All about Innovation💡, Law⚖️, Management📝, & Soccer⚽: Mismanajemen tentang Penentuan Jarak dan Waktu Operasional Antar Minimarket

IWA

Kamis, 24 Agustus 2017

Mismanajemen tentang Penentuan Jarak dan Waktu Operasional Antar Minimarket





Manajemen pembangunan minimarket sampai saat ini masih saja menyimpan masalah. Pertama, pembangunan tersebut memiliki lokasi yang saling berdekatan di satu daerah bahkan bisa bersebelahan atau berhadapan. Pembangunan minimarket-minimarket tersebut sebetulnya dapat menimbulkan dampak positif dan negatif bagi pelaku usaha lainnya. Dampak positifnya adalah adanya alih teknologi dari minimarket kepada pelaku usaha kecil lainnya dan program kemitraan. Bentuk alih teknologi dari usaha minimarket kepada pelaku usaha kecil lainnya meliputi papan diskon di depan toko, penataan layout toko, label harga, delivery service, dan sebagainya. Sedangkan, dampak negatifnya adalah adanya penurunan omzet para pelaku usaha kecil, termasuk pelaku pasar tradisional yang biasanya memiliki lokasi yang tidak terlalu jauh dengan minimarket-minimarket tersebut. Bahkan, antar sesama minimarket yang lokasinya bersebelahan pun memicu persaingan usaha yang tidak sehat. Seringkali ditemukan, minimarket yang kalah bersaing dengan kompetitornya akhirnya tutup dan diganti usaha di bidang lain. Padahal menurut aturan jelas, antar minimarket, antara minimarket dengan pasar tradisional, bahkan antara minimarket dengan supermarket yang lebih besar skalanya sudah ada batas zonasinya. Kenapa dalam praktiknya seringkali dilanggar? Bahkan, lokasi yang sempit tanpa ketersediaan tempat parkir yang memadai pun bisa dibuat minimarket, cenderung memaksa. Kalau dianalogiakan, minimarket vs pasar tradisional itu mirip-mirip dengan angkutan online vs konvensional hehe.. Mirip sekali, perhatikan saja, minimarket itu serba praktis, nyaman, serta pembayaran bermacam-macam metodenya, mirip dengan angkutan online yang memang serba praktis. Lalu dengan pasar tradisional yang letaknya bersembunyi di satu titik dengan pembayaran tunai saja, mirip dengan angkutan konvensional yang mangkal di satu titik dengan pembayaran tunai juga. Solusinya bagaimana, mirip solusi angkutan online vs konvensional, pihak terkait harus duduk bersama difasilitasi pemerintah untuk mencapai titik temu. Menurut saya sih, pasar tradisional harus dibuat se-modern mungkin, dengan biaya subsidi dari pemerintah tanpa harus membebani ke penjual. Sedangkan, antar minimarket di ruas jalan yang sama harus diatur zonasinya, kalaupun masih di ruas jalan yang sama, janganlah berlokasi di pinggir jalan yang sama, tapi harus berseberangan.

Masalah kedua, bahwa ada saja minimarket yang jam bukanya nyaris 24 jam, tentunya harus memiliki keamanan yang mumpuni. CCTV dan satpam saja tidak cukup, perlu pengamanan berlapis, seperti pintu garasi yang sulit dijebol, pagar yang kokoh, alarm yang terhubung dengan pihak kepolisian, serta warga sekitar yang saling peduli untuk menjaga keamanan dan ketertiban (warga harus dilibatkan saat peresmian minimarket). Hal ini dikarenakan di dalam minimarket seringkali terdapat barang kebutuhan sehari-hari dan juga mesin ATM. Keterlibatan warga sekitar terhadap pembangunan minimarket, termasuk penyediaan tenaga kerja, tentunya dibutuhkan untuk meningkatkan kepedulian dan rasa terikat untuk menjaga keamanan minimarket tersebut secara tidak langsung. Jangan sampai, warga sekitar tidak dilibatkan, menimbulkan kecemburuan sosial, dan akhirnya melampiaskan ke dalam hal-hal yang negatif, termasuk mencuri di minimarket tersebut. Tapi, seringkali minimarket yang buka 24 jam dijadikan tempat nongkrong ga jelas bagi pemuda pemudi tanggung. Memang mereka datang ke minimarket, paling hanya sebentar beli snack dan minuman yang harganya ga seberapa, tapi yang bikin lama, mereka malah duduk-duduk dan nongkrong di luar minimarket di luar kelaziman (salah minimarket juga kenapa disediakan tempat duduk saat dini hari). Tentunya, hal-hal tersebut harus diantisipasi, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.  Perlu ada patroli polisi juga untuk melewati minimarket yang buka 24 jam tersebut. Peran pemerintah pun diperlukan, apakah minimarket buka 24 jam perlu dipertahankan atau dibatasi? Apakah minimarket 24 jam cocok diterapkan di Indonesia? Menurut saya sih dibatasi saja, mengingat sistem keamanannya masih kurang, rasio jumlah polisi di Indonesia dengan jumlah warga masih jauh dari ideal, serta gangguan keamanan, terutama di daerah yang sepi, masih tinggi.

Silakan mampir juga ke blog saya yg kedua (ttg kesehatan & kemanusiaan, full text english) dan ketiga (ttg masalah & solusi kelistrikan). Semoga bermanfaat. Thx. Berikut link-nya:
Blog 2: healthyhumanityvicagi.blogspot.com
Blog 3: listrikvic.blogspot.com



  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1. Silakan berkomentar secara bijak
2. Terbuka terhadap masukan untuk perbaikan blog ini
3. Niatkan blogwalking dan saling follow blog sebagai sarana silaturahim dan berbagi ilmu/kebaikan yang paling simpel. Semoga berkah, Aamiin :)😇
4. Ingat, silaturahim memperpanjang umur...blog ;)😜

Timnas Indonesia U-23 Menorehkan Sejarah Baru di Piala Asia U-23 2024

Tim nasional (timnas) sepak bola putra Indonesia level kelompok umur under 23 years old (U-23) berhasil menciptakan sejarah baru di Piala As...