bagi orang yang akan melakukan kejahatan serupa

7. Diklaim sudah berupaya menampung aspirasi para pemangku kepentingan di Indonesia dengan berbagai latar belakang keilmuan, multietnis, dan multikultur

8. Sementara, aspirasi dari pihak asing menurut Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham), Edward Omar Sharif, tidak diperlukan, karena negara asing dan organisasi internasional antar negara tidak berhak mengintervensi hukum Indonesia, apalagi sampai mengancam menghentikan investasi. Seperti masalah kesusilaan saja, hukum dan adat di Indonesia berbeda dengan hukum di negara lain. Tugas menteri luar negeri untuk memperingatkan mereka yang akan mengintervensi. Kalau sebatas kritik membangun dan saran, silakan, tapi kalau sampai mengancam itu sudah tidak benar.


Pendapat yang Kontra:

1. Para aktivis menganggap KUHP baru ini justru mengancam kemajuan demokrasi, kebebasan berpendapat masyarakat, dan kebebasan HAM

2. Walau KUHP ini menyesuaikan dengan kebutuhan zaman, tetapi negara dianggap terlalu dalam mengatur hidup warganya yang membuat risih juga, apa-apa kok diatur, terutama masalah privasi. Ada hukumannya lagi kalau dilanggar

3. Dianggap terlalu dalam mengatur masalah HAM, karena itu berkaitan dengan privasi dan justru berpotensi melanggar HAM

4. Banyaknya alternatif hukuman menjadi celah bagi penjahat kelas kakap untuk berupaya dengan berbagai cara menghindari hukuman berat dan memilih hukuman teringan

5. Ancaman hukuman koruptor terlalu ringan, untuk tindakan melawan hukum memperkaya diri, diancam dengan hukuman penjara, dimulai dari 2 tahun sampai 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 20 juta sampai Rp. 2 miliar. Hukuman ini lebih ringan dari Undang-Undang (UU) Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi Nomor 20 Tahun 2001, dengan penjara minimal 4 tahun sampai 20 tahun dan denda Rp. 200 juta sampai Rp. 1 miliar. Ini menjadi celah bagi koruptor untuk menghindari hukuman terberat dan memilih hukuman teringan, itupun masih ada remisi nantinya

6. Hukuman mati masih berlaku dengan syarat tertentu. Tapi, ini menjadi masalah bagi pegiat HAM, bahwa hak hidup harus tetap ada bagaimanapun jahatnya seseorang. Bahkan menurut pengacara kondang Hotman Paris, hukuman mati ini dikhawatirkan  menjadi lahan basah Kepala Lembaga Permasyarakatan, karena dengan surat saktinya (surat kelakuan baik) bisa membatalkan hukuman mati yang sudah ditetapkan

7. Walau dianggap sudah menampung aspirasi para pemangku kepentingan di Indonesia, faktanya masih banyak yang belum puas, berarti belum menyeluruh dan diskusi tentang KUHP ini dirasa masih kurang dan mungkin eksklusif

8. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pun merasa perlu mencampuri urusan dalam negeri Indonesia karena prihatin dengan beberapa pasal KUHP yang berpotensi melanggar HAM, mulai dari pembatasan akses aborsi, diskriminasi perempuan dan anak perempuan, diskriminasi agama atau kepercayaan, diskriminasi kelompok LGBT, larangan terhadap seks di luar nikah dan tinggal bersama, hingga kebebasan berekspresi, berkeyakinan, serta berserikat. Soal pasal tinggal bersama menurut PBB bisa saja dikaitkan dengan hukum adat dan hukum Islam, akibatnya bisa  merugikan kaum minoritas. Sementara, hukuman pidana 4 tahun akibat aborsi hanya menyudutkan dan membuat terpuruk kaum wanita yang menjadi pelaku. Di samping itu, juga bertentangan dengan standar internasional PBB yang sendang berupaya menegakkan kesetaraaan gender dan kesehatan wanita. KUHP baru ini juga berpotensi merugikan korban kekerasan seksual. Amerika Serikat juga ikut-ikutan menentang pasal KUHP tentang perzinahan dan LGBT. Di negaranya, hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan individu yang dihargai. Akibat jangka panjang, Amerika Serikat mengancam untuk membatasi bahkan mengurungkan investasi ke Indonesia.

 

Saya sendiri berada dalam posisi netral saja, sebetulnya KUHP baru ini adalah inovasi hukum pidana kita yang ingin lepas dari ketergantungan pihak asing, lepas dari produk buatan Belanda dan ingin memiliki KUHP asli buatan Indonesia yang lebih kekinian dan disesuaikan dengan kondisi bangsa ini, bukan bangsa lain, terutama berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, adat istiadat, dan moral. Semuanya harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai  ideologi negara dan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi nasional. Faktanya, KUHP baru yang sudah berupaya menampung aspirasi para pihak ternyata masih mengandung kelemahan dan diprotes banyak pihak juga. Tentunya harus diperhatikan apa pihak yang kontra tersebut sudah pernah diajak diskusi? Atau memang penyusunan KUHP ini hanya menampung sebagian pihak saja dan cenderung eksklusif? Perlu dicarikan solusinya dengan kembali membuka ruang diskusi seluas-luasnya demi kemajuan penegakan hukum di Indonesia

(sumber: kalbar.kemenkumham.go.id, suaradewata.com, cnnindonesia.com, dan pendapat pribadi penulis).

Sumber: Media Sosial Yasonna Laoly


Demikian artikel saya, silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan), serta keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya: 

70 komentar:

  1. Hello, Vicky! I am sorry this language is not translated into Russian.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sorry. Translator maybe worked only desktop version. I don't know why

      Hapus
    2. The topic of this article is about the new Indonesian criminal law code

      Hapus
  2. Sebenarnya aku tidak terlalu tahu banyak tentang apa itu KUHP. Selain di sekolah, aku belum mempelajari itu, aku juga masih rawan informasi tentang KUHP.
    Tapi dengan adanya tulisan tentang KUHP aku jadi tahu banyak tentang apa itu KUHP dan sejenisnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. KUHP bisa dikatakan dasar hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Jadi kalau orang dipenjara dasar hukum utamanya ya ke KUHP ini. Di samping itu juga, berpatokan pada undang-undang lain yang relevan

      Hapus
    2. Tentunya KUHP dipelajari secara detail di bangku perkuliahan fakultas hukum dengan konsentrasi hukum pidana

      Hapus
  3. Sebetulnya simpel saja, ketika masyarakat banyak yang menolak KUHP di situ berarti belum menampung aspirasi para pihak, terutama kaum kecil. KUHP baru baiknya menimbulkan efek jera yang lebih kepada pelaku kejahatan luar biasa dan melindungi korban juga. Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setuju. Mungkin sosialisasi dirasa kurang dan menyentuh masyarakat kecil, hanya kalangan tertentu saja

      Hapus
  4. uiiii lamanyaaaa!!! dari zaman Belanda, sekarang baru tukar? sebelum ni, tiada usaha untuk gubal ke...macam mana?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wah baru muncul kembali, bagaimana kabar, semoga sehat dan berkah selalu. Betul, mana semuanya peninggalan Belanda dan sudah ketinggalan zaman tentunya. Tentunya kondisi Belanda berbeda dengan negara sendiri

      Hapus
  5. The Indonesian penal code should be formed by Indonesians, not by representatives of other countries.

    BalasHapus
  6. Hi Vicky,
    My area of study and work has always been Finance, although I don't know the area of law, I know how important the approval of a Penal Code is.
    Thank you for your visits to my blogs.

    BalasHapus
  7. Setiap keputusan memang selalu ada pro kontra termasuk perubahan KUHP ini, dan setiap perubahan selalu ada yang merasa dirugikan sehingga banyak menolak perubahan. Dan seharusnya aturan memang dibuat untuk kemasalahan orang banyak. Meskipun pastinya ada beberapa pihak yang merasa dirugikan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul. Kalaupun dirasa sudah menampung aspirasi banyak pihak, tetap masih saja ada yang belum puas. Perlu dibuka seluas-luasnya diskusi publik demi penyempurnaan KUHP

      Hapus
  8. Saya pribadi masih belum sepenuhnya tahu apa saja isi dari KUHP baru itu sih pak. Tapi memang pro dan kontra itu mungkin wajar ya. Semoga apapun hasilnya tetap yang terbaik bagi Indonesia.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul, aturan baru yang berkaitan dengan kepentingan rakyat selalu saja menimbulkan pro dan kontra, walau sudah dirasa menampung aspirasi para pihak

      Hapus
  9. Yg terbaru itu yg aturan ttg org yg kumpul kebo/tanpa nikah bisa dihukum ya. Australia dan neg2 maju lain jd ikutan komen dan ketar ketir

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul. Alasannya di negaranya sendiri itu tidak dilarang, sementara di Indonesia dilarang. Padahal aturan nasional itu hak privasi negara tidak boleh diintervensi apalagi mengancam membatalkan kerja sama

      Hapus
  10. Balasan
    1. Ada di tampilan desktop, kalau di tampilan mobile ga ada

      Hapus
  11. Semoga pemerintah bisa mengakomodir pasal-pasal yang dianggap bermasalah ini. Kontra datang hanya karena pasal-pasal yang dianggap benturan atau bermasalah saja. Kalau pemerintah bisa menjembatani dengan baik, niscaya hasilnya baik.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setuju. pasal yang dianggap bermasalah cukup banyak juga, misal berbenturan dengan HAM, privasi, dan kesusilaan. Perlu dibuka kembali diskusi seluas-luasnya tentunya harus lepas dari ketergantungan asing

      Hapus
  12. Urusan HAM jadi polemik karena dibenturkan dengan nilai moral. Di kita jadi masalah moral atau susila, pihak barat menganggap HAM, meributkan pula 🫣

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul dan dibenturkan dengan hak hidup dan privasi manusia. Kalau Barat meributkan HAM biasanya ada udang di balik batu, misal kepentingan investasi. Di negaranya memang tidak mengatur HAM sedalam yang ada di KUHP, tapi itu hukum nasional masing-masing berdasarkan kondisi negara tersebut tanpa campur tangan negara lain

      Hapus
  13. Akan selalu ada pro kontra terhadap Undang2 baru. Di proses rancangan aja pasti udah gontok2an wkwkw, sampe ada yg walkout. Khusus untuk poin hukuman buat koruptor saya sangat setuju sm yang kontra. Kok bisa malah dikurangin hukumannya, padahal kasus2 korupsi biasanya uang negara ga balik jg 100%, pas dipenjara banyak remisi2. Yasudlah ya,, rakyat jelata bisa apaa..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul. Menurut yang pro hukuman penjara koruptor diringankan karena ingin lebih fokus pada hukuman pemiskinan. Menurut yang kontra hukumanpenjara harusnya semakin berat untuk menimbulkan efek jera

      Hapus
  14. Perubahan KuHP ini lagi santer dibahas yaa, Mba.
    Sebenarnya kurang begitu mengikuti, tapi ada beberapa poin yang agak berat untuk bisa diterima seperti hukuman para koruptor yang diringankan. Miris.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul. Alasan hukuman penjara koruptor diringankan katanya agar lebih fokus pada hukuman pemiskinan. Tapi, memang ada kekhawatiran justru menjadi celah bagi koruptor untuk memilih hukuman teringan

      Hapus
  15. Setelah pengesahan KUHP bbrp waktu lalu, baca di media online heboh banget pro kontra tentang ini. Memang perlu pemahaman untuk mencerna tentang KUHP ini. Karena kadang kabar yg beredar belum tentu kebenarannya. Harus berhati-hati glm menerima informasi yg ada

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul. Pendapat narasumber berikut sumbernya harus terpercaya juga sehingga bisa dipertanggung jawabkan. Sekarang berita hoaks pun semakin meyakinkan saja

      Hapus
  16. Yang paling bikin bertanya tanya adalah hukuman mati tersebut.. Terlebih lagi sedang ada kasus besar yang pelakunya berkemungkinan besar mendapat hukuman mati.. Apakah ini.. Ah sudahlah..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hukuman mati menjadi alternatif terakhir. Cuma memang publik penasaran jika diterapkan ke koruptor apa benar-benar efektif, atau malah dapat remisi atau keringanan nantinya

      Hapus
  17. Sosialisasi secara menyeluruh hingga ke lapisan paling bawah perlu menjadi solusi ke depan, sehingga apa yang dihadirkan benar-benar menampung semuanya. Saat ini banyak masyarakat yang pro karena mungkin sudah tahu dan apa yang diinginkan terdapat di dalamnya. Sebaliknya, yang belum tahu mungkin karena belum tahu saja isinya seperti apa, dan bagaimana.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul, jangan sampai terkesan esklusif. Sementara masih banyak kontra jadi perlu dibuka seluas-luasnya diskusi publik untuk menampung aspirasi

      Hapus
  18. Pro kontra hal yang biasa ya pak...semoga para petinggi negeri ini bisa menyikapinya dengan baik demi kedamaian.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul, apalagi kalau sudah menyangkut kepentingan rakyat. Jangan sampai kepentingan rakyat kalah oleh kepentingan golongan

      Hapus
  19. Buon Natale a te e a tutti coloro che porti nel cuore.

    BalasHapus
  20. Memang sebaiknya negara kita sudah harus memperbarui KUHP, karena sudah banyak hal2 yang tidak relate dengan hukum yang lama. Pro kontra ya wajar, mudah2an kedepannya bisa diterapkan dengan baik

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul, kembali direvisi karena masih banyak yang kontra dan perlu dibuka disukusi publik seluas mungkin, terutama masyarakat kecil

      Hapus
  21. Sudah tua, ya, umur KUHP lama ini. Literally, peninggalan Belanda. Mungkin memang sudah saatnya diperbarui.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul, KUHP lama masih berdasarkan kondisi Indonesia saat zaman penjajahan Belanda dan tercampur juga dengan kondisi di negara Belanda itu sendiri

      Hapus
  22. Um Feliz Ano Novo, muita paz e saúde em 2023 para você e sua família!!
    Que o mundo seja melhor nesse Novo Ano.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Obrigada. Que o ano novo seja melhor para você também

      Hapus
  23. Simple negara cari cara mempersulit rakyatnya, hukum mati kok ditiadakan
    Gimana? Apa kabar para koruptor milayaran harusnya dihukum mati

    BalasHapus
    Balasan
    1. Memang hukuman mati ini masih pro kontra, yang pro biar menimbulkan efek jera sementara yang kontra dari pegiat HAM, dianggap melanggar HAM dan harusnya fokus pada hukuman pemiskinan saja. Di sisi lain justru hukuman untuk koruptor bisa dipermainkan dan menjadi ringan. Sampai sekarang pun masih belum mencapai titik temu

      Hapus
  24. Que seja tudo para melhor.
    Um bom Ano Novo!

    BalasHapus
  25. KUHP setau saya tidak langsung diberlakukan, tapi 3 tahun pertama semacam sosialisasi dan melihat respons masyarakat seperti apa, tentunya masih dimungkinkan revisi

    BalasHapus
  26. Aku juga pihak netral saja Pak Vicky. Biar yang berwenang yang akhirnya menentukan peraturan hukum yang sekiranya cocok untuk negara Indonesia, sebagai warga sipil, hanya bisa mentaatinya aja. Tapi makasih sudah disarikan point pointnya, jadi sedikit tahu garis besarnya seperti apa abis baca artikel ini..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul. Pihak yang berwenang tidak boleh sepihak dalam membuat aturan, tentunya yang diutamakan kepentingan masyarakat bersama. Jika kepentingan masyarakat berbenturan dengan kepentingan golongan, berarti masih belum tuntas. Semoga bermanfaat

      Hapus
  27. In questo nuovo anno vorrei che tu avessi uno splendido gennaio, un dolce mese di febbraio, un marzo felice, un aprile senza stress, un maggio all'insegna del divertimento, gioia e spensieratezza da giugno a novembre, ed infine un indimenticabile Dicembre colmo di felicità e amore. Possano i miei desideri diventare realtà. Buon 2023.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Grazie per le vostre preghiere e il vostro sostegno. Benedizioni e successo sempre a te in questo nuovo anno

      Hapus
  28. Amazing!
    I wish you a happy new year

    BalasHapus
  29. Tentunya ruang diskusi soal pro-kontra ini tetap terbuka seluas-luasnya ya, sehingga ujungnya tetap kebaikan bagi kita semua.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setuju. Jangan kesannya eksklusif dan menjangkau kelompok tertentu, libatkan masyarakat luas

      Hapus
  30. Pro kontra pasca adanya kebijakan itu pasti ada. Yang pasti. Kita lihat saja endingnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul, apalagi jika berkaitan dengan kepentingan rakyat. Masih terbuka untuk direvisi

      Hapus
  31. setiap produk hukum
    selalu ada yang setuju dan yang tidak ya
    yang namanya rakyat indonesia yang jumlahnya sudah 200juta
    hukuman mati tetap ada, kalau bisa itu koruptor sesekali ada yang kena hukuman mati

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul. Pasti banyak kepentingan dan perbedaan pendapat. Tidak mudah untuk mengakomodir aspirasi semua pihak. Tentunya aturan ini masih ada harapan untuk direvisi

      Hapus
  32. Alhamdulillah, hukuman mati masih ada
    saya pengennya koruptor ada yang dihukum mati

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul. Hukuman mati tetap ada dengan syarat ini menjadi pilihan hukuman terakhir

      Hapus
  33. Ein sehr interessantes Thema. LG Romy

    BalasHapus

1. Silakan berkomentar secara bijak
2. Terbuka terhadap masukan untuk perbaikan blog ini
3. Niatkan blogwalking dan saling follow blog sebagai sarana silaturahim dan berbagi ilmu/kebaikan yang paling simpel. Semoga berkah, Aamiin :)😇
4. Ingat, silaturahim memperpanjang umur...blog ;)😜

Manajemen Puasa Ramadan yang Menyenangkan

Seringkali kita mendengar istilah manajemen yang merupakan salah satu jurusan perkuliahan di fakultas ekonomi, tapi kurang paham apa defini...