All about Innovation💡, Law⚖️, Management📝, & Soccer⚽: NFT tanpa Regulasi Berisiko Tinggi

IWA

Kamis, 19 Mei 2022

NFT tanpa Regulasi Berisiko Tinggi

Bisnis trading online memang menjadi tren baru di era digital dan pandemi korona, dengan menyasar kaum milenial. Bagaimana tidak, cukup rebahan dan menggunakan trik tertentu bisa menghasilkan uang dalam jumlah besar, walau berisiko tinggi, termasuk ditipu. Sebelum kasus Binomo dan DNA pro muncul, yang viral dan ngetren adalah metaverse dan NFT, yang begitu menarik perhatian banyak artis untuk bergabung.

Metaverse adalah aplikasi virtual reality yang nantinya menampilkan wujud digital dari karya seni dan properti. Sedangkan NFT (Non Fungible Token/Sertifikat aset dgital yang Tidak Dapat Dipertukarkan) berperan memberi bukti kepemilikan dan harga atas aset tersebut. Bukti kepemilikan berupa sertifikat karya atau aset unik apapun yang tidak dapat dipertukarkan maupun digantikan serta dalam bentuk digital. Tentunya keunikan inilah yang menjadi value tinggi yang tidak bisa ditiru. Unik di sini bisa berarti antik. NFT ini memiliki sistem keamanan yang dinamakan blockhain. Sistem tersebut ibarat buku besar untuk mencatat transaksi dari satu tempat ke tempat lain dan bisa diakses oleh semua orang. Sebagai alat jual belinya menggunakan cryptocurrency dan seluruh prosesnya tercatat dalam blockhain. Meskipun menggunakan blockhain, NFT bukanlah mata uang crypto.

NFT masih saja menjadi perbincangan hangat sejak kemunculannya awal tahun 2022. Banyak orang terheran-heran bagaimana bisa seseorang bisa kaya mendadak dalam sekejap akibat hanya menjual sesuatu lewat NFT. Sebagai contoh seorang Ghozali kaya mendadak dengan menjual foto selfie nya dan total penjualannya mencapai miliaran rupiah. Bahkan, di luar negeri, seorang pria bernama Robness kaya mendadak dengan hanya dengan menjual foto tempat sampah. Ada sindiran yang mungkin ada benarnya bahwa inilah salah satu contoh kerja bercanda gaji serius, walupun tentu butuh ketekunan, tahu triknya, pandai memanfaatkan peluang, dan memiliki hoki besar.
 

NFT saat ini harus diakui merupakan bisnis yang prospektif, namun disayangkan ternyata belum ada regulasinya. Bisnis yang membuat kaya mendadak dalam sekejap selalu memunculkan kontroversi. Secara ekonomi menjanjikan, tapi secara hukum mengkhawatirkan. Dengan demikian, ada kekhawatiran bahwa bisnis tersebut mungkin saja disalahgunakan dan menjadi modus baru kejahatan tindak pencurian dan pencucian uang. Dari awal pembelian NFT bisa saja menggunakan uang haram atau uang hasil korupsi. Lalu, dengan dalih membeli karya seni yang tidak ada parameter pastinya,  orang bisa saja menghilangkan jejak uang yang diperoleh dari hasil kejahatan. Belum lagi untuk melacak identitas pelanggan belum ada teknologi berikut regulasinya. Secanggih apapun teknologi, pasti ada celah untuk berbuat jahat, terutama kejahatan siber. Jadi memang sistem jual belinya masih berisiko tinggi. Di samping itu, ketika suatu bisnis online yang memliki NFT tiba-tiba tutup, maka tokennya menjadi tidak bernilai atau NFT-nya nol. Dalam hal ini, pembeli NFT yang menanggung akibatnya. Tentunya perlindungan konsumennya dipertanyakan.


Dari aspek hukum pajak, NFT sudah memiliki ketentuan pajak, sehingga wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sesuai nilai pasar. Sedangkan, besaran pajak mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) walau masih kurang spesifik membahas penghasilan dari NFT.


Contoh terbaru kasus pecurian pada NFT

Pada pagi hari, Fernandus Erdin hendak mengecek aset kripto yang disimpannya di Wallet (dompet digital) Kukai. Dia hanya ingin mengecek kembali pendapatannya dari hasil penjualan karya lewat lokapasar Opensea. Pemilihan dompet digital tersebut hanya berdasarkan mesin pencari Google. Dia melihat nama dompet digital Kukai muncul di urutan paling atas. Tanpa menelusuri lebih lanjut dan tampilan dompet digital Kukai yang terlihat sama dengan yang biasa diakses lewat smartphone, membuat dia percaya dan tak ragu memasukkan nama akun dan kata sandi. Setelah ditunggu, dia kaget tidak bisa mengakses akun tersebut alias dibajak. Dan semakin kesal, ketika mengetahui aset di dalamnya ludes dalam waktu yang singkat.


Modus pencucian uang pada NFT

1. Organisasi kriminal menciptakan NFT yang unik dan mengiklankannya di lokapasar

2. NFT dibeli lagi sendiri oleh organisasi yang bersangkutan dengan mengaburkan identitas

3. Transaksi tersebut dilakukan beberapa kali menggunakan dompet mata uang kripto yang besar. Transaksi beberapa kali juga menjadi trik agar produk yang dijual bisa bernilai lebih tinggi dari yang seharusnya

4. Orang tidak akan curiga saat ada pihak yang membeli NFT dengan harga sangat tinggi dan tidak wajar

5. Transaksi dilakukan menggunakan pertukaran mata uang kripto sampai akhirnya tersamar 

6. Peluang menggunakan akun curian, meretas akun, melakukan penjualan, lalu menghilang begitu saja.


Tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun belum menyentuh potensi kejahatan siber terbaru ini. Ditambah teknologi untuk mengungkap kejahatan tersebut masih sangat terbatas, Tentunya setelah teknologinya tersedia, undahg-undang tersebut perlu direvisi atau diperkuat melalui perangkat hukum lain.


Solusi:

1. Perlu ada payung hukumnya. Idealnya, Indonesia memiliki UU Perampasan Aset untuk melengkapi UU TPPU yang sedang diperjuangkan dan semoga bisa terealisasi tahun ini

2. UU Perampasan Aset haruslah sepaket dengan:

UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010

UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999

UU Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 19 Tahun 2019

UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 46 Tahun 2009

UU Hak Kekayaan Intelektual (meliputi Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Hak Paten Nomor 13 Tahun 2016, Merek Nomor 20 Tahun 2016

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999

UU Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 Tahun 2014

UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008

Tentunya tidak boleh terjadi multitafsir dalam suatu pasal dan ketidaksesuaian antara aturan hukum tersebut

3. Komisi Pemberantasan Korupsi dan pihak berwenang lainnya wajib menguasai teknologi blockhain, terutama berkaitan dengan penelusuran aset digital yang diduga haram


Sumber: fajarpendidikan.co.id, Koran Kompas tanggal 30 Januari 2022, publikasimedia.com, dan validnews.com.

Demikian artikel saya, silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan), serta keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:

Blog 2: healthyhumanityvicagi.blogspot.com

Blog 3: listrikvic.blogspot.com

Blog 4: petsvic.blogspot.com

31 komentar:

  1. Ulasan yang cukup berisi nih, pagi pagi sudah dibekali ilmu baru mampir ke sini. Membaca ini, mudah mudahan generasi milenial yang menjadi sasaran empuknya bisa selalu waspada dan crosscheck jika hendak invest atau trafing ya Pak. Sebab apa saja jaman sekarang itu selalu ada risikonya. Terutama yang awam, jadi bisa tau keamanan dan keakuratannya. Juga bener bener menjanjikan atau tidak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ini karena semakin banyak saja (terutama artis) yang tertarik dengan NFT, jadi penasaran juga, ternyata regulasinya belum jelas, baru sebatas pajak saja. Kita tidak tau pasti ada saja pihak yang ingin berbuat jahat memanfaatkan celah hukum. Tujuannya tentu keuntungan pribadi, ingin cepat kaya tapi dengan menzalimi oranglain. Dalam kondisi seperti ini, ketika ingin menuntut balik masih sulit untuk pembuktiannya dan pasal yang dikenakan

      Hapus
  2. Wah kebetulan lagi pengin tahu apaan sih nft itu dan pas baca blog ini. Perkembangan teknologi mempengaruhi cara transaksi ekonomi dan bentuk perdagangannya ya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul. Bahkan seperti ada mata uang tandingan,ecara ekonomi menjanjikan, tapi berisiko tinggi dan regulasinya belum lengkap

      Hapus
  3. Saya pribadi masih takut bermain trading begitu. Mending kalau mau investasi dengan cara aman kali ya pak. Namun saya tetap menghormati mereka yang suka bermain NFT Da sejenis. Ingin belajar tapi kok susah sepertinya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Biasanya mereka yang aktif ikut trading seperti ini biasa berani mengambil risiko tinggi, dipengaruhi lingkungan juga, serta tergiur keuntungan yang besar. Tapi jika tidak tahu ilmu dan triknya, justru kerugian lah yang didapat

      Hapus
  4. Aku malah baru tau metaverse, nft, hihi. Aku sempat bikin aku yang viral itu tapi belum pernah top up hihihi.

    Dari sini jadi paham deh sedikit mengenai saham jenis ini.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Memang harus tau ilmu dan triknya juga. Tapi kalau sebatas penasaran coba sign up baru sebentar sudah bosan hehe..

      Hapus
  5. Masuk akal sih ya, mengapa aset kripto dan NFT yang termasuk di dalamnya masih belum dapat izin legal apalagi dari MUI karena bisa terjadi money laundry ini juga, apalagi harganya yg sangat volatil seperti kasus token Luna & Terra kemarin

    BalasHapus
    Balasan
    1. Artikel ini lebih membahas hukum positif dan umum yang berlaku di Indonesia. Sementara MUI lebih membahas ke masalah hukum Islamnya. Saya sempat baca MUI mengharamkan aset kripto sebagai komoditi tidak sah karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian/penipuan dalam transaksi), dharar (transaksi yang menimbulkan kerugian), maysir (judi) dan qimar (adanya permainan sepihak). Tapi ada yang berpendapat sebaliknya. Semuanya dikembalikan ke individu

      Hapus
  6. Menjanjikan tapi resikonya tinggi. Baru saja dengar-dengar tentang Metaverse sekarang sudah ada NFT. Perkembangan dunia digital cepat sekali. Semoga segera ada regulasinya supaya lebih aman.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Regulasi yang ada sebatas hukum pajaknya saja, belum spesifik mengatur nft

      Hapus
  7. Jaman sekarang banyaaaak banget ya macamnya alat pembayaran dan investasi. Cripto currency macem-macem juga. Saya engga begitu mengikuti beritanya. Terimakasih sudah diulas disini.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul. Ini bisa dikatakan mainan/profesi kesukaan milenial yang hobi trading online dan sejenisnya

      Hapus
  8. Sharing yang sangat bermanfaat pak, warga kita suka latah begitu ada yg booming berbondong2 ikutan eeeh endingnya kurang update informasi jadi kena tipu.

    Saya pribadi masih kuno kurang begitu percaya sesuatu yg lgs bisa menghasilkan hasil gedhe. Suka yg step by step aja kalau investasi deposito aja yg pasti aman ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul seperti latah dan terbuai melihat ada yang kaya mendadak dari profesi ini, padahal harus ada trik tertentu dan berisiko tinggi mengingat aturan hukumnya belum lengkap

      Hapus
  9. Nah sebelum terjun ke dunia NFT memang perlu manajemen resiko sih dan bisa antisipasi kalo terjadi apa2

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul. Termasuk risiko jika timbul kerugian dan akan menuntut balik secara hukum. Lalu, harus pembeli harus mengetahui sedetail mungkin karakter dan latar belakang penjualnya. Apa bisa amanah atau tidak

      Hapus
  10. Sebagai investor, risk profile ku sebenernya masuk ke speculative mas. Artinya aku berani ambil resiko tinggi untuk mendapatkan gain atau return yg juga tinggi. Tapiiiii ada beberapa bentuk investasi yg memang tidak akan aku ambil, salah satunya nft. Kripto pun aku masih ogah, punya, tapi bisa dibilang kecil bangettt cuma 700rb modal. Itu hanya coba2 awalnya. Jadi kalo hulangpun aku anggab aja biaya belajar 🤣.

    Yang pasti2 aja dan udah ada legalitas hukumnya lah. Jadi tenang juga pikiran 😁

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wah, terima kasih sudah sharing pengalaman join nft. Memnag legalitasnya belum jelas dan belum lengkap. Semakin banyak yang join, maka risikonya pun semakin besar, ada saja yang join sekedar coba-coba, diseriuskan, atau niat nipu hehe...

      Hapus
  11. I just don't understand why google traslate manages to translate some of your blogs and not others. I have just read and commented the last post on Masalah dan Solusi Kelistrikan and here I can't even read the article...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sorry. I still confused about that. This blog is my primary blog, but google translate may be only work in desktop version. The template available on desktop and mobile version, but only work in desktop version

      Hapus
  12. Saya tau NFT semenjak viralnya si Ghozali yang menjual foto selfie sampai miliaran tapi hanya sebatas tau aja ngga tau banget. Dan ternyata NFT regulasi belum jelas ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sepemikiran. Memang bikin penasaran, tapi liat risikonya tinggi dan biasanya bisnis seperti ini kalau sudah banyak yang tau menjadi biasa aja, sulit untuk mengekor jejak Ghazali. Beda dengan Ghozali yang memang pelopor

      Hapus
  13. Wah pak Vicky bahas NFT juga nih. Kemarin viral si Ghozali everyday yang dapat miliaran hanya dengan jual foto selfie. Kerjanya becanda tapi gajinya serius ya pak.😂

    Tapi serem juga ya, ternyata NFT bisa juga buat sarana cuci uang, belum lagi modus kejahatan, memang penting dibuat peraturannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, soalnya kok semakin banyak yang join, terutama dari kalangan artis, padahal regulasinya belum lengkap. Passive income ya seperti itu, kerja bercanda gaji serius, hanya rebahan dan selfie pun dibayar mahal, betapa beruntungnya orang seperti itu. Tapi mirisnya, banyak di kita kerja super serius tapi gaji bercanda, tetap miskin

      Hapus
  14. Ini tuh yang bikin para crazy rich bermunculan ya, pak? Hehehe. Saya inget dulu sekitar tahun 2011-an, suami pernah ikut2an trading (maaf agak OOT ya), awalnya memang cepat untung. Trus tiba-tiba uang yang dia simpen di trading itu ludes, lumayan 5 juta di tahun itu. Ckckck. Dan saya gak pernah tau kalo dia mainan trading, baru bilang setelah gagal. Habis itu saya ngoceh dan bilang kalo mau berlipat ganda ya sedekah, jangan main bisnis yang gak jelas gini. Apalagi kalo belum paham caranya. haduh

    BalasHapus
    Balasan
    1. ada 2 crazy rich, the real crazy rich (respek) dan cray rich abal-abal (instan, merugikan oranglain, dan tukang pemer/flexing hehe..., sama sekai tidak respek). Trading sendiri risikonya cukup tinggi walau ada peluang untuk menghasilkan. Wah, curhatnya bisa dijadikan artikel blog ini menjadi pembelajaran. Kalau sudah rugi, seolah pada lempar tanggung jawab dan sulit untuk dituntut

      Hapus
  15. Molto interessante e veritiero...

    BalasHapus

1. Silakan berkomentar secara bijak
2. Terbuka terhadap masukan untuk perbaikan blog ini
3. Niatkan blogwalking dan saling follow blog sebagai sarana silaturahim dan berbagi ilmu/kebaikan yang paling simpel. Semoga berkah, Aamiin :)😇
4. Ingat, silaturahim memperpanjang umur...blog ;)😜

Manajemen Puasa Ramadan yang Menyenangkan

Seringkali kita mendengar istilah manajemen yang merupakan salah satu jurusan perkuliahan di fakultas ekonomi, tapi kurang paham apa defini...