All about Innovation💡, Law⚖️, Management📝, & Soccer⚽: Petasan (Semua Ukuran) Semakin Meresahkan, Tinjauan secara Yuridis

IWA

Sabtu, 19 Agustus 2017

Petasan (Semua Ukuran) Semakin Meresahkan, Tinjauan secara Yuridis


     Selama ada momen-momen besar, seperti bulan suci Ramadan, Lebaran, dan pergantian tahun, bermain petasan di seluruh wilayah di Indonesia seperti sudah menjadi tradisi yang sulit dihilangkan. Sudah tahu itu perbuatan negatif, tapi lagi-lagi alasannya berlindung di balik tradisi, seolah-olah menjadi pembenaran, padahal itu dilarang oleh undang-undang dan membahayakan si pembuat, pengguna, warga sekitar, bahkan makhluk hidup lain. Setidaknya polusi suara dan udaranya saja menimbulkan efek yang negatif (merusak) bagi alam. Pada dasarnya, bermain petasan semua ukuran sangat mengganggu ketertiban warga. Pembuatan petasan jelas-jelas melanggar hukum. Sudah banyak kasus, gara2 petasan, terjadi kebakaran dan konflik warga.
     Petasan sendiri merupakan budaya negara lain (Tiongkok), diciptakan sebagai tradisi dan budaya setempat untuk mengusir setan dan energi negatif lainnya. Tp, jika melihat dampak negatifnya jauh lebih besar daripada dampak positifnya, saya menganalogikan petasan dengan mbahnya setan. Jadi, setan pada takut karena diusir oleh penguasa di situ hehe.. Ibarat preman pasar ciut nyalinya kalau hrs melawan preman nasional ;). Krg lbh spt itu analogi petasan ini. Mnrt agama pun bermain petasan itu pemborosan yang sia2, bhkn diganjar dosa, krn scr tidak sadar bnyk yg terzalimi, mulai dari manula, bayi, dan org2 yg mudah kaget, sakit serta istirahatnya terganggu. Blm lg makhluk2 lain, seperti hewan n tumbuhan yg saya yakin terganggu habitatnya akibat main petasan ini. Bhkn sy pernah membaca bahwa ledakan mesiu dari petasan ini bisa menimbulkan polusi udara (suara sdh pasti), serta merusak lapisan ozon. Nah lho!
    Diupdate 28 Desember 2017: Tragedi ledakan gudang petasan di Tangerang yg berlokasi di dekat sekolah dan pemukiman penduduk, menyebabkan bnyk korban jiwa, luka2, dan kerugian materi. Seharusnya ini bisa menjadi pelajaran mungkin ini teguran dari Sang Maha Pencipta ketika bnyk kejanggalan dam mudaratnya, mgkn Tuhan pny cara sendiri utk menegur manusia agar lebih dekat n ingat dengan Tuhan n lebih berhati2 dalam bersikap. Hukum jangan dipermainkan, agama jangan dilupakan.
  Dalam UU Darurat No. 12 Tahun  1951 Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa pembuat, penerima, penyimpan, pengangkut, pengguna sesuatu senjata api, amunisi, serta bahan peledak (tanpa disebutkan ukurannya), dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
   Dalam Pasal 187 KUH Pidana, dijelaskan bahwa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam pidana penjara maksimal 1 tahun jika mengakibatkan bahaya umum bagi barang, pidana penjara maksimal 25 tahun jika mengakibatkan bahaya bagi nyawa oranglain, dan pidana penjara maksimal 20 tahun jika mengakibatkan bahaya bagi nyawa oranglain sekaligus mengakibatkan matinya orang. 
    Diupdate 10 April 2018: Sebenarnya keresahan tsb (sy yakin bkn hny keresahan sy, tp jg keresahan bnyk org) sdh sy curahkan dlm bentuk artikel di surat pembaca pd koran nasional n Jabar: Pikiran Rakyat (lupa tgl dimuatnya sdh bbrp thn yg lalu). Intinya adlh petasan udh tau dilarang tp selalu sj muncul di momen2 tertentu n berlindung di balik tradisi. Sy yakin yg jd pemyebab utamanya adlh perputaran duitnya sngt besar akbt bnyk permintaan...
Artikel sy di Surat Pembaca Koran PR
Hal2 tsb menimbulkan BANYAK PERTANYAAN bagi pihak berwenang:
1. Menurut kepolisian, petasan berdiameter lebih dari 2 inchi dan kandungan mesiunya melebihi 20 miligram dilarang. Bagaimana dengan petasan berukuran kurang dari 2 inchi dan kandungan mesiunya kurang dari 20 miligram, bukankah itu disebut bahan peledak juga? Apakah ada pengecualian bermain petasan ukuran besar menyambut tahun baru diperbolehkan? Bagaimana solusi preventif dan represif kepolisian terhadap penerima, pengguna, penyimpan, pengangkut, serta pengguna petasan?
2. Memberantas bandar petasan menjadi dilema bagi kepolisian, karena itu satu-satunya mata pencaharian di daerahnya. Pemerintah setempat harus ikut bertanggung jawab mencari solusinya. Bagaimana peran pemerintah setempat dalam menyediakan lapangan pekerjaan pengganti tersebut? (Blm ada solusi sampai skrg)
3. Bagaimana MUI menyikapi masalah ini? Juga Dinas Pendidikan dalam memberikan sosialisasi tentang bahaya penggunaan petasan dalam kurikulum pendidikan budi pekerti/etika?
4. Menyikapi tragedi pabrik petasan di Tangerang bln Oktober 2017. Kok bisa di tengah pemukiman padat penduduk n dekat sekolah terdapat pabrik petasan? Bagaimana perizinannya? Apkh hukum bisa diatur dgn duit? Lalu SOP n safety pabrik tsb pun ga jelas. Bagaimana mungkin yang bekerja di sana dikurung dan dikunci dari luar, bukankah itu bentuk pelanggaran HAM? Apkh pemda setempat mengetahui operasional pabrik tsb (sblm tragedi)? Apkh ada bekingnya? Dan msh bnyk pertanyaan lain yg sampai skrg blm terjawab
5. Bagi tokoh masyarakat, apakah tradisi yang bersifat negatif dan lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya tidak bisa dihilangkan? Kok cenderung dilindungi seolah-olah itu tradisi? Jujur saja, pertanyaan-pertanyaan tersebut secara lisan seringkali sudah dijawab, tapi dalam praktiknya kok kembali terjadi lagi. Banyak yang mengatakan petasan bukan sekedar tradisi, tapi juga sudah menjadi industri. Banyak yang menggantungkan hidup di industri ini. Bahkan, jika diberantas, para pekerjanya dikhawatirkan jadi pengangguran dan orang jahat. Serba salah memang, tapi sudah bertahun2 kok tidak ada solusinya dari pemerintah setempat, seperti menyediakan lapangan pekerjaan baru (yang halal&prospektif) bagi mereka, serta memutus rantai negatif. Janganlah maksiat itu di balik tradisi dan budaya. Kalau setiap tahun berulang menimbulkan keburukan dan selalu saja ada musibah, mungkin itu teguran dari Tuhan, karena tidak ada hikmah yang dipetik. Yang dikhawatirkan, kalau masih membandel juga, khawatir yang datang itu azab Tuhan....
      Silakan mampir juga ke blog saya yg kedua (ttg kesehatan & kemanusiaan, full text english) dan ketiga (ttg masalah & solusi kelistrikan). Semoga bermanfaat. Thx. Berikut link-nya:
Blog 2: healthyhumanityvicagi.blogspot.com
Blog 3: listrikvic.blogspot.com


 
    
    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1. Silakan berkomentar secara bijak
2. Terbuka terhadap masukan untuk perbaikan blog ini
3. Niatkan blogwalking dan saling follow blog sebagai sarana silaturahim dan berbagi ilmu/kebaikan yang paling simpel. Semoga berkah, Aamiin :)😇
4. Ingat, silaturahim memperpanjang umur...blog ;)😜

Timnas Indonesia U-23 Menorehkan Sejarah Baru di Piala Asia U-23 2024

Tim nasional (timnas) sepak bola putra Indonesia level kelompok umur under 23 years old (U-23) berhasil menciptakan sejarah baru di Piala As...