Sumber: hukumonline.com |
Jasa hukum Notaris dalam dunia usaha dikelompokkan ke dalam usaha jasa.
Kebutuhan masyarakat terhadap jasa hukum Notaris atau PPAT sangat tinggi,
sehingga dapat dikatakan bahwa jasa hukum Notaris sebagai pelengkap dunia bisnis.
Akan tetapi, pertumbuhan jasa Notaris atau PPAT semakin tinggi dengan semakin
banyaknya Kantor Notaris atau PPAT dalam suatu wilayah. Hal tersebut menimbulkan
persaingan usaha yang tinggi dalam merebut hati konsumen (klien), khususnya
konsumen yang potensial.
Menurut ketentuan kode etik notaris, setiap Notaris dilarang untuk
melakukan segala macam bentuk kegiatan pemasaran. Akan tetapi, dengan ketatnya
persaingan pada usaha jasa Notaris atau PPAT, maka perbaikan manajemen
diperlukan agar usaha jasa Notaris atau PPAT tetap survive. Untuk mengatasi
persaingan tersebut, seorang Notaris atau PPAT dengan tetap berpedoman pada
Kode etik Notaris seharusnya melakukan analisis lingkungan yang berkaitan
dengan pemasaran, meliputi:
1. Lingkungan Internal
a. Pembuatan papan nama yang
bertuliskan nama, gelar akademik dan spesialisasi owner, telepon, serta alamat
kantor Notaris atau PPAT tersebut, Papan nama tersebut harus dipasang di depan
Kantor Notaris atau PPAT, dan dapat dilihat dengan jelas dari berbagai arah
dalam jarak tertentu.
b. Kartu nama Notaris atau PPAT
tersebut merupakan promosi yang paling cepat dilakukan antara Notaris atau PPAT
dengan calon konsumen potensial (klien).
b. Customer Service atau penerima
telepon di Kantor Notaris atau PPAT, merupakan komunikator pertama antara calon
konsumen (klien) dengan Notaris atau PPAT. Customer service sebagai perantara
calon konsumen (klien) dengan Notaris atau PPAT harus memiliki skill komunikasi
dan promosi jasa yang baik. Jika Customer service dapat meyakinkan calon
konsumen (kliennya), maka konsumen akan percaya terhadap kualitas jasa Notaris
atau PPAT.
c. Customer satisfaction (kepuasan
pelanggan) akan jasa seorang Notaris atau PPAT tidak dapat diukur dengan uang.
Klien yang puas akan menceritakan pengalamannya menggunakan jasa seorang
Notaris atau PPAT tersebut kepada oranglain yang bisa saja merupakan calon
konsumen potensial (klien) berikutnya bagi Notaris atau PPAT. Hal tersebut
merupakan promosi yang paling murah bagi Notaris atau PPAT.
d. Lokasi Kantor Notaris atau PPAT
yang strategis, di dekat atau pusat kota, kemudahan akses transportasi,
informasi jalan, penerangan, dan infrastruktur jalan, membuat peluang untuk
merebut calon konsumen potensial (klien) menjadi lebih besar.
2. Lingkungan Eksternal
a. Teknologi, sebagai sarana promosi
yang paling luas aksesnya melalui website tertentu, misalkan website: www.yellowpages.co.id.
b. Legal, meliputi kebijakan
pemerintah sebagai regulator. Misalkan, syarat menjadi Notaris diatur dalam SK Menteri Kehukuman dan HAM No.
M-01.HT.03.01 Tahun 2003 Bab III. Di samping itu, juga ada persyaratan pendirian
Firma Hukum, diatur dalam UU 40 Tahun 2007.
c. Sosial budaya, meliputi
penghasilan dan profesi para calon konsumen potensial yang berbeda-beda antara,
sehingga menjadi dasar untuk menentukan tarif jasa hukum, yang sebetulnya telah
diatur dalam undang-undang, namun dalam aplikasinya, lebih berdasarkan
kesepakatan para pihak, tentunya dengan mempertimbangkan jenis kasus atau jasa,
waktu, transportasi, risiko, dan kemampuan calon konsumen potensial (klien).
Silakan mampir juga ke blog saya yg kedua (ttg kesehatan & kemanusiaan, full text english) dan ketiga (ttg masalah & solusi kelistrikan). Semoga bermanfaat. Thx. Berikut link-nya:
Blog 2: healthyhumanityvicagi.blogspot.com
Blog 3: listrikvic.blogspot.com
Silakan mampir juga ke blog saya yg kedua (ttg kesehatan & kemanusiaan, full text english) dan ketiga (ttg masalah & solusi kelistrikan). Semoga bermanfaat. Thx. Berikut link-nya:
Blog 2: healthyhumanityvicagi.blogspot.com
Blog 3: listrikvic.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
1. Silakan berkomentar secara bijak
2. Terbuka terhadap masukan untuk perbaikan blog ini
3. Niatkan blogwalking dan saling follow blog sebagai sarana silaturahim dan berbagi ilmu/kebaikan yang paling simpel. Semoga berkah, Aamiin :)😇
4. Ingat, silaturahim memperpanjang umur...blog ;)😜